Pages:
Author

Topic: Draft Peraturan Resmi Cryptocurrency Indonesia - page 5. (Read 1280 times)

member
Activity: 434
Merit: 10
jika pemerintah secepat akan melegalkan bitcoin maka semua pengguna crypto baik investor akan taat kepada pajakkarena ini suatu aturan yang diterapkan mau atau tidak mau kita harus bayar pajak apalagi berkaitan dengan nilai bitcoin yang sekarang lumayan tinggi jika di rupiahkan maka ini tidak menjadi masalah asalkan pemerintah sudah mau melegalkan bitcoin di indonesia.
newbie
Activity: 22
Merit: 0
Ane buka artikelnya kok 404 not found apa sudah dihapus yah?

Kayaknya dari servernya yang error gan.
full member
Activity: 700
Merit: 101
pajak? untuk transaksi dan kepemilikan bitcoin mnurut saya merupakan hal yang sangat wajar, akan tetapi penerapan pajak tersebut harus sesuai dengan perlindungan hukum yang jelas untuk para pemegang bitcoin. sehingga regilasi ini akan berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban pemerintah maupun para pemegang bitcoin
full member
Activity: 424
Merit: 100
Berdasarkan yang kami baca peraturan yang mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas telah keluar, apakah ini resmi?

Selengkapnya di http://blockchainmedia.id/eksklusif-ini-penampakan-pokok-aturan-aset-kripto-di-indonesia/

Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?
Ane buka artikelnya kok 404 not found apa sudah dihapus yah?
Tapi temen ane anak IBM dulu emang udah pernah bilang saat ini pemerintah sedang melakukan peraturan pajak untuk cryptocurrency
Katanya sih pajaknya gak akan dibuat besar agar pengguna tidak beralih, tolong yang sempat liat artikelnya disana penampakannya berapa aja?
sr. member
Activity: 770
Merit: 250
menurut saya yang masih pemula mengenai masalah pajak untuk bitcoin pasti akan kenak,karena harga bitcoin sangatlah tinggi,apalagi perkembangan bitcoin diindonesia semakin maju dan berkembang,
saya rasa pajak dari awal sudah di kenakan gan contohnya setiap trading kan kita ada fee itu dan wd jga kemungkinan itu sisanya buat bayar pajak jga ke pemerintah karena kan tiap menukar ada feenya kecuali alt coin ke btc klo pajak perorangan sepertinya susah jga buat ngambilnya kan bitcoin itu sifatny anonim dan klopun dikenakan pajak penghasilan saya rasa gk jga karena tiap bulan penghasilan kita gk nentu..
jr. member
Activity: 114
Merit: 1
Resmi atau tidaknya kita pantau saja terus pergerakannya. Dalam hal pajak didalamnya terdapat hak dan kewajiban apabila pemerintah mengenakan pajak pada crypto maka apa hak yang kita peroleh dari kewajiban membayar pajak itu sendiri.
full member
Activity: 518
Merit: 100
menurut saya yang masih pemula mengenai masalah pajak untuk bitcoin pasti akan kenak,karena harga bitcoin sangatlah tinggi,apalagi perkembangan bitcoin diindonesia semakin maju dan berkembang,
jr. member
Activity: 227
Merit: 1
Websitenya 404 not found gan. Mengenai pajak, saya rasa harus disesuaikan dengan seberapa besar pemerintah melindungi konsumennya dalam bertransaksi cryptocurrency.
member
Activity: 546
Merit: 11
DocTailor IEO on Zloadr
Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?
Sedikit lelah jika ada sebuah regulasi yang berhubungan dengan pemerintah, selalu berujung pada pajak. Tidak hanya cryptocurrency saja, dalam banyak hal pajak akan selalu ada, seseorang membuat sebuah usaha 'pajak', seseorang menjadi seorang petani tidak lepas dari pajak, jadi tukang parkir jadi tukang cukur jadi apapun itu pada ujungnya pajak.

However, adakah kenyamanan yang dirasakan setelah seluruh masyarakat membayar pajak? Minimal mereka nyaman untuk hidup di Negara ini. Dan saya belum merasakan itu, pemerintah masih kurang peduli terhadap rakyatnya. Kesenjangan sosial, kapitalisme, dan perbudakaan masih sering saya lihat.

SO, realitstis ataupun tidaknya itu tergantung agan-agan melihatnya, menurut saya pribadi jika dana pajak tersebut digunakan sesuai dengan semestinya, khususnya untuk memaksmurkan negara ini itu tidak masalah setiap pengguna cryptocurrency bisa membayarnya. Namun jika tidak, apa yang bisa kita harapkan?  
Memang bginilah kenyataanya ujung2 pasti ada pajaknya, saya pikir banyak negara atau mungkin semua negara seperti itu. Cuman yang belum saya ketahui gimana cara menerapkan pajak untuk bitcoin, soalnya kan ini bersifat anonim juga kalau hanya berdasarkan data exchanger ngak bisa terlalu diharapkan

Kalau ditanya apakah realistis, jujur ngak tapi itulah peraturan yang harus dipatuhi sebgai warga negara Indonesia
member
Activity: 490
Merit: 10
dengan adanya pajak ini menandakan kalau mulai dilegalitaskannya bitcoin , mungkin lebih cocoknya pengenaan pajak harus diregulasikan lagi misalnya kena pajak ketika mencairkan koin ketika menjadikan rupiah .
member
Activity: 191
Merit: 56
Berdasarkan yang kami baca peraturan yang mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas telah keluar, apakah ini resmi?

Selengkapnya di http://blockchainmedia.id/eksklusif-ini-penampakan-pokok-aturan-aset-kripto-di-indonesia/

Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?

Pajak ya sangat realistis bila nilainya kecil aja Om. Bila 0.01% dari transaksi masih bisalah.
Sedangkan peraturan lain-lainnya Saya gak terlalu peduli, biarkan berjalan.

Kita sebagai warga negara ya dipaksa tunduk dan patuh pada hukum; yang Saya  pribadi rasa gak sesuai isi kepala Saya. Apa boleh buat. Sebagai warga negara yang baik harus patuh pada hukum yang berlaku, bukankah demikian?



full member
Activity: 308
Merit: 100
Berdasarkan yang kami baca peraturan yang mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas telah keluar, apakah ini resmi?

Selengkapnya di http://blockchainmedia.id/eksklusif-ini-penampakan-pokok-aturan-aset-kripto-di-indonesia/

Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?

Artikel nya bagus, memberikan pemberitahuan tentang cryptocurrency. Hal tersebut dijadikan untuk pembelajaran pemula. Dan untuk pajak, ya realistis sih karena pajak itu tentu saja wajib. Dan yang membayar pajak itu adalah pihak exchangernya
member
Activity: 406
Merit: 12
saya rasa wacana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sangat efektif untuk mengembangkan money crypto di tanah air, apakah wacana ini telah dijalankan dengan optimal?
apalagi menyangkut dengan tarif pajak, pasti membutuhkan undang-undang khusus crypto di indonesia.
member
Activity: 378
Merit: 16
saya rasa penerapan Peraturan Kepala Bappepti No. 8 Tahun 2017 sangat tepat untuk dijalankan, apalagi jika tujuannya adalah untuk meminimalisir tejadinya prakti legal seperti Pencucian Uang, Pendanaan Teroris dan lainya, tetapi untuk penerapan Pajak saya rasa perlu pembahasan lebih lanjud, karena status Bitcoin yang masih Ilegal ditanah air.
tetapi peraturan yang dibuat saat ini adalah suatu langkah kemajuan terhadap Cryptocurrency di Indonesia.
newbie
Activity: 714
Merit: 0
sepertinya pemerintah harus membuat aturan baru yang di sesuaikan jika ingin menarik pajak dari perdagangan crypto, jangan menggunakan undang" yang sudah ada atau menyamakan dengan "Perdagangan Berjangka Komoditi", walaupun hampir sama tapi sifat crypto kan tak berwujud namun memiliki nilai.
jr. member
Activity: 212
Merit: 3
Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?
Sedikit lelah jika ada sebuah regulasi yang berhubungan dengan pemerintah, selalu berujung pada pajak. Tidak hanya cryptocurrency saja, dalam banyak hal pajak akan selalu ada, seseorang membuat sebuah usaha 'pajak', seseorang menjadi seorang petani tidak lepas dari pajak, jadi tukang parkir jadi tukang cukur jadi apapun itu pada ujungnya pajak.

However, adakah kenyamanan yang dirasakan setelah seluruh masyarakat membayar pajak? Minimal mereka nyaman untuk hidup di Negara ini. Dan saya belum merasakan itu, pemerintah masih kurang peduli terhadap rakyatnya. Kesenjangan sosial, kapitalisme, dan perbudakaan masih sering saya lihat.

SO, realitstis ataupun tidaknya itu tergantung agan-agan melihatnya, menurut saya pribadi jika dana pajak tersebut digunakan sesuai dengan semestinya, khususnya untuk memaksmurkan negara ini itu tidak masalah setiap pengguna cryptocurrency bisa membayarnya. Namun jika tidak, apa yang bisa kita harapkan?

 

 
full member
Activity: 714
Merit: 104
saya melihat Peraturan Resmi Cryptocurrency di Indonesia sebagai suatu langkah kemajuan, mengacu pada informasi wacana Pedagang komoditi melakukan proses Know Your Customer (KYC)
dan Customer Due Diligence (CDD) terhadap calon nasabah,
berdasarkan Peraturan Kepala Bappepti No. 8 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan pendanaan terorisme,
ini terbilang langkah bagus dan besifat kemajuan untuk mencegah penyalahgunaan money crypto.langkah ini terbilang awal dari pengakuan pemerintah menuju Pelegalisasi Cryptocurrency di tanah air
full member
Activity: 560
Merit: 145
Point pertama tentang Customer Due Diligence (CDD) dan KYC sudah lama diterapkan bahkan untuk transaksi keuangan BI juga memiliki aturan tersendiri dalampenerapan KYC, Point kedua saya rasa itu tidak dapat menjadi patokan kecuali dalam penerapannya Bappebti memiliki bursa berjangaka yang dibuat sendiri. Point ketika saya belum menemukan "Peraturan Bappebti tentang penetapan aset kripto sebagai subjek kontrak berjangka" siapa yang sudah punya aturannya saya minta?

Selebihnya masih dalam penggodokan, karena uu Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi belum menjelaskan apa itu aset crypto. Sebaiknya memang harus dipisah antara jenis-jenis perdagangan berjangka diatur pada kepala bappepti dan peraturan yang mengikat baru dijelaskan di undang-undang dan diberikan klausul "jika dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan tentang aturan sebagaimana dimaksud, maka peraturan kepala bappebti dapat menjadi aturan secara legal berdasarkan undang-undang" dan disertai penjelasan bahwa kalusul yang dimaksudkan tentang perkembangan teknologi yang sangat cepat.
member
Activity: 938
Merit: 10
Kalau resmi atau tidak belum ada yang tau, tapi keputusan tersebut belum final. Kita tunggu saja kabar berikutnya.
newbie
Activity: 6
Merit: 0
Berdasarkan yang kami baca peraturan yang mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas telah keluar, apakah ini resmi?

Selengkapnya di http://blockchainmedia.id/eksklusif-ini-penampakan-pokok-aturan-aset-kripto-di-indonesia/

Apakah pajak itu realistis menurut sobat BTT Indonesia?

masih banyak sekali celah dari peraturan tersebut om.
tetapi kalau ini benar2 resmi, tentunya para pemegang crypto juga akan menuntut hak om.
setelah merka di kenakan pajak apa yang akan mereka dapatkan?
apakah cripto akan di legalkan di indonesia?

kalau masih belum legal, maka banyak dari kita yang lebih memilih untuk tidak membayar pajak.
karena gak ada untungnya.
Pages:
Jump to: