sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam
kalau menurut saya sih ya tentang fatwa mesir yang menyebutkan bahwa bitcoin ini haram mungkin benar karena dengan alasan harganya yang tidak menentu namun jika yang demikian saya kurang setuju dengan pendapat tersebut, karena kenapa kita dalam jual beli menurut syariat islam sudah ada ketentuan ketentuan yang mengaturnya antara itu halal dan haram, namun jika sistem bitcoin ini saya rasa tidak ada unsur perjudian yang menjadikan bitcoin ini haram.