Pages:
Author

Topic: Fatwa Mufti Mesir terhadap bitcoin - page 3. (Read 605 times)

full member
Activity: 770
Merit: 113
January 09, 2018, 06:08:55 PM
#52
Berbicara mengenai hukum tentang hal-hal yang sebelumnya belum pernah terjadi atau diatur di zaman Rasululloh adalah hal yang sensitif dan pasti akan menimbulkan banyak pendapat, yang tak jarang berujung perdebatan. Setelah membaca artikel yang link-nya tersemat di thread ini, saya jadi membuka kembali buku Minhajul Muslimin tentang Jual Beli Mata Uang (Money Changer). Di halaman 659-661 di situ dijelaskan bahwa jual beli mata uang (Arab: Sharf) hukumnya boleh, dengan syarat:
- dilakukan secara kontan
- boleh tukar menukar emas dengan emas atau perak dengan perak asalkan jumlahnya sama, tidak ada yang dilebihkan.

Nah, jika disinkronkan, zaman Rasul dulu memperdagangkan mata uang emas dan perak (dinar dan dirham) kalau zaman now menggunakan mata uang digital (bitcoin dan altcoin). Selama tidak merugikan di antara penjual dan pembeli maka boleh-boleh saja.
Sebaggai umat muslim, selama ini saya menggunakan patokan hukum tersebut dalam menggunakan cryptocurrency. Sehingga saya bisa yakin bahwa ini adalah hal yang boleh.

Dalam artikel tersebut, fatwa itu dikeluarkan karena alasannya adalah dapat membawa kemudharatan pada negaranya, dan karena tidak sah di pemerintahan. Saya sependapat dengan agan berikut:
fatwa mufti mesir tersebut tidak berdasarkan Nash (dalil) kuat tentang bitcoin tetapi melihat dari kemashalatan (keuntungan) umat serta kerugian umat dari penggunaan bitcoin di suatu negara, landasannya adalah bisa berefek inflasi atau deflasi di dalam suatu negara. apalagi dengan berkembangnya banyak uang di dalam masyarakat. melihat fatwa mufti mesir tersebut perlu suatu koreksi adalah hal tersebut hanya berlaku untuk mesir, karena penelitian dan evaluasinya bitcoin di lakukan di mesir. serta lanndasannya tidak kuat, jadi untuk indonesia belum berlaku selama belum keluar fatwa dari Majelis ulama Indonesia.

Di negara kita penggunaan bitcoin memang dilarang jika digunakan sebagai mata uang, karena undang-undangnya sudah jelas bahwa mata uang yang sah hanyalah rupiah, jadi adanya mata uang virtual tidak diakui dan penggunaannya sebagai pembayaran dianggap ilegal (UU Nomor 7 Tahun 2011). Namun, tidak ada larangan untuk berinvestasi dengan crypttocurrncy, dengan catatan bahwa segala resiko ditanggung oleh penggunanya dan pemerintah tidak ada sangkut pautnya.

Well, di akhir ulasan saya yang cukup panjang ini, di sini saya ingin menekankan, tidak perlulah memperdebatkan ini boleh ini tidak boleh, Islam itu mudah dan jangan dipersulit.
full member
Activity: 532
Merit: 101
January 09, 2018, 05:42:04 PM
#51
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam
kalo menurut saya sendiri bitcoin tidak berpengaruh dengan nilai mata uang suatu negara karena trading bitcoin tidak seperti trading dollar. ya efek nya mungkin bisa untuk alat pencucian uang atau kejahatan tapi itu tidak bisa dikatakan haram atau halal tergantung pengguna nya saja selama kita menggunakan untuk mencari rejeki untuk menafkahi keluarga ya ga salah dong. kalo dikatakan sampai haram kaya nya udah terlalu berlebihan deh tapi kalo dibilang untuk tindak kejahatan masih mungkin, maka nya regulasi sampai sekarang masih dijadikan bahan perbincangan.
sr. member
Activity: 490
Merit: 250
January 09, 2018, 05:30:14 PM
#50
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Judul berita dan Narasi berita membingungkan. kalau saya baca narasi beritanya, Judulnya seharusnya bukan begitu, jadinya membingungkan. Mufti Mesir tidak menyebut haram dalam Islam sedunia, tapi haram dalam seuatu negara yang sudah punya mata uang sendiri, kira-kira begitu. jadi, saya kira Fatwa itu sia-sia saja, karena sama saja dengan keputusan pemerintah, artinya berita itu menyesatkan umat Islam. Lagi pula, jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin secara legal, maka Bitcoin sudah tidak bisa dikatakan haram lagi.
menurut saya, fatwa itu hanya berlaku secara regional Mesir, tidak ada pengaruhnya dengan kita di Indonesia.

masalah haram dan halal  bukan masalah di legalkan atau ga
alkohol d banyak negara di legalkan toh tetap aja haram
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 05:19:11 PM
#49
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Judul berita dan Narasi berita membingungkan. kalau saya baca narasi beritanya, Judulnya seharusnya bukan begitu, jadinya membingungkan. Mufti Mesir tidak menyebut haram dalam Islam sedunia, tapi haram dalam seuatu negara yang sudah punya mata uang sendiri, kira-kira begitu. jadi, saya kira Fatwa itu sia-sia saja, karena sama saja dengan keputusan pemerintah, artinya berita itu menyesatkan umat Islam. Lagi pula, jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin secara legal, maka Bitcoin sudah tidak bisa dikatakan haram lagi.
menurut saya, fatwa itu hanya berlaku secara regional Mesir, tidak ada pengaruhnya dengan kita di Indonesia.


terimakasih gan atas argumen nya. kalau memang saudara sudah membaca artikel tesebut jadi  semestinya judul nya seperti apa supaya tidak membingungkan. Benar seperti saudara sampaikan bahwa mufti mesir memfatwakan hukum haram memakai mata uang bitcoin tersebut hanya untuk negara nya yang sudah punya mata uang sendiri. Hemat pikiran saya kalau berbicara mata uang bahkan hapir semua negara di dunia ini sudah ada mata uang nya sendiri termasuk indonesia yaitu Rupiah. Berbicara jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin disuatu negara maka itu artinya mata uang bitcoin sudah bisa dipergunakan karena sudah ada suatu payung hukum yang menjamin nya. Pada kenyataan khusunya indonesia apakah sudah ada regulasi/ payung hukum yang mengakui dan mengatur Bitcoin dan bagaimana dengan mata  uang kita sendiri nantinya???
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 04:54:51 PM
#48
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

ada benarnya dengan fatwa tersebut secara pandangan islam..namun dalam hal ini bitcoin memiliki berbagai cara untuk bisa kita dapatkan. Ada yang secara minning, faucet, gambling dan juga bounty serta trading.. pada berbagai cara diatas memiliki cara kerjanya masing-masing dan diantara nya ada yang memang haram jika di tinjau secara sistem kerjanya dan ada juga yang menurut saya halal secara analisa dan sistem kerjanya, seperti hal nya bounty campaign menurut saya itu sebuah cara yang halal ntuk kita dapatkan bitcoin..


terimakasih senior saya yang bijak dalam penyampaian nya. Dari pemahaman saya senior menjelaskan tentang kinerja sehingga mendapatkan bitcoin dengan cara-cara yang bisa dibilang mendekati halal seperti bounty campaign dan lain-lain begitu juga sebalik nya. tapi fokus opini diatas yaitu bertujuan dengan harga nya bitcoin yang naik dan turun secara signifikan artinya dengan tanpa ada stabilitas harga bitcoin maka berpotensi membahayakan perekonomian negara mesir tersebut, sehingga mufti mesir memfatwakan haram menggunakan mata uang bitcoin di negara nya.
newbie
Activity: 96
Merit: 0
January 09, 2018, 04:52:00 PM
#47
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Judul berita dan Narasi berita membingungkan. kalau saya baca narasi beritanya, Judulnya seharusnya bukan begitu, jadinya membingungkan. Mufti Mesir tidak menyebut haram dalam Islam sedunia, tapi haram dalam seuatu negara yang sudah punya mata uang sendiri, kira-kira begitu. jadi, saya kira Fatwa itu sia-sia saja, karena sama saja dengan keputusan pemerintah, artinya berita itu menyesatkan umat Islam. Lagi pula, jika ada regulasi yang mengakui dan mengatur Bitcoin secara legal, maka Bitcoin sudah tidak bisa dikatakan haram lagi.
menurut saya, fatwa itu hanya berlaku secara regional Mesir, tidak ada pengaruhnya dengan kita di Indonesia.
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 04:35:02 PM
#46
Memang kalau kita lihat dari pendapat ulama ada yang mengatakan bahwa trading adalah haram karena sangat dekat dengan perjudian, sedangkan dilain sisi ada juga ulama yang mengatakan trading itu boleh karena merupakan suatu perjual belian dengan sistem barter. Sedangkan dari segi fluktiatifnya harga, itu memang sudah sewajarnya harga benda naik dan turun sesuai kebutuhan, dan ini bukan alasan bitcoin menjadi haram.


terimakasih senior, mohon diklarifikasikan dengan jelas tranding haram di karenakan sangat dekat dengan penjudian seperti apa dan bagaimana. menginggat kalimat tranding dan perjudian sangat jauh perbedaan nya baik dari pemaknaan nya dan begitu juga dengan emperis nya dilapangan. Dalam Ilmu Ekonomi berbicara harga naik dan turun nya suatu harga barang tergantung permintaan dan penawaran masyarakat yang terjadi di pasar. Berbicara pasar dalam ekonomi, pemerintah pun mengiterfensi akan harga-harga barang dalam suatu pasar yang bertujuan agar ada kestabilan harga dalam suatu pasar/negara. jadi kalau suatu harga barang naik dan turun nya secara signifikan maka tidak ada nya stabilitas suatu harga di dalam pasar. itu artinya  dengan tanpa adanya stabilitas harga maka perekonomian dalam suatu pasar atau pun negara akan menjadi kacau dan amburadur.
full member
Activity: 691
Merit: 100
January 09, 2018, 04:13:13 PM
#45
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

ada benarnya dengan fatwa tersebut secara pandangan islam..namun dalam hal ini bitcoin memiliki berbagai cara untuk bisa kita dapatkan. Ada yang secara minning, faucet, gambling dan juga bounty serta trading.. pada berbagai cara diatas memiliki cara kerjanya masing-masing dan diantara nya ada yang memang haram jika di tinjau secara sistem kerjanya dan ada juga yang menurut saya halal secara analisa dan sistem kerjanya, seperti hal nya bounty campaign menurut saya itu sebuah cara yang halal ntuk kita dapatkan bitcoin..
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 04:10:50 PM
#44
Fatwa Mufti mesir terhadap bitcoin adalah haram, mereka mempunyai anggapan seperti itu karena memang mereka mempunyai dasar pemikiran sendiri, ditinjau dari sudut pandang mereka bitcoin memang banyak ruginya daripada manfaatnya. tapi semua kembali lagi tergantung dari pribadi masing masing.


terimakasih gan, mungkin ada benar nya juga apa yang anda sampaikan kenapa mufti mesir mengharamkan bitcoin bisa jadi ditinjau karena maslahah ( manfaat ) nya.
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 04:03:15 PM
#43
kemungkinan mereka punya pendapat tersendiri,dan aku rasa setiap orang juga akan mempertahankan semua kebenaran yang menurut nya menjadi patokan.


hormat saya gan, setau saya pendapat dengan hukum itu beda, jadi dengan ada nya suatu fatwa itu sudah menjadi suatu hukum, bukan suatu pendapat atau argumen yg belum bisa untuk direalisasikan.
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 03:59:42 PM
#42
map om banget, ane ngakak baca artikel tersebut, sampai berani beraninya ALLOH menyatakan bahwa bla bla haram, apakah itu bahasa alquran atau bahsa hadist, fatwa dho'if ane bilang


salam super untuk senior saya,  kenapa bisa sampai ngakak waktu membaca artikel tersebut dan begitu juga apa alasan nya sehingga senior mengatakan dhaif terhadap fatwa tersebut. Apakah senior hanya berpatokan terhadap ayat Al-quran dan hadist. padahal kita tau dengan qiyas dan ijmak ulama itu pun juga bisa berlandasan hukum dalam kehidupan sehari-hari??
newbie
Activity: 182
Merit: 0
January 09, 2018, 03:26:36 PM
#41
kemungkinan mereka punya pendapat tersendiri,dan aku rasa setiap orang juga akan mempertahankan semua kebenaran yang menurut nya menjadi patokan.
full member
Activity: 476
Merit: 100
January 09, 2018, 03:17:17 PM
#40
map om banget, ane ngakak baca artikel tersebut, sampai berani beraninya ALLOH menyatakan bahwa bla bla haram, apakah itu bahasa alquran atau bahsa hadist, fatwa dho'if ane bilang
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 02:24:57 PM
#39
kalo menurut ane yang takut akan perkembangan cryptocurrency ini adalah bank bank besar dunia, semakin banyak masyarakat memakai cryptocurrency maka mata uang yang telah ada akan ditinggalkan, sehingga nilai dari mata uang tersebut akan semakin kecil bahkan tak bernilai

salam hangat gan, kalau misalnya bank-bank besar dunia takut akan berkembang nya mata uang bitcoin (virtual dan kripto). Bukan kah di setiap negara yang berkembang akan bitcoin tersebut yang nanti nya masyarakat juga bakalan menukar kan dalam bentuk mata uang nya masing-masing, sehingga baru bisa dipergunakan akan hasil dari bitcoin tersebut. bukan kah ini masih belum berpengaruh secara signifikan terhadap mereka. Mengingat adalah mata uang bitcoin masih belum menjadi alat pembayaran yang sah disetiap negara sekalipun ada yang memperbolehkan nya.
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 02:00:59 PM
#38
Fatwa Mufti Mesir Mengenai Bitcoin Haram, di karenakan nilai selalu berfluktuasi sama halnya dengan perjudian, dan dapat berpotensi menghancurkan kehidupan finansial seseorang, dan mempermudah kejahatan pencucian uang dan penyelundupan.
Walaupun Mufti Mesir mengatakan haram.  Dengan alasan tersebut. Biarin itu kan untuk mereka.. kan kita juga punya ulama. Mereka juga belum berfatwa. Kita tunggu aja fatwa mayoritas ulama dunia berfatwa.  Baru hukumnya bitcoin baru terang dan jelas menurut Islam.

terima kasih atas partisipasinya gan, apakah dengan tanpa adanya suatu fatwa yang jelas di negara kita ini bisa kita asumsikan yang bahwasanya di negara kita ini boleh-boleh saja dalam berivestasi dengan bitcoin atau pun malah sebalik nya??
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 01:51:48 PM
#37
Itu yang nulis artikel saya kira kurang bijak dalam memberi judul, di dalam beritanya saya tidak membaca sedikit pun ada indikasi bahwa Bitcoin dilarang dalam Islam, melainkan fatwa tersebut adalah larangan bitcoin di mesir sebagai suatu pemerintahan yang memiliki mata uangnya sendiri. Bisa menyesatkan orang itu judulnya


mohon diperjelas kepada kami yang masih newbie agar pemaham kami lebih tepat dan lurus dalam memahami dan menjelaskan akan bitcoin, dan bagaimana dengan hukum yang ada di indonesia kita ini??


Kalau dalam hukum agama sendiri saya tidak bisa menjelaskan takut nantinya salah dan bisa berdosa,tapi kalau di hukum di indonesia sendiri setahu saya bitcoin hanya tidak di izinkan untuk alat transaksi gan karena kita memiliki alat transaksi yang sah yaitu rupiah dan jika menggunakan bitcoin maka itu bisa melanggar hukum.

terimakasih senior kami atas pencerahan nya, cuma kalau misalnya ada sebuah perusahan yang notabes nya beroperasi di indonesia mengambil inisiatif dengan meberi bonus untuk para karyawan nya yang berprestasi dalam bentuk bitcoin apakah itu bisa dikatakan sebuah pelanggaran hukum??
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
January 09, 2018, 01:43:13 PM
#36
Itu yang nulis artikel saya kira kurang bijak dalam memberi judul, di dalam beritanya saya tidak membaca sedikit pun ada indikasi bahwa Bitcoin dilarang dalam Islam, melainkan fatwa tersebut adalah larangan bitcoin di mesir sebagai suatu pemerintahan yang memiliki mata uangnya sendiri. Bisa menyesatkan orang itu judulnya
setuju gan judul gak sesuai sama pertanyaannya. Judulnya aja fatwa mesir terhdap btc tetapi pertanyaannya yang di bahas negara sendiri.

maksud saya gan yaitu dengan ada nya fatwa mufti di suatu negara islam seperti Mesir, apakah ini bisa kita jadikan rujukan juga untuk kita indonesia yang manyoritas nya Islam. Bukan berpaktokan kepada judul nya, lagian maksud judul yang kurang tepat itu yaitu bertujuan kepada penulis artikel nya. Bukan untuk penulis Opini.
full member
Activity: 910
Merit: 102
January 09, 2018, 01:41:08 PM
#35
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

menurut analisa sederhana ane dari sumber pemberitaan fatwa ulama mesir yang mengharamkan bitcoin hanyalah dari tata cara penggunaannya, karena pada dasarnya tujuan bitcoin itu diciptakan dan ada sampai saat sekarang ini bukan hanya digunakan untuk trading ataupun gambling yang memang mengandur unsur judi seperti yang difatwakan oleh ulama mesir tersebut.
Nah, ketika suatu objek memliki dua sisi maka tidaklah keduanya mengandung unsur negatif melainkan juga positif. jadi yang ane simpulkan sih segala sesuatunya kembali kepada masing masing individu yang memang menjauhkan hal negatif dari bitcoin dan memanfaat hal positif dari bitcoin.
full member
Activity: 517
Merit: 100
January 09, 2018, 01:38:35 PM
#34
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Memang kalau kita lihat berdasarkan syarat jual beli dalam hukum Islam, bitcoin ini tidak bisa dijadikan sebagai alat transaksi karena transaksi harus ada Ijab dan Qabul. Ijab Qabul yang dimaksudkan dalam transaksi yaitu harus berjumpa antara penjual dan pembeli secara langsung. Ini salah satu syarat jual beli dalam hukum Islam.
Nah, jika kita lihat berdasarkan syarat jual beli diatas, maka yang menggunakan uang konvensional juga tidak sah jika melakukan jual beli secara online.
Pertanyaannya, apa beda alat transaksi virtual dan konvensional jika dilakukan dengan cara yang sama (sama-sama online)?
member
Activity: 462
Merit: 10
January 09, 2018, 01:23:38 PM
#33
Apakah dengan bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara khusus nya Indonesia (BI), dengan risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi dapat menghancurkan kemampuan sebuah negara secara perlahan untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri??

sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/03/p1z2d6396-mufti-mesir-keluarkan-fatwa-bitcoin-dilarang-dalam-islam

Judul dan isi berita tersebut kurang cocok sepertinya gan,
karna dari hasil saya baca berita tersebut bukannya Islam yang melarang tetang bitcoin, tapi hanyalah dari padangan pemerintah mesir saja, dimana dengan adanya bitcoin akan menghancurkan mata uang sebuah negara, dalam pemerintahan sebuah negara pasti mempunyai sisi positif maupun negatif dalam menilainya, tapi semua itu butuh waktu agar bitcoin diterima bagi semua orang dijaman skarang gan
Pages:
Jump to: