Pages:
Author

Topic: Hati Hati Jika Bertransaksi Dengan Orang Ini (Read 954 times)

jr. member
Activity: 121
Merit: 6
December 09, 2019, 12:09:40 PM
#53
Untuk sementara seperti saran om joniboni tread ini saya lock dahulu. Karena belum ada perkembangan maupun informasi yang akurat dari pelaku. Silahkan bisa menghubungi saya di telegram jika rekan rekan di sini memiliki informasi yang lebih membantu. @CoeHandsome telegram saya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
December 08, 2019, 12:09:49 AM
#52
IMO lebih baik ini thread dilock dulu saja karena mestinya tujuan dari thread ini udah tercapai. Sekaligus mencegah komentar dan diskusi berulang seputar polisi dan semacamnya. OP bisa membuka lagi kalau ada perkembangan baru (kalau memang mau dishare disini).

Daripada jadi malah diskusi hal minor yang kurang penting.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 07, 2019, 06:17:22 PM
#51
Maaf gan nanya kasus ini apakah sudah lama? Jika sudah sudah 1 bulan lebih maka saya pikir lebih baik laporkan saja ke pihak yang berwajib -snip-
Dari amatan saya, OP tidak menyebutkan kronologi waktu kejadian apakah sudah jalan sebulan atau lebih tetapi dari keterangan OP kalau korban masih menunggu sampai waktu 6 bulan untuk melihat reaksi dari pelaku, -snip-
Kalau saya lihat pada postingan akun Sandi Coeg di facebook mengenai info yang serupa dengan OP pada thread ini, disana tertera upload post tanggal 08 Juli 2019 Jam 13.58, artinya pada 8 Desember 2019 ini info kasusnya baru sekitar 5 bulan (kasus awalnya bisa jadi sudah lebih dari itu).

https://www.facebook.com/SayaIniSandiCoeg/posts/2242378635815218
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
December 07, 2019, 09:15:47 AM
#50
Maaf gan nanya kasus ini apakah sudah lama? Jika sudah sudah 1 bulan lebih maka saya pikir lebih baik laporkan saja ke pihak yang berwajib apalagi si korban sudah punya bukti yang kuat, orang seperti ini harus di beri plajaran yang setimpal biar si penipu tidak mengulangi lagi.
Btw jika si korban akan menunggu itikad baik apakah sudah punya informasi si pelaku sekarang berada dimna atau tidak ada tidak ada komunikasi sama sekali?
Dari amatan saya, OP tidak menyebutkan kronologi waktu kejadian apakah sudah jalan sebulan atau lebih tetapi dari keterangan OP kalau korban masih menunggu sampai waktu 6 bulan untuk melihat reaksi dari pelaku, apakah pelaku masih beriktikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau malah lari. Ada hikmah yang saya ambil dari kejadian ini bahwa tidak boleh sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada seseorang dalam hal finansial karena resiko seperti ini rentan terjadi
hero member
Activity: 2856
Merit: 644
https://duelbits.com/
December 05, 2019, 12:49:44 AM
#49
foto
lebih baik poto pelaku disamarkan karena masih calon tersangka, belum masuk ke pelaporan, nanti kasihan kalau ternyata itu bukan yang berbuat.

Memang belum masuk ke jalur hukum. Tapi si pelaku sudah jelas menggelapkan uang milik korban, demi keamanan privasi semua bukti tidak bisa di upload di sini. Bukti otentik sudah di kantongi oleh korban. Karena korban masih memiliki rasa iba kepada pelaku. Maka korban masih menunggu itikad baik dari si pelaku, sudah saya jelaskan kronologisnya di atas. Semua bukti yang korban miliki serta saksi saksi yang cukup bisa membuat si pelaku masuk bui kapan saja

Maaf gan nanya kasus ini apakah sudah lama? Jika sudah sudah 1 bulan lebih maka saya pikir lebih baik laporkan saja ke pihak yang berwajib apalagi si korban sudah punya bukti yang kuat, orang seperti ini harus di beri plajaran yang setimpal biar si penipu tidak mengulangi lagi.
Btw jika si korban akan menunggu itikad baik apakah sudah punya informasi si pelaku sekarang berada dimna atau tidak ada tidak ada komunikasi sama sekali?
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
December 02, 2019, 01:55:13 PM
#48
foto
lebih baik poto pelaku disamarkan karena masih calon tersangka, belum masuk ke pelaporan, nanti kasihan kalau ternyata itu bukan yang berbuat.

Memang belum masuk ke jalur hukum. Tapi si pelaku sudah jelas menggelapkan uang milik korban, demi keamanan privasi semua bukti tidak bisa di upload di sini. Bukti otentik sudah di kantongi oleh korban. Karena korban masih memiliki rasa iba kepada pelaku. Maka korban masih menunggu itikad baik dari si pelaku, sudah saya jelaskan kronologisnya di atas. Semua bukti yang korban miliki serta saksi saksi yang cukup bisa membuat si pelaku masuk bui kapan saja
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 01, 2019, 11:36:59 PM
#47
Kenapa tidak melaporkan nya kepada pihak yang berwajib? bikin laporan di pihak cybercrime nanti juga ketemu itu pelaku nya walaupun dia ngumpet di pelosok pelosok desa  Grin
Om Bahlul mungkin baru membaca sepintas kronologi-nya di page awal saja ya?
OP sudah menjelaskan perihal rencana pelaporan oleh pihak korban tersebut pada salah satu postingan beliau berikut:

-snip- si korban pernah bilang kepada saya jika dalam 6 bulan pelaku masih menghilang tanpa ada itikad baik mungkin korban akan membawa kasus ini ke jalur hukum. -snip-
full member
Activity: 475
Merit: 100
November 30, 2019, 07:48:24 AM
#46
Kenapa tidak melaporkan nya kepada pihak yang berwajib? bikin laporan di pihak cybercrime nanti juga ketemu itu pelaku nya walaupun dia ngumpet di pelosok pelosok desa  Grin
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 29, 2019, 11:40:12 AM
#45
Misi bapak-bapak... numpang lewat.
Dalam hukum itu mengenal "by-law" atau "bye-law"
Kalau rekening penipu bisa diblokir sementara tanpa harus melalui pengadilan.

https://bisnis.tempo.co/read/300310/bi-blokir-rekening-untuk-menipu/

Coba ditanyakan "prosedur laporan penipuan" di bank-bank favorit bapak-bapak sekalian.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
November 29, 2019, 12:34:30 AM
#44
Gaess, IMO arah pembicaraan kita koq melenceng dari topik yg ditulis OP ya? Tetapi semoga beberapa postingan kita yg rada OOT bisa dijadikan referensi oleh TS maupun member lainnya.

-snip-
2016.. pas di bandung. rekan kerja pernah mengalami salah transfer (kalo nggak salah) sekitar 3-4 jutaan. Bingung dong.. Akhirnya ke BCA Kopo, ditanya identitas, ATM, kronologi kejadian disertai bukti transfer. Dah diberikan, kemudian sama CS disarankan ke polsek terdekat.
Oke, kemudian kita lari ke polsek margahayu.. cerita lagi, dapet surat pelaporan, balik ke BCA, dan disuruh nunggu kalo nggak salah 7 harian. Kata teteh CS-nya (geulis brayyy), akan dilakukan tindakan melalui internal BCA dulu (duh, koq rada serem yaa.. tindakan).

Nggak sampe 7 hari (1 hari malahan), temen saya udah girang, karena saldo sudah balik.


Disini ada disebutin salah transfer (keteledoran) pengirim.
Ada juga kejadian sengaja transfer karena ditipu oleh pelaku.
Kedua hal ini yg akan menghasilkan tindakan berbeda kepada rekening penerima, jika dilaporkan.

Yng saya pikirkan spt ini:
Jika salah transfer (dan pemindahan saldo belum dibukukan, mungkin masih dilakukan tindakan internal)-tidak seseram dugaan om Cucakrowo  Grin;
Jika salah transfer dan ternyata udah udah dibukukan, maka akan terjadi proses mediasi.
Keduanya memerlukan bukti otentik dan Surat Laporan Kepolisian setempat sebagai dasar tindakan bank.

Dan jika terjadi kesengajaan transfer karena peristiwa penipuan, maka bank akan melakukan upaya blokir berdasarkan Surat Perintah Kepolisian/Kejaksaan/Kehakiman sebagai dasar tindakan.

Btw, sempat juga menikmati pemandangan pas kenak musibah... Roll Eyes



lebih baik poto pelaku disamarkan karena masih calon tersangka, belum masuk ke pelaporan, nanti kasihan kalau ternyata itu bukan yang berbuat.
Sejauh yg saya lihat, karena ada interaksi di dunia nyata antara pelaku dan korban.
Maka sebenarnya hal tsb membantu kepolisian utk menemukan pelaku. Yg utama adalah bukan identitas mapun dokumen ke-identitas-an pelaku.
Tentang foto pelaku asal masih dalam batas toleransi kesusilaan, masih bisa diupload.

 
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
November 28, 2019, 09:35:19 PM
#43
-snip-
Berarti pada kasus salah transfer tersebut prosesnya masuk ke tahap mediasi pihak bank dan tentunya tetap melampirkan surat keterangan dari kepolisian (tidak sampai tahapan pengadilan).
Untuk kasus penipuan sebagaimana kronoloignya terdapat di OP maka sudah lain ceritanya dan ini bisa terkategori tindak pidana

-snip- penipuan tidak boleh sekedar dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Pembuktian mengenai adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat tentunya akan lebih maksimal apabila diproses di pengadilan pidana -snip-
IMO untuk proses pembekuan rekening pelaku dalam rangka kepentingan penyidikan tentunya mesti melewati proses pengadilan, sebagaimana yang telah disinggung om pandukelana2712 sebelumnya.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
November 28, 2019, 08:00:31 PM
#42
Apa mungkin kasus salah transfer pada BCA seperti yang dikutip agan cucakrowo tersebut sudah melalui pihak kepolisian terlebih dulu sehingga terjadi pembekuan secara sepihak (tanpa pemberitahuan awal pada pihak yang rekening yang diblokir)?

2016.. pas di bandung. rekan kerja pernah mengalami salah transfer (kalo nggak salah) sekitar 3-4 jutaan. Bingung dong.. Akhirnya ke BCA Kopo, ditanya identitas, ATM, kronologi kejadian disertai bukti transfer. Dah diberikan, kemudian sama CS disarankan ke polsek terdekat.
Oke, kemudian kita lari ke polsek margahayu.. cerita lagi, dapet surat pelaporan, balik ke BCA, dan disuruh nunggu kalo nggak salah 7 harian. Kata teteh CS-nya (geulis brayyy), akan dilakukan tindakan melalui internal BCA dulu (duh, koq rada serem yaa.. tindakan).

Nggak sampe 7 hari (1 hari malahan), temen saya udah girang, karena saldo sudah balik.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
November 27, 2019, 06:03:23 PM
#41
-snip- Tempohari om cucakrowo memposting kalok nasabah bisa melakukan blokir seperti yg ditulis pada rujukan postingan https://bitcointalksearch.org/topic/m.53145909. -snip-
Beberapa waktu lalu saya sempat baca pada salah satu artikel tentang bantuan mediasi (selambat-lambatnya 7 hari kerja) jika terjadi salah transfer dengan melaporkan kejadian melalui Call Center Bank yang bersangkutan disertai syarat-syarat tertentu.
Kebetulan kali ini kasusnya sama pada BCA.
http://www.youngesteight.com/salah-transfer-rekening-bank/

-snip- Pembekuan secara sepihak bisa dilakukan oleh permintaan kepolisian/pengadilan/kejaksaan sebagai barang bukti sitaan negara. Dan nantinya akan diserahkan kepada pengadilan beserta catatan transaksinya.
Apa mungkin kasus salah transfer pada BCA seperti yang dikutip agan cucakrowo tersebut sudah melalui pihak kepolisian terlebih dulu sehingga terjadi pembekuan secara sepihak (tanpa pemberitahuan awal pada pihak yang rekening yang diblokir)?

Kalau saya pribadi melihatnya masih termasuk pada proses bantuan mediasi dari pihak bank seperti disebutkan diatas.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
November 27, 2019, 09:44:09 AM
#40
-snip-
-snip-
Tempohari om cucakrowo memposting kalok nasabah bisa melakukan blokir seperti yg ditulis pada rujukan postingan https://bitcointalksearch.org/topic/m.53145909.

Setelah sy konfirmasi kepada petugas Bank (yg kebetulan adalah teman saya); beliau mengatakan bahwa sangat beruntung BCA tidak dituntut oleh pihak yg diblokir, karena melakukan pemblokiran/pembekuan secara sepihak tanpa adanya SPrint pengadilan/kepolisian/kejaksaan.

Back to topik.
Selanjutnya saya tanyakan utk proses pemblokiran jika terjadi penipuan.
Syaratnya adalah
1. Identitas pengirim uang (korban)
2. Bukti transaksi yang dilakukan pengirim/korban ke nomor rekening pelaku.
3. Surat Laporan Polisi/LP
4. Mengisi form permohonan.

artinya, jika yg melakukan pengiriman uang pada rekening pelaku adalah bukan korban (yg melakukan adalah pelaku sendiri mengirim ke rekeningnya sendiri) maka proses pembekuan tidak bisa dilakukan.
Pembekuan secara sepihak bisa dilakukan oleh permintaan kepolisian/pengadilan/kejaksaan sebagai barang bukti sitaan negara. Dan nantinya akan diserahkan kepada pengadilan beserta catatan transaksinya.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
November 27, 2019, 09:04:39 AM
#39
jika mengurus ke kantor bca untuk menanyakan mengenai transaksi trakhir si pelaku sebelum kita mendatangi polisi apakah bisa ? jadi jika memang di perbolehkan dan di beri informasi mengenai transaksi baik penarikan maupun penyetoran tunai si pelaku. sebelum melaporkan ke pihak yang berwajib ? atau memang di perlukan pelaporan kepada pihak yang berwajib terlebih dahulu sebelum mengurus ke pihak bank ?

Untuk pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh mas Pandu, mengenai kepentingan perlindungan konsumen

Tetapi, saya yakin jika pihak berwenang yang meminta pihak Bank untuk membuka data transaksi demi kepentingan hukum, hal tersebut sangat bisa dilakukan. Jadi, saran saya lakukan pelaporan dan biarkan selanjutnya pihak berwenang yang melakukan tindakan lanjutan seperti pembukaan data transaksi rekening maupun pemblokiran.
Yg bisa melakukan perintah blokir rekening adalah pengadilan, berdasarkan permintaan kepolisian/kejaksaan/negara untuk kepentingan penyidikan.
Cek Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Pasal 12 ayat 1.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 27, 2019, 08:41:46 AM
#38
Quote
Byw, udah dilaporin ke polisi?
beberapa hari lalu udah sy sampaikan pada om @coeghacked utk segera menindaklanjuti dengan segera, supaya tidak berlarut2 dan malah kita akan kehilangan kemampuan utk mengingat kronologi dengan tepat.

jika mengurus ke kantor bca untuk menanyakan mengenai transaksi trakhir si pelaku sebelum kita mendatangi polisi apakah bisa ? jadi jika memang di perbolehkan dan di beri informasi mengenai transaksi baik penarikan maupun penyetoran tunai si pelaku. sebelum melaporkan ke pihak yang berwajib ? atau memang di perlukan pelaporan kepada pihak yang berwajib terlebih dahulu sebelum mengurus ke pihak bank ?
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
November 27, 2019, 03:09:32 AM
#37
Nah ini yang sering jadi masalah, memberikan kepercayaan berlebihan kepada teman dan merasa aman.
sifat manusia bisa berubah sebaiknya tetep diberikan batasan. Manusia punya potensi baik atau sebaliknya apalagi ada kesempatan dan peluang.
Dan memang seperti itulah yang akan terjadi.
Jangan kita memberikan 100 % trust kepada siapapun (bahkan kepada theymos sekalipun); apalagi menyangkut hal2 yg berhubungan dengan aset.
Byw, udah dilaporin ke polisi?
beberapa hari lalu udah sy sampaikan pada om @coeghacked utk segera menindaklanjuti dengan segera, supaya tidak berlarut2 dan malah kita akan kehilangan kemampuan utk mengingat kronologi dengan tepat.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 27, 2019, 01:59:14 AM
#36
Quote
Wah Akulaku juga sampe ikutan. Cepat atau lambat pasti masuk ke polisi ini.

bukan cuma akulaku, pinjol lainnya juga menghubungi beberapa teman teman pelaku. semoga saja pelaku diberikan kesadaran serta pelaku mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
November 27, 2019, 01:36:14 AM
#35
ternyata pelaku banyak di cari orang orang dari orang yang aktif di dunia kripto sampai orang pinjaman online.

Wah Akulaku juga sampe ikutan. Cepat atau lambat pasti masuk ke polisi ini.

bukan cuma akulaku, pinjol lainnya juga menghubungi beberapa teman teman pelaku. semoga saja pelaku diberikan kesadaran serta pelaku mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

Hmm. Jadi scammer kripto dan fiat sekaligus ternyata.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 27, 2019, 01:18:20 AM
#34

ternyata pelaku banyak di cari orang orang dari orang yang aktif di dunia kripto sampai orang pinjaman online.
Pages:
Jump to: