Pages:
Author

Topic: Hati Hati Jika Bertransaksi Dengan Orang Ini - page 2. (Read 872 times)

sr. member
Activity: 1918
Merit: 256
Just.bet - Decentralized On-chain Casino
November 26, 2019, 07:46:53 PM
#33
percaya karena sudah kenal dan berhubungan baik sejak lama. korban memberikan hak login atau akses karena si pelaku bekerja untuk korban

Nah ini yang sering jadi masalah, memberikan kepercayaan berlebihan kepada teman dan merasa aman.
sifat manusia bisa berubah sebaiknya tetep diberikan batasan. Manusia punya potensi baik atau sebaliknya apalagi ada kesempatan dan peluang.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 25, 2019, 12:58:39 AM
#32
sebenarnya dengan photo juga cukup sih untuk melihat wajah pelaku, nguntungin pelaku nih krna link channel youtube nya pelaku jadi banyak yg nonton .
semoga ga ada drama..

nah channel itu adalah channel milik korban. karena sudah saking dekat dan percayanya pelaku itu sampai pernah menjadi panitia untuk giveaway doge dari korban Smiley
Kalo dilihat dari kronologinya kita bisa belajar dari kejadian jangan terlalu percaya dengan orang apalagi sampai memberikan password email dan otp, ingat kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya tetapi karena ada kesempatan. Waspadalah...

percaya karena sudah kenal dan berhubungan baik sejak lama. korban memberikan hak login atau akses karena si pelaku bekerja untuk korban

-snip- mungkin hanya ini yang akan saya upload yaitu foto asli pelaku -snip-
Kalau mau mencantumkan foto, menurut saya di post pertama saja jadi bagi yang baru lihat threadnya bisa langsung melihat di halaman awal.
Nama dan Foto pelaku tidak terpisah.
Note: Ukurannya bisa diperkecil namun masih jelas terlihat.

btw, foto-foto dokumen seperti KK, KTP, Akta lahir, Ijazah pelaku yang di posting di FB tersebut apakah agan juga yang upload?

sudah sempat saya upload di sini mengenai dokumen dokumen penting milik pelaku namun om pandukelana memberitahukan saya bahwa theymos tidak mentolelir siapapun yang mengupload dokumen apalagi berbentuk ktp dalam alasan apapun. terima kasih masukannya akan saya edit postingan ini supaya menjadi lebih baik lagi
sr. member
Activity: 1918
Merit: 256
Just.bet - Decentralized On-chain Casino
November 24, 2019, 06:05:33 PM
#31
sebenarnya dengan photo juga cukup sih untuk melihat wajah pelaku, nguntungin pelaku nih krna link channel youtube nya pelaku jadi banyak yg nonton .
semoga ga ada drama..
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
November 24, 2019, 05:57:31 PM
#30
-snip- mungkin hanya ini yang akan saya upload yaitu foto asli pelaku -snip-
Kalau mau mencantumkan foto, menurut saya di post pertama saja jadi bagi yang baru lihat threadnya bisa langsung melihat di halaman awal.
Nama dan Foto pelaku tidak terpisah.
Note: Ukurannya bisa diperkecil namun masih jelas terlihat.

btw, foto-foto dokumen seperti KK, KTP, Akta lahir, Ijazah pelaku yang di posting di FB tersebut apakah agan juga yang upload?
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 24, 2019, 01:44:22 PM
#29
Quote
lebih baik korban segera melengkapi berkas pelaporannya dengan lengkap agar memudahkan penyelidikan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu korban melaporkan kepada pihak berwajib

yang saya tau mengenai masalah ini, korban sudah siap dengan semua berkas, barang bukti, bukti history chatting, txid, serta lain lain yang di butuhkan oleh korban untuk di serahkan kepada pihak kepolisian. sepertinya korban itu bersikeras menginginkan niatan baik terlebih dahulu dari si pelaku, dengan kata lain pelaku bertanggung jawab penuh dengan menemui korban.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
November 24, 2019, 12:36:14 PM
#28
~
Bagaimana perkembangan terkini tentang kasus ini, saya baca sebelumnya korban masih menelusuri pelaku namun saat ini jejak pelaku belum tercium dimana dia berada, kalau gak salah saya lihat diatas kasus ini belum diserahkan kepada pihak berwajib dan korban masih beritikad baik menunggu bagaimana respon dari pelaku selama 6 bulan, saya sarankan selama pelaku belum mendekati korban untuk menuntaskan masalah ini, lebih baik korban segera melengkapi berkas pelaporannya dengan lengkap agar memudahkan penyelidikan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu korban melaporkan kepada pihak berwajib
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 24, 2019, 10:15:11 AM
#27
mungkin hanya ini yang akan saya upload yaitu foto asli pelaku untuk yang ingin lebih tau wajah pelaku bisa cek di sini :

https://www.youtube.com/watch?v=OglwQdjpBhc ini adalah channel youtube milik korban. karena sudah saking dekatnya si pelaku sampai masuk ke channel korban beberapa kali serta menjadi panitia giveaway doge

semoga saja pelaku merasa risih dengan adanya postingan di sini serta di media sosial lainnya, dan pelaku ingin menemui korban dengan membawa itikad baik.
legendary
Activity: 2366
Merit: 1130
November 24, 2019, 09:12:31 AM
#26
Quote
Sejauh yang saya tahu 'doxing' dalam tataran tertentu diperbolehkan, khususnya dalam konteks pencarian scammer, seperti mempublish nama atau alamat. Praktik ini udah ada di board luar, khususnya di board investigations. Scam accusations juga sering menyebutkan nama orang/tim dsm karena informasi publik ini memang diperlukan. Dalam kasus OP, ane rasa publikasi nama atau alamat dan foto masih dalam tahap wajar (apalagi kalau informasinya emang udah publik seperti di profil FB), cuma publikasi KK / akte dst menurut ane terlalu berlebihan.

berarti jika saya hanya mengupload foto pelaku apa di perbolehkan di sini ? supaya jika ada member di sini yang melihat bisa berhati hati atau memberikan informasi kepada saya.

saya edit halaman depan dengan menambahkan foto pelaku saja itu tidak masalah kan ?
Sebenarnya boleh2 saja karena tidak ada larangan dengan memposting hal pribadi dari scammer yang sudah merugikan. Kalaupun agan posting di https://bitcointalk.org/index.php?board=227.0 investigation board, yang ada nanti kurang berguna karena pelakunya ini adalah orang indonesia dan tinggal di indonesia. Jadi ane rasa tidak masalah diposting disini  
Tetapi khusus untuk KK & Akta lahir memang agak berlebihan juga menurut ane, sama seperti agan joniboni bilang
sudah diedit ternyata
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 23, 2019, 11:51:46 PM
#25
Quote
Sejauh yang saya tahu 'doxing' dalam tataran tertentu diperbolehkan, khususnya dalam konteks pencarian scammer, seperti mempublish nama atau alamat. Praktik ini udah ada di board luar, khususnya di board investigations. Scam accusations juga sering menyebutkan nama orang/tim dsm karena informasi publik ini memang diperlukan. Dalam kasus OP, ane rasa publikasi nama atau alamat dan foto masih dalam tahap wajar (apalagi kalau informasinya emang udah publik seperti di profil FB), cuma publikasi KK / akte dst menurut ane terlalu berlebihan.

berarti jika saya hanya mengupload foto pelaku apa di perbolehkan di sini ? supaya jika ada member di sini yang melihat bisa berhati hati atau memberikan informasi kepada saya.

saya edit halaman depan dengan menambahkan foto pelaku saja itu tidak masalah kan ?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
November 23, 2019, 11:45:38 PM
#24
Sejauh yang saya tahu 'doxing' dalam tataran tertentu diperbolehkan, khususnya dalam konteks pencarian scammer, seperti mempublish nama atau alamat. Praktik ini udah ada di board luar, khususnya di board investigations. Scam accusations juga sering menyebutkan nama orang/tim dsm karena informasi publik ini memang diperlukan. Dalam kasus OP, ane rasa publikasi nama atau alamat dan foto masih dalam tahap wajar (apalagi kalau informasinya emang udah publik seperti di profil FB), cuma publikasi KK / akte dst menurut ane terlalu berlebihan.

Semoga orangnya cepet ditemukan dan tobat.

CMIIW.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
November 23, 2019, 08:24:14 PM
#23
-snip-
Edit : meskipun emang dinyatakan bersalah, tetapi membuka identitas orang lain di forum tidak diperkenankan (UU di US melarang) karena forum ini berada di yuridiksi USA. -snip-
Jika demikian maka sebaiknya data-data 'tersangka' yang di cantumkan pada post pertama sebaiknya di sensor. Ini juga untuk menghindari agan menyalahi perundangan di yuridiksi USA tersebut.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 23, 2019, 03:43:42 AM
#22
Saya mencoba mencari informasi profil orang tersebut di Google



Cuma dapat 2 info link facebook

https://web.facebook.com/groups/Pemburu.Bitcoin.Indonesia/permalink/2444035505877920/?_rdc=1&_rdr

Di sana diposting secara lengkap beserta KTP, KK, Ijazah beserta Akte kelahiran si pelaku.

Seharusnya @coeghacked memposting semua informasi dokumen pelaku di sini juga, siapa tau dapat dilacak dengan mudah.

Edit : meskipun emang dinyatakan bersalah, tetapi membuka identitas orang lain di forum tidak diperkenankan (UU di US melarang) karena forum ini berada di yuridiksi USA. Terima kasih untuk @pandukelana2712 sudah memberitahu saya mengetahui peraturan tentang pengaploadan dokumen milik seseorang di sini. Bisa pm saya atau telegram saya untuk mendapatkan detil dokumen pelaku.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 23, 2019, 01:31:24 AM
#21
Saya mencoba mencari informasi profil orang tersebut di Google



Cuma dapat 2 info link facebook

https://web.facebook.com/groups/Pemburu.Bitcoin.Indonesia/permalink/2444035505877920/?_rdc=1&_rdr

Di sana diposting secara lengkap beserta KTP, KK, Ijazah beserta Akte kelahiran si pelaku.

Seharusnya @coeghacked memposting semua informasi dokumen pelaku di sini juga, siapa tau dapat dilacak dengan mudah.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
November 23, 2019, 12:46:50 AM
#20
apa pembuatan pengumuman ini adalah langkah yang benar oleh saya lakukan ?
serta pembuatan pengumuman di sosial media lainnya seperti facebook twitter dan lain lain ?

Bagi saya (entah menurut yang lainnya), pengumuman yang agan buat ini sudah termasuk ke dalam pernyataan pers.
urutannya begini sih sepemahaman saya: Somasi oleh korban -> Pernyataan pers -> pelaporan ke pihak berwenang. Jika dari pelaku nggak ada respon, maka pelaporan bisa diteruskan ke pengadilan.

saya juga masih mengumpulkan bukti yang kuat berupa tx id dan percakapan antara korban dan pelaku untuk saya unggah di sini sebagai bukti yang kuat supaya tidak ada korban selanjutnya
Pernyataan tersebut plus ini (bawah)
..semoga saja korban ingin membawa dan mengusut masalah ini ke jalur hukum.

bagi saya merupakan kontradiksi.
  • Satu sisi agan (TS) ingin share kasus yang menimpa salah satu teman agan dengan tujuan sebagai warning bagi orang lain yang secara sengaja/tidak sengaja akan/sedang berhubungan dengan pelaku untuk lebih berhati-hati
  • Disisi yang lain, saya melihat (berdasar statement agan TS), bahwa korban masih ragu2 melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwenang.


Saran saya, niat agan seperti yang tercantum di sini (saya bold)
saya juga masih mengumpulkan bukti yang kuat berupa tx id dan percakapan antara korban dan pelaku untuk saya unggah di sini sebagai bukti yang kuat supaya tidak ada korban selanjutnya
lebih baik tidak diupload semuanya, karena jika korban tidak melanjutkan kasus ini ke pihak berwenang, dan agan TS upload semua bukti yang ada di forum ini, maka hasilnya nggak segitu terasa. Satu lagi, bisa jadi pelaku melaporkan semua screenshot bukti yang agan TS upload disini kepada pihak berwenang dengan tuntutan pencemaran nama baik. Bisa jadi landasan hukum yang dipakai pelaku adalah UU ITE.
Seperti yang sudah diketahui, UU ITE masih merupakan pasal karet. Karena bisa berpotensi menyerang balik agan TS.
(Referensi bacaan : https://news.detik.com/berita/d-4296660/ma-penjarakan-bu-nuril-yang-rekam-perilaku-mesum-kepala-sekolah)


Kalo saya baca satu persatu setiap komentar agan, saya menyimpulkan seperti ini :
- Korban (teman agan TS) ditipu sebesar $3600 (dalam bentuk bitcoin)
Scam / Bawa Lari Bitcoin Senilai 3600 USD Dalam Bentuk Bitcoin.

Nah, dari sini saya menyimpulkan
Code:
bisa jadi korban (teman agan) ragu melanjutkan kasus ini ke pihak berwenang, karena (mungkin) takut bahwa 
transaksi seharusnya menggunakan rupiah bukan bitcoin atau mata uang asing lainnya
Bisa jadi, hal tersebut yang membuat temen agan ragu2 melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Seandainya kesimpulan saya benar, lebih baik agan berkonsultasi terlebih dahulu ke seorang pengacara atau meminta panduan dari LBH terdekat. Setidaknya, masukan dari pengacara/LBH terdekat bisa menjadi pondasi temen agan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dan ketika berkonsultasi ke pengacara/LBH, buka semua kronologis sejelas-jelasnya.

Jika tindak pelaporan tidak dilakukan, dengan alasan ini :
..pelaku mencari pekerjaan lalu si korban memberikan pekerjaan serta pelaku tinggal di rumah korban selama berbulan bulan makan tidur dan lain hal di tanggung si korban. kepercayaan korban di sia siakan oleh si pelaku.
Wahh.. nggak tahu lagi saya.

jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 22, 2019, 11:57:42 PM
#19
apa pembuatan pengumuman ini adalah langkah yang benar oleh saya lakukan ?
serta pembuatan pengumuman di sosial media lainnya seperti facebook twitter dan lain lain ?

karena hanya ini sekarang yang bisa saya lakukan mempersempit langkah si pelaku agar tidak bisa bebas berselancar di dunia maya.

keputusan sebenarnya masih menjadi bahan pertimbangan korban, semoga saja korban ingin membawa dan mengusut masalah ini ke jalur hukum. serta saya juga masih mengumpulkan bukti yang kuat berupa tx id dan percakapan antara korban dan pelaku untuk saya unggah di sini sebagai bukti yang kuat supaya tidak ada korban selanjutnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
November 22, 2019, 06:19:26 PM
#18
Prosesnya berat untuk di selesaikan, kalaupun dibawa ke kepolisian kayaknya juga ribet. -snip-
-snip- semoga saja korban mau memproses ini kejalur hukum -snip-
Menurut saya jika memang berniat menempuh ke jalur hukum dengan melapor ke kepolisian namun kurang begitu paham tentang masalah hukum, bisa dengan mewakilkan kepada kuasa hukum/pengacara.
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 22, 2019, 10:34:16 AM
#17
Quote
Bisa, tetapi karena ada 2 peristiwa pidana atau lebih, biasanya akan masuk kepada pemberatan kasus pidana.
Dimana pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dengan hukuman tertinggi ditambah dengan pemberatan atas kasus lainnya.

Mungkin lebih familier disebut dengan tindak pidana dengan pemberatan. (buron; berbelit-belit; menghilangkan BB; perbuatan pidana lainnya)

nah sekarang saya mendapatkan banyak masukan yang bagus untuk kasus ini, buron, berbelit belit, serta menghilangkan barang bukti sudah pelaku lakukan. semoga saja korban mau memproses ini kejalur hukum agar nantinya menimbulkan efek jera kepada orang orang yang akan melakukan tindakan kejahatan ini. terlebih untuk orang yang sudah mendapatkan kepercayaan jangan sampai meniru perilaku di atas.

Quote
Jika itu ada, maka kita bisa memasukkannya pada thread reputasi lokal indonesia sehingga bisa dipantau dan diketahui oleh banyak orang yang membacanya.
sayangnya pelaku tidak ada di forum ini gan. kalaupun ada sudah saya bawa di tread reputasi.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
November 22, 2019, 10:10:29 AM
#16
~~~
Saya sudah mencoba untuk membaca dan memahami tentang kasus yang telah menyebabkan kerugian pada orang lain yang anda uraikan diatas. Beberapa informasi data tentang pelaku juga sudah anda sebutkan, tetapi menurut saya akan lebih baik dan lengkap jika anda punya identitas pelaku yang terkait dengan forum bitcointalk.org [akun pelaku] maka anda juga bisa mencantumkannya di utas anda.

Jika itu ada, maka kita bisa memasukkannya pada thread reputasi lokal indonesia sehingga bisa dipantau dan diketahui oleh banyak orang yang membacanya.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
November 22, 2019, 08:31:27 AM
#15
semisal si korban sudah mengusut kepada pihak bank serta pihak exchanger yang terkait, lalu si korban mendapatkan bukti yang lengkap. dan si pelaku di laporkan kepada pihak yang berwajib dan ditangkap.  jika si korban menginginkan si pelaku di penjara selama tidak bisa mengganti kerugian apakah bisa seperti ini ?
Secara default (apabila tidak terdapat tuntutan lain dari jaksa), memang hal ini yg akan berlaku.
Dimana pelaku mendapat hukuman kurungan tanpa wajib mengganti kerugian kepada korban.
Dan bila terdapat tuntutan utk mengganti kerugian, maka hukuman kurungan akan dikurangi atau bahkan bebas bersyarat.

Dalam beberapa kasus, ada faktor pemberatan. Dimana hukuman kurungan tetap diberlakukan dan wajib mengganti kerugian pihak tertentu, dan jika pelaku tidak mampu mengganti maka hukuman kurungan akan ditambah.

Quote
apa mungkin si pelaku terkena dua pasal yaitu pasal penggelapan uang serta pasal perjudian ?
Bisa, tetapi karena ada 2 peristiwa pidana atau lebih, biasanya akan masuk kepada pemberatan kasus pidana.
Dimana pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dengan hukuman tertinggi ditambah dengan pemberatan atas kasus lainnya.

Mungkin lebih familier disebut dengan tindak pidana dengan pemberatan. (buron; berbelit-belit; menghilangkan BB; perbuatan pidana lainnya)
jr. member
Activity: 121
Merit: 6
November 22, 2019, 07:18:48 AM
#14
Yg disebut korban adalah jika terbukti secara hukum menjadi korban suatu kejadian/peristiwa.
Dan itu wajib dilampiri oleh bentuk2 dokumen sah/dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang atas hal tsb. (identitas korban sampe dengan keterangan dimana peristiwa tsb terjadi berikut kronologinya).
Misal, sy adalah nasabah bank PI'I; berhubung sy mempunyai dendam pada B, dan sy mengetahui bahwa B menyimpan aset di bank tsb.
Kemudian sy membikin surat by email bahwa sy ditipu B dan meminta pihak bank utk blokir rekening B.
Utk melengkapinya sy melampirkan percakapan seolah2 sy ditipu B dan sy screenshot.

Apalagi kalok dipake judi...hemm
keliatannya akan bertambah urusan pidananya.
Bank pasti akan dituntut oleh nasabah (dalam hal ini B) dan dendanya bisa lebih dari 1 Miliar (tergantung pada kerugian materi dan immateri B).
Maukah bank menerima resiko tsb?

Dan sy pernah melakukan hal tsb.
Korban2 sy suruh datang ke bank utk blokir rekening pelaku, dan ama bank, korban2 disuruh balik pd kepolisian utk meminta bukti pelaporan. (BRI, BCA, Mandiri).


pertanyaan saya, bagaimana jika bitcoin tersebut habis di meja judi tanpa masuk terlebih dahulu ke wallet exchanger indonesia ? apa masih kita bisa mengusut itu semua ?
Mengusut masih bisa, setelah pelaku tertangkap, di interogasi dan dilakukan gelar perkara.
Tetapi utk penggantian kerugian..tergantung pada kemampuan pelaku utk mengganti.



semisal si korban sudah mengusut kepada pihak bank serta pihak exchanger yang terkait, lalu si korban mendapatkan bukti yang lengkap. dan si pelaku di laporkan kepada pihak yang berwajib dan ditangkap.  jika si korban menginginkan si pelaku di penjara selama tidak bisa mengganti kerugian apakah bisa seperti ini ?

apa mungkin si pelaku terkena dua pasal yaitu pasal penggelapan uang serta pasal perjudian ?

mohon maaf bila komentar saya masih belum benar dengan kata lain masih acak acakan dalam penyusunan setiap kalimat
Pages:
Jump to: