Bagi Anda pemain cryptocurrency pasti tidak asing dengan mata uang digital Bitcoin. Bitcoin ini merupakan uang digital yang memiliki investor terbanyak saat ini.
Sekarang ini 1 Bitcoin saja bisa mencapai 107 juta lebih jika di convert je rupiah. Di Indonesia uang Bitcoin ini masih belum berkembang besar, namun sebagian besar warga Indonesia memilih mata uang Bitcoin sebagai investasi mereka untuk masa depan yang menjanjikan. Kali ini saya akan membahas apa itu Bitcoin? simak penjelasannya.
Pengertian BitcoinBitcoin BTC adalah sebuah mata uang elektronik yang dibuat oleh
Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Bitcoin sendiri memiliki sistematika jaringan
peer to peer tanpa media penyimpanan terpusat atau administrator tunggal.
Bitcoin menggunakan sebuah penyimpanan database yang didistribusikan dan mentransfer ke node-node jaringan berteknologi
P2P ke riwayat transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh sang pemilik Bitcoin.
Cara Kerja BitcoinMata uang Bitcoin memiliki jumlah pemindahan di antara rekening publik menggunakan kode kriptografi kunci publik atau
public key. Data dari transaksi - transaksi terbuka untuk umum dan disimpan dalam sebuah database yang dikirimkan. Misalnya seorang teman Anda mengirimkan beberapa Bitcoin ke alamat Bitcoin kepada Anda.
Kemudian teman Anda harus menunggu persetujuan dari pihak blockchains untuk mengkonfirmasi transaksi teman Anda, barulah Bitcoin Anda sampai di wallet BTC Anda. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mentransfer Bitcoin ini butuh biaya (fee) untuk melakukan transfer. Untuk biaya sendiri cukup standar fee saja namun akan lama sampainya jika Anda ingin cepat prosesnya, Anda bisa menambahkan biayanya sedikit.
Perkembangan Bitcoin dan Cryptocurrency Di Indonesia
Awalnya Bitcoin ini sempat dilarang oleh pemerintah kita untuk beroperasi di Indonesia. Bahkan negara-negara besar pun ikut melarang namun, ada beberapa juga yang melegalkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada tahun 2019 lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019 yang artinya Mata uang Bitcoin dan crypto lainnya kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia.
Namun, mata uang ini dilarang sebagai alat pembayaran elektronik oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun begitu, nyatanya di Indonesia sendiri ada sebuah perusahaan komoditas jual beli cryptocurrency yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bappeti yaitu Indodax. Indodax merupakan sebuah platform untuk jual/beli aset kripto. Indodax sendiri sudah memiliki puluhan aset kripto yang bisa Anda beli maupun jual.
sumber:
https://www.himawan45.xyz/2020/04/apa-itu-bitcoin.html