Sudah taukah anda ? Polisi hanya bekerja ketika mendapatkan laporan?~snip~
[1]Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolak ukur yang jelas. Baca selengkapnya
https://id.wikipedia.org/wiki/Pasal_karet Yang wajib anda ketahui, Polisi mengerjakan tugas berdasarkan kepada laporan masuk (
delik aduan) dan atau bertindak tanpa adanya laporan (
delik pidana biasa).
Dalam menjalankan tugas, polisi tidak mengenal dengan adanya pasal karet.
Polisi akan bertindak sesuai dengan SOP dan dasar hukum yang jelas utk melakukan lidik perkara. Jika nanti dalam penyidikan terdapat beberapa pasal yang bertentangan, maka jaksa sebagai penuntut umum yang akan melengkapinya.
~snip~
BTW Setelah ane amati, pelaksanaan undang-undang ini SANGAT KURANG.
~snip~
Ada skala prioritas dalam penanganan suatu perkara.
1. Apakah tindak pidana tsb membahayakan jiwa orang lain
2. Apakah tindak pidana tsb membahayakan diri sendiri
3. Apakah tindak pidana tsb merugikan orang lain ato hanya diri sendiri
4. Berapa besar kerugian materi dan non materi atas tindak pidana tsb
5. dst...
FYI, perjudian adalah masuk kepada tipiring (tindak pidana ringan); kecuali jika perjudian tersebut menggunakan nyawa orang lain sebagai taruhannya.
~snip~
Toh Dr. Zakir Naik tidak menyampaikan secara spesifik terkait dosa.
~snip~
Yang menentukan tentang dosa / pahala; surga / neraka; kafir / muslim adalah hak prerogatif Sang Pencipta manusia, apakah kita diberi kemampuan untuk menentukan besarnya dosa dan luasnya neraka?
Manusia hanya dibekali ilmu menentukan benar dan salah.
Seorang pencuri yg kedapatan mencuri beras di warung nasi belum tentu berdosa; tapi yg jelas, pencuri tersebut bersalah karena melakukan pencurian.
Be wise.