Hal ini tergantung dari masing-masing, OP sendiri menjelaskan dalam konteks satu agama saja sedangkan dalam forum ini pastinya memiliki perbedaan kenyakinan. Menurut saya pembahasan dengan konteks agama agak sedikit sensitif untuk dibahas, jadi lebih baik dijadikan persepsi diri sendiri saja jika memang menurut anda kurang baik belum tentu dimata orang sama. Jadi saya saran cukup diterapkan diri sendiri.
Baiklah jika saya tanyakan apakah peraturan di Indonesia juga berpengaruh di Luar Negeri ? Saya rasa tidak. Sama seperti forum ini karena sebenernya forum ini dalam skala Internasional bukan Local. Sub Forum Indonesia juga hanyalah sebagai pelengkap saja dalam forum ini biar dimudahkan untuk berkomunikasi, walaupun begitu tetap saja forum ini dalam skala Internasional jadi segala hukum lokal tidak akan berlaku. Terlebih lagi target audience dalam signature yang dipakai bukan hanya diperuntukan untuk Indonesia saja bukan ?, Walaupun dinegara kita dilarang belum tentu Diluar negeri dilarang juga, contoh seperti Casino dll dinyatakan Legal dinegara mereka barat.
Seperti yang om @pandukelana2712 bilang tidak bisa memaksakan kehendak/pendapat kita terhadap orang lain. Semua orang memiliki kebebasan, seperti pendapat & persepsi masing - masing. Kalo Influencer Youtuber yang anda contohkan mungkin saya masih bisa setuju kenapa ?
- Dia tinggal di negara Indonesia, sehingga wajib mengikuti aturan Indonesia yang berlaku.
- Target Audience dari Influencer tersebut juga Indonesia.
Tapi untuk Bitcointalk berbeda karena ini skala Internasional bukan Lokal, Beberapa contoh lain walaupun ada peraturan di Indonesia mengenai Pembayaran Cryptocurrency tapi hal itu tidak berlaku di transaksi Internasional.
Bisa,Ada Beberapa Yang "Legal" (Yang Ane List Disini "Legal" kok)
Mengapa Legal ?
Web-Web Ini Dimiliki Oleh Non-WNI, Dan Tidak Berasal dari Indonesia
Apabila Anda Bertransaksi Di Web Ini, Transaksi Tersebut Bisa Dikategorikan "Transaksi Internasional"
Sedangkan Transaksi Internasional
Tidak WAJIB Menggunakan Rupiah
[2]Kalaupun Asumsi Saya Di atas Salah, Toh Kita
Tidak Akan Mendapatkan Hukuman[3][2]Logikanya Begini : Misal Indonesia Dengan Belanda Ingin Melakukan Perdagangan Internasional,Belanda Ingin Menjual
Rempah2 Senjata Ke Indonesia. Belanda Hanya Mau Dibayar Dengan €, Hal Ini menyebabkan Indonesia Harus Mengkonversi Rp Menjadi €.(Rupiah Tidak Selalu Bisa Dijadikan Mata Uang)
[3]Menurut
Peraturan BI 18/2016 hanya Disebutkan Sanksi Untuk Penjual Yang Menerima Cryptocurrency Sebagai Alat pembayaran(Pasal 35)
Webnya :
Pulsa/Token Listrik/Steam/Google Play :
Bitrefill.comSkin CS:GO,DOTA2,PUBG :
Bitskins.comGame Voucher/Key :
G2A.comWeb Diatas Sudah Ane Coba Dan LEGIT
Untuk Barang Fisik Agak Sulit+Mahal (Kena Cukai/Pajak).Dan Ane
Belum Nemu Web Jual-Beli Barang Fisik
-Flubit.com (Nemu Dari Iklan Di Forum Ini)
Jadi menurut saya, tidak wajib juga mengikuti statment dari OP.