Mengapa? Karena hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang berbunyi
Sedangkan mengikuti bounty judi merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Contoh Bounty judi:
-Sportsbet.io
-Windice
-Bitvest
Segala Sesuatu Yang Berakhiran Dice & Bet.
Walaupun bayarannya gede, ane saranin untuk jauhi Bounty Judi karena melanggar undang-undang.
BTW Setelah ane amati, pelaksanaan undang-undang ini SANGAT KURANG.
Contoh :
Ketika seorang youtuber terkenal (yang juga seorang musisi) Mempromosikan web Judi di videonya
Tidak terjadi apa-apa dengan dia(tidak ada penangkapan/hukuman yang dijatuhkan), bahkan sampai saat ini video tersebut belum dihapus
BONUS:
Buat Yang Muslim tapi ikut bounty judi ada titipan salam
pendapat abang memang ada benarnya, dan kembali kepada pribadi masing - masing, kalo memang itu bounty mengandung unsur judi dan bisa merugikan kita sebaiknya di hentikan saja, kan masih banyak bounty yang lain yang bisa di kerjakan. dan dan perlu kita ketahui ini adalah forum , jadi mau itu konten judi atau apalah , menurut saya itu biasa2 aja .