Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara motor.
Padahal aksi lawan arus ini dapat mengakibatkan kecelakaan seperti baru-baru ini yang terjadi di wilayah lenteng agung jakarta selatan. https://twitter.com/eradotid/status/1697083048012267951
Dikutip dari Pusiknas.polri.go.id (23/8) sanksi bagi pengendara lawan arah telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan terkait aturan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sudah ada Undang-undang nya pun tetap tak terselesaikan masalah ini. Sampai-sampai turun gunung konten kreator untuk membantu menyadarkan dan mengingatkan pengendara motor yang melawan arah.
Entah apa dan bagaimana solusinya untuk masalah ini untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain nya. Karena hal ini terlihat biasa dan terbiasa dijumpai di jakarta.
Mungkin agan ada yang punya solusi untuk masalah ini?
Meskipun hukuman sudah ditetapkan, masalah lawan arus ini kayaknya belum ada ending-nya. Gak cuma itu, ada juga beberapa konten kreator yang turun gunung supaya bisa bikin orang sadar dan ngasih peringatan untuk pengendara motor yang suka lawan arah. Solusinya kalau menurut saya harus ada kesadaran masing masing individu aja. Kalau kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan komunitas pengendara mungkin udah dari dulu ada jadi tinggal kesadaran masyarakat aja sih biar tidak melawan arus.