Transaksi bitcoin itu kan macam2, ada transaksi yg dilakukan secara langsung atu direct dari address A ke Address B. Tanpa harus melewati third party bukan?
Untuk transaksi yg seperti ini bagaimana identifikasinya hayoo?? Makanya satu-satunya jalan masuk ya pada bursa, maupun perusahaan di bidang crypto tersebut. Secara tidak langsung, itupun jg akan berimplikasi pada pengguna....
Pertanyaannya adalah PENGGUNA YG MANA?? Ya jelas pengguna layanan bursa ataupun perusahaan di bidang crypto itu
ya kan???
Nah... itupun lagi-lagi syarat mutlaknya adalah REGULASI YG JELAS. Krn bagaimanapun itu menjafi landasan hukumnya.
Hmm, simplenya kalau agan beli tempe 2 biji di pedagang sayur keliling, agan kena pajak regulasi ga
Yang terkena pajak hanya pihak penjual pertamanya, sedangkan kita sebagai pihak ketiga/keempat terlibat hanya dalam transaksi konvensional, no fee and taxation. Dan ini sama dengan transaksi kita antar wallet/exchange market yang non publik, kecuali blockchain buka cabang di jakarta.
Disini uniknya pajak, karena gak semua hal mampu dipajak pemerintah. Hanya customer/pegawai/owner bisnis publik yang terdaftar saja yang bisa "dipalak" secara resmi. Regulasi rupiah saja tak sempurna, kalau masalahnya mentok, ujung2nya hanya jadi bea karcis(bukan pajak).
Begini, di dalam bitcoin pada dasarnya memang tidak bisa dilekatkan dengan regulasi manapun yang dapat mengikatnya. Mengapa? Krn pasti sudah banyak yg mengetahui bahwa Bitcoin (entitas globalnya) tidak bergantung pada instansi manapun. Semuanya bisa berjalan secara langsung. Betul kan? Betul.
Didalam transaksi bitcoin, berjalan juga demikian adanya, dpat berjalan secar langsung juga dr Si A kepada Si B, directly by address yg merupakan hash dr public key dan dirubah dalam base58. Nah... dr transaksi yg demikian ini bagaimana caranya untuk mengenakan pajaknya secara langsung? Nihilll....
Yg kebanyakan orang pahami saat ini, transaksi banyak dilakukan menggunakan layanan dari pihak ketiga, seperti web based wallet, dr exchanger, dan bnyk yg lain. Dan ebagian penyedia layanan ini, bentuknya adalah perusahaan yg memang harus berdiri dan taat hukum yg berlaku. Inilah yg menjadi pintu masuknya, untuk dpt mengenakan pajak pada penggunanya. Jd bukan pengguna yg transaksinya tidak by pihak ketiga ini.
Di dalam bitcoin tidak ada penjual tangan pertama, kedua, ketiga dong... kalau mau diruntut asal usul koin didapat dari mana ya jelas bisa, dan itu pasti akan berujung pada transaksi "Coinbase" (bukan coinbase yg itu lho). Transaksi coinbase ini tidak ada input, krn berasal dr pertambangan, reward block dr mining.
Kalau dikatakan penjual pertama seperti yg dimaksud agan ya munhkin bisa2 aja. Tp itupun output tx coinbase trsbt berelasi dgn address pemilik langsung. Jd kan dr mana mau runtut narik pajaknya?