Secara global, saat kita bicara regulasi,itu berarti mencakup jenis pajak secara menyeluruh, jadi wajar saja kalau opini bercabang.
- penghasilan
Pajak transaksi untuk bitcoin melekat pada konsumen maupun pelaku usaha, di Indo memang belum mungkin, tapi di negara seperti kanada, cina, dan jepang, ini sudah berlaku. Untuk pajak penghasilan dimungkingkan untuk pegawai/pelaku usaha bitcoin saja macam alfamart dan kakaknya(mereka berdua jelas yang terdepan setelah vip-nya oscar untuk pasar exchange kalau btc legal)
Memang benar, bahwa pajak emang pada dasarnya berlaku pada konsumen maupun pelaku usaha yg bergerak pd bidang tersebut.
Yg menjadi persoalan itu, transaksi diluar konteks exchange atau bursa dll yg berbentuk badan usaha tentulah cukup sulit direalisasikan. Krn memang tidak ada instrumen yg bs digunakan. Makanya dibuatlah dua klasifikasi simple itu. Bahwa yg cukup paling memungkinkan adalah menarik pajak via perusahaan yg bergerak di bidang crypto. Di negara lain jg tidak ada yg mampu merealisasikan untuk menarik pajak pengguna bitcoin secara langsung tanpa lewat pintu masuk di exchange ataupun startup crypto lainnya.
Transaksi bitcoin itu kan macam2, ada transaksi yg dilakukan secara langsung atu direct dari address A ke Address B. Tanpa harus melewati third party bukan? Untuk transaksi yg seperti ini bagaimana identifikasinya hayoo?? Makanya satu-satunya jalan masuk ya pada bursa, maupun perusahaan di bidang crypto tersebut. Secara tidak langsung, itupun jg akan berimplikasi pada pengguna....
Pertanyaannya adalah PENGGUNA YG MANA?? Ya jelas pengguna layanan bursa ataupun perusahaan di bidang crypto itu ya kan???
Nah... itupun lagi-lagi syarat mutlaknya adalah REGULASI YG JELAS. Krn bagaimanapun itu menjafi landasan hukumnya.