Ini mungkin lanjutan atau efek domino dari dari utas yang dibuat oleh mas
mu_enrico yang berjudul
[Diskusi] Dagangan Sepi, PKL & Penjual Makanan Curhat di Medsos dimana memang banyak sekali para pedagang yang mengeluhkan dagangan mereka yang sepi pembeli bahkan di beberapa tempat seperti pasar tanah abang yang sepi dengan pembeli dan banyak sekali para pedagang mengeluhkan hal itu yang membuat beberapa penyalahan sebagai alasan mereka tidak mendapatkan pembeli seperti menyalahkan beberapa online shop terutama
tiktok shop yang dianggap merebut pasar mereka dengan cara yang berbeda sehingga para pedagang online mendapatkan dampak karena konsumen mereka lebih suka berbelanja dirumah dan tidak ingin pergi ke pasar untuk berbelanja.
Sejalan dengan beberapa hal yang terjadi membuat pemerintah melakukan beberapa regulasi baru dengan mencabut izin dari tiktok shop sehingga mereka tidak bisa kembali berjualan di tiktok shop dengan regulasi mereka Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.
Selengkapnya mungkin bisa dilihat
disiniSaat ini tiktok shop sudah resmi di tutup pada tanggal 4 Oktober 2023 (2 hari lalu) sesuai dengan statement yang dikatakan tiktok indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com
Meskipun begitu tetap untuk beberapa penjual yang sedang dalam proses penjualan (bersiap untuk mengirim) mereka masih harus menyelesaikan itu sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada pelanggan yang telah membeli di toko mereka ketika tiktok shop masih dibuka serta memang ada beberapa opsi lain yang ditawarkan kepada mereka yang terlanjur melakukan (berjualan) di tiktok shop mereka masih bisa melakukan live dan berjualan tetapi memang semakin ribet karena jika memang ingin check out harus di arahkan dulu ke E-Commerce lain yang sudah memiliki izin atau mungkin dalam hal ini Tiktok juga masih bisa memasukan opsi dalam berjualan atau sebagai e-commerce dengan catatan mereka harus mengurus perizinan dulu kepada di Kementerian Perdagangan karena sebelumnya tiktok hanya diberi perizinan sebagai media sosial bukan sebagai e-commerce dari Kementerian Informasi dan Telematika.
Yang jadi masalah dalam hal ini apakah dengan penutupan dengan alasan izin dan beberapa keluhan yang terjadi beberapa waktu lalu dari pedagang offline bisa menjadi jawaban dengan ditutupnya tiktok shop?