~snip~,
jika di AS memberlakukan cryptocurency sbg alat pembayaran yg sah justru negara yg berada dibwah kekuasan ekonominya akan mengikuti literatul kebijakn international.
~snip~
Saya fikir ini juga pemikiran yang keliru, konsep bitcoin yang "decentralized" tidak akan membuat suatu negara harus tunduk pada aturan negara yang lebih dahulu mengatur, bahkan jika negara tersebut menjadi super power. Negara tetap memiliki kebijakan masing-masing terhadap penggunaan bitcoin.
Misalnya saja indonesia dapat mengatur bitcoin sebagai alat pembayaram, tapi alamat wallet dan platform transaksinya diatur, itu bisa saja.
Sehingga pemerintah tetap bisa mengawasi itu, misal walletnya harus menggunakan sign message yang disertai id KTP atau apalah yang menjadikannya dapat diatur pemerintah. jadi ketika tidak ada alamat wallet yang terdaftar tidak dapat digunakan untuk transaksi di indonesia. Nah, misalnya aturan ini berlaku, dinegara lain juga akan beda aturannya.