Pages:
Author

Topic: Klarifikasi Mengenai Larangan Penggunaan Bitcoin di Indonesia - page 8. (Read 1140 times)

full member
Activity: 504
Merit: 104
Permisi gan saya ingin berbagi informasi kali aja ada yang belum tahu,

Mengenai larangan Bitcoin di Indonesia juga banyaknya berita-berita baik di web maupun media cetak yang kadang ngasih judul yang kurang jelas sehingga masyarakat banyak yang salah paham, agan bisa berkunjung ke sini

https://www.luno.com/blog/id/post/sikap-luno-terhadap-pernyataan-bitcoin-bank-indonesia

Jelas bahwa sampai saat ini pun baik pihak BI maupun Kementerian Keuangan itu tidak pernah melarang kepemilikan atau jual beli Bitcoin di Indonesia, yang dilarang hanyalah mempergunakan Bitcoin atau altcoin lainnya sebagai alat pembayaran yang memiliki fungsi yang sama dengan mata uang rupiah.

Semoga dengan ini maka yang belum tahu bisa tahu, dan yang telah salah dalam memahami maksud larangan dari BI atau Kementerian Keuangan semoga anda bisa paham.  Grin

Benar sekali gan.. saat kita melihat kabat di media cetak dengan bertuliskan judul yang sangat kontroversial menyebabkan bitcoin sangat tersudut dan dikucilkan ol3h masyarakat..sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengguna bitcoin sudaj sangat miris dan mengkhawatirkan. Karena bitcoiner telah dianggap memakan hasil yang haram dari bitcoin.. semoga para pelaku media cetak tidak lagi berlebihan dalam membuat sebuah judulnya..
full member
Activity: 365
Merit: 100
CurioInvest [IEO Live]
Saya setuju dengan apa yg agan sampaikan. Saya juga merasa pemerintah tidak menyampaikan informasi yg berimbang dan detail tentang bitcoin kepada masyarakat.
member
Activity: 243
Merit: 11
Terima kasih agan sudah mengingatkan kembali,Bahwa Bitcoin tidak dilarang peredaran nya oleh pemerintah,melainkan yang dilarang jika digunakan sebagai alat pembayaran karna sudah dijelaskan bahwa "Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang boleh digunakan dan diterima oleh individu dan pelaku usaha yang melakukan transaksi di wilayah negara Indonesia" dan saya harap untuk para Bitcoiner mematuhi Peringatan Pemerintah ini agar Bitcoin tetap Diperbolehkan di indonesia.
full member
Activity: 297
Merit: 102
iya ini ane udah nyangka juga cuma masalah kesalapahaman dalam mengartikan makna pernyataan BI aja. Cuma orang2 pada beda ngartiin kalo BI ngelarang bitcoin sepenuhnya. Jadi ya gitu pada menyebar deh berita nya, dan cukup sedikit berdampak pada harga bitcoin di market vip
jr. member
Activity: 73
Merit: 8
untunglah gan, semoga kedepannya kalau bias ya dilegalkan, bukan dilarang.
kalaupun legal, setiap transaksinya pun di pantau tidak apa-apa selama memang itu baik dan tidak merugikan pihak masyarakat maupun pihak BI sendiri.
semoga saja, hahaha  Grin Grin  Shocked Shocked
member
Activity: 182
Merit: 10
Saya pribadi bertrimakasih kepada agan yg post thread tentang kabar larangan bitcoin setidaknya dari thread ini saya bisa bernafas lega dan tk perlu was-was lagi terhadap berita berita yg belum tentu benar adanya tentang larangan bitcoin
full member
Activity: 588
Merit: 106
Permisi gan saya ingin berbagi informasi kali aja ada yang belum tahu,

Mengenai larangan Bitcoin di Indonesia juga banyaknya berita-berita baik di web maupun media cetak yang kadang ngasih judul yang kurang jelas sehingga masyarakat banyak yang salah paham, agan bisa berkunjung ke sini

https://www.luno.com/blog/id/post/sikap-luno-terhadap-pernyataan-bitcoin-bank-indonesia

Jelas bahwa sampai saat ini pun baik pihak BI maupun Kementerian Keuangan itu tidak pernah melarang kepemilikan atau jual beli Bitcoin di Indonesia, yang dilarang hanyalah mempergunakan Bitcoin atau altcoin lainnya sebagai alat pembayaran yang memiliki fungsi yang sama dengan mata uang rupiah.

Semoga dengan ini maka yang belum tahu bisa tahu, dan yang telah salah dalam memahami maksud larangan dari BI atau Kementerian Keuangan semoga anda bisa paham.  Grin
sebenarnya pemberitaan seperti ini sudah banyak di edukasikan kepada mereka yang masih awam.. hanya saja. Mindset dan ketakutan akan investasi online membuat mereka tidak bisa berfikir luas. Hanya perbedaan penggunaan kata. Mereka tidak bisa memahaminya. Notifikasi seperti ini yang dpat hanya kita yang sudah terjun di dunia bitcoin. Tetapi warning BI menyeluruh ke seluruh indonesia. Dan menurut saya penegasan kata yang digunakan BI kurang lugas. Makannya orang awam memahaminya apa adanya. Tapi trimakasih gan sudah mengingatkan kembali
member
Activity: 606
Merit: 10
Just Do The Best
Menurut ane, sikap pemerintah sudah benar  demi keseragaman / kesatuan dan ketertiban hanya rupiah yang diakui dan sah sebagai alat transaksi. Jangan mudah terpancing dengan berita-berita hoax akhir-akhir ini yang mengatakan bahwa bitcoin ilegal dan dilarang dalam trading dan mining. Semua itu hanya ingin menjatuhkan nilai bitcoin sehingga kita panik untuk menjual murah dan kesempatan bagi pembuat berita untuk membeli.
full member
Activity: 350
Merit: 100
“The future is your Genome ”
sebenernya mah emang gak ada larangan gan buat pemegang atau pemilik bitcoin. kan dari awal juga beritanya tentang larangan transaksi dengan bitcoin bukan larangan memiliki bitcoin. dari awal juga udah salah nangkep berita orang indonesianya. harusnya kalo ada berita kayak gitu di telaah lagi jangan maen buat berita aja.

Karena banyak pengguna bitcoin ingin bitcoin bisa transakai secara offline. Tentu saja itu ga bisa gan karena alat pembayaran yang sah itu tetap rupiah. Kalau agan ingin memiliki bitcoin sih gak apa asal ditukar dulu.. atau di cairkan dulu ke rupiah gan.
member
Activity: 196
Merit: 11
sebenernya mah emang gak ada larangan gan buat pemegang atau pemilik bitcoin. kan dari awal juga beritanya tentang larangan transaksi dengan bitcoin bukan larangan memiliki bitcoin. dari awal juga udah salah nangkep berita orang indonesianya. harusnya kalo ada berita kayak gitu di telaah lagi jangan maen buat berita aja.
member
Activity: 98
Merit: 10
Sejatinya Bitcoin di Indonesia tidak pernah dilarang, begitupun juga dengan Altcoin. Maksud dari pemerintah melarang Bitcoin adalah bila mata uang tersebut digunakan sebagai alat pembayaran layaknya mata uang real seperti Rupah, Dollar, Rupe dan sebagainya. Pelarangan sesungguhnya sebenarnya ditujukan kepada lembaga-lembaga keuangan agar tidak menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi. Kenapa? BI takut karena Bitcoin memiliki beberapa kelamahan yang bisa membuat Bitcoin hilang, sehingga pemiliki maupun penerima Bitcoin tidak ada yang bisa bertanggung jawab. Keputusan memiliki atau tidak Bitcoin itu ada di tangan masyarakat, semoga kita paham kalau ternyata pemerintah melarang Bitcoin bila digunakan sebagai alat pembayaran pengganti rupiah.
jr. member
Activity: 119
Merit: 1
bitcoin di indonesia memang tidak bisa di larang, bagai mana bisa pemerintah dan BI melarang masyarakat menggunakan bitcoin, selagi bitcoin sendiri hanya di jadikan moneycurrency dan sifatnya hanyalah digital dalam dunia internet, di negara manapun yang menjadi kerisaouan pemerintahnya hanyalan di jadikanya bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran tak ubahnya seperti mata uang yang resmi
member
Activity: 322
Merit: 10
Memang benar gan kalau pemerintah hanya melarang bitcoin sebagai alat pembayaran gan karena Indonesia memiliki mata uang sah yaitu rupiah tapi kalau kita memiliki bitcoin pemerintah tidak dapat melarang gan karena bitcoin ini tidak.di atur oleh undang-undang yang memberatkan bahwa dilarang untuk memiliki bitcoin gan.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Permisi gan saya ingin berbagi informasi kali aja ada yang belum tahu,

Mengenai larangan Bitcoin di Indonesia juga banyaknya berita-berita baik di web maupun media cetak yang kadang ngasih judul yang kurang jelas sehingga masyarakat banyak yang salah paham, agan bisa berkunjung ke sini

https://www.luno.com/blog/id/post/sikap-luno-terhadap-pernyataan-bitcoin-bank-indonesia

Jelas bahwa sampai saat ini pun baik pihak BI maupun Kementerian Keuangan itu tidak pernah melarang kepemilikan atau jual beli Bitcoin di Indonesia, yang dilarang hanyalah mempergunakan Bitcoin atau altcoin lainnya sebagai alat pembayaran yang memiliki fungsi yang sama dengan mata uang rupiah.

Semoga dengan ini maka yang belum tahu bisa tahu, dan yang telah salah dalam memahami maksud larangan dari BI atau Kementerian Keuangan semoga anda bisa paham.  Grin
Saya rasa Polemik tentang BitCoin memang dimulai dari pernyataan BI gan yang melarang penggunaan BitCoin di masyarakat. Pernyataannya kurang lebih seperti ini : "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency".

Disitu ditulis "memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak" jelas berarti larangan kan gan.
Ditambah berita yang beredar setelahnya, yaitu pernyataan MUI Malang bahwa Bitcoin haram hukumnya.

Sedangkan pernyataan yang dimuat di Luno.com seperti yang agan sebutkan itu, ada setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa hanya investasi dengan menggunakan BitCoin diperbolehkan dengan ketentuan resiko ditanggung sendiri.

Saya berpendapat bahwa, Pemerintah sendiri masih ragu menentukan sikap hukum terhadap penggunaan BitCoin ini. Padahal jika pemerintah tegas menyatakan bahwa Bitcoin merupakan asset bukan mata uang, maka segala kegiatan transaksi yang memperlakukan Bitcoin sama seperti mata uang dapat dikenakan sanksi, sedangkan jika diperjualbelikan sebagaimana layaknya jual beli saham atau emas, maka diperbolehkan dan dapat dikenakan pajak seperti layaknya pajak pada barang seni atau saham.

Itu pendapat saya gan.
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
Alhamdulillah , berarti trading masih diperbolehkan , saya kira dulu pelarangannya itu meliputi trading . Jadi ragu2 mau trading . Sekarang sudah lega.
newbie
Activity: 68
Merit: 0
bagus sekali berita, kalaau Bank Indonesia dan Menteri Keuangan tidak melarang yang berinvestasi di bitcoin, itu artinya pemerintah semoga merancang Rancangan Undang-Undang bitcoin sebagai alat yang sah pembayaran.
newbie
Activity: 53
Merit: 0
Kalo masalah isu tentang pelarangan bitcoin di indonesia. Saya sih dari awal menyikapinya dengan santai, karena pelarangannya hanya sebatas penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi, tidak jauh berbeda dengan mata uang negara lain yang dilarang sebagai alat transaksi di indonesia. Karena alat transaksi yang sah di negara kita ya cuman Rupiah. Kalo sebatas kepemilikan bitcoin saya rasa ngak ada masalah.
newbie
Activity: 74
Merit: 0
Iya gan memang betul bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran atau pengganti mata uang kita yaitu rupiah. Untuk kepemililikan bitcoin, ataupun jual beli ya tidak jadi masalah. Info ini bermanfaat bagi yang belum tau ataupun masih bingung tentang larangan penerintah termasuk saya. Dan ini sangat membantu. Trimakasih. 
newbie
Activity: 11
Merit: 0
makasih gan infonya dan sebaiknya kita harus lebih bijak dalam menyikapi isu isu masalah larangan pengunaan bitcoin atau altcoin di indonesia apakah pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yg melarang pengunaan, kepemilikan atau bertransaksi mengunakan btc atau hanya sekedar melarang bertransaksi mengunakan mata uang btc sebagai penganti idr.
member
Activity: 364
Merit: 10
Sebagian dari para investor mengira dengan isu pemerintah yang hanya melarang bitcoin sebagai alat pembayaran saja gan, namun sebagian dari mereka salah dalam menanggapiya, yaitu mengira investasi maupun pencarian bitcoin dilarang di Indonesia, yang sehingga membuat para investor akhir2 ini ragu2 dalam berinvestasi.
untuk sekarang memang bitcoin dilarang di indonesia, tetapi hanya untuk alat tukar atau mata uang,
kalau untuk investasi dan aset saya rasa bitcoin tidak akan dilarang, baik di indonesia maupun seluruh dunia,
cuman regulasi harus ditetapkan guna mencegah hal negatif.
Pages:
Jump to: