Pages:
Author

Topic: Liciknya Anggota DPR Boleh Menjabat Lebih dari 2 Periode! - page 3. (Read 705 times)

hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Sedikit agak aneh ya saat DPR membuat UU untuk membatasi jabatan bagi Presiden dan kepala daerah hanya bisa mencalonkan diri sampai dua periode namun mereka bisa duduk dan menjabat sampai seumur hidup. Saya tidak melihat progress dan manfaat yang cukup signifisikan dari fungsing DPR ini, melahirkan banyak UU yang tidak memihak ke rakyat mulai dari rancangan UU omnibus law hingga UU lain yang dibuat DPR lebih menguntungkan untuk institusi mereka sendiri.

Ini hanya pertanyaan personal dari saya pribadi, jika badan legislatif seperti DPR dihapus saja dari lembaga pemerintah apakah ada dampak buruk dan bisa menganggu kinerja presiden atau lembaga pemerintah lainnya? sedikit ironi saat melihat dana yang dialokasikan untuk DPR dan tunjangan mereka sangat besar namun kurang berkontribusi untuk masyarakat.
sr. member
Activity: 1274
Merit: 337
Enterapp Pre-Sale Live
Inilah politik, UU bisa dibuat untuk membatasi jabatan sentral di posisi kepala daerah tetapi tidak untuk mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat. Selama ini banyak sekali anggota DPR yang menjabat lebih dari dua periode, sebut saja Muhaimin Iskandar (4 periode), Aziz Syamsuddin (3 periode), Bambang Soesatyo (3 periode) dan mungkin lebih banyak nama-nama lain yang menjabat lebih lama dari nama diatas.
Pembatasan masa kerja tidak hanya dibatasi pada posisi kepala daerah saja, perlu adanya pembatasan masa kerja pada DPR, menurut saya banyak pertimbangan yang bisa dijadikan alasan untuk membatasi masa kerja mereka.

  • kurangnya manfaat bagi rakyat meski mereka berada disana atas kepercayaan yang diberikan rakyat.
Kebanyakan anggota DPR yang telah lama menjabat tidak terlalu peduli pada rakyat, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi dan partainya, fakta ini menjadi ironi yang sangat menyedihkan, mereka mengatasnamakan wakil rakyat tetapi tidak bekerja untuk kepentingan rakyat.
Semakin lama mereka menjabat, semakin memahami liku-liku cara menyiasati pemanfaatan anggaran untuk kepentingan dirinya dan partai, atau istilah plesetannya semakin lama mereka menjabat akan semakin pintar melakukan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), kan mereka sudah sangat memahami celahnya.


  • Dapat memberikan makna positif dengan adanya penyegaran di tubuh DPR.
Sisi positif dari pembatasan masa kerja DPR akan lebih terbuka atau memberi pemerataan yang bisa memberi ruang dan kesempatan bagi rakyat untuk menjadi anggota DPR, cara seperti ini juga sangat efektif untuk menciptakan atau lahirnya pemimpin jujur dan benar-benar mementingkan rakyat daripada melakukan KKN.


  • Sistem politik akan lebih terstruktur dan lebih indah dengan ditegakkan ideologi Demokrasi.
Selain memberi ruang bagi kalangan muda, pembatasan masa kerja untuk DPR juga bisa mengurangi pejabat diluar pegawai negeri sipil (ASN) yang terkesan ingin melanggengkan kekuasaan.
Regenerasi ditubuh DPR juga dapat membatasi atau mengurangi terjadinya tingkat kecurangan seperti aliran dana tidak tepat sasaran. Tidak bisa dipungkiri, pejabat yang terus menerus menjabat di posisi tertentu dalam waktu lama akan lebih mudah menemukan celah melakukan kecurangan karena mereka sudah sangat faham bagaimana sistem birokrasi berjalan.
Pembatasan masa kerja juga dapat mempersempit atau meruncingkan kemungkinan bagi mereka untuk menemukan ruang atau celah dalam melakukan korupsi.

Supaya lebih sejalan dengan irama demokrasi yang terus digaungkan di negeri yang kita cintai ini, akan lebih baik kalau masa jabatan DPR dibatasi. Meski ruang lingkup atau kekuasaan yang diemban DRP lebih sempit dibandingkan dengan kepala daerah lain, secara keseluruhan DPR memiliki wewenang yang sangat luas, urusan legislatif dan anggaran memiliki kewenangan sentral dan sangat menentukan arah keputusan mereka.

Pada akhir kata, diberlakukannya pembatasan masa jabatan terhadap DRP tentu lebih masuk akal. Imo.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Itulah kurang ajarnya mereka (anggota DPR) tidak membuat UU tentang diri mereka sendiri untuk tidak lebih dari 2 periode menjabat. Padahal, ketika membuat UU yang tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan mereka, mereka membuat UU untuk membatasi Presiden, Wapres, Gubernur, Walikota, bupati dsb terbatas hanya 2 periode saja. Sedangkan mereka?, Menjabat tanpa periode atau seumur hidup!. ckckckkc. Hancur sudah negara kita ini, padahal, ada anak muda yang nunggu giliran mereka untuk duduk di sana,

benar, mereka terpilih atas pilihan rakyat, tapi karena ketika di kertas suara nama mereka (anggota yang lebih dari 2 periode) ini ada terus di posisi teratas, maka secara tidak langsung itu sama saja memotong karir anak muda untuk naik ke atas. Suara terbanyak dan yang nomor 1 pasti akan diprioritaskan, sedangkan anak muda yang belum terkenal, akan tergusur dan habis, cuma nebeng dan mendulang suara untuk partai dan si lebih dari 2 periode ini.

Kata mereka (anggota yang menjabat lebih dari 2 periode), jabatan DPR itu tidak ada kekuasaan, sehingga tidak timbul otoriter ketika menjabat lebih dari 2 periode. Hello... kalian di DPR itu enak loh, duduk manis saja di rapat paripurna, kerjaan di kerjakan staff khusus, dan memikirkan negara adalah staff ahli kalian yang digaji oleh uang rakyat, jadi secara tidak langsung, orang tidak punya kemampuan bernegara, atau ngerti hukum pun bisa jadi anggota DPR, karena kalian bisa membentuk Tim untuk melakukan kerjaaan di senayan.

So, aku sekarang mau denger anggota DPR yang idealis yang memang kerja untuk negara dan rakyat, berani gak kalian usul kalau kalian itu sendiri hanya 2 periode saja menjabat?. kalau ada yang berani, aku duluan yang pasang badan untuk kalian jika anggota DPR mayoritas lain yang tidak setuju, kami BEM akan terdepan di hadapan kalian.

Anggota DPR yang tidak punya kompetensi tapi TERKENAL bisa jadi anggota DPR selamanya, dan seumur hidup, tanpa batasan periode. apakah itu bagus?

10 Anggota DPR RI Ini Telah Duduk di DPR RI Sejak 1999

Mahasiswa Ajukan Gugat ke MK Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Dua Periode

https://news.detik.com/berita/d-4858347/masa-jabatan-anggota-dpr-tak-dibatasi-uu-md3-digugat
Pages:
Jump to: