Dan yang terjadi pada saat ini "Tikusnya sudah terlanjur menguasai lumbung" sehingga untuk bisa menggugat tentang periodisasi anggota DPR menjadi hyal yang sangat sulit.
Pasti akan sangat membuang-buang waktu dan tenaga, apa lagi 1/3 hakim MK tersebut dipilih dan diajukan oleh DPR (sisanya diajukan oleh presiden dan MA), oleh karena itu Hakim MK yang bertugas saat ini akan sangat syarat kepentingan jika hendak memutuskan sesuatu.
Dan tentunya agar mereka bisa menjadi hakim, maka mereka harus bekerjasama dengan beberapa anggota DPR agar calon hakim tersebut dapat keluar sebagai pemenanganya. Dan bohong jika sebuah kerjasama tanpa ada sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pernah ketika aku masih kuliah dulu, mengajukan pertanyaan ke Dosen hukum kala itu, pertanyaannya, bagaimana kalau Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi itu dipilih saja oleh rakyat selayaknya pemilihan DPR dan Presiden?. Soalnya ini sangat krusial dan menyangkut masa depan bangsa. Dosen saat itu hanya menjawab kalau dipilih oleh rakyat akan banyak makan biaya dan waktu. Oleh karena itu, diputuskan lewat DPR saja.
Apa yang dosen anda katakan itu benar adanya dan memang jika hakim ini dipilih secara langsung oleh rakyat maka hal ini bukan hanya akan memerlukan uang yang banyak akan tetapi hal ini juga memerlukan proses yang cukup panjang. Dan ini menjadi hal yang sangat lucu, jika calon hakim melakukan sebuah kampanye agar bisa mendapatkan suara dari masyarakat.
Dan disini saya sangat mengarapkan bahwa setiap wakil rakyat memiliki moralitas dan integritas yang baik sehingga ketika menentukan seorang hakim, mereka memilih hakim yang memang memiliki kepribadian yang jujur, adil dan bertanggungjawab. Dan hal tersebut terlaksan tanpa ada ssebuah kesepakatan dan tanpa ada suap-menyuap/jual beli suara.
Namun menurutku, karena dipilih oleh DPR tadi, kalau ada gugatan hukum mengenai 2 periode mereka (DPR) oleh penggugat, ya sudah pasti ditolak, karena para hakim merasa ada rasa terima kasih kepada anggota DPR yang telah mengajukan mereka menjadi hakim MK.
Andai saja jika tidak ada kongkalikong dan kepekatan lainnya, mungkin hal tersebut tidak akan pernah terjadi dan seorang hakim bisa bertindak sesuai tugas, fungsi dan tanggungjawabnya.