-snip-
Selagi yang digunakan untuk transaksi langsung itu adalah rupiah, apa pun jenis walletnya pasti tidak ada masalah pelanggaran hukum di sini. Yang mungkin disorot sekarang ini ada wallet yang tidak ada konversinya ke rupiah, tapi ke mata uang (fiat) jenis lain sehingga lolos dari pengawasan kemendag dan kemenkeu. Mungkin ini bisa jadi pertimbangan ke depan jika ada developer yang ingin membuat wallet dengan konversi langsung ke fiat, dipastikan untuk ada KYC-nya biar nanti gampang untuk mengurus semua regulasi dan resmi beroperasi.
Meskipun demikian, di fitur PPOB semisal untuk membeli Pulsa telpon seluler, opsi pembayaran saya lihat tidak ada dengan fiat Rupiah, hanya ada dengan Kripto (Bitcoin dan beberapa altcoin yang di support wallet tersebut). Nah konversi otomatis dari aset kripto ke Rupiah ini (untuk pembayaran) yang menjadikan wallet tersebut terkesan sebagai exchange (umumnya mesti melalui proses KYC). Ada fitur Qoinpay Premium namun saya sendiri belum pernah melakukan KYC, sehingga belum tahu perbedaan dengan akun standarnya apa saja.