Pages:
Author

Topic: Pembayaran Menggunakan Kripto di larang Keras (Read 1011 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 674
January 16, 2024, 09:56:00 AM
#56
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Seperti kita yang kita tahu bahwa pembayaran menggunakan kripto dilarang dinegara kita ini, namun ane kadang bertanya-tanya tentang ini sebab bisa kan kripto nya dirupiahkan dulu lalu pembayaran nya menggunakan rupiah, ini ane rasa sama saja sih gan, akan tetapi lebih ribet aja gitu.
Menurut agan suhu inj bagaimana ya?
Ya pada intinya menggunakan alat tukar lain selain rupiah tidak di perbolehkan apapun alasannya terutama dalam berniaga, kecuali transaksi kesepakatan dengan teman dalam satu moment misalnya yang tanpa ada orang yang mengetahuinya, walaupun itu di larang juga tetapi aman jika hanya sebatas itu.

Ya walaupun ribet bagaimanapun juga itu harus di lakukan, karena ini peraturan apalagi dalam urusan berniaga atau berbisnis yang skalanya cukup besar dan atau berkelanjutan, menggunakan kripto adalah seperti menggali kuburan anda sendiri di negara ini.

Mohon maaf sebelumnya ane bukan suhu, ane merasa tidak layak akan panggilan itu. Smiley
member
Activity: 280
Merit: 22
WOITOKEN Play to Earn NFT Game
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Seperti kita yang kita tahu bahwa pembayaran menggunakan kripto dilarang dinegara kita ini, namun ane kadang bertanya-tanya tentang ini sebab bisa kan kripto nya dirupiahkan dulu lalu pembayaran nya menggunakan rupiah, ini ane rasa sama saja sih gan, akan tetapi lebih ribet aja gitu.
Menurut agan suhu inj bagaimana ya?
member
Activity: 108
Merit: 11
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.

Saya juga setuju sama om,gak mungkin lah jika seorang pejabat tidak ada yang mendukungnya alias orang yang mempergerkan dibelakangnya.
Amin amin,semoga saja ada keringanan.
sr. member
Activity: 546
Merit: 367
rollbit.com/trading
September 27, 2023, 02:28:47 AM
#53

Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
Kalau di daerah saya saat ini hampir rata-rata penjual kelontong sudah memiliki Qris. Meskipun masih ada beberapa segmen yang masih belum banyak yang menerapkannya seperti pasar ikan dan sayur atau warung-warung kecil. Memiliki Qris dan menggunakannya adalah dua hal yang berbeda ya  Grin. Hal ini dikarenakan Bank di tempat saya seringkali menawarkan pembuatan Qris bagi nasabah yang memiliki basis usaha.

Untuk saat ini saya memilih tetap bawa cash sebagian untuk jaga-jaga. Karena menurut saya digitalisasi dalam sistem pembayaran bukan berarti menjadi cahsless tapi untuk meminimalkan pemakaian uang kertas.

Anyway, Awalnya saya sangat mendukung adanya QRIS. Namun fee 0.3% yang diterapkan per 1 September kemarin untuk transaksi di atas 100.000 membuat saya dilema. Memang 0.3% itu sangat kecil. Tapi ketika diakumulasi misalnya dalam 1 bulan kita telah bertransaksi di atas 100.000 sebanyak 10 kali artinya kita telah membayar 60.000 untuk fee nya saja yang mana itu cukup besar untuk pekerja harian seperti saya.
full member
Activity: 784
Merit: 115
September 26, 2023, 11:34:10 AM
#52

tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
Ampun deh om kalo ga pegang uang cash sama sekali. Untuk parkir aja ga bisa apa-apa, masa harus nanya dulu, Pak, Bapak punya qris atau e-wallet? Lha malah bingung Bapaknya kalo ditanyain gitu hahahah.

Tapi pembayaran menggunakan kripto emang dilarang oleh pemerintah karena kripto bukan mata uang negara Indonesia yang sah. Kalau untuk saya pribadi kok ya masih enak megang cash walaupun ada kartu debit atau malah qris. Selain itu, mungkin belum banyak pedagang atau toko tradisional yang mengintegrasikan pembayarannya dengan digital cash.

Mungkin nantinya, kripto akan menjadi sebagai alat alternatif pembayaran disamping alat alternatif pembayaran yang sudah ada seperti qris dan lain-lain. Kalo ngga salah dulu di jogja di seputaran Babarsari ada kafe yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin. Saya belum pernah coba sih tapi pernah lihat waktu lewat depan kafenya.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
September 26, 2023, 12:05:41 AM
#51

tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
Kadang penggunaan e-wallet dan qris itu menjadi dilema sendiri bagi konsumen. Pernah ane berniat menggunakan full e wallt tanpa pegang uang cash sama sekali di dompet, tapi ternyata menyusahkan gan, apa lagi jika berhadapan dengan pedagang klontong yang tidak punya fasilitas EDC di kasir. Jadi harus nyari ATM dulu cuma buat beli rokok sampurna 1/2 bungkus. Mungkin ada baiknya bagi yang belum tahu untuk belajar dikit mengenai itu, tapi tidak serta merta harus full e-wallet, setidaknya harus dipersiapkan juga uang cash supaya tidak kelabakan nyari ATM jika warung tersebut belum ada fasilitas Qrish.
hero member
Activity: 2184
Merit: 599
September 25, 2023, 04:49:58 AM
#50
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Emangnya QRIS mendukung kripto gan? Ane rasa masalah atau hambatan utama ya balik lagi ke larangan penggunaan kripto sebagai media pembayaran itu sendiri, bukan karena pengguna kripto ga tahu cara pakai kripto untuk bayar tagihan. Padahal teknisnya kan tetap sama, kirim koin/token ke alamat tertentu dan nunggu terkonfirmasi. Ane sendiri merasakan hal itu kalau mau transaksi di market lokal karena jarang banget yang support kripto (BTC aja jarang apalagi token" lainnya).
Tidak, maksud saya bukan itu gan, izinkan saya menguraikan lebih jelas, kan di dalam crypto currency fasilitasnya mendukung pembayaran menggunakan kode QR agar membuat transaksi lebih mudah, nah kan sekarang kita di e-wallet dan mobile bangking juga hari ini sudah mendukung pembayaran dengan menggunakan kode QR, tapi kebanyakan orang masih memilih mencairkannya uangnya terhadap terhadap uang cash untuk melakukan pembayaran pembelanjaan di bandingkan langsung dari akun e-wallet atau bank nya untuk melakukan pembayaran. Seperti itu gan maksud ane.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
September 24, 2023, 08:23:15 PM
#49
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Emangnya QRIS mendukung kripto gan? Ane rasa masalah atau hambatan utama ya balik lagi ke larangan penggunaan kripto sebagai media pembayaran itu sendiri, bukan karena pengguna kripto ga tahu cara pakai kripto untuk bayar tagihan. Padahal teknisnya kan tetap sama, kirim koin/token ke alamat tertentu dan nunggu terkonfirmasi. Ane sendiri merasakan hal itu kalau mau transaksi di market lokal karena jarang banget yang support kripto (BTC aja jarang apalagi token" lainnya).
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
September 24, 2023, 07:03:11 PM
#48
Mungkin di antara kita yang berinvestasi di kripto di indonesia ini, menggunakan kripto hanya untuk berinvestasi layaknya saham dan lainnya, mereka tidak memahami kemudahan yang di bawakan teknologi ini ke sistem pembayaran.
Masih mendinganlah itu dibanding tidak berpartisipasi sama sekali. kalau saya justru lebih menekankan kepada mereka untuk berinvestasi saja dari pada digunakan namun tidak tahu cara penggunaanya, karena bisa jadi nanti jadi bumerang bagi mereka sendiri seperti kehilangan key atau akses ke crypto yang mereka simpan. Kalau berinvestasi saja, setidaknya mereka simpan itu barang di exchange, walau sangat beresiko besar kehilangan dibawa kabur pemilik, tapi setidaknya ada perlindungan jika exchange tersebut berada di badan perlindungan konsumen OJK.
hero member
Activity: 2184
Merit: 599
September 24, 2023, 11:06:06 AM
#47
sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Ini bukan pada masalah sistem, tapi individu/perorangan itu sendiri. Kalau orang sudah terbiasa melakukan transaksi via digital, maka penggunaan crypto akan lebih mudah karena hampir mirip antara keduanya.

Sistem pembayaran Indonesia sudah mulai di-masive-kan untuk penggunaan digital atau cashless oleh kementerian keuangan dan BI, tapi masyarakat itu sendiri tidak banyak yang menggunakannya, padahal sebagian dari mereka itu menggunakan crypto, seharusnya pengguna crypto jadi garda terdepan dalam penggunaan pembayaran digital, Qrish, dan e-wallet, tapi ini malah sebaliknya, pengguna crypto masih pegang duit cash, dan tidak paham sama sekali penggunaan e-wallet dan Qrish dimana dalam crypto semua itu sudah jadi standar umum dan wajib dipahami.
Dengan arti lain bahwa di indonesia yang mengadopsi kemudahan hal ini masih sangat minim, bisa juga di artikan bahwa kebanyakan dari masyarakat indonesia belm memiliiki pemahaman yang cukup tentang sistem pembayaran ini.
Mungkin di antara kita yang berinvestasi di kripto di indonesia ini, menggunakan kripto hanya untuk berinvestasi layaknya saham dan lainnya, mereka tidak memahami kemudahan yang di bawakan teknologi ini ke sistem pembayaran.
Saya sendiri pernah melakukan hal seperti ini, mendapatkan keuntungan dari kripto kemudian saya menariknya ke akun bank/e-wallet setelah itu saya menarik tunai dan membelanjakannya untuk membeli pekaian dan kebutuhan lainnya padahal toko/gerai yang saya kunjungi telah mendukung pembayaran Qris.
Ane pikir kebanyakan juga melakukan hal ini, dan secara teori kita memerlukan waktu untuk sampai pada maksud dan tujuannya.
member
Activity: 89
Merit: 38
September 24, 2023, 04:29:10 AM
#46
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.


Menurut saya,
Kebanyakan orang Indonesia belum menggunakan FUNGSI UTAMA CRYPTO yaitu sebagai CURRENCY ( mata uang).
CURRENCY fungsinya ya sebagai ALAT PEMBAYARAN.

Sudah banyak Perusahaan yg mengakomodir pembayaran memakai CRYPTO.
Contohnya BINANCE PAY.
BINANCE PAY juga sudah banyak bekerja sama dengan banyak BRAND besar yg mau menerima CRYPTO untuk pembayaran.

Contoh yg kedua TRAVALA.com
Di TRAVALA(dot)COM kita bisa boking tiket PESAWAT TERBANG dan HOTEL membayar pake BTC, DOGE bahkan SHIBA INU.

Bahkan HOTEL di Indonesia juga banyak yg menerima pembayaran memakai TRAVALA.
Padahal menurut peraturan di INDONESIA ,DILARANG transaksi menggunakan CRYPTO.

Tapi kenyataanya banyak HOTEL yg menerima pembayaran pake TRAVALA.
Padahal TRAVALA pembayaranya pasti menggunakan CRYPTO.
Bisa cek di Google hotel di Indonesia yg menerima TRAVALA.

Selain BINANCE PAY dan TRAVALA masih banyak perusahaan yg mengakomodir pembayaran pake CRYPTO..
Saya sendiri gak hapal nama2nya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
September 23, 2023, 10:39:50 PM
#45
sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Ini bukan pada masalah sistem, tapi individu/perorangan itu sendiri. Kalau orang sudah terbiasa melakukan transaksi via digital, maka penggunaan crypto akan lebih mudah karena hampir mirip antara keduanya.

Sistem pembayaran Indonesia sudah mulai di-masive-kan untuk penggunaan digital atau cashless oleh kementerian keuangan dan BI, tapi masyarakat itu sendiri tidak banyak yang menggunakannya, padahal sebagian dari mereka itu menggunakan crypto, seharusnya pengguna crypto jadi garda terdepan dalam penggunaan pembayaran digital, Qrish, dan e-wallet, tapi ini malah sebaliknya, pengguna crypto masih pegang duit cash, dan tidak paham sama sekali penggunaan e-wallet dan Qrish dimana dalam crypto semua itu sudah jadi standar umum dan wajib dipahami.
hero member
Activity: 1470
Merit: 555
dont be greedy
September 23, 2023, 10:22:40 PM
#44
Di Indonesia memang sudah banyak orang berinvestasi dalam dunia crypto akan tetap dalam hal melakukan transaksi atau membelanjakan uangnya di market market belum di akui oleh negara. sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
Kuncinya tetep di undang-undang, entah itu sistem yang udah mudah dipahami oleh semua orang ataupun infrastruktur yang sudah memadai, kalau undang-undang masih belum mengizinkan transaksi, ya kita mau pakai buat transaksi jadi kurang pede. Tapi kalau undang-undang udah ngasih sinyal positif untuk transaksi menggunakan crypto, maka perusahaan besar akan memulai untuk memanfaatkan ini dan mulai menyebar ke perusahaan lainnya.

Dan untuk pengenaan pajak pada transaksi penggunaan crypto, bukankah bisa dilakukan dari sisi merchant? Ane rasa itu bisa dilakukan selama merchant dan pemerintah saling terhubung untuk mengenakan pajak  dari transaksi yang terjadi. Dan ini juga berpotensi menambah pemasukan pajak karena bisa saja pengguna dari luar negeri bisa melakukan transaksi pada merchant dari Indonesia yang menerima pembayaran menggunakan crypto.
member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
September 23, 2023, 08:24:25 AM
#43
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Masalahnya negara kita punya Undang-undang bro, pemerintah memang tugasnya begitu kalau tidak sesuai undang-undang pasti beri sanksi atau di tangkap. Karena jelas undang-undang di negara kita Bitcoin dan crypto sebagai aset di yang perdagangkan sebagai komoditas jangka panjang,  jual dan beli aset crypto di exchange bursa crypto di perbolehkan. Namun bukan sebagai alat pembayaran sah, nah yang di lakukan oleh TS memang melanggar.

Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin

Di Indonesia memang sudah banyak orang berinvestasi dalam dunia crypto akan tetap dalam hal melakukan transaksi atau membelanjakan uangnya di market market belum di akui oleh negara. sebenarnya mengunakan crypto  lebih sederhana akan tetapi belum ada sistem indonesia yang paham
semua akan tata cara transaksinya. baru baru ini ojk atau organisasi jasa keuangan indonesia terus mengali akan hal tersebut
hero member
Activity: 2478
Merit: 512
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Saya berasumsi satu waktu Kripto akan mendapat tempat dalam produk hukum di Negara ini. Benar bahwa sebagai warga Negara yang taat pada aturan, kita harus menjunjung tinggi terhadap aturan yang berlaku saat ini. Sebab apabila berurusan dengan hukum akan menyulitkan kita sendiri, menghindari masalah lebih baik.

Dalam kasus di Bali tersebut, saya kira karena faktor utama karena warga Negara Asing banyak berdatangan kesana. Hal ini menjadi peluang dan kesempatan bagi warga tempatan untuk memanfaatkan momen tersebut dalam bertransaksi menggunakan mata uang kripto.
sr. member
Activity: 616
Merit: 274
Saya rasa sudah sepatutnya pemerintah menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang keuangan negara baik itu para warga negara asing maupun warga kita sendiri yang menjadikan kripto sebagai alat pembayaran.
Ya seperti kita ketahui semua, Indonesia belum melegalkan pembayaran mata uang digital (Cryptocurrency) sebagai pembayaran, Tapi legal nya di Indonesia sebagai aset komoditi seperti emas yang diPantau oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI), Pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Untuk penindakan di suatu daerah dengan pembayarannya melalui mata uang digital (Cryptocurrency), sudah cukup baik si mas, contohnya di Bali waktu itu kasusnya. Sanksi akan mengacu pada undang undang atau payung hukum yang sudah ada seperti

<<• UU 7/2011 tentang mata uang
Sanksi pengunaan mata uang selain rupiah
<<• Peraturan BI nomor 17/3/PBI 2015
Tentang kewajiban pengunaan uang rupiah di wilayah NKRI

Dari peraturan perundang undangan di atas Wna dan pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui Cryptocurrency akan mendapatkan sanksi seperti Penutupan Tempat usaha, Deportasi bagi Wna dan sanksi admistrasi dan bisa menjadi hukuman pidana .

Bahkan dulu pernah ada sebuah kasus seorang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran tetapi ditangkap oleh aparat penegak hukum dan diproses hingga dipenjara.
Yang om maksud Zaim Saidi bukan si, dia hampir sama seperti Robert Kiyosaki , sama sama mengerti tentang sistem keuangan dunia ini di kendalikan oleh siapa.
Meskipun beliau pernah di penjara dan di adili oleh hukum di Indonesia dan tetap tegar. Dan beliau di pertimbangkan oleh majelis hakim dan bebas karena beliau (Zaim) tidak  terbukti membuat benda semacam mata uang, menggunakan dinar atau dirham (emas atau perak ) sama aja itu dengan barter emas tersebut merupakan suatu komoditas.
Sumber:
Baca artikel detiknews, "Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar dengan Uang Dinar yang Ditangkap Polisi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5359405/profil-zaim-saidi-pendiri-pasar-dengan-uang-dinar-yang-ditangkap-polisi.

https://twitter.com/AlghifAqsa/status/1447839762983763968?t=nbjvvJJG3QbjKKUIMRxUTQ&s=19

sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Saya rasa sudah sepatutnya pemerintah menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang keuangan negara baik itu para warga negara asing maupun warga kita sendiri yang menjadikan kripto sebagai alat pembayaran. Bahkan dulu pernah ada sebuah kasus seorang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran tetapi ditangkap oleh aparat penegak hukum dan diproses hingga dipenjara.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Di kondisi lain sebenarnya dengan adanya undang-undang no 7 tahun 2011 itu di tekankan kembali dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan terhadap seluruh transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin). dan bagi siapa saja yang melanggar ada sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
semua terlampir di sini SUMBER

Tetatpi ketika targetnya adalah warga asing yang disasar inilah yang membuat perspektif sebagian orang menjadi berbeda karena pasti ada pro dan kontra yang bisa terjadi disana.
Meskipun begitu saya cukup setuju dengan beberapa orang yang sudah mengemukakan bahwa sekalipun sasarannya adalah warga asing tetap saja dalam hal ini ketika ada peraturan maka itu harus dipatuhi dan warga asing pun harus menghormati aturan yang ada di Indonesia ketika memang ini tidak bisa dilakukan untuk alat pembayaran maka saya pikir mencari hal yang lebih aman dengan menggunakan metode pembayaran yang sudah di anjurkan tentu itu akan sangat baik daripada ketika memaksakan kehendak sendiri dan tanpa melihat peraturan yang tertera justru akan membuat sulit.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Itu namanya barter atau tukar menukar barang, artinya ada perjanjian suka sama suka dan seimbang antara barang yang ditukar. Dan ini menyangkut ke perjanjian, dalam perjanjian, apa lagi barang yang ditukar itu berupah tanah, maka harus sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata [1].

Opini saya dalam menilai perumpaan sampeyan di atas, dan berdasarkan UU No.7 tahun 2011 pasal 21 ayat 1 butir (a) "setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran", maka menurut saya perumpamaan di atas itu bukan pidana, karena bukan tujuan pembayaran tapi barter dan perjanjian tukar barang. Jadi tidak heran kita melihat banyak iklan berseliweran bebas: tukar tambah mobil dengan tanah, mobil dengan mobil, tukar guling tanah  dsb, karena itu sebuah barter/barang dan perjanjian mengikat.

[1]. Jurnal ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK Oleh : Rafles Ratu, Friend H. Anis, Vicky F. Taroreh
[2]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011

Wah nice info. Jadi gamblang penjelasan tentang barternya, dan terimakasih sudah menjelaskan pula regulasi yang berlaku di negara kita

bitcoin di negara lain itu termasuk currency atau alat pembayaran, jadi itu bukan barang, itu akadnya jelas bukan barter tapi pembayaran (balik lagi ke pasal 21 ayat 1 tadi), Dan sampai hari ini saya juga tidak pernah melihat ada orang yang tukar tambah bitcoin, atau jual beli bitcoin seken, setengah pakai gitu.

Ya... aku juga menduganya demikian, karena bitcoin termasuk alat pembayaran di belahan bumi lain (currency), Sehingga di Indonesia tidak boleh digunakan untuk jual-beli, pun sama tidak diperbilehkan untuk barter. Trims masseh atas atensinya
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.
Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?
Itu namanya barter atau tukar menukar barang, artinya ada perjanjian suka sama suka dan seimbang antara barang yang ditukar. Dan ini menyangkut ke perjanjian, dalam perjanjian, apa lagi barang yang ditukar itu berupah tanah, maka harus sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata [1].

Opini saya dalam menilai perumpaan sampeyan di atas, dan berdasarkan UU No.7 tahun 2011 pasal 21 ayat 1 butir (a) "setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran", maka menurut saya perumpamaan di atas itu bukan pidana, karena bukan tujuan pembayaran tapi barter dan perjanjian tukar barang. Jadi tidak heran kita melihat banyak iklan berseliweran bebas: tukar tambah mobil dengan tanah, mobil dengan mobil, tukar guling tanah  dsb, karena itu sebuah barter/barang dan perjanjian mengikat.

[1]. Jurnal ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK Oleh : Rafles Ratu, Friend H. Anis, Vicky F. Taroreh
[2]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39182/uu-no-7-tahun-2011

Quote
Pak mame, saya lagi butuh mobil nih buat gaya-gayaan, mobilnya pak mame pengin saya beli tapi saya ga punya uang. Saya punyane bitcin 1 biji, kalo barter aja mau ga pak mame? singkat kata pak mame mau, dan deal-lah barter tersebut
Nah, kalo seperti contoh barter diatas gimana om? berarti boleh juga apa engga? kan akad-nya barter bukan jual beli
bitcoin di negara lain itu termasuk currency atau alat pembayaran, jadi itu bukan barang, itu akadnya jelas bukan barter tapi pembayaran (balik lagi ke pasal 21 ayat 1 tadi), Dan sampai hari ini saya juga tidak pernah melihat ada orang yang tukar tambah bitcoin, atau jual beli bitcoin seken, setengah pakai gitu.
Pages:
Jump to: