Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).
Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Menurut agan suhu inj bagaimana ya?
Ya walaupun ribet bagaimanapun juga itu harus di lakukan, karena ini peraturan apalagi dalam urusan berniaga atau berbisnis yang skalanya cukup besar dan atau berkelanjutan, menggunakan kripto adalah seperti menggali kuburan anda sendiri di negara ini.
Mohon maaf sebelumnya ane bukan suhu, ane merasa tidak layak akan panggilan itu.