Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.
Mungkin maksud pemudanya untuk inovasi bisnis sewa mobilnya supaya jangkauan kliennya lebih luas. Cuman sangat disayangkan tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Sudah jelas sekali bahwa alat pembayaran satu-satunya yang sah hanyalah Rupiah, jangankan crypto bahkan mata uang asing negara lainpun ilegal untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI
Ini contoh real dari apa yang bang Roma pernah bilang kalau pemuda kadang mikirnya pendek, kurang peduli dengan akibatnya. TS yang baru berusia 23 tahun saya apresiasi cara mikirnya yang kreatif dan berani, sayang dampaknya bukan hanya untuk TS sendiri tapi ini juga bisa berdampak ke image crypto di mata masyarakat Indonesia.
Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.
Kalau tetap melanggar aturan, entah siasat apapun bakal kena getahnya pada akhirnya.
Betul, ada baiknya konsultasi ke pakar hukum yang kita kenal sebelum memutuskan apapun, terlebih ini dalam hal bisnis. Dalam kasus di atas, harusnya TS bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkan menerima pembayaran dalam bentuk crypto. Saya yakin TS paham betul itu dilarang, tapi karena potensi cuan menggiurkan maka dia abaikan.
Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Ini beda cerita. Kalau menukarkan crypto ke Rupiah sah-sah saja, toh itu bukan proses transaksi pembayaran tapi proses menukarkan crypto ke Rupiah. Sama saja dengan kita menukarkan dollar ke Rupiah, sama sekali tidak ada masalah. Yang masalah hanya ketika itu digunakan sebagai alat pembayaran.