Pages:
Author

Topic: Pembayaran Menggunakan Kripto di larang Keras - page 3. (Read 1011 times)

legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.
Mungkin maksud pemudanya untuk inovasi bisnis sewa mobilnya supaya jangkauan kliennya lebih luas. Cuman sangat disayangkan tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Sudah jelas sekali bahwa alat pembayaran satu-satunya yang sah hanyalah Rupiah, jangankan crypto bahkan mata uang asing negara lainpun ilegal untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI

Ini contoh real dari apa yang bang Roma pernah bilang kalau pemuda kadang mikirnya pendek, kurang peduli dengan akibatnya. TS yang baru berusia 23 tahun saya apresiasi cara mikirnya yang kreatif dan berani, sayang dampaknya bukan hanya untuk TS sendiri tapi ini juga bisa berdampak ke image crypto di mata masyarakat Indonesia.

Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.
Kalau tetap melanggar aturan, entah siasat apapun bakal kena getahnya pada akhirnya.
Betul, ada baiknya konsultasi ke pakar hukum yang kita kenal sebelum memutuskan apapun, terlebih ini dalam hal bisnis. Dalam kasus di atas, harusnya TS bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkan menerima pembayaran dalam bentuk crypto. Saya yakin TS paham betul itu dilarang, tapi karena potensi cuan menggiurkan maka dia abaikan.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Ini beda cerita. Kalau menukarkan crypto ke Rupiah sah-sah saja, toh itu bukan proses transaksi pembayaran tapi proses menukarkan crypto ke Rupiah. Sama saja dengan kita menukarkan dollar ke Rupiah, sama sekali tidak ada masalah. Yang masalah hanya ketika itu digunakan sebagai alat pembayaran.

hero member
Activity: 1694
Merit: 691
Vave.com - Crypto Casino
Makin rumit saja ya sekarang, padahal niat dari si pengusaha rental mobil itu cuma untuk menambah metode pembayaran sehingga pasar atau kesempatan dari usahanya bisa semakin lebar.

Selain daripada peraturan di UU, asumsi saya ini semua tidak terlepas dari yang namanya pajak, bisa jadi di masa depan nanti fungsi kirim di CEX Indonesia akan hilang, demi memaksimalkan tracing dan pajak Cheesy. BTW saya sepakat dengan yang dikatakan om @rat03gapoh tentang pertukaran langsung dari aset kripto ke IDR, jadi dari sisi pengusaha itu akan menguntungkan mereka.
Sejujurnya tidak rumit mas, karena pada dasarnya sebelum hal itu kejadian undang-undang sudah berlaku dalam pelarangan menggunakan mata uang lain atau alat transaksi lain, dan seharusnya itu menjadi pedoman bagi si pelaku bisnis sebagai pihak penyedia.
Jika di lihat dari potensi ekonomi memang benar, menambah opsi pembayaran sangatlah bagus untuk perkembangan bisnis, namun ya bagaimana lagi, undang-undang harus menjadi pedoman dalam aktivitas bernegara di indonesia.
Sepertinya demikian Grin
Ane pikir itu memang opsi yang bagus, penyedia layanan rental mobil itu menyediakan juga layanan pertukaran crypto ke IDR, seperti hal layaknya exchanger eceran, kemudian IDR itu bisa di jadikan alat pembayaran penyewaan. Ane pikir dengan skema ini jauh lebih baik dan tidak melanggar hukum.
Si pengusaha untung dari layanan rentalnya dan dia juga untung dari fee layanan pertukaran crypto.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
-snip-
Ada dua kemungkinan terkait apa yang dilakukan oleh pelaku atas kejadian tersebut. Pertama, si pelaku sudah mengetahui semua aturan yang berlaku perihal aset kripto namun tetap melakukannya yang bertujuan agar viral.
Kedua, si pelaku tidak tahu dan dengan penangkapan tersebut bisa menjadi sebuah pembinaan dibalik minimnya sosialisasi.

Kalau menurut saya kemungkinan kedua ini sangat kecil mas, karena peraturan untuk tidak menggunakan mata uang asing di NKRI ini sudah ditetapkan sejak lama. Saya yakin, kasus kembalian permen pun sampai ke telinga pemilik rental ini. Artinya, kemungkinan terbesarnya adalah pemilik rental mengabaikan peraturan dengan dalih memberikan kemudahan pada pembeli. Sedangkan, saat ini transaksi rupiah ini sudah mudah, jadi alasan ini kurang tepat. Seandainya pun karena permintaan pelanggan, pemilik masih bisa menolaknya, karena harus mematuhi aturan hukum Indonesia. Karena dari media menyebutkan kalau rental ini menyediakan layanan pembayaran kripto karena permintaan pelanggan. Jadi, kayanya sih bukan karena tidak mengerti, namun lebih ke berasas "yang penting dapat pelanggan". Logikanya, masa ia pelaku bisnis tidka mencari informasi terlebih dahulu? Kan ga mungkin juga sampai melewatkan hal penting semacam ini. IMO
member
Activity: 232
Merit: 56
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Mungkin maksudnya P2P (Peer to Peer) bukan F2F.

Perbedaannya sudah jelas disebutkan agan masulum diatas.

Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya, ambil contoh saja exchange aset kripto yang ada di Indonesia saat ini. Sementara untuk pertukaran secara langsung orang-perorang dengan P2P saya tidak tahu persis apakah harus berizin juga atau tidak; Namun kalau sudah jadi kegiatan usaha semisal membuka gerai khusus untuk transaksi P2P ini, jika menganalogikan ke sini: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/268 tentunya mesti berizin.
Kayaknya untuk saat ini, untuk bisa membuka layanan penukaran kripto prosedur dan perijinannya bakal semakin njelimet, karena kemungkinan besar bakal memasuki ranahnya Bappebti beserta segala syaratnya yang pastinya membutuhkan banyak modal. Bahkan ada kemungkinan rekanan-rekanan (kecil) dari exchanger yang sudah mengantongi ijin Bappebti, bisa saja diberhentikan operasionalnya saat sistem perdagangan kripto resmi di release oleh Bappebti, karena berdasarkan ketentuan yang memiliki hak untuk melakukan perdagangan adalah pedagang fisik aset kripto yang telah mengantongi ijin.
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Makin rumit saja ya sekarang, padahal niat dari si pengusaha rental mobil itu cuma untuk menambah metode pembayaran sehingga pasar atau kesempatan dari usahanya bisa semakin lebar.

Selain daripada peraturan di UU, asumsi saya ini semua tidak terlepas dari yang namanya pajak, bisa jadi di masa depan nanti fungsi kirim di CEX Indonesia akan hilang, demi memaksimalkan tracing dan pajak Cheesy. BTW saya sepakat dengan yang dikatakan om @rat03gapoh tentang pertukaran langsung dari aset kripto ke IDR, jadi dari sisi pengusaha itu akan menguntungkan mereka.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Kalau membahas penggunaan crypto sebagai alat pembayaran di Indonesia tentu itu sudah melanggar undang-undang karena hanya Rupiah yang legal digunakan sebagai alat tukar di negara kita dan hal tersebut tidak bisa dikompromikan. Namun jika kita membahas para pelaku bisnis yang tetap menerima crypto sebagai alat pembayaran mereka mungkin jumlahnya tidak sedikit, apalagi di Bali, biasanya mereka melakukan transaksi secara diam-diam agar tidak diketahui oleh aparat. Mereka sengaja menggunakan crypto karena itu yang lebih cepat dan bebas pajak. Pembayaran dengan crypto juga lebih mudah karena wisatawan tidak perlu untuk ke moneychanger dan pemilik bisnis bisa mendapatkan profit yang lebih tinggi karena bebas pajak. Saya pikir bahwa para pemilik bisnis ini hanya ingin menghindari pajak dan memudahkan para wisatawan yang mempunyai crypto, mereka tidak perlu untuk dianggap sebagai kriminal, namun denda tetap perlu diberlakukan.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Vave.com - Crypto Casino
Sesuai dengan "Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah".

source

Sudah sangat jelas tertera dalam UU negara kita tentang alat pembayaran yang sah dan legal hanya dengan mata uang rupiah jadi semua alat pembayaran lain tidak diperbolehkan atau ilegal termasuk dengan Bitcoin yang akhir2 ini marak terjadi di negara kita dan kasus terbaru terjadi di Bali. Namun sebelum transaksi dengan menggunakan mata uang Bitcoin pernah terjadi transaksi dengan menggunakan mata uang dinar atau dirham dan pelaku bisnis tersebut juga ditangkap sama pihak polisi, bisa dibaca di artikel ini pendiri-pasar-muamalah-dinar-dirham-depok-ditangkap-polisi.

Namun saya rasa pelaku yang ditangkap di Bali mencoba mencari salah satu alternative dan keuntungan dengan cara menggunakan Bitcoin dan dia bisa meraih keuntungan lebih besar karena harga yang lebih sedikit mahal dibandingkan harga dengan pembayaran via IDR. Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.

sr. member
Activity: 588
Merit: 438
Forum Only For Fun
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).
Wajib ditanggap karena negara kita melarang penggunaan kripto secara langsung seperti menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi.

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Pemerintah menyadari bahwa kripto sebagai terobosan baru dalam dunia perekonomian dan perlu dikembangkan dengan mengizinkan perdagangan aset seperti yang diatur oleh BAPPEBTI sebagai aset komoditas.
Jika kripto dijadikan sebagai alat pembayaran, jelas-jelas pelaku berinisial (TS) melanggar dan patut ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Ada dua kemungkinan terkait apa yang dilakukan oleh pelaku atas kejadian tersebut. Pertama, si pelaku sudah mengetahui semua aturan yang berlaku perihal aset kripto namun tetap melakukannya yang bertujuan agar viral.
Kedua, si pelaku tidak tahu dan dengan penangkapan tersebut bisa menjadi sebuah pembinaan dibalik minimnya sosialisasi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".
Seharusnya para penggiat sudah paham betul dengan aturan crypto di indonesia, sepertinya memang kasus ini juga bukan murni karena ketidak tahuan. -snip-
Bisa jadi karena banyak peluang yang mengarah ke sana/banyak permintaan terutama dari wisatawan asing yang tidak mau ribet mesti menukar Aset kripto-nya ke Rupiah terlebih dulu, jadi penyedia jasa rental tersebut mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia tentang alat pembayaran yang sah itu menggunakan mata uang apa.

Sebenarnya tidak hanya kripto yang dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, mata uang asing pun dilarang juga; Namun kondisi yang dominan 'mengarahkan' kesana bisa saja memunculkan pelanggaran tersebut.
Contoh yang sudah lama terjadi, semisal di daerah perbatasan Kalimantan: https://kalbar.antaranews.com/berita/341477/warga-perbatasan-lebih-banyak-gunakan-ringgit-malaysia.


2021 kalau melihat tahun rilis tulisan yang tertera di link nya.


Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Mungkin maksudnya P2P (Peer to Peer) bukan F2F.

Perbedaannya sudah jelas disebutkan agan masulum diatas.

Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya, ambil contoh saja exchange aset kripto yang ada di Indonesia saat ini. Sementara untuk pertukaran secara langsung orang-perorang dengan P2P saya tidak tahu persis apakah harus berizin juga atau tidak; Namun kalau sudah jadi kegiatan usaha semisal membuka gerai khusus untuk transaksi P2P ini, jika menganalogikan ke sini: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/268 tentunya mesti berizin.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kejadian seperti ini sangat disayangkan, Mungkin TS (pelaku) memanfaatkan para wisatawan asing yang memiliki crypto dan mencoba sebuah terobosan bahwa "crypto bisa digunakan sebagai alat pembayaran", tapi sayang, hal itu malah membuat citra crypto menjadi tidak baik. TS yang berani menerima crypto sebagai alat pembayaran pasti dia sudah paham dengan crypto dan legalitasnya di indonesia. Itu adalah tindakan ceroboh dan melawan hukum, karena di Indonesia tidak melegalkan crypto sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan adanya undang-undang yang mengatakan bahwa "Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia", maka bentuk pembayaran lainnya dalah ilegal. Tidak hanya crypto, tetapi juga menggunakan dollar, Euro, dan pound juga dilarang. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi sehingga crypto tidak memiliki citra yang kurang baik.

Beberapa kali isu seperti ini terjadi di Bali, mungkin karena bali memiliki banyak sekali wisatawan mancanegara. Mereka sangat potensial mmemiliki kepemilikan kripto,  peluang ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertannggung jawab. Mungkin lebih lanjut, aparat juga pelu untuk mengungkap investasi-investasi ilegal yang banyak memanfaatkan crypto sebagai alibinya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

Seharusnya para penggiat sudah paham betul dengan aturan crypto di indonesia, sepertinya memang kasus ini juga bukan murni karena ketidak tahuan. Sudah jelas pemerintah melegalkan hanya sebagai komoditas karena pemerintah bisa mudah menggontrol pajak dari komoditas . Karena kesulitan kontrol, pemantauan, penarikan pajak, bisa merugikan kontrol ekonomi diindonesia. Bayangkan tidak ada uang masuk dari wisatawan (uang rupiah) sektor wisata yang merupakan sumber pendapatan negara tidak akan lagi mendapat pemasukan dari pajak meskipun masyarakat mendapat keuntungan lain.

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Karena kasus semacam ini sepertinya juga ada yang lain hanya tidak terekspos. Bali sebagai destinasi wisatawan besar tentu memiliki potensi turis yang memiliki cukup banyak aset crypto. Bahkan saya membaca di bali secara terang-terangan telah mencantumkan fasilitas ini, sewa motor, sewa penginapan, dan kafe. Sepertinya pihak pemerintah juga harus intropeksi keadaan di bali, seperti mengenai kecurangan money changer. Bisa juga Indodax brekreasi memanfaatkan keadaan ini untuk membuka gerai langsung atau dulu pernah ada atm crypto disana mungkin itu bisa dimunculkan lagi. CMIIW

Sumber: https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/25/kripto-dijadikan-alat-pembayaran-di-bali
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.
Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tapi wisatawan Negara Asing pun harus menjunjung tinggi aturan dan larangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Indonesia. Sama halnya saat kita menjadi turis di negara lain, setiap pelanggaran akan di tindak tegas berdasarkan hukum sebuah negara. Jika kita sendiri selaku Warga Negara Indonesia tidak menggunakan bitcoin atau crypto sebagai alat pembayaran, maka tidaklah wajar Warga Negara Asing diperbolehkan dan dibiarkan.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].


Beda mas antara menggunakan alat pembayaran dengan tukar menukar. Hukumnya sudah jelas kok mas, tidak boleh menggunakan mata uang asing di Indonesia, baik itu fiat maupun kripto. Bahkan metode penggunaan barang sebagai kembalian. (kasus kembalian permen).

Menukar, adalah layanan yang legal karena tempat penukaran memang harus ada untuk kemudahan bagi siapa pun untuk menukarkan mata uang asing/kripto ke rupiah. Dalam hal ini, kripto/fiat ada pada posisi yang harus ditukarkan agar dapat digunakan belanja oleh pemegang sebelumnya dengan mata uang rupiah.
hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Sejujurnya saya memikirkan sebuah siasat untuk "lolos" dari pelanggaran diatas jika mengadopsi kripto dalam bisnis. Akan lebih baik jika ada pakar hukum disekitar sini buat ikut berpendapat.

Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].

Alurnya (asumsikan saya punya warung bakso yg juga sebagai mitra bursa lokal), pelanggan mengirim kripto ke akun bursa lokal kita untuk ditukar ke IDR  (disarankan tidak setara total bayar) sebelum membayar ke kasir pake IDR dari penukaran tadi. Layanan penukaran harus memiliki konter/meja terpisah dengan kasir, dan konter harus menyiapkan tunai sebagai liquiditas penukaran. Sehingga pelanggan akan tetap membayar cash ke kasir dan tidak ada uang kripto dalam pembukuan kasir.

Singkatnya, bukan lagi "Terima pembayaran Bitcoin" didepan kasir, tapi "Penukaran bitcoin ke IDR" didepan konter penukaran.
Jadi, gimana???


1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220712113559-17-354911/jangan-takut-nyangkut-ini-cara-tukar-bitcoin-ke-rupiah#:~:text=Setelah%20mereka%20membayar%20secara%20tunai%20atau%20transfer%20ke%20rekening%20bank%2C%20Anda%20langsung%20melepas%20aset%20Bitcoin%20ke%20akun%20pembeli.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Yang lagi ramai dan masih di perbincangkan seorang pemuda asal bali yang menyediakan layanan sewa mobil di daerah bali yang menawarkan pembayaran atau alat transaksi menggunakan kripto.
Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran di negara kita yang pada hakekatnya sudah memutuskan melarang penggunaan mata uang lainselaini rupiah, tertera pada undang-undang No 7 Tahun 2011.

Pelaku ini (TS) menargetkan pasarnya pada turis yang berlibur atau mengunjungi bali, tentu jika di biarkan akan memberikan dampak pada rupiah.
Gubernur Bali juga mengatakan "Wisatawan asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan kripto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 28 Mei 2023".

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5).

Kita tahu bahwa di negara kita, kripto hanya di jadikan komoditas saja, jadi bisa di jadikan perhatian untuk kita semua dalam bertransaksi di indonesia harus menjunjung tinggi rupiah sebagaimana amanat undang-undang dan kita harus ikut andil untuk melaporkan jika hal itu terjadi di lingkungan kita berada.

Peringatan BI pada awal tahun 2021: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
Sumber:
CNN
VOI
Pages:
Jump to: