Pages:
Author

Topic: Pembayaran Menggunakan Kripto di larang Keras - page 2. (Read 1015 times)

legendary
Activity: 1932
Merit: 1273
Harusnya kartu debit seperti itu yang ada di LN tidak bisa di gunakan di mesin ATM/edisi di indoensia karena program belum mendukung. Tapi tidak tau juga kalo semisal kartu tersebut mendukung jaringan VISA/ MasterCard, bisa jadi bisa karena di Indonesia mendukung untuk transaksi jaringan tersebut
Kalau mengacu pada informasi dari dua layanan penyedia crypto debit card Coinbase[1] dan crypto.com[2], kartu tersebut mendukung berbagai ATM dan merchants yang berada dalam jaringan VISA, beberapa pengecualian yaitu merchant-merchant seperti situs judi, dan yang lainnya. Pada bagian negara yang dilarang dari ketentuan Coinbase, Indonesia tidak termasuk.

[1] https://help.coinbase.com/en/coinbase/trading-and-funding/coinbase-card/coinbase-card-for-the-us [Bagian Where can and can't I use the Coinbase Card?]
[2] https://help.crypto.com/en/articles/2500716-where-can-i-use-the-crypto-com-visa-card
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
~snip~ kecuali sifatnya barter atau tukar menukar dengan kesepakatan di antara dua pihak seperti yang agan contohin maka tidak ada masalah seperti barter mobil dengan tanah itu tidak melanggar UU yang ada di indonesia, Karena barter dengan transaksi itu beda lagian UU yang mengaturnya pun juga beda setahu saya.

Kalo untuk regulasi jual beli atau barter secara menyeluruh saya tidak tau. Tapi masa si di anggap beda antara barter dan jual beli?  Kalo misalkan contoh yang saya sebutkan di atas di anggap sebagai barter bukan jual beli maka akadnya saya rubah aja gimana om? misal ke gini:

Setahu saya cara kerja dari crypto debit card adalah penyedia kartu tersebut menukarkan secara langsung uang kripto selagi penggunanya bertransaksi menggunakan kartu tersebut di merchants. Jadi kartu crypto debit/prepaid, pada ujungnya ya menggunakan pembayaran FIAT, bukan cryptocurrency.

Apakah agan komisariatku atau yang lainnya bisa menunjukkan peraturan terkait khususnya yang berlaku di Indonesia? Selain itu, mungkin yang menjadi pertanyaan juga yaitu apakah kartu tersebut mendukung transaksi di dalam wilayah Indonesia atau tidak.

Kalo  mekanisme kartu debitnya seperti itu si harusnya boleh, karena transaksi sejatinya terjadi dengan fiat bukan dengan crypto (tidak mentransfer crypto ke dompet penjual)

Kalo di Indonesia kayaknya belum ada regulasi untuk kartu yang memiliki sitem seperti itu karena kartu yang memiliki sitem seperti itu belum ada di Indonesia. Sejauh yang saya tau

Harusnya kartu debit seperti itu yang ada di LN tidak bisa di gunakan di mesin ATM/edisi di indoensia karena program belum mendukung. Tapi tidak tau juga kalo semisal kartu tersebut mendukung jaringan VISA/ MasterCard, bisa jadi bisa karena di Indonesia mendukung untuk transaksi jaringan tersebut
legendary
Activity: 1932
Merit: 1273
Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.
Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Iya benar, menggunakan crypto debit card juga tidak bisa.

Setahu saya cara kerja dari crypto debit card adalah penyedia kartu tersebut menukarkan secara langsung uang kripto selagi penggunanya bertransaksi menggunakan kartu tersebut di merchants. Jadi kartu crypto debit/prepaid, pada ujungnya ya menggunakan pembayaran FIAT, bukan cryptocurrency.

Apakah agan komisariatku atau yang lainnya bisa menunjukkan peraturan terkait khususnya yang berlaku di Indonesia? Selain itu, mungkin yang menjadi pertanyaan juga yaitu apakah kartu tersebut mendukung transaksi di dalam wilayah Indonesia atau tidak.
hero member
Activity: 1736
Merit: 501
Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.
Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Iya benar, menggunakan crypto debit card juga tidak bisa. kasus seperti di bali ini jika TS ingin bertransaksi dengan crypto tetap harus terlebih dulu menukarkan ke rupiah apalagi di Bali kan sudah ada layanan penukaran crypto resmi yaitu kantor Indodax. Mungkin solusi dari masalah ini pemerintah harus melegalkan ATM crypto di Bali mengingat Turis sangat banyak di sana dan semacam ini tidak terulang lagi.

Quote
Tapi yang jadi aneh itu misal begini:

Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.

Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?

Mungkin karena sifat crypto yang hampir disamakan dengan uang sehingga membayar pakai kripto di larang agar tidak rancu antara mata uang rupiah dan kripto. IMO
Yang jelas menggunakan transaksi selain mata uang rupiah memang wajib di tangkap karena melanggar UU, termasuk kalau transaksi menggunakan dollar atau mata uang negara lainnya sama juga harus di tangkap karena melanggar UU mata uang rupiah Indonesia. kecuali sifatnya barter atau tukar menukar dengan kesepakatan di antara dua pihak seperti yang agan contohin maka tidak ada masalah seperti barter mobil dengan tanah itu tidak melanggar UU yang ada di indonesia, Karena barter dengan transaksi itu beda lagian UU yang mengaturnya pun juga beda setahu saya.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Tetapi menurut saya dalam kasus yang terjadi di bali terhadap TS bukan karena dia tidak mengetahui hukum, melainkan karena melihat potensi keuntungan yang di dapatkan jauh lebih besar menggunakan pembayaran dengan crypto karena mungkin turis lebih suka cara praktis dalam melakukan transaksi. Jika ingin terlihat viral dengan konsekuensi yang di dapatkan membahayakan diri dan akan berurusan dengan hukum itu artinya orang tersebut bodoh, apalagi mereka tau hukumnya namun bertingkah seperti orang bodoh seolah-olah tidak tau apa-apa.

Saya kira perkembangan crypto di Indonesia ini sudah cukup besar, berbagai momen viral dan hype yang terjadi menjadikan eksistensinya semakin dikenal banyak orang, jadi seharusnya mayoritas dah pada tahu bahwa Crytpo bukanlah alat pembayaran yang sah. Kalau untuk turis asing, bisa saja mereka memang tidak terlalu memahami regulasi yang berlaku, namun apapun transaksinya (crypto) tidak akan pernah terwujud jika tidak ada oknum yang memberikan fasilitas (terlarang) tersebut.
Kalau menurut saya sih om kebanyakan orang kita Indonesia tau bahwa crypto bukanlah alat pembayaran yang sah, sehingga menggunakan cara ini dalam bertransaksi akan menuai masalah, tetapi karena melihat peluang dalam menghasilkan keuntungan jauh lebih besar jika menggunakan pembayaran menggunakan crypto, maka sadar atau tidak mereka akan mencoba melakukan dengan hati-hati, namun naas bagi TS yang tertangkap karena mungkin terlalu terbuka dan saya yakin ada banyak orang lain di bali menggunakan cara ini.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Ikut nimbrung aja semisal pembayaran pake stablecoin BIDR gitu gimana ya kira kira apa masih gak boleh ya wkwkwk.

BIRD yang ngeluarin bukan BI kan? kalo tidak dikeluarkan oleh BI harusnya tetap tidak bisa. Yang di bolehkan untuk transaksi adalah rupian, lebih lanjut sertinya bisa disebut berafiliasi ke pencatatan rupiah. Rupiah digital yang di akui ya yang di ATM-ATM itu, meskipun tidak berfisik tetapi tercatat sebagai uang M1. maybe

Quote
Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.

Ini juga harusnya tetap tidak bisa. Kalo diluar negeri beda, karena peraturannya beda.

Tapi yang jadi aneh itu misal begini:

Quote
Saya beli mobilnya om dansus, harganya 100juta, karena saya kere tapi pengin punya mobil jadi saya bayar pakai 1 petak tanah warisan di pinggir jalan. om desnus mau, dan deal-lah transaksi seperti itu.

Kok transaksi seperti itu ga ditangkap ya? kan ga pake rupiah. Selain itu sepertinya banyak juga akuisisi perusahaan yang dibayar pakai saham. itu kan ga pake rupiah kan ya?

Mungkin karena sifat crypto yang hampir disamakan dengan uang sehingga membayar pakai kripto di larang agar tidak rancu antara mata uang rupiah dan kripto. IMO
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Ikut nimbrung aja semisal pembayaran pake stablecoin BIDR gitu gimana ya kira kira apa masih gak boleh ya wkwkwk.

Tapi sebenarnya kita masih bisa pake crypto debit card sih menurut ane buat bule bule cuman ya gitu saya lihat penggunana crypto card ini masih sedikit tapi ntah diluar sana contoh crypto debit card https://www.zdnet.com/finance/credit-cards/best-crypto-debit-card/ dan sebenarnya ada yang lain juga termasuk Nexo dan kawan kawannya.

Intinya sih kita bayar pake debit card jadi pake mesin EDC dan bulenya ntar kepotong duitnya langsung di crypto. Secara tidak langsung kita bayar pake crypto kan.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Btw, saya baca di link sumber berita yang tercantum di OP (CNN Indonesia) aset kripto yang digunakannya USDT, masuk akal dari sisi transaksi (terlepas dari mengabaikan hukum penggunaannya di Indonesia) karena termasuk ke stable coin sehingga fluktuasi nilainya tidak terlalu tinggi.
Terima kasih agan @Husna QA telah mengutip bagian artikel yang menjadi pembahasan utama dari Thread ini sehingga tidak terjadi miss komunikasi, karena banyak yang mengkaitkan tentang pembayaran via BTC untuk biaya sewa/rental mobil. Meskipun termasuk dalam pelanggaran akibat menggunakan kripto sebagai alat pembayaran tetapi bisa saja kasus ini dapat dipertimbangkan karena bentuk transaksinya berupa USDT (stable coin) yang setara USD dalam fiat, faktor lain yang menjadikan pertimbangan lainnya yaitu dia harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari, tapi kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan sudah ditetapkan tersangkanya maka penegakan hukum harus tegas untuk menjaga kestabilitas nilai rupiah dan mengawasi penggunaan aset kirpto sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Siapa saja yang berdomisili di Bali atau area wisata tempat turis lainnya harus menjadikan pelajaran dari kasus ini, apapun layanan berupa jasa/barang yang anda tawarkan untuk turis harus menerima pembayaran dalam mata uang rupiah tanpa kecuali, kedatangan para turis dapat meningkatkan UMKM di wiliyah sekitar tapi jangan mengabaikan peraturan yang tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menjelaskan ancaman pidana jika menggunakan pembayaran selain menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, layanan exchanger harus jujur dalam memberikan pelayanan kepada turis yang ingin menukarkan mata uang asing ke Rupiah, karena sebelumnya ada berita layanan exchanger tidak menukarkan dengan jumlah nilai Rupiah yang benar, bahkan ada yang dikurangi 200 rb atau sebagainya.
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
pembayaran menggunakan mata uang kripto memang terasa lebih mudah dan simpel, karena tidak perlu menukar uang negara mereka ke rupiah yang terkadang mungkin ada biaya tambahan atau menguras waktu. namun sebagai warga negara indonesia tentu saya mendukung upaya pemerintah untuk menjaga nilai mata uang rupiah. di zaman sekarang ini banyak sekali orang yang sudah memulai budaya cashless, mata uang rupiah pun penggunaannya bisa bergeser dari transaksi secara fisik menjadi digital. saran saya kepada pemerintah adalah mungkin pemerintah bisa lebih mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya pada kegiatan transaksi jual beli, jika dulu orang-orang hanya bisa menukar uang di tempat-tempat tertentu maka pemerintah bisa memudahkan para turis dengan menukarkan mata uang krypto ke rupiah dengan menggunakan aplikasi yang dibuat atau diawasi oleh pemerintah. dengan begitu rupiah tetap digunakan dan para turis pun tetap bisa menggunakan mata uang kripto mereka setelah ditukar dengan mata uang rupiah untuk transaksi di indonesia.

Semoga saran om ini bisa didengar oleh pihak pemerintah Indonesia, meskipun pada saat ini Rupiah dalam bentuk digital juga sudah tidak asing lagi di lingkungan masyarakat dan bagi sebagian orang yang sudah berpengalaman didalam ruang kripto, tentu untuk hal tukar menukar mata uang kripto ke mata uang negara tertentu juga sudah diketahui karena ada beberapa bursa kripto yang bisa digunakan oleh mereka untuk menukar kripto yang mereka miliki ke Rupiah sehingga hal ini tentu sudah sangat biasa dan juga tidak lagi menjadi sebuah kendala bagi mereka.

Begitu juga bagi para turis yang mana mereka juga sudah tahu dimana layanan untuk menukar mata uang yang mereka miliki ke mata uang Rupiah ketika ingin berkunjung ke Indonesia sehingga nilai Rupiah akan tetap terjaga seperti biasanya. Saya juga setuju dengan pendapat yang om kemukakan ini dimana pihak pemerintah harus bisa mengikuti perkembangan zaman dalam hal transaksi yang lebih canggih meskipun pihak pemerintah harus tetap menjaga nilai mata uang negara agar tidak menjadi lemah.

BTW, saya lihat Om baru saja aktif kembali dari tidur panjangnya selama tiga tahun setengah ya, selamat bergabung kembali kedalam forum SFI ya om, semoga saja bisa sangat betah dalam memberikan pendapat-pendapat terbaik kepada semua orang karena saya yakin om termasuk orang yang sudah berpengalaman juga di forum ini Wink
full member
Activity: 798
Merit: 182
pembayaran menggunakan mata uang kripto memang terasa lebih mudah dan simpel, karena tidak perlu menukar uang negara mereka ke rupiah yang terkadang mungkin ada biaya tambahan atau menguras waktu. namun sebagai warga negara indonesia tentu saya mendukung upaya pemerintah untuk menjaga nilai mata uang rupiah. di zaman sekarang ini banyak sekali orang yang sudah memulai budaya cashless, mata uang rupiah pun penggunaannya bisa bergeser dari transaksi secara fisik menjadi digital. saran saya kepada pemerintah adalah mungkin pemerintah bisa lebih mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya pada kegiatan transaksi jual beli, jika dulu orang-orang hanya bisa menukar uang di tempat-tempat tertentu maka pemerintah bisa memudahkan para turis dengan menukarkan mata uang krypto ke rupiah dengan menggunakan aplikasi yang dibuat atau diawasi oleh pemerintah. dengan begitu rupiah tetap digunakan dan para turis pun tetap bisa menggunakan mata uang kripto mereka setelah ditukar dengan mata uang rupiah untuk transaksi di indonesia.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Saya pernah liat pengguna menawarkan layanan tukar/depo/wd ke bursa kripto di subboard marketplace (dulu "jual beli") karena dia merupakan partner bursa lokal (ind*dax kalo gak salah), belum tau izin seperti apa untuk punya layanan ini.

Saya pikir untuk layanan sekelas ritel (transaksi harian kecil katakanlah maks. 5jt) tidak perlu mengurus izin operasional sampe ke instansi pemerintah jika bursa itu sendiri sudah menyediakan semacam sertifikat resmi kepada para mitra (kalopun ada, mentoknya izin kepdes). Juga, membandingkan dengan sebuah bank lokal (BR!) yg juga memungkinkan nasabah untuk menjadi "Agen" yg disebut BR!link yg banyak bertebaran dilingkungan saya seperti di toko-toko kelontong, syaratnya ternyata tidak serumit yg dibayangkan.

Memang konsep seperti itu sangat bangus, saya juga pernah memikirkan hal tersebut. Jika exchange2 tanah air yang sudah terdaftar bisa menurunkan ijin/sertifikat ke ritel-ritel kecil mungkin nanti akan banyak ritel-ritel crypto seperti BRIlink. Tetapi yang susah nantinya adalah di besaran fee dan harga yang terlalu fluktuatif, kalo untuk stable coin kayaknya oke.

Tetapi saya kepikiran juga, kenapa hal tersebut tidak berjalan adalah karena pengguna crypto kebanyakan pemuda yang menggunakan mobile bangking dan ATM, jadi kalau  hanya untuk jual, beli, dan penarikan bisa dilakukan di smartphone, ketika dana sudah masuk ke rekening tinggal ambil ke ATM/BRIlink. Jadi sepertinya ritel exchanger tidak terlalu dibutuhkan, dengan konsep seperti sekarang pun WD bisa dilakukan dengan cepat. Kejadian seperti yang OP sampaikan kan diperuntukan untuk warga LN yang tidak bisa mencairkan uangnya ke rekening seperti warga lokal, tapi kalau iklan rental mobil itu jangan menerima pembayaran dengan crypto tetapi menerima penukaran crypto, sepertinya tidak masalah, meskipun tidak memngantongi ijin resmi asal tidak menipu dan transaksi penukarannya kecil harusnya tidak menjadi tindakan pidana yang serius. maybe
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Saya kira bukan semata karena ingin viral, tapi lebih ke bagaimana mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan menerima pembayaran menggunakan aset kripto tersebut karena melihat banyaknya user terutama turis asing yang merasa lebih praktis menggunakan itu. Dengan kata lain kalau mengandalkan hanya dari user yang membayar dengan Rupiah bisa saja lebih sedikit user-nya.

Btw, saya baca di link sumber berita yang tercantum di OP (CNN Indonesia) aset kripto yang digunakannya USDT, masuk akal dari sisi transaksi (terlepas dari mengabaikan hukum penggunaannya di Indonesia) karena termasuk ke stable coin sehingga fluktuasi nilainya tidak terlalu tinggi. Sementara kalau menggunakan Bitcoin tentu perlu memperhitungkan lagi untung rugi ketika nilainya naik atau turun drastis, belum lagi besaran fee dan kecepatan transaksi-nya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
Saya kira perkembangan crypto di Indonesia ini sudah cukup besar, berbagai momen viral dan hype yang terjadi menjadikan eksistensinya semakin dikenal banyak orang, jadi seharusnya mayoritas dah pada tahu bahwa Crytpo bukanlah alat pembayaran yang sah. Kalau untuk turis asing, bisa saja mereka memang tidak terlalu memahami regulasi yang berlaku, namun apapun transaksinya (crypto) tidak akan pernah terwujud jika tidak ada oknum yang memberikan fasilitas (terlarang) tersebut.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
Kesadaran hukum tentang kasus penggunaan bitcoin yang dilarang di Indonesia pada dasarnya tidak diketahui sepenuhnya oleh banyak orang. Tapi ada juga beberapa orang menyiasatinya dan tetap menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran terlepas dari hukum atau aturan yang berlaku, hanya saja mereka tidak mengeksposnya ke media. Yang parahnya adalah, mereka tahu hukumnya bagaimana tapi malah ingin jadi viral untuk keuntungan pribadinya. Akibatnya ya harus menerima konsekuensi.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
Menurut saya ini sudah jadi rahasia umum om, masih banyak kejadian2 seperti ini. Tidak cuma di Bali tapi diberbagai tempat wisata Indonesia yang ramai dikunjungi wisatawan manca negara. Bahkan saya pernah meliat langsung dimana seorang penjual souvenir ditempat wisata yang malah meminta/menawarkan si bule untuk membayar dengan dollar saja. Saya pikir praktek2 seperti ini, sengaja atau tidak disengaja masih sangat sering terjadi di negri ini. Entah karena memang masih banyak orang yang tidak tahu akan peraturan atau memang sudah tahu tapi punya tujuan tertentu. Praktek semacam ini susah ditindak karena pasti perlu bukti/saksi yang valid untuk menindak dan mungkin pengawasan juga sangat minim maka masih sering terjadi. 
Mungkin belum naas aja om dan memang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jelas menyebutkan bahwa selain rupiah kita tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi, beberapa kasus yang mungkin pernah om alami dan lihat belum tercium oleh pihak penegak hukum dan bisa saja mereka lolos dari pantauan karena alasan tertentu. Bali menjadi salah satu pusat destinasi bagi wisatawan, tidak hanya turis bahkan orang Indonesia sendiri seperti arti gemar liburan kesana karena memang menyimpan keindahan alam laut yang luar biasa dan mungkin pemerintah dapat membuat regulasi khusus disana mengenai hal ini dan saya juga melihat turis di sana terlalu bebas yang seakan-akan di biarkan tanpa pengawalan.

Kasus TS menjadi sebuah peringatan keras bagi siapapun yang terlibat diluar ketentuan hukum karena di negara kita crypto hanya di perbolehkan sebagai aset komoditas, sehingga bertindak di luar kewajaran akan membuat kita sendiri yang menerima resikonya, oleh sebab itu kita harus hati-hati dengan aturan yang berlaku.
hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Layanan penukaran aset kripto ke IDR diperbolehkan selama ada izinnya
Kayaknya untuk saat ini, untuk bisa membuka layanan penukaran kripto prosedur dan perijinannya bakal semakin njelimet,

yaps, gak masalah sama sekali kalo cuman menukarkan Crypto ke rupiah lewat exchange atau P2P antara dua belah pihak penjual dan pembeli ( Dengan Izin Resmi ).

Saya pernah liat pengguna menawarkan layanan tukar/depo/wd ke bursa kripto di subboard marketplace (dulu "jual beli") karena dia merupakan partner bursa lokal (ind*dax kalo gak salah), belum tau izin seperti apa untuk punya layanan ini.

Saya pikir untuk layanan sekelas ritel (transaksi harian kecil katakanlah maks. 5jt) tidak perlu mengurus izin operasional sampe ke instansi pemerintah jika bursa itu sendiri sudah menyediakan semacam sertifikat resmi kepada para mitra (kalopun ada, mentoknya izin kepdes). Juga, membandingkan dengan sebuah bank lokal (BR!) yg juga memungkinkan nasabah untuk menjadi "Agen" yg disebut BR!link yg banyak bertebaran dilingkungan saya seperti di toko-toko kelontong, syaratnya ternyata tidak serumit yg dibayangkan.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.
Ada bukti?, kalau ditemukan menggunakan selain Rupiah pasti akan ditindak.

Menurut saya ini sudah jadi rahasia umum om, masih banyak kejadian2 seperti ini. Tidak cuma di Bali tapi diberbagai tempat wisata Indonesia yang ramai dikunjungi wisatawan manca negara. Bahkan saya pernah meliat langsung dimana seorang penjual souvenir ditempat wisata yang malah meminta/menawarkan si bule untuk membayar dengan dollar saja. Saya pikir praktek2 seperti ini, sengaja atau tidak disengaja masih sangat sering terjadi di negri ini. Entah karena memang masih banyak orang yang tidak tahu akan peraturan atau memang sudah tahu tapi punya tujuan tertentu. Praktek semacam ini susah ditindak karena pasti perlu bukti/saksi yang valid untuk menindak dan mungkin pengawasan juga sangat minim maka masih sering terjadi. 
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Singkatnya, bukan lagi "Terima pembayaran Bitcoin" didepan kasir, tapi "Penukaran bitcoin ke IDR" didepan konter penukaran.
Jadi, gimana???
Boleh juga, sistemnya sama kayak money changer, tapi namanya money changer pasti ada pajak yang harus dibayar.

Namun ada sedikit keanehan karena di Bali menggunakan mata uang dolar masih dianggap legal untuk melakukan transaksi disana padahal mata uang yang diakui dan bisa dijakan alat transaksi hanya rupiah atau IDR.
Ada bukti?, kalau ditemukan menggunakan selain Rupiah pasti akan ditindak.

Sepertinya pihak pemerintah juga harus intropeksi keadaan di bali, seperti mengenai kecurangan money changer. Bisa juga Indodax brekreasi memanfaatkan keadaan ini untuk membuka gerai langsung atau dulu pernah ada atm crypto disana mungkin itu bisa dimunculkan lagi. CMIIW
Usul yang bagus, menurutku pemerintah dan penegak hukum harus segera merevisi peraturan dan membuat Provinsi Bali jadi wilayah otonomi khusus, karena maraknya penggunaan crypto sebagai pembayaran. Tentu hal ini akan ada dampak, misal kalau orang Indonesia mau ke Bali harus pakai Paspor dan Visa Turis.

Beberapa kali isu seperti ini terjadi di Bali, mungkin karena bali memiliki banyak sekali wisatawan mancanegara.
Wisatawan menyukai Bali bukan hanya karena Pantainya yang Indah, tapi juga karena ketolerasian masyarakat Bali yang majemuk membuat wisatawan betah. Satu hal lagi menurutku membuat turis senang ke Bali, karena mudahnya mereka mengakses produk non halal sehingga tidak begitu sulit menemukan apa yang diinginkannya sama seperti di negara asal.

Makin rumit saja ya sekarang,
Sudah memasuki tahun politik bos, para pejabat seperti Gubernur pun sedang cari muka, padahal baru kemaren sore nolak israel berlaga di u20, sekarang bikin heboh lagi ngerecokin crypto.

saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Petugas Partai maksudnya?, bisa jadi, Ini menandakan bagaimana prospek kedepannya untuk memilih partai yang bersahabat dengan crypto, kita harus bersikap kepada partai yang tidak bersahabat dengan crypto.
legendary
Activity: 2716
Merit: 1855
Rollbit.com | #1 Solana Casino
-snip-
Pertanyaan: Jika pembayaran kripto secara langsung dilarang, apakah juga dilarang kalo sekalian buka layanan penukaran kripto ke IDR? . Afaik penukaran kripto<>IDR F2F tidak dilarang [1].
Ini beda cerita. Kalau menukarkan crypto ke Rupiah sah-sah saja, toh itu bukan proses transaksi pembayaran tapi proses menukarkan crypto ke Rupiah. Sama saja dengan kita menukarkan dollar ke Rupiah, sama sekali tidak ada masalah. Yang masalah hanya ketika itu digunakan sebagai alat pembayaran.

yaps, gak masalah sama sekali kalo cuman menukarkan Crypto ke rupiah lewat exchange atau P2P antara dua belah pihak penjual dan pembeli ( Dengan Izin Resmi ).
yang dilarang adalah menggantikan Fiat sebagai metode pembayaran yang sah seperti pada transaksi jual beli kebutuhan pokok dll.

Dan pelanggaran seperti ini sekarang juga sudah marak terjadi, seperti Pi Koin yang anggotanya melakukan penukaran atau pembelian barang menggunakan Pi Koin, padahal itu sudah dilarang, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx

-snip-
Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin

Terkait masalah pajak penggunaan crypto, pemerintah indonesia sudah menentukan pajak pada setiap Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti dengan besaran pajak 0.11% dari nilai transaksi yang dilakukan. Maka gak heran kalo sekarang fee untuk Exchange lokal agak lebih mahal.

Pengguna crypto tidak perlu melakukan penghitungan atau penyetoran nilai pajak asset crypto, karena Exchange lokal yang ada dibawah naungan Bappebti akan melakukannya, namun sebagai investor crypto juga diharuskan melaporkan kekayaan asset crypto miliknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Tapi kayaknya gak bakal ada yang melaporkan kekayaannya secara sengaja kalo tidak di paksa.
full member
Activity: 616
Merit: 191
saya yakin gubernur bali ini (si wayan koster) merupakan boneka dari petinggi partainya (keputusannya tidak berdasarkan pemikirannya sendiri), bali adalah kota nya para turis wisata dunia. semoga ada keringanan hukuman untuk pemilik rental kendaraan tersebut.
Masalahnya negara kita punya Undang-undang bro, pemerintah memang tugasnya begitu kalau tidak sesuai undang-undang pasti beri sanksi atau di tangkap. Karena jelas undang-undang di negara kita Bitcoin dan crypto sebagai aset di yang perdagangkan sebagai komoditas jangka panjang,  jual dan beli aset crypto di exchange bursa crypto di perbolehkan. Namun bukan sebagai alat pembayaran sah, nah yang di lakukan oleh TS memang melanggar.

Pada initinya pemerintah melarang karena tidak mendapatkan pajak kalau langsung transaksi. kalau lewat exchange dirupiahkan dulu lalu dicairkan pemerintah dapat pajaknya, ya wajarlah negara kita ini kan tidak mau rugi. Mau pajaknya saja, seperti rokok yang tidak bagus untuk kesehatan saja tidak apa-apa diperdagangkan, karena terima pajak.  Grin
Pages:
Jump to: