Menjelang tahun politik, golongan muda memiliki pengaruh yang sangat signifikan. Sebab, mereka menjadi kelompok yang mencakup sekitar dari 53% lebih, atau sekitar 107 juta lebih, dari total suara di Pemilu angka yang cukup besar menurut saya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa Pemilu 2024 bakal didominasi oleh pemilih muda, dalam artian mereka yang berusia maksimum 40 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.SumberGenerasi anak muda sering dipandang rendah oleh generasi-generasi lebih tua, terutama dalam menyikapi isu-isu politik, karena dianggap kurang berpengalaman atau
“sok tahu”. Hal itu membuatnya kurang antusias menyambut kontestasi politik tahun depan. Meski begitu, saya menyadari pentingnya suara yang saya miliki sebagai warga negara Indonesia dan anak muda dalam menentukan masa depan Indonesia.
Saya yakin para pemilih muda kini semakin berani mengungkapkan pendapat, dibandingkan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Media sosial sebagai katalis utama fenomena ini dan tidak lupa untuk bijak menggunakan media sosial. Oleh karena itu, Saya berharap pada agan-agan di sini mau menggunakan hak suara dalam pemilu nanti.
Ayo Menggunakan Hak Suara dengan cara datang dan coblos di TPS Saya pikir golongan pemilih tua lebih rentan terhadap framing media, singkatnya merekalah yang patut mendapatkan pencerahan bagaimana skenario perpolitikan saat ini bekerja. Saya pikir untuk menambahkan sedikit informasi lagi, Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada 14 Februari dan kita akan memberikan suara untuk Pemilihan Presiden dan wakilnya serta untuk pemilihan calon anggota Legislatif, dengan rincian :
1. Presiden dan Wakil presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat)
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Provinsi)
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Kab/kota)
Sedangkan untuk Pemilu Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) akan di selenggarakan secera serentak pada 27 November 2024. Saya pikir banyak dari masyarakat kita yang masih bigung terhadap tahapan Pemilu, terlebih lagi pemilih yang terlalu muda dan pemilih yang sudah tua. Terlepas dari tingkat pemahaman masing-masing terhadap Pemilu, sebagai warga Negara, kita wajib memberikan hak pilih di setiap penyelenggaraan Pemilu, jangan sampai Golput.
Sumber :
www.kpu.go.id