2. tidak ada nama pluang (PT PG Berjangka) di 13 exchange terdaftar bappeti. kalau ada apa-apa, kita tidak bisa claim (karena itu ilegal)
Jelas itu tidak ada karena mereka bukan Exchange, tapi broker. Makanya perlu membaca regulasi/aturan/perjanjian kerja sama, jika kalau ada apa-apa kita bisa claim selama anda penyalurnya, kecuali penyalur atau yang melakukan kerja sama dengan mereka pailit atau membatalkan kerja sama, selama anda percaya sama tokocrypto anda bisa claim, mereka itu tidak ilegal karena seperti kata suhu
Husna QA jika mengaku mereka itu Exchange maka itu adalah ilegal (selama belum pengajuan untuk exchange), tapi jika mereka mengatakan mereka broker tidaklah ilegal, anda harus mengetahui apa itu broker (pelantara) dan itulah kerja broker, seperti kita beli tanah, mobil, dan lainnya kita mencari "agent" (pelantara) nah mereka menjual prodak orang lain.
Konsepnya 2
1. Agent/broker/pelantara terpecaya
2. Prodak yang menyuplai barang terpercaya
>> Dalam ini pluang terdaftar di Bappebti maka mereka agent terpercaya
>> Dalam hal ini Tokocrypto juga sama exchange terpercaya
Jangan ragu terhadap itu.
Saya juga bilang salah satu diatas putus contract/kerja sama nah disini ada clausula apa yang harus dipenuhi baik pihak tokocrypto kepada pluang, baik pihak pluang kepada userbase.