Pages:
Author

Topic: Polisi Grebek 10 Ruko Tambang Bitcoin - page 4. (Read 1050 times)

full member
Activity: 784
Merit: 212
December 28, 2023, 08:17:29 PM
#19
~snip~
Menurut kalian bagaimana tanggapannya serta bagi yang cukup paham pertambangan Bitcoin mungkin bisa memberikan gambaran berapa total kiranya keuntungan yang telah mereka hasilkan. Sampai detik ini pihak penyedik belum mengumumkan berapa total Bitcoin yang mereka sita, dipastikan ada lebih dari 1300 mesin, dengan kekuatan 1.800 watt/mesin dan katanya perbulannya tagihan Listrik mencapai 2,4 Milyar Rupiah.

saya rasa yang dipakai bukanlah ASIC miner. saya ambil satu contoh ASIC Antminer S17. di spesifikasinya saja sudah memakai power 2.520W untuk 1 unit.
di berita tersebut malah 1.800 Watt Saja. kalau mungkin untuk tambang selain bitcoin. tapi beritanya di buat seolah2 tambang bitcoin.

tapi ya pantas saja PLN geram, karena perbuatan ilegal dengan mencuri pasokan listrik. dengan cara tidak masuk meteran listrik kan tidak ada pemasukan untuk PLN. apalagi perhitungan kerugian sudah mencapai 2,4M.
ini saya ada contoh perhitungan profit dari ASIC Antminer S17 yang memang untuk menambang Bitcoin.

dari grafik tersebut sudah terlihat konsumsi energi listrik tiap bulannya mencapai $181.44 setara dengan Rp2.804.293,45 dengan rate USD Rp 15.455,76.


Quote
Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  
kita tunggu saja untuk kedepannya. mungkin di ambil PLN sebagai gantinya dan PLN melakukan mining sendiri dengan alat tersebut. dan jika kemungkinan besar dilelang, info ya gan dilelang dimana. kapan lagi ada lelang ASIC dengan harga murah.  Cool
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
December 28, 2023, 07:05:18 PM
#18
Apa ada keterangan di artikelnya kalo mereka nyolong dari tiang listrik di sekitar ruko tersebut?  Huh
Nyolong listrik atau apapun, yang namanya nyolong polisi yang ngurus. Yang saya masih kurang jelas di sini, nyolongnya seperti apa.



Menurut berita yang baru saja saya baca, dari 26 yang diamankan sekarang masih menjadi saksi dan sudah ditetapkan 3 tersangka yang lainnya diluar saksi tersebut. Statusnya 1 sebagai HRD, 1 Koordinator lapangan, dan 1 masih dikejar. Ternyata 10 ruko itu berneda -beda tidak dalam satu kawasan.  Grin
Modusnya pencuriannya sama, nyabang langsung dari tiang. Meskipun terlihat ada box meter itu hanya digunakan untuk mengelabuhi petugas. Nampaknya mereka menggunakan alat kusus untuk mnyesuaikan outputnya yang digunakan untuk menambang.

"Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian, yang diambil oleh mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam," ujarnya.

Sumber: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7111928/hrd-koordinator-lapangan-jadi-tersangka-kasus-pencurian-listrik-tambang-bitcoin
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
December 28, 2023, 06:15:08 PM
#17
Tidak semuanya lo Listik menggunkaan Token, karena sistem Listik penggunaan Token hanya perusahaaan yang berafiliasi dengan PLN. Oleh sebab itu kita masih banyak kok di daerah daerah Indonesia penggunaan Listrik dengan menggunakan Kilometer manual atau apa yah saya menyebutnya karena kurang tahu, tapi yang pasti menurut saya mengapa sampai mengalami kerugian besar berarti lebih masuk akal memakai Listrik non Token kayaknya.

Katanya memang 14,4 miliar tapi kita thau sendiri lah media bisa saja memanipulasi nominalnya demi kepentingan berita dll. itu sudah menjadi kegiaatan mereka untuk menaikan sebuah isu agar lebih menarik untuk ditonton.
Di daerah saya sudah jarang yang pake Kilometer, terutama untuk bangunan baru. Rata-rata ruko yang ada di daerah sini, semuanya sudah pake yang model token. Sepemahaman saya, yang pake kilometer itu masih ada subsidi dari pemerintah, harganya jauh lebih murah dibanding dengan yang pake token. Ya, untuk yang pake model token akan kecil kemungkinannya mencuri listrik karena butuh beli token untuk bisa mendapatkan listrik.

Kalau hitungan listriknya, saya kira tidak akan sebesar itu. Kecuali kalau pemerintah ngitung ruginya dari pendapatan mereka menambang Bitcoin.  Grin

Mungkin kutipan yang daimbil oleh agan @Sunderland bisa menjawab apa yang agan inginkan terkait duduk perkaranmya yang jelas masuk pada tindakan pidana yang sudah diatur dalam Undang Undang.
Saya sudah baca kutipannya. Itu tertera denda paling banyak Rp2.5 miliar. Berarti oknumnya tidak harus bayar 14,4 miliar karena maksimal dendanya hanya Rp2.5 miliar. Iya kan?  Grin

Kalau hanya masalah perizinan dan tunggakan, bukan polisi yang urus.
Yang pasti biaya pemakaian listrik di ruko ruko tsb juga pasti tinggi dan legal karena mereka bayar. Tapi mereka juga nyolong sebagian dayanya untuk dapat profit lebih besar.
Biaya dari satu mesin sekitar 3jt per bulan, 1300 x 3jt = 3,9M perbulan. Pemakaian yang legal mungkin hanya beberapa ratus juta perbulan.

Ini masalahnya pencurian listrik dari Jaringan Tegangan Rendah, simpelnya nyolong listrik dari tiang listrik di sekitar ruko tersebut.
Apa ada keterangan di artikelnya kalo mereka nyolong dari tiang listrik di sekitar ruko tersebut?  Huh
Nyolong listrik atau apapun, yang namanya nyolong polisi yang ngurus. Yang saya masih kurang jelas di sini, nyolongnya seperti apa.

full member
Activity: 868
Merit: 202
December 28, 2023, 12:16:17 PM
#16
gak perlu heran lagi sama tambang bitcoin dan altcoin illegal di medan, soalnya disini cukong-cukong mining nya udah kongkalikong sama petugas PLN dan biasa backingannya aparat. kalau polisi mau mengusut kasus tambang bitcoin ilegal ini lebih jauh, pasti akan ada lebih banyak tambang bitcoin ilegal yang bisa digrebek, soalnya pemainnya banyak dan biasanya jaringannya itu-itu aja.
Jika memang ada unsur kongkalikong antara 2 belah pihak lalu mengapa PLN melaporkan ini ke pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. Menurut saya lebih masuk akal pelaku memang sengaja mencuri daya listrik tanpa melibatkan pihak PLN. Ditmabah lagi Ruko tersebut katanya tertutup sehingga membuat warga disekitar curiga ada aktivitas Ilegal.

saya tahu karena banyak usaha-usaha di medan ini yang saya kenal curi listrik dari PLN tapi bayar uang tutup mulut ke petugas. biasanya pemilik usaha bayar uang tambahan ke petugas buat sambungin ke api langsung tanpa melalui meteran. tapi ya mau dikelabui gimana pun gak bisa kan PLN punyai sistem monitoring pemakaian listrik satu kawasan, jadi kalau dilihat ada pemakaian yang tidak wajar di satu kawasan padahal itu bukan kawasan pabrik ya mereka langsung curiga.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 28, 2023, 01:10:26 AM
#15
Menurut kalian bagaimana tanggapannya serta bagi yang cukup paham pertambangan Bitcoin mungkin bisa memberikan gambaran berapa total kiranya keuntungan yang telah mereka hasilkan. Sampai detik ini pihak penyedik belum mengumumkan berapa total Bitcoin yang mereka sita, dipastikan ada lebih dari 1300 mesin, dengan kekuatan 1.800 watt/mesin dan katanya perbulannya tagihan Listrik mencapai 2,4 Milyar Rupiah.

Jika konsumsi daya hanya 1800 watt per mesin kemungkinan hashrate yang dihasilkannya juga kecil, saya rada kurang yakin kalaupun dengan "tanpa mencuri listrik PLN" dengan alat sekitar 1300 mesin tersebut akan menghasilkan profit yang tinggi ketika digunakan mining Bitcoin untuk saat ini (kecuali kalau memang untuk persiapan setelah halving dan dijual ketika momen bullish).

Jika merujuk kesini: https://www.asicminervalue.com/efficiency/sha-256, yang rata-rata mendapat profit itu untuk mesin yang konsumsi dayanya sudah sekitar 3000 watt keatas.

Saya coba cari informasi beberapa spesifikasi dari ASIC disini: https://www.asicminervalue.com/miners/bitmain/, jika melihat foto mesin dan konsumsi daya yang digunakannya (1.800 watt), perkiraan saya itu setara Bitmain Antminer S9 Hydro (https://www.asicminervalue.com/miners/bitmain/antminer-s9-hydro-18th) atau Bitmain Antminer DR5 (https://www.asicminervalue.com/miners/bitmain/antminer-dr5-34th).

Koreksi jika opini saya keliru.


Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  

Barang sitaan yang biasanya dimusnahkan itu yang ilegal dan membahayakan masyarakat, sementara Bitcoin sendiri legal sebagai aset komoditas dan perangkatnya juga bukan barang ilegal; Asumsi saya, setelah menjadi milik negara, aset tersebut nantinya dilelang.



-snip-
Dengan kerugian negara mencapai 144 Milyar saya rasa proses penambangan bitcoin sudah berjalan lumayan cukup lama ya, makanya PLN merasakan kerugian yang cukup besar dan curiga dengan proses penambangan di ruko tersebut.
-snip-

Coba agan buka link yang dicantumkan agan Luzin. Kerugian negara akibat pencurian listrik PLN mencapai Rp. 14,4 Milyar bukan 144 Milyar (nampaknya agan keliru karena melihat tulisan pada link di atas).

Kenapa pada link tertera "... rp-144-miliar?", itu karena beberapa spesial character seperti tanda koma pada URL jika tanpa di encode maka akan error.*

* https://developers.google.com/maps/url-encoding?hl=id
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
December 27, 2023, 10:42:55 PM
#14
Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?
Harus jelas dulu duduk perkaranya.
Kalau masalah perizinan dan tunggakkan bayar listrik ke PLN, harusnya tidak sampe di sita itu Bitcoin dan peralatan tambangnya. Oknumnya tinggal bayar denda ke pemerintah. Setau saya, penambangan Bitcoin di Indonesia itu tidak ilegal. Yang ilegal kalo Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi.



Kalau hanya masalah perizinan dan tunggakan, bukan polisi yang urus.
Yang pasti biaya pemakaian listrik di ruko ruko tsb juga pasti tinggi dan legal karena mereka bayar. Tapi mereka juga nyolong sebagian dayanya untuk dapat profit lebih besar.
Biaya dari satu mesin sekitar 3jt per bulan, 1300 x 3jt = 3,9M perbulan. Pemakaian yang legal mungkin hanya beberapa ratus juta perbulan.

Ini masalahnya pencurian listrik dari Jaringan Tegangan Rendah, simpelnya nyolong listrik dari tiang listrik di sekitar ruko tersebut.

Kenapa sampai polisi turun tangan? Namanya saja sudah jaringan tegangan rendah, kalau pemakaian daya listrik tinggi dan konstan tentu akan berbahaya di jaringan rendah tsb.
Tegangan listrik tidak stabil bisa merusak elektronik yang ada di dlm jaringan rendah itu, rumah orang bisa kebakaran karena konslet, sering mati listrik, gardu bisa kebakar dll.

Modusnya ya itu bisa bayar oknum pln atau eks pekerja pln yang ngerti kelistrikan, paling cuma berapa juta tiap bulan per lokasi.
Kenapa mereka pakai banyak ruko di daerah berbeda? biar ga gampang terdeteksi di lapangan dan andaikan kena gerebek mereka berharap tidak semua tempat akan kena.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
December 27, 2023, 10:12:18 PM
#13
Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?
Ini kasusnya kulihat bukan karena dia nambang bitcoin, tapi pencurian listrik PLN. Berita rancu seperti ini bisa disalah artikan bagi pemula yang tidak paham kalau bitcoin itu sebuah aktifitas ilegal dan tidak disahkan oleh negara. Padahal kalau mau lebih clear lagi, dia itu nambang bitcoin menggunakan listrik yang dia curi, bukan karena nambang bitcoin. Dan aku yakin ada pemula yang melihat ini akan ketakutan dan menimbulkan FUD kalau btc itu ilegal.

Mengenai apakah polisi akan menjual barang bukti (BTC), itu kasusnya sama kayak koruptor yang mencuri uang negara, hal tersebut akan dijadikan barang bukti terlebih dahulu ke pengadilan sampai keputusan benar-benar Inkracht. Kalau sudah selesai, barulah dipertimbangkan apakah akan masuk ke kas negara masih dalam bentuk btc atau fiat. Kalau fiat yang artinya akan ada pelelangan, kalau dalam bentuk btc, mungkin akan disimpan ke dalam cold wallet dan sebagai investasi yang dikelola oleh kemenkeu.
sr. member
Activity: 826
Merit: 460
December 27, 2023, 09:02:06 PM
#12
Kurang paham, tapi setau saya barang2 sitaan seperti ini biasanya berakhir dipelelangan dan uang hasil lelang masuk ke kas negara (katanya). Atau mungkin bakalan dikasih ke PLN sebagai ganti rugi akibat listrik yang sudah dicuri, atau mungkin malah hanya akan dinikmati beberapa oknum nakal? Ga akan pernah kita tahu fakta dilapangannya seperti apa. Yang lebih penting dari kasus ini adalah akibat ulah2 oknum penambang seperti ini membuat sentimen negatif terhadap bitcoin serta penggunanya secara tidak langsung.
Karena aset yang ditambang memiliki nilai maka kemungkinan paling mendekat bitcoin yang ditambang  akan di jual dan hasilnya untuk menutupi kerugian yang telah dialami baik untuk pihak PLN dan tentu kas negara pun mendapatkan pemasukan. Tergantung berapa total Bicoin yang ditambang. Karena ini yang menjadi pertanyaan saya apakah polisi berhasil membuka brankas dompet Bitcoinnya atau tidak. Pelaku pasti mau tidak mau akan menyerahkan akses karena dalam kasus ini berfokus pada hasil yang ditambang pasti memiliki jumlah yang tidak sedikit.

gak perlu heran lagi sama tambang bitcoin dan altcoin illegal di medan, soalnya disini cukong-cukong mining nya udah kongkalikong sama petugas PLN dan biasa backingannya aparat. kalau polisi mau mengusut kasus tambang bitcoin ilegal ini lebih jauh, pasti akan ada lebih banyak tambang bitcoin ilegal yang bisa digrebek, soalnya pemainnya banyak dan biasanya jaringannya itu-itu aja.
Jika memang ada unsur kongkalikong antara 2 belah pihak lalu mengapa PLN melaporkan ini ke pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. Menurut saya lebih masuk akal pelaku memang sengaja mencuri daya listrik tanpa melibatkan pihak PLN. Ditmabah lagi Ruko tersebut katanya tertutup sehingga membuat warga disekitar curiga ada aktivitas Ilegal.

Menurut saya ada yang janggal di sini. Setau saya, listrik model sekarang itu pake token, apalagi itu ruko. Gimana ceritanya mereka tidak bayar selama 6 bulan? Selain itu masa iya estimasi penggunaan listrik selama 6 bulan bisa sampe 14,4 miliar? Saya tidak paham cara menghitungnya, tapi kasarannya kalau seminggu itu habis 200 ribu per ruko, gak sampe 50 juta untuk pemakaian 10 ruko. Dari mana hitungannya bisa sampe miliaran?  Huh  Roll Eyes

Eniwei, tidak ada yang salah dengan penambangan Bitcoin di sini ya. Yang salah itu karena tidak bayar listrik ke PLN. Tapi ini artikel kesannya seolah-olah menyudutkan Bitcoinnya, padahal itu ulah oknumnya. Menurut saya, ini lagi-lagi peggiringan opini oleh media tertentu.  Sad
Tidak semuanya lo Listik menggunkaan Token, karena sistem Listik penggunaan Token hanya perusahaaan yang berafiliasi dengan PLN. Oleh sebab itu kita masih banyak kok di daerah daerah Indonesia penggunaan Listrik dengan menggunakan Kilometer manual atau apa yah saya menyebutnya karena kurang tahu, tapi yang pasti menurut saya mengapa sampai mengalami kerugian besar berarti lebih masuk akal memakai Listrik non Token kayaknya.

Katanya memang 14,4 miliar tapi kita thau sendiri lah media bisa saja memanipulasi nominalnya demi kepentingan berita dll. itu sudah menjadi kegiaatan mereka untuk menaikan sebuah isu agar lebih menarik untuk ditonton.

Harus jelas dulu duduk perkaranya.
Kalau masalah perizinan dan tunggakkan bayar listrik ke PLN, harusnya tidak sampe di sita itu Bitcoin dan peralatan tambangnya. Oknumnya tinggal bayar denda ke pemerintah. Setau saya, penambangan Bitcoin di Indonesia itu tidak ilegal. Yang ilegal kalo Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi.
Mungkin kutipan yang daimbil oleh agan @Sunderland bisa menjawab apa yang agan inginkan terkait duduk perkaranmya yang jelas masuk pada tindakan pidana yang sudah diatur dalam Undang Undang.

Quote
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
sr. member
Activity: 2086
Merit: 283
Vave.com - Crypto Casino
December 27, 2023, 08:37:50 PM
#11
Ini yang membuat berat, sebenarnya kalau mungkin berijin, bayar pajak, dan membayar listrik mungkin tidak masalah. Ini karena Indonesia telah melegalkan Bitcoin sebagai aset komoditas. Tentu suatu hal yang merugikan negara dan melanggar hukum pastinya akan dilarang dan mendapat hukuman.
Bisa diambil kesimpulan karena mungkin memang ROI memang tidak mencukupi atau mungkin untungnya tipis jadi mereka mencuri listrik. Mesin 1300 itu suaranya pasti sudah sangat berisik jika ada dikawasan ruko, seharusnya juga banyak merasa terganggu. Selain itu dugaan keterlibatan pihak pegawai PLN bisa jadi terjadi.  Sementara menurut berita yang saya baca memang masalahnya tentang penyalahgunaan Listrik, tapi bisa jadi nanti merambat kearah tuntutan lain.

Sumber: https://medan.viva.co.id/medan/4246-polisi-grebek-ruko-di-medan-dijadikan-lokasi-tambang-bitcoin-rugikan-negara-rp-144-miliar?page=3
Masalah utamanya bukan pada mining bitcoin tetapi aksi illegal tentang penyalahgunaan listrik dengan cara tidak benar sehingga harus berhadapan dengan pihak hukum, saya rasa bener keuntungan yang tidak begitu besar sehingga opsi mencuri sumber aliran listrik untuk mining agar keuntungan lebih lumayan dibandingkan harus bayar listrik dengan keuntungan yang sangat tipis.
Dengan kerugian negara mencapai 144 Milyar saya rasa proses penambangan bitcoin sudah berjalan lumayan cukup lama ya, makanya PLN merasakan kerugian yang cukup besar dan curiga dengan proses penambangan di ruko tersebut. Sulit untuk mencari celah mengakali pemakaian listrik dengan cara ilegal terutama untuk menambang bitcoin karena pihak PLN bisa dengan mudah mendeteksi kegiatan yang mencurigakan dengan pemakaian listrik cukup besar.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
December 27, 2023, 07:40:05 PM
#10
Namun sebelum itu berdasarkan temuan dari beberapa sumber yang saya dapatkan penggerebekan ini disinyalir karena telah menggunakan Listrik Curian. Terdapat sekitar 26 tersangka diamankan, dalam kasus ini yang mana penambangan Bitcoin tesebut diperkirakan beroperasi baru 5-6 bulan. Akibatnya negara mengalami kerugian sampai 14 Milyar karena menggunakan arus Listrik curian.  

Ini yang membuat berat, sebenarnya kalau mungkin berijin, bayar pajak, dan membayar listrik mungkin tidak masalah. Ini karena Indonesia telah melegalkan Bitcoin sebagai aset komoditas. Tentu suatu hal yang merugikan negara dan melanggar hukum pastinya akan dilarang dan mendapat hukuman.
Bisa diambil kesimpulan karena mungkin memang ROI memang tidak mencukupi atau mungkin untungnya tipis jadi mereka mencuri listrik. Mesin 1300 itu suaranya pasti sudah sangat berisik jika ada dikawasan ruko, seharusnya juga banyak merasa terganggu. Selain itu dugaan keterlibatan pihak pegawai PLN bisa jadi terjadi.  Sementara menurut berita yang saya baca memang masalahnya tentang penyalahgunaan Listrik, tapi bisa jadi nanti merambat kearah tuntutan lain.

Sumber: https://medan.viva.co.id/medan/4246-polisi-grebek-ruko-di-medan-dijadikan-lokasi-tambang-bitcoin-rugikan-negara-rp-144-miliar?page=3
sr. member
Activity: 294
Merit: 433
HODL - BTC
December 27, 2023, 06:06:21 PM
#9
Salfok sama pembawa acara berita Metor TV dengan nyebut Bit con di perkataan awal Grin


Mungkin saja ada oknum PLN yang bisa menyambungkan listrik langsung ke box PLN yang ada di tiang seperti yang di sebutkan oleh polisi, jadi para penambang ini listrik nya tidak menggunakan meteran sebagai alat mengukur, nah itu yang ane curiga sehingga para penambang mengambil jalan pintas untuk menambang dengan secara ilegal karena telah mencuri listrik tanpa sepengetahuan PLN.

Ketutup gak sih penambang dengan 1300 mesin ASIC harus bayar 2,4 Miliyar perbulan? Kira kira 2 Bitcoin mungkin para penambang bisa mendapatkan dari hasil mining nya.
Karena negara telah mengalami kerugian yan cukup besar maka kemungkinan barang sitaan pasti akan dilelang dan uang nya akan di masukan ke negara tentu ini akan membutuhkan proses yang panjang, kalau misalkan di musnahkan sayang aja gitu 1300 ASIC harus di hancurkan. Cheesy
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
December 27, 2023, 05:52:45 PM
#8
Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?
Harus jelas dulu duduk perkaranya.
Kalau masalah perizinan dan tunggakkan bayar listrik ke PLN, harusnya tidak sampe di sita itu Bitcoin dan peralatan tambangnya. Oknumnya tinggal bayar denda ke pemerintah. Setau saya, penambangan Bitcoin di Indonesia itu tidak ilegal. Yang ilegal kalo Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi.

sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
December 27, 2023, 05:37:07 PM
#7
Berita-berita negatif yang headlinenya agak missleading begini tuh suka nyebelin, di judul bahkan gak menuliskan kalau yang bikin negara rugi itu bukan tambang bitcoinnya, tapi karena menggunakan listrik ilegal, pun itu bukan tambang bitcoin, misal usaha percetakan atau usaha lainnya yang juga butuh sumber energi listrik banyak dan yang digunakan listrik ilegal tetep aja bakal merugikan negara 14M, tapi yang di headline beritanya Tambang Bitcoin.




Quote
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Kalau masuk angin ya tidak bakal sampai 7 tahun, apalagi kalo denda maksimalnya cuma 2.5M, yang masuk bui pun belum tentu bosnya.
Kalau bosnya keburu buron, paling keroconya kena 1-2 tahun atau bahkan cuma beberapa bulan.

Kalau sudah sampai di grebek begitu biasanya setorannya juga kurang banyak, Cheesy denda 2.5M itu yang masuk negara aja, biasanya nanti juga harus ganti rugi ke PLN juga. Kalau soal cuma bawahannya yang ditangkep ini bener banget, dan itu juga ditangkep pasti sukarela karena sudah dikasih kompensasi sama bosnya, setelah keluar pun nanti balik kerja ke bosnya lagi.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
December 27, 2023, 11:38:37 AM
#6
Pasti disita, jadi barang bukti dan akan di lelang setelah kasusnya ada kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Masih lama itu di lelangnya, kasusnya aja bisa 1 tahunan baru ada putusan resmi ditambah banding dll.

Quote
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Kalau masuk angin ya tidak bakal sampai 7 tahun, apalagi kalo denda maksimalnya cuma 2.5M, yang masuk bui pun belum tentu bosnya.
Kalau bosnya keburu buron, paling keroconya kena 1-2 tahun atau bahkan cuma beberapa bulan.
full member
Activity: 868
Merit: 202
December 27, 2023, 09:20:24 AM
#5
gak perlu heran lagi sama tambang bitcoin dan altcoin illegal di medan, soalnya disini cukong-cukong mining nya udah kongkalikong sama petugas PLN dan biasa backingannya aparat. kalau polisi mau mengusut kasus tambang bitcoin ilegal ini lebih jauh, pasti akan ada lebih banyak tambang bitcoin ilegal yang bisa digrebek, soalnya pemainnya banyak dan biasanya jaringannya itu-itu aja.

Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  


kemungkinan seluruh barang bukti, baik peralatan dan aset-aset mereka akan disita oleh polisi karena sudah jelas bisnis mereka merugikan negara. tapi harusnya polisi bertindak cepat sih, soalnya kemungkinan besar aset-aset tersebut akan berpindah tempat, kaya kasus indra kenz kemarin.
sr. member
Activity: 2086
Merit: 283
Vave.com - Crypto Casino
December 27, 2023, 04:10:45 AM
#4
Menurut beberapa sumber yang saya baca ini murni kesalahan dengan PLN bukan karena masalah tambang bitcoin, bisa jadi yang memiliki tambang bitcoin ini menggunakan listrik ilegal sehingga merugikan pihak PLN sebelum dilaporkan ke polisi.
Untuk alat mining tentu akan disita oleh polisi dan kemudian hari dijaikan barang lelang namun saya tidak yakin dengan bitcoin hasil mining, sebagian dari mining cuman tercantum alamat bitcoin dan pihak penampang memiliki akses tersendiri terhadap saldo bitcoin dari hasil mining.
Bisa jadi saldonya dicairkan setiap hari dan saat kejadian digerebek polisi saldo yang tersisa dari hasil mining tidak begitu banyak, kalau memang sampai wallet bitcoin disita polisi sangat disayangkan karena penambang mengalami kerugian yang cukup besar.
legendary
Activity: 2870
Merit: 7490
Crypto Swap Exchange
December 27, 2023, 04:02:45 AM
#3
Menurut kalian bagaimana tanggapannya serta bagi yang cukup paham pertambangan Bitcoin mungkin bisa memberikan gambaran berapa total kiranya keuntungan yang telah mereka hasilkan.

Berita tersebut tidak menyebutkan merek dan tipe ASIC yang digunakan ataupun total watt yang digunakan, sehingga saya tidak bisa melakukan estimasi total Bitcoin yang bisa didapatkan.

Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  

Karena ASIC dan Bitcoin bukan hal yang ilegal, menurut saya kedua hal tersebut akan dilelang.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
December 27, 2023, 02:30:52 AM
#2
Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  
Kurang paham, tapi setau saya barang2 sitaan seperti ini biasanya berakhir dipelelangan dan uang hasil lelang masuk ke kas negara (katanya). Atau mungkin bakalan dikasih ke PLN sebagai ganti rugi akibat listrik yang sudah dicuri, atau mungkin malah hanya akan dinikmati beberapa oknum nakal? Ga akan pernah kita tahu fakta dilapangannya seperti apa. Yang lebih penting dari kasus ini adalah akibat ulah2 oknum penambang seperti ini membuat sentimen negatif terhadap bitcoin serta penggunanya secara tidak langsung.
sr. member
Activity: 826
Merit: 460
December 27, 2023, 02:16:04 AM
#1

Saya coba mengangkat berita ini ke forum dan ingin tahu bagaimana tanggapan kalian semua dan mungkin jika ada sahabat dari Medan (Sumut) bisa mengkonformasi lebih jelas terkait penggerebekan ini. Namun sebelum itu berdasarkan temuan dari beberapa sumber yang saya dapatkan penggerebekan ini disinyalir karena telah menggunakan Listrik Curian. Terdapat sekitar 26 tersangka diamankan, dalam kasus ini yang mana penambangan Bitcoin tesebut diperkirakan beroperasi baru 5-6 bulan. Akibatnya negara mengalami kerugian sampai 14 Milyar karena menggunakan arus Listrik curian.  

Quote
“Berupa 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut".
waspada.co.id

Menurut kalian bagaimana tanggapannya serta bagi yang cukup paham pertambangan Bitcoin mungkin bisa memberikan gambaran berapa total kiranya keuntungan yang telah mereka hasilkan. Sampai detik ini pihak penyedik belum mengumumkan berapa total Bitcoin yang mereka sita, dipastikan ada lebih dari 1300 mesin, dengan kekuatan 1.800 watt/mesin dan katanya perbulannya tagihan Listrik mencapai 2,4 Milyar Rupiah.

Jadi, apakah nantinya penyedik akan menjual Bitcoin yang disita akan di lelang, dimusnahkan atau justru dijual dan hasilnya masuk ke kas negara?  


Referensi: Youtube, Blog, Kompas, Tiktok, dan Viva.
Pages:
Jump to: