Kurang paham, tapi setau saya barang2 sitaan seperti ini biasanya berakhir dipelelangan dan uang hasil lelang masuk ke kas negara (katanya). Atau mungkin bakalan dikasih ke PLN sebagai ganti rugi akibat listrik yang sudah dicuri, atau mungkin malah hanya akan dinikmati beberapa oknum nakal? Ga akan pernah kita tahu fakta dilapangannya seperti apa. Yang lebih penting dari kasus ini adalah akibat ulah2 oknum penambang seperti ini membuat sentimen negatif terhadap bitcoin serta penggunanya secara tidak langsung.
Karena aset yang ditambang memiliki nilai maka kemungkinan paling mendekat bitcoin yang ditambang akan di jual dan hasilnya untuk menutupi kerugian yang telah dialami baik untuk pihak PLN dan tentu kas negara pun mendapatkan pemasukan. Tergantung berapa total Bicoin yang ditambang. Karena ini yang menjadi pertanyaan saya apakah polisi berhasil membuka brankas dompet Bitcoinnya atau tidak. Pelaku pasti mau tidak mau akan menyerahkan akses karena dalam kasus ini berfokus pada hasil yang ditambang pasti memiliki jumlah yang tidak sedikit.
gak perlu heran lagi sama tambang bitcoin dan altcoin illegal di medan, soalnya disini cukong-cukong mining nya udah kongkalikong sama petugas PLN dan biasa backingannya aparat. kalau polisi mau mengusut kasus tambang bitcoin ilegal ini lebih jauh, pasti akan ada lebih banyak tambang bitcoin ilegal yang bisa digrebek, soalnya pemainnya banyak dan biasanya jaringannya itu-itu aja.
Jika memang ada unsur kongkalikong antara 2 belah pihak lalu mengapa PLN melaporkan ini ke pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. Menurut saya lebih masuk akal pelaku memang sengaja mencuri daya listrik tanpa melibatkan pihak PLN. Ditmabah lagi Ruko tersebut katanya tertutup sehingga membuat warga disekitar curiga ada aktivitas Ilegal.
Menurut saya ada yang janggal di sini. Setau saya, listrik model sekarang itu pake token, apalagi itu ruko. Gimana ceritanya mereka tidak bayar selama 6 bulan? Selain itu masa iya estimasi penggunaan listrik selama 6 bulan bisa sampe 14,4 miliar? Saya tidak paham cara menghitungnya, tapi kasarannya kalau seminggu itu habis 200 ribu per ruko, gak sampe 50 juta untuk pemakaian 10 ruko. Dari mana hitungannya bisa sampe miliaran?
Eniwei, tidak ada yang salah dengan penambangan Bitcoin di sini ya. Yang salah itu karena tidak bayar listrik ke PLN. Tapi ini artikel kesannya seolah-olah menyudutkan Bitcoinnya, padahal itu ulah oknumnya. Menurut saya, ini lagi-lagi peggiringan opini oleh media tertentu.
Tidak semuanya lo Listik menggunkaan Token, karena sistem Listik penggunaan Token hanya perusahaaan yang berafiliasi dengan PLN. Oleh sebab itu kita masih banyak kok di daerah daerah Indonesia penggunaan Listrik dengan menggunakan Kilometer manual atau apa yah saya menyebutnya karena kurang tahu, tapi yang pasti menurut saya mengapa sampai mengalami kerugian besar berarti lebih masuk akal memakai Listrik non Token kayaknya.
Katanya memang 14,4 miliar tapi kita thau sendiri lah media bisa saja memanipulasi nominalnya demi kepentingan berita dll. itu sudah menjadi kegiaatan mereka untuk menaikan sebuah isu agar lebih menarik untuk ditonton.
Harus jelas dulu duduk perkaranya.
Kalau masalah perizinan dan tunggakkan bayar listrik ke PLN, harusnya tidak sampe di sita itu Bitcoin dan peralatan tambangnya. Oknumnya tinggal bayar denda ke pemerintah. Setau saya, penambangan Bitcoin di Indonesia itu tidak ilegal. Yang ilegal kalo Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi.
Mungkin kutipan yang daimbil oleh agan @Sunderland bisa menjawab apa yang agan inginkan terkait duduk perkaranmya yang jelas masuk pada tindakan pidana yang sudah diatur dalam Undang Undang.
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.