Pages:
Author

Topic: PUNYA TOKO DAN MENERIMA PEMBAYARAN CRYPTOCURENCY DICIDUK ?? - page 14. (Read 2971 times)

full member
Activity: 910
Merit: 102
Sepertinya kalau misalkan ada toko yang khusus menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang Digital / bitcoin itu menurut saya akan melanggar dengan pemerintah kita gan. Sebab beberapa waktu yang lalu pemerintah kita Telah menghimbau bahwa dengan Bitcoin tidak boleh Melakukan Transaksi. Apabila kita lakukan maka itu besar memungkinan akan ditangkap.
legendary
Activity: 1946
Merit: 1007
Kok mau di ciduk, klo menerima alat pembayaran BTC di ciduk dari dulu ( pemilik vip exchanger) di ciduk klo gtu
karena dia yg handle untuk melakukan transaksi bitcoin. Jadi gak ada masalah mau menerima btc di tokonya. DI bali aja sudah beberapa toko yg menerima Btc untuk pembayaran.
full member
Activity: 714
Merit: 100
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

Dengan alasan apa mereka bisa menciduk yang memiliki toko karena menerima pembyran dengan menggunakan mata uang cryptocurrency ?
Saya rasa tidak sebebas itu mereka dapat menciduk siapa saja, lagipula saat mereka ingin menangkap ataupun menciduk seseorang harus ada alat bukti yang lengkap, dan surat perintah. Bila punya usaha yang bisa berbayar dengan menggunakan mata uang cryptocurrency maka sebaiknya toko tersebut juga bisa membayar menggunakan mata uang Fiat.
sr. member
Activity: 1162
Merit: 252
yang jelas aman dari cidukan aparat gan , karena cryptocurrency kan belum ada status hukumnya di indon dibeberapa martketplace kan udah banyak yang accepted cryptocurrency dan aman" aja mereka
full member
Activity: 224
Merit: 102
untuk saat ini belum ada aturan yang mengharuskan pencidukan bagi seseorang yang membayar dengan bitcoin, alasanya adalah bitcoin sebagai mata uang belum memilki regulasi hukum yang sesuai di indonesia, jadi kalaupun pihak berwajib apakah itu polisi, jaksa untuk mengambil tindakan apa tuntutan terhadap anda, karena bitcoin tidak termasuk dalam unsur penipuan, di dalam kitab undang undang pidana.
member
Activity: 266
Merit: 10
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
buaknnya sudah ad yg pembayaran barang elektronik menggunakan bitcoin , misalnya hotel, pulsa,tokenlistrik,makanan Coba pelajari  sudah bnyak yg membagikan dan tranding topik pula dulu
member
Activity: 215
Merit: 10
Klo online shop kyk nya msih aman,minsal nya pulsa online,masih banyk saya liat yg accept bitcoin..
Klo offline udah pasti gampang tersorot sma pihak2 hukum Grin
full member
Activity: 238
Merit: 100
◆ FORTY SEVEN ◆
Kalau menurut ane gan, jelas kita akan terciduk/dihukum, karena sampai sejauh pemerintah kita belum melegalkan bitcoin dan dunia crytocurrency, ada baiknya dirupiahkan aja dulu gan, baru kita lakukan transaksi.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
hati - hati aja gan pemerintah sudah tidak melegalkan pembayaran dengan bitcoin karena di indonesia masih ilegal, saya juga pernah baca berita pemerintah tidak melegalkan pembayaran dengan cryptocurrency mana pun.

ya, saya sendiri juga pernah membaca berita sebagaimana yang disampaikan di atas ini. Bahkan bank indonesia juga meminta aparat untuk menindak lanjuti para bitcoiner yan bertransaksi menggunakan bitcoin. Mereka menyampaikan alasannya karena melanggar undang - undang tentang mata uang.
tapi sampai saat ini belum ada yg ke ciduk gan sama pemerintah,mungkin yg bakal ke ciduk itu yg memakai bitcoin sebagai alat pembayaran gan,cuman alat pembayaran doang gan kalo cuman memiliki mah tidak akan kena ciduk gan
member
Activity: 84
Merit: 10
Kekhawatirannya sudah bisa di buang jauh-jauh karena selagi usaha halal pasti tetap aman dan nyaman menjalankan usaha. Penangkapan di lakukan kalau usaha ada mengandung unsur kriminal, soal pembayaran tidak masalah menggunakan bitcoin.
full member
Activity: 546
Merit: 100
betul kan karena di Indonesia sekarang ini masih melegalkan bitcoin, mungkin suatu saat kalau bitcoin sudah legal di indonesia semua penjualan dan pembelian dilakukan dengan bitcoin dan mata uang konvensional akan dihapuskan, saya yakin itu akan terjadi entah 5,10, atau 20 tahun kedepan
full member
Activity: 1026
Merit: 110
Need Bounty manager ? Contact @repear71
Kalau menurut ane pribadi sah-sah aja gan karena di Indonesia gak ada larangan jual beli pake crypto currency contohnya bitcoin ini, Setau ane di Indonesia itu bitcoin hanya belum bisa di resmikan saja karena takut mata uang rupiah tersaingi oleh bitcoin. Tapi kalo untuk jual beli mah kayaknya gak apa-apa gan buktinya aja itu kantor VIP belum di grebek hahaha #Joke
jr. member
Activity: 350
Merit: 3
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

selama penjual dan pembeli saling menyetujui pembayaran dengan bitcoin maka tidak akan ada yang menciduk. karena nantinya kerugian dan keuntungan ditanggung oleh masing-masing individu.
member
Activity: 254
Merit: 11
send and receive money instantly, with no hidden c
Kalau ketahuan sudah pasti terciduk  Grin, selama belum Di legalkan nya Bitcoin oleh Pemerintah Indonesia segala transaksi selain Rupiah bakal kenak ciduk  Grin
newbie
Activity: 79
Merit: 0
Kalo menurut saya, apabila agan ingin menggunakan crypto sebagai alat pembayaran di indonesia. kayaknya bakal kena hukuman gan, soalnya kan crypto sendiri belum legal di indonesia, belum ada hukum yang mengatur mengenai crypto sebagai alat pembayaran yang sah. itu sih kalo menurut ane gan, tp kalo agan sendiri transaksi nya diem2, ya kayaknya aman2 aja dh gan  Grin Grin Grin
member
Activity: 280
Merit: 17
Sepertinya tidak apa-apa gan, walaupun BI melarang transaksi menggunakan bitcoin tapi sepertinya masih belum ada undang undangnya gan. Jadi kalaupun pak pol mau nyiduk dasar hukumnya kurang kuat.


Ya benar gan, menurut saya  tidak apa apa, karna sudah ada jugakan toko yang sudah menerima bitcoin diindonesia,
Memang BI sudah melarang akan tetapi kenapa belum ada undang2, lagian pula bitcoin tidak ilegal diindonesia,
newbie
Activity: 55
Merit: 0
kalo menurut saya sih harusnya terciduk gan.. karna pembayaran yang sah di indonesia itu hanya rupiah

akan tetapi agan bisa mengganti nama pembayaran dengan nama lain seperti
"Barter Bitcoin dengan Kaos Polo" misal seperti itu gan..
newbie
Activity: 155
Merit: 0
Unut sementara ini kalo di indonesia blmbisa lah kayanya
kan belm legal undang undangnya kalo di luaran sana ga keciduk
member
Activity: 721
Merit: 19
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
hati - hati aja gan pemerintah sudah tidak melegalkan pembayaran dengan bitcoin karena di indonesia masih ilegal, saya juga pernah baca berita pemerintah tidak melegalkan pembayaran dengan cryptocurrency mana pun.

ya, saya sendiri juga pernah membaca berita sebagaimana yang disampaikan di atas ini. Bahkan bank indonesia juga meminta aparat untuk menindak lanjuti para bitcoiner yan bertransaksi menggunakan bitcoin. Mereka menyampaikan alasannya karena melanggar undang - undang tentang mata uang.
full member
Activity: 589
Merit: 102
Jadi mungkin bgini ya para suhu. Kalo untuk barter sesama komunitas BTC  mungkin aman dan usaha kita tidak akan trcyduk ya. Bgtu kiranya ya suhu. Grin Grin
iya gan, asalkan pembayaran nya secara privat gak akan terciduk satpol pp. Kalo di depan toko atau usaha agan dipasang banner menerima pembayaran menggunakan bitcoin, baru buka 1 hari pasti udah didatengin pak pol. Karena mata uang yang sah di Indonesia kan rupiah, jadi jika transaksi menggunakan alat pembayaran lain bakal kena ciduk.
baiknya memang kita harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kalau memang tidak mau terciduk. dan untuk kedepanya pasti akan ada jalan keluar mengenai regulasi larangan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Pages:
Jump to: