Pages:
Author

Topic: PUNYA TOKO DAN MENERIMA PEMBAYARAN CRYPTOCURENCY DICIDUK ?? - page 13. (Read 2971 times)

sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
Menurut saya jika sudah agan urus izin dan di keluarkan izinnya dari pemerintah tidak bakalan terciduk karena kita sudah ada izin resminya.tapi kalau untuk toko online kemungkinan aman aman saja tetapi tetap harus berhati hati juga gan.
Kalau toko dan transaksinya di dalam negri dan secara terang-terangan meminta izin usaha, pasti sama pemerintah tidak diizinkan, karena bertentangan dengan undang-undang. Mata uang yang sah hanyalah rupiah.
Lain halnya kalau tokonya online.
member
Activity: 378
Merit: 10
yang penting antara penjual dan pembeli sepakat untuk pembayaran menggunakan bitcoin maka sah saja, tidak akan diciduk oleh pihak yang berwajib. karena sebenarnya aturan mengenai bitcoin sendiri belum diterapkan dan belum dibuat oleh pemerintah di negara ini.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Menurut saya jika sudah agan urus izin dan di keluarkan izinnya dari pemerintah tidak bakalan terciduk karena kita sudah ada izin resminya.tapi kalau untuk toko online kemungkinan aman aman saja tetapi tetap harus berhati hati juga gan.
member
Activity: 153
Merit: 10
-
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
Kalau toko online saya rasa aman2 aja gan,karna gk terlalu publik,tapi kalau offline,saya rasa kurang aman karna BI sendiri udah melarang pengunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di indonesia,kalau ketahuan pihak hukum pasti di denda
member
Activity: 448
Merit: 10
Jika usaha halal tidak ada alasan untuk penangkapan karena dari yang saya tahu bitcoin tidak di larang secara resmi dan menggunakannya juga bukan tindakan kriminal.

Tetapi larangan terakhir yang di lontarkan oleh pihak BI bahwa kita di larang menggunakan mata uang krypto untuk melakukan transaksi jual beli selain rupiah , jadi misa toko kita menerima pembayaran menggunakan koin apa tidak akan mejadi masalah jika di ketahui oleh pemerintah , meski tidak ada UU soal Krypto belum di buat tapi alanglah baiknya kita hold dulu sampai ada UU yang jelas.
member
Activity: 294
Merit: 10
Jika usaha halal tidak ada alasan untuk penangkapan karena dari yang saya tahu bitcoin tidak di larang secara resmi dan menggunakannya juga bukan tindakan kriminal.
full member
Activity: 546
Merit: 100
simply getting the job done
Kalau menurut saya si gak bakal ada cidukan gan soalnya kemaren saya lihat dithread sebelah undang-undangnya itu hanya himbauan agar berhati-hati dalam menggunakan bitcoin dan tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa bitcoin itu dilarang di indonesia
full member
Activity: 350
Merit: 100
Gak bakalan di ciduk gan. Meskipun agan jual beli online bayarnya pake bitcoin gak akan ada yang melarang. Toh siapa juga yang mau transaksi pake bitcoin.
full member
Activity: 532
Merit: 101
yang jelas aman dari cidukan aparat gan , karena cryptocurrency kan belum ada status hukumnya di indon dibeberapa martketplace kan udah banyak yang accepted cryptocurrency dan aman" aja mereka

emang belum ada regulasi, tapi bank indonesia sudah melarang bitcoin sebagai alat pembayaran
masih aman jualan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran mungkin belum keciduk, dan BI pun lagi sosialisai pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran

berarti kalau langkah pelarangan diambil pemerintah berarti bitcoin seakan suram untuk dilegalkan di indonesia dong gan. dan kalau hal tersebut terjadi, bagaimana nantinya nasib exchanger, apakah hanya toko saja yang dilarang menerima btc..
member
Activity: 69
Merit: 10
kayanya enggak. selain ga ada pihak yang dirugikan. juga sistemnya bisa disebut barter BTC - Barang Cheesy
sr. member
Activity: 504
Merit: 260
yang jelas aman dari cidukan aparat gan , karena cryptocurrency kan belum ada status hukumnya di indon dibeberapa martketplace kan udah banyak yang accepted cryptocurrency dan aman" aja mereka

emang belum ada regulasi, tapi bank indonesia sudah melarang bitcoin sebagai alat pembayaran
masih aman jualan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran mungkin belum keciduk, dan BI pun lagi sosialisai pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
full member
Activity: 336
Merit: 120
kalau agan takut di ciduk ya buat aja alternatif gan, agan juga menerima pembayaran melalui rupiah dan juga menerima pembayaran dari bitcoin, karena kan gak semua orang punya tu bitcoin jadi toko agan masih dianggap wajar karena menerima rupiah.
full member
Activity: 588
Merit: 101
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

Memang dimana letak kesalahanya gan, menurut saya sih gak ada. Malah menurut saya mah bukan di ciduk. Tapi kena pajak  Grin usaha aganya. Bukanya membayar dengan  crypto itu bukan tindakan kriminal. Jadi kenapa ciduk
Kecuali agan usahanya yang halal... itu deh kemungkinan bisa diciduk Grin
kesalahannya karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah. Jika menggunakan selain rupiah maka akan mendapatkan sanksi.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
sebelum membaca topik ente ane juga pernah melihat iklan sebuah perusahaan jual beli di indonesia di televisi gan,namun sekarang iklan menerima pembayaran melalui bitcoin sudah di corp dan tidak di tampilkan lagi ya,dan hal ini sudah di larang oleh pemerintah gan, jadi menurut ane sebaiknya ente tidak mencari gara gara deh gan
full member
Activity: 868
Merit: 106
tidak akan di ciduk, bukankah kita tahu bahwa dulu di zaman sutra (perkembangan ekonomi dunia) barter merupakan salah satu cara penjualan di dunia, jangankan dulu sekarang saja di daerah saya masih menggunakan sistem barter dalam penjualan barang. berdasarkan apa yang anda katakan di post anda saya yakin bahwa anda tidak akan di ciduk. karena itu salah satu strategy penjualan. boleh boleh saja menggunakan bitcoin sebagai alat tukar.
sr. member
Activity: 784
Merit: 314
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

sepertinya perlu hati hati kalau di Indo gan ,secara Indo masih belum melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran di lokal. tetapi mungkin bisa dibuat menggunakan website sih, kayaknya ga ngaruh sama suatu negara kok.

tapi berbeda bila agan mau menjalankan toko secara konvensional, sepertinya masih beresiko. meskipun sebetulnya tidak mengganggu lingkungan sih,
full member
Activity: 826
Merit: 100
Kok mau di ciduk, klo menerima alat pembayaran BTC di ciduk dari dulu ( pemilik vip exchanger) di ciduk klo gtu
karena dia yg handle untuk melakukan transaksi bitcoin. Jadi gak ada masalah mau menerima btc di tokonya. DI bali aja sudah beberapa toko yg menerima Btc untuk pembayaran.
iya logis juga gan, kalau diciduk mungkin vip sudah tidak beroperasi saat ini. selain sudah ada beberapa toko yang menerima pembayaran dengan bitcoin, ada juga pengusaha besar indonesia yaitu dato thohir yang menerima pembayaran btc dibidang usahanya, meskipun belum dilegalkan tetapi bitcoin juga tidak dilarang di indonesia 
member
Activity: 462
Merit: 10
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

apabila sama-sama sepakat untuk transaksi menggunakan bitcoin maka sah-sah saja. karena jika sudah ada kata sepakat antara penjual dan pembeli maka resiko akan ditanggung oleh masing-masing.
full member
Activity: 644
Merit: 100
Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir  Grin Grin .

kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban  Grin Grin kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.

kayaknya itu gak ada masalahnya gan, kenapa mesti diciduk kalau seandainya tidak melakukan pelanggaran ?
Lagian yang punya toko menerima pembayaran dengan mata uang bitcoin itu khusus untuk member yang memiliki bitcoin, bagi orang lain yang tidak memiliki bitcoin bisa juga berbayar pakek mata uang yang legal dinegara tersebut ya gan ? Kalau menerima pembayaran dengan 2 mata uang ( mata uang viat n crypto ) kayaknya gak diciduk gan.
full member
Activity: 504
Merit: 101
Menurut gue tidak akan ada masalah besar yang muncul jika anda membuka usaha toko menggunakan transaksi berupa bitcoin soalnya di Indonesia kan tidak terlalu melarang keberadaannya sehingga siapapun bisa memanfaatkan peluang ini sebagai salah satu usaha dalam memperoleh pendapatan.
Pages:
Jump to: