Pages:
Author

Topic: [Q&A] Tanya Jawab Seputar Forum Disini/Ask about this forum here! - page 29. (Read 4828631 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
https://i.ibb.co/r7rmNqL/57681515.png

Note: Maaf Saya Ngelampirin Foto Bukan Quote Karena Gak Bisa Saya Quote Smiley
Cara quote postingan yang threadnya di lock:

- Buka link post yang di lock yang ingin di quote (link postinganya ya, bukan link thread)

Contoh link thread: https://bitcointalksearch.org/topic/peraturan-sub-board-jual-beli-767661
Contoh link post yang ada di thread tersebut: https://bitcointalksearch.org/topic/m.8648489



- Quote post manapun yang masih bisa di quote. Saya ambil contoh dengan meng quote postingan agan di atas:



- Ganti kode pada Kotak Merah A dengan kode pada Kotak Merah 1 pada screenshot di atas kemudian tekan enter.
- Terakhir ganti kode pada Kotak Merah B dengan kode pada Kotak Merah 2:



Berikut ini hasil quote-nya:

1. Dilarang memperjual-belikan barang & jasa ilegal, hasil carding, dll.

2. Bumping/Nyundul thread diperbolehkan dengan jarak waktu 24 jam.

3. Tulis [LAKU] di thread kalau barang sudah terjual.

4. Sedia payung sebelum hujan: gunakan jasa escrow.

Silahkan coba klik link pada judul quote-nya untuk memastikan bahwa quote tersebut sudah benar tertuju pada postingan yang dimaksud.
legendary
Activity: 2520
Merit: 1986
1% Skill 99% Luck :v
Om Saya Mau Nanya Dong, Kalau Nyediain Jasa OTP Masuk Kedalam Jasa Illegal Gak Sih? Soalnya Beberapa Hari Kedepan Atau Minggu Depan Saya Mau Provide Jasa OTP Gratisan [Limited Days] Hehehe Cheesy
Di Service board ada yang menyediakan layanan seperti itu dan hingga saat ini masih aktif, kalau itu merupakan suatu yang illegal pasti sudah di banned atau setidaknya di delete oleh moderator. (Iya sampean udah tau)
https://bitcointalksearch.org/topic/sms-otp-verification-cheap-real-new-numbers-verify-any-online-accounts-5320615

Takutnya Hal Ini Merupakan Hal Illegal dan Ninggalin Red Trust Shocked
Langsung tanya ke Moderator Indo kalau mau lebih jelas, tentang boleh atau tidak nya
hero member
Activity: 1540
Merit: 725
Om Saya Mau Nanya Dong, Kalau Nyediain Jasa OTP Masuk Kedalam Jasa Illegal Gak Sih? Soalnya Beberapa Hari Kedepan Atau Minggu Depan Saya Mau Provide Jasa OTP Gratisan [Limited Days] Hehehe Cheesy

Takutnya Hal Ini Merupakan Hal Illegal dan Ninggalin Red Trust Shocked


Note: Maaf Saya Ngelampirin Foto Bukan Quote Karena Gak Bisa Saya Quote Smiley
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Yang saya maksud itu lisensi semisal Creative Commons License https://creativecommons.org/about/cclicenses/ dimana apakah pada konten/gambar tersebut ada syarat yang harus dipenuhi atau tidak ketika disebarluaskan lagi di media lain.

Bahkan untuk blok warna khas seperti berikut saja, didaftarkan https://mempool.space/ sebagai the mempool blocks logo.


detailnya bisa lihat di sini: https://mempool.space/trademark-policy
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Dan 1 Fakta Lagi Om, Yang Sepertinya Om Belum Tahu Hehehehe, Suatu Tindakan Kepenulisan Hanya Bisa Dianggap Sebagai Plagiarisme Jika Sumber Aslinya Sudsh Melewati 2x24 Jam. Thats Why Banyak Media Berita Yang Tulisannya Mirip-Mirip Jika Memuat Berita Yang Baru-Baru Saja Terjadi Grin
Tapi kalau untuk forum ini yang jelas kalau mau repost postingan orang lain baik sudah atau belum sampai 2x24 jam pasti akan dianggap plagiarisme jika tidak membubuhkan sumber aslinya. Kadang-kadang aturan forum ga cocok dengan aturan diluar forum, yang tadinya dianggap sepele bisa jadi bakal kena tag karena plagiarisme.

Kalau dari aturan forum setahu saya sih ngga bakal dianggap plagirisme meskipun tanpa nambahin referensi gambar tersebut (kalau ngga salah inget, soalnya pernah liat post mprep kalau gambar ngga kena plagiarisme), tapi ada baiknnya selalu nambahin referensi gambar di tiap post agan.
Iya, kalau ane tidak salah mprep waktu itu membalasanya dalam suatu thread di board meta. Tapi mungkin saran terakhir dari agan dan Om Husna QA bisa jadi pedoman bagi ane atau yang lainnya. Tetap gunakan referensi.
hero member
Activity: 1540
Merit: 725
Tergantung lisensi dari gambar yang diambil screenshotnya tersebut.

Maksud dari tergantung lisensi dari gambar gimana ya om @Husna QA? Karena setahu saya hak cipta dan hak lisensi itu berbeda.

Sejauh yang saya ketahui Kalau hak cipta itu adalah hak ekskulif yang timbul secara otomatis setalah karya yang dihasilkan pencipta itu di release.

Sedangkan hak lisensi itu sama saja, hanya saja biasanya yang membedakannya itu pada masalah waktu (limit).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
Tergantung lisensi dari gambar yang diambil screenshotnya tersebut. Kalau saya boleh saran sih sebaiknya tetap usahakan cantumkan saja sumbernya, siapa tahu kedepannya ketika membutuhkan update atau mencari gambar/informasi lain yang berkaitan dengan screenshot sebelumnya tersebut bisa lebih mudah mencari referensinya lagi.
sr. member
Activity: 1022
Merit: 308
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
Kalau dari aturan forum setahu saya sih ngga bakal dianggap plagirisme meskipun tanpa nambahin referensi gambar tersebut (kalau ngga salah inget, soalnya pernah liat post mprep kalau gambar ngga kena plagiarisme), tapi ada baiknnya selalu nambahin referensi gambar di tiap post agan.

Kalau dari segi hukum mungkin bisa cek langsung di sini - Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih?
hero member
Activity: 1540
Merit: 725
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?

Kalau menurut saya om, jika hanya mengambil screenshoot (secara nyata dalam bentuk teks di dalamnya, atau gambar yang tidak penuh) hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai hal yang melanggar hak cipta.



Ya, akan dianggap sebagai plagiarisme sesuai dengan Permendik RI No.17 Tahun 2010.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dan 1 Fakta Lagi Om, Yang Sepertinya Om Belum Tahu Hehehehe, Suatu Tindakan Kepenulisan Hanya Bisa Dianggap Sebagai Plagiarisme Jika Sumber Aslinya Sudsh Melewati 2x24 Jam. Thats Why Banyak Media Berita Yang Tulisannya Mirip-Mirip Jika Memuat Berita Yang Baru-Baru Saja Terjadi Grin
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
legendary
Activity: 2520
Merit: 1986
1% Skill 99% Luck :v
~~
Sudah 3 tahun lebih bergabung di bitcointalk tapi masih bertanya bagaimana cara pasang avatar, ini patut dipertanyakan dan dicurigai kalau akun anda ini telah pindah kepemilikan atau memang kamu itu apatis 100% terhadap aturan.
Sah pemirsa?

Yg mau jual pm telegram lnjt wa.

@Alpa32
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Wajar aja om, om @Rowi itu Bounty Hunter, gak fokus di Teknikal Forum Hehehe... Saya Juga Kemaren Begitu (Bingung), Tapi Saya Gak Mau Bertanya Sebelum Saya Explore/Discover Sendiri, Mungkin Om @Rowi nya mau simple-simple aja, langsung nanya tanpa mencari terlebih dahulu.
Kalau merujuk alasannya kesana wajar juga sih, bahkan hal yang dasar semisal cara naik rank sampai beliau tanyakan dalam thread tersendiri.

Namun itu thread yang di pin di sub Indonesia jadinya seolah seperti diabaikan:
[RULES] Peraturan Sub-Forum Indonesia dan FAQ | BACA SEBELUM POSTING!
(Penekanan pada akhir kalimatnya sampai ditulis dengan huruf kapital semua).

Padahal tentang Avatar sudah dijelaskan juga di thread tersebut:

Avatar

Q: Pasang avatar minimal rank apa ya gan?
A: Minimal Full Member gan

Q: Cara pasangnya bagaimana gan?
A: https://bitcointalk.org/index.php?action=avatar

Q: Syarat gambar avatar apa saja gan?
A: 1. Resolusi maksimal 120 x 80 pixel.
    2. Ukuran maksimal 100KB
    3. .png, .gif, .jpeg
    4. No NSFW :P (porno, gambar menjijikkan, darah, kekerasan, dll)

-snip-
hero member
Activity: 1540
Merit: 725
Link untuk penjelasan pemasangan avtar sudah tidak bisa tolong di perbarui agar bisa di pelajari
Sudah 3 tahun lebih bergabung di bitcointalk tapi masih bertanya bagaimana cara pasang avatar, ini patut dipertanyakan dan dicurigai kalau akun anda ini telah pindah kepemilikan atau memang kamu itu apatis 100% terhadap aturan.

Wajar aja om, om @Rowi itu Bounty Hunter, gak fokus di Teknikal Forum Hehehe... Saya Juga Kemaren Begitu (Bingung), Tapi Saya Gak Mau Bertanya Sebelum Saya Explore/Discover Sendiri, Mungkin Om @Rowi nya mau simple-simple aja, langsung nanya tanpa mencari terlebih dahulu.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Link untuk penjelasan pemasangan avtar sudah tidak bisa tolong di perbarui agar bisa di pelajari
Sudah 3 tahun lebih bergabung di bitcointalk tapi masih bertanya bagaimana cara pasang avatar, ini patut dipertanyakan dan dicurigai kalau akun anda ini telah pindah kepemilikan atau memang kamu itu apatis 100% terhadap aturan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Link untuk penjelasan pemasangan avtar sudah tidak bisa tolong di perbarui agar bisa di pelajari
Penjelasannya yang perlu diperbarui atau agan-nya yang tidak seksama dalam membacanya?
Saat ini avatar hanya bisa digunakan pada akun minimal Full Member.

It is now once again possible to upload an avatar to the forum. You must be a full member or above to upload an avatar. Go to this page (also linked in your "Forum Profile Information" settings):
https://bitcointalk.org/index.php?action=avatar  -snip-
4. Avatar
Hanya akun dengan rank minimal Full Member yang bisa menggunakan avatar. Avatar beresolusi maksimal 120 x 80 pixel; berukuran maksimal 80KB; berformat PNG, GIF, atau JPEG; dan tidak boleh berupa konten NSFW.

Informasi tambahan jika nanti agan sudah Full Member dan ingin memasang avatar:
Re: [Serious] Avatar Rules Discussion
jr. member
Activity: 339
Merit: 1
Link untuk penjelasan pemasangan avtar sudah tidak bisa tolong di perbarui agar bisa di pelajari
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kira-kira selain membaca aturan, poin apa lagi yang haeus saya lakukan untuk memahami bitcoin dan lainnya disini.
Membaca aturan bukan untuk kamu bisa memahami bitcoin, tapi supaya kamu tidak melanggar Aturan menulis/ngepost. Jadi jika kamu hanya ingin memahami bitcoin, cukup baca saja referensi yang ada di sini tidak mesti baca segala tetak bengek aturan, kecuali jika kamu ingin seperti yang lain, ngebounty atau signature campaigner.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya masih baru mengenal forum beberapa hari terakhir dan baru membuat akun hari ini. Saya merasa cukup bingung tentang apa yang harus saya lakukan selain membaca aturan-aturan pada thread yang di sematkan. Kira-kira selain membaca aturan, poin apa lagi yang haeus saya lakukan untuk memahami bitcoin dan lainnya disini.
Pelajari dari yang sederhana saja dulu menurut agan, contoh bisa dengan mempelajari hal-hal umum yang berkaitan dengan Bitcoin ([EDUKASI] Semua Hal Tentang Bitcoin), mempelajari dan mempraktekkan bagaimana cara membuat wallet Bitcoin menggunakan Electrum atau wallet lainnya, pelajari apa itu private key dan bagaimana cara menyimpannya yang aman, dll.

Nah hasil prakteknya tersebut coba agan posting di thread terkait kalau sudah ada (gunakan fitur search untuk mencari topik tertentu); Kalau semisal menemui kendala/error atau lainnya bisa ikut berdiskusi dan bertanya di sana.
jr. member
Activity: 32
Merit: 2
Saya masih baru mengenal forum beberapa hari terakhir dan baru membuat akun hari ini. Saya merasa cukup bingung tentang apa yang harus saya lakukan selain membaca aturan-aturan pada thread yang di sematkan. Kira-kira selain membaca aturan, poin apa lagi yang haeus saya lakukan untuk memahami bitcoin dan lainnya disini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
uang abang quoted di atas juga tetap unlinkable. Tapi setelah ane kasih titik setalh angka jadi clickable.
@blue Snow, maaf saya pindah responnya di thread ini, jika lanjut di thread Bantuan kemungkinan bisa keluar dari topik/tujuan thread tersebut.

Pada saat preview sebelum posting pertama, itu postingannya agan @Dread Pirate Roberts yang saya quote beneran clickable (pada post awal beliau juga ada titik setelah angka namun spasi nya dua kali); Namun setelah beberapa menit kemudian saya edit post, ternyata link nya jadi disabled termasuk pada quote postingan @laszlo yang terdapat hyperlink jadi tidak clickable juga, padahal pada postingan aslinya clickable.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.5141191

Berikut ini saya quote lagi postingannya @Dread Pirate Roberts dan juga @laszlo dengan format sama persis dengan yang saya quote/post di thread Bantuan.
Note: Pada kali ini tidak akan saya edit post untuk test dan sama-sama dilihat hasilnya.

I spent it all on pizza long ago:  https://blockchain.info/address/1XPTgDRhN8RFnzniWCddobD9iKZatrvH4

3-4 years ago there were less than 100 people frequenting this forum, and I was pretty happy to trade 10,000 coins for pizza.  I mean people can say I'm stupid, but it was a great deal at the time.  I don't think anyone could have known it would take off like this. :)

Laszlo

Solusi: Ketika edit post, jika hyperlink-nya menjadi tidak clickable tinggal disisipkan saja BBcode:

Code:
[url][/url]
Pages:
Jump to: