Pages:
Author

Topic: [Q&A] Tanya Jawab Seputar Forum Disini/Ask about this forum here! - page 29. (Read 5072811 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bagaimana caranya saya mendapatkan merit.
Mohon bantuannya suhu suhu.
Ngikutin arus, perhatikan postingan para member di sini, cek di postingan di merit help, di sana kamu bisa belajar cara dan tricknya. tidak sulit kok, buktinya banyak yang dari newbie berangsur-angsur naik ke full member dan ikut signature campaign (alias ngasilin duit). banyakin membaca dari pada bertanya yang sudah ada. serta dalami kemampuan kamu, menyukai dalam hal apa?, misalkan trading, investasi atau altcoin sertakan dengan juga analisa yang kuat dan bukti yang harus disertakan di postingan.
full member
Activity: 714
Merit: 104
Bagaimana caranya saya mendapatkan merit.
Mohon bantuannya suhu suhu.

Aktiv dulu di tread bahasa Indonesia buat komentar yang baik, bagus dan menarik, tidak mesti membuat topik baru.
Kemudian 14 hari sekali buat laporan yang anda anggap bermutu (harus dalam bahasa Indonesia) minta reviewer tulisan  jika bagus akan mendapat merit, laporan penulisan di postnya skarais, jangan meminta seseorang dengan mentaukan nama untuk di reviewer, baca ini bagaimana menulis yang baik, dan jangan lupa naikan aktiviti per 14 hari biar jadi cepat menjadi member.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Bagaimana caranya saya mendapatkan merit.
Mohon bantuannya suhu suhu.
Yang jelas membuat thread seperti https://bitcointalksearch.org/topic/m.57930946 bukan salah satu caranya. Kalaupun agan mau bikin thread history, maka setidaknya kumpulkan dulu berbagai sumber dan susun dalam bentuk yang menarik dan informatif, bukan sekedar ngopas hasil posting akun tertentu. Seingat ane ide agan ini juga udah ada di thread luar cuma pengemasan dan info"nya jauh lebih padet dan menarik, sehingga ga terkesan low effort buat nyari merit doang.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Coba pelajari thread berikut: [TIPS] Motivasi untuk bisa naik Rank & mendapatkan bonus Merit; Di sana sudah banyak tips dari beberapa member yang bisa agan coba terapkan, cari yang menurut agan lebih mudah terlebih dulu. Intinya karena forum ini berbasis teks, ya jangan malas untuk membaca.

Pesan dari saya: Jangan malas mencari dan membaca.

Semua pertanyaan di post yang menjadi latar belakang di OP sebenarnya sudah terjawab semua di thread Peraturan, Guide, dan FAQ. Tetapi kebanyakan orang inginnya langsung buat post dan cepat naik rank. Baca lagi thread-thread esensial tersebut. Tips yang diberikan teman-teman di atas juga sudah lengkap dan baik, silakan diterapkan.
-snip-
member
Activity: 122
Merit: 16
Hidup itu indah ketika punya rasa syukur.
Bagaimana caranya saya mendapatkan merit.
Mohon bantuannya suhu suhu.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebenarnya ada cara lain yang lebih simple, yaitu menggunakan BPIP extension oleh suchmoon. -snip-
Nah itu ada cara yang lebih sederhana lagi, sekarang ternyata BPIP extension sudah ada fitur quote post dari thread yang di lock, dulu pernah coba add-ons ini waktu masih versi beta (belum ada fitur tersebut).

Karena tentunya cara di atas harus install dulu add-ons pihak ketiga, jadi balik lagi ke user yang bersangkutan dalam hal ini mempercayai penuh dari add-ons tersebut.

Sebenarnya ada cara lainnya lagi tapi menurut saya ini sedikit lebih rumit dari kedua cara di atas, diantaranya harus mengetahui cara mendapatkan kode waktu post: [TUTORIAL]Cara Quote/Mengabil Kutipan Yang Terkunci Untuk Menghindari Plagiarism - my dream2021
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
-snip-
https://i.imgur.com/m5GLBpR.png

Note: Maaf Saya Ngelampirin Foto Bukan Quote Karena Gak Bisa Saya Quote Smiley
Cara quote postingan yang threadnya di lock:

- Buka link post yang di lock yang ingin di quote (link postinganya ya, bukan link thread)


Sebenarnya ada cara lain yang lebih simple, yaitu menggunakan BPIP extension oleh suchmoon.

setelah terinstal di on-kan - quote locked thread - namun tampaknya sudah on secara default.



sebagai contoh saya quote thread locked ini; https://bitcointalksearch.org/topic/dapatkah-jaringan-bitcoin-mendeteksi-alamat-yang-salah-5353683

kalau sudah terinstall BPIP maka tampilan thread yang terlocked akan menjadi seperti di bawah ini;



jadi cukup klik - quote to clipboard -

maka akan tersalin menjadi - Copied to clipboard -



dan cukup dipastekan saja ke post yang mau direply.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
https://i.ibb.co/r7rmNqL/57681515.png

Note: Maaf Saya Ngelampirin Foto Bukan Quote Karena Gak Bisa Saya Quote Smiley
Cara quote postingan yang threadnya di lock:

- Buka link post yang di lock yang ingin di quote (link postinganya ya, bukan link thread)

Contoh link thread: https://bitcointalksearch.org/topic/peraturan-sub-board-jual-beli-767661
Contoh link post yang ada di thread tersebut: https://bitcointalksearch.org/topic/m.8648489



- Quote post manapun yang masih bisa di quote. Saya ambil contoh dengan meng quote postingan agan di atas:



- Ganti kode pada Kotak Merah A dengan kode pada Kotak Merah 1 pada screenshot di atas kemudian tekan enter.
- Terakhir ganti kode pada Kotak Merah B dengan kode pada Kotak Merah 2:



Berikut ini hasil quote-nya:

1. Dilarang memperjual-belikan barang & jasa ilegal, hasil carding, dll.

2. Bumping/Nyundul thread diperbolehkan dengan jarak waktu 24 jam.

3. Tulis [LAKU] di thread kalau barang sudah terjual.

4. Sedia payung sebelum hujan: gunakan jasa escrow.

Silahkan coba klik link pada judul quote-nya untuk memastikan bahwa quote tersebut sudah benar tertuju pada postingan yang dimaksud.
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
Om Saya Mau Nanya Dong, Kalau Nyediain Jasa OTP Masuk Kedalam Jasa Illegal Gak Sih? Soalnya Beberapa Hari Kedepan Atau Minggu Depan Saya Mau Provide Jasa OTP Gratisan [Limited Days] Hehehe Cheesy
Di Service board ada yang menyediakan layanan seperti itu dan hingga saat ini masih aktif, kalau itu merupakan suatu yang illegal pasti sudah di banned atau setidaknya di delete oleh moderator. (Iya sampean udah tau)
https://bitcointalksearch.org/topic/sms-otp-verification-cheap-real-new-numbers-verify-any-online-accounts-5320615

Takutnya Hal Ini Merupakan Hal Illegal dan Ninggalin Red Trust Shocked
Langsung tanya ke Moderator Indo kalau mau lebih jelas, tentang boleh atau tidak nya
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Om Saya Mau Nanya Dong, Kalau Nyediain Jasa OTP Masuk Kedalam Jasa Illegal Gak Sih? Soalnya Beberapa Hari Kedepan Atau Minggu Depan Saya Mau Provide Jasa OTP Gratisan [Limited Days] Hehehe Cheesy

Takutnya Hal Ini Merupakan Hal Illegal dan Ninggalin Red Trust Shocked


Note: Maaf Saya Ngelampirin Foto Bukan Quote Karena Gak Bisa Saya Quote Smiley
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Yang saya maksud itu lisensi semisal Creative Commons License https://creativecommons.org/about/cclicenses/ dimana apakah pada konten/gambar tersebut ada syarat yang harus dipenuhi atau tidak ketika disebarluaskan lagi di media lain.

Bahkan untuk blok warna khas seperti berikut saja, didaftarkan https://mempool.space/ sebagai the mempool blocks logo.


detailnya bisa lihat di sini: https://mempool.space/trademark-policy
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Dan 1 Fakta Lagi Om, Yang Sepertinya Om Belum Tahu Hehehehe, Suatu Tindakan Kepenulisan Hanya Bisa Dianggap Sebagai Plagiarisme Jika Sumber Aslinya Sudsh Melewati 2x24 Jam. Thats Why Banyak Media Berita Yang Tulisannya Mirip-Mirip Jika Memuat Berita Yang Baru-Baru Saja Terjadi Grin
Tapi kalau untuk forum ini yang jelas kalau mau repost postingan orang lain baik sudah atau belum sampai 2x24 jam pasti akan dianggap plagiarisme jika tidak membubuhkan sumber aslinya. Kadang-kadang aturan forum ga cocok dengan aturan diluar forum, yang tadinya dianggap sepele bisa jadi bakal kena tag karena plagiarisme.

Kalau dari aturan forum setahu saya sih ngga bakal dianggap plagirisme meskipun tanpa nambahin referensi gambar tersebut (kalau ngga salah inget, soalnya pernah liat post mprep kalau gambar ngga kena plagiarisme), tapi ada baiknnya selalu nambahin referensi gambar di tiap post agan.
Iya, kalau ane tidak salah mprep waktu itu membalasanya dalam suatu thread di board meta. Tapi mungkin saran terakhir dari agan dan Om Husna QA bisa jadi pedoman bagi ane atau yang lainnya. Tetap gunakan referensi.
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Tergantung lisensi dari gambar yang diambil screenshotnya tersebut.

Maksud dari tergantung lisensi dari gambar gimana ya om @Husna QA? Karena setahu saya hak cipta dan hak lisensi itu berbeda.

Sejauh yang saya ketahui Kalau hak cipta itu adalah hak ekskulif yang timbul secara otomatis setalah karya yang dihasilkan pencipta itu di release.

Sedangkan hak lisensi itu sama saja, hanya saja biasanya yang membedakannya itu pada masalah waktu (limit).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
Tergantung lisensi dari gambar yang diambil screenshotnya tersebut. Kalau saya boleh saran sih sebaiknya tetap usahakan cantumkan saja sumbernya, siapa tahu kedepannya ketika membutuhkan update atau mencari gambar/informasi lain yang berkaitan dengan screenshot sebelumnya tersebut bisa lebih mudah mencari referensinya lagi.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 308
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
Kalau dari aturan forum setahu saya sih ngga bakal dianggap plagirisme meskipun tanpa nambahin referensi gambar tersebut (kalau ngga salah inget, soalnya pernah liat post mprep kalau gambar ngga kena plagiarisme), tapi ada baiknnya selalu nambahin referensi gambar di tiap post agan.

Kalau dari segi hukum mungkin bisa cek langsung di sini - Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih?
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?

Kalau menurut saya om, jika hanya mengambil screenshoot (secara nyata dalam bentuk teks di dalamnya, atau gambar yang tidak penuh) hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai hal yang melanggar hak cipta.



Ya, akan dianggap sebagai plagiarisme sesuai dengan Permendik RI No.17 Tahun 2010.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dan 1 Fakta Lagi Om, Yang Sepertinya Om Belum Tahu Hehehehe, Suatu Tindakan Kepenulisan Hanya Bisa Dianggap Sebagai Plagiarisme Jika Sumber Aslinya Sudsh Melewati 2x24 Jam. Thats Why Banyak Media Berita Yang Tulisannya Mirip-Mirip Jika Memuat Berita Yang Baru-Baru Saja Terjadi Grin
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Rada sedikit bingung ini, sebenarnya kalau upload gambar ke forum dari hasil Screen Shoot di situs apapun tanpa referensi itu bakal kena undang-undang hak cipta ga sih? Atau apakah jika tanpa referensi bakal dianggap plagiarisme?
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
~~
Sudah 3 tahun lebih bergabung di bitcointalk tapi masih bertanya bagaimana cara pasang avatar, ini patut dipertanyakan dan dicurigai kalau akun anda ini telah pindah kepemilikan atau memang kamu itu apatis 100% terhadap aturan.
Sah pemirsa?

Yg mau jual pm telegram lnjt wa.

@Alpa32
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Wajar aja om, om @Rowi itu Bounty Hunter, gak fokus di Teknikal Forum Hehehe... Saya Juga Kemaren Begitu (Bingung), Tapi Saya Gak Mau Bertanya Sebelum Saya Explore/Discover Sendiri, Mungkin Om @Rowi nya mau simple-simple aja, langsung nanya tanpa mencari terlebih dahulu.
Kalau merujuk alasannya kesana wajar juga sih, bahkan hal yang dasar semisal cara naik rank sampai beliau tanyakan dalam thread tersendiri.

Namun itu thread yang di pin di sub Indonesia jadinya seolah seperti diabaikan:
[RULES] Peraturan Sub-Forum Indonesia dan FAQ | BACA SEBELUM POSTING!
(Penekanan pada akhir kalimatnya sampai ditulis dengan huruf kapital semua).

Padahal tentang Avatar sudah dijelaskan juga di thread tersebut:

Avatar

Q: Pasang avatar minimal rank apa ya gan?
A: Minimal Full Member gan

Q: Cara pasangnya bagaimana gan?
A: https://bitcointalk.org/index.php?action=avatar

Q: Syarat gambar avatar apa saja gan?
A: 1. Resolusi maksimal 120 x 80 pixel.
    2. Ukuran maksimal 100KB
    3. .png, .gif, .jpeg
    4. No NSFW :P (porno, gambar menjijikkan, darah, kekerasan, dll)

-snip-
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
Link untuk penjelasan pemasangan avtar sudah tidak bisa tolong di perbarui agar bisa di pelajari
Sudah 3 tahun lebih bergabung di bitcointalk tapi masih bertanya bagaimana cara pasang avatar, ini patut dipertanyakan dan dicurigai kalau akun anda ini telah pindah kepemilikan atau memang kamu itu apatis 100% terhadap aturan.

Wajar aja om, om @Rowi itu Bounty Hunter, gak fokus di Teknikal Forum Hehehe... Saya Juga Kemaren Begitu (Bingung), Tapi Saya Gak Mau Bertanya Sebelum Saya Explore/Discover Sendiri, Mungkin Om @Rowi nya mau simple-simple aja, langsung nanya tanpa mencari terlebih dahulu.
Pages:
Jump to: