Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?
Kalau konteksnya untuk trading dan sebagai aset, misalnya kondisi di Mesir:
Mufti Besar Mesir telah mengeluarkan fatwa yang mengatur perdagangan Bitcoin sebagai melawan Syariah, setelah larangan sebelumnya pada perdagangan Bitcoin yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir.
Ulama terkemuka Sheikh Shawki Allam memperingatkan pada hari Minggu terhadap mata uang digital, mengutip sifat berisiko dan tidak diatur yang dapat menyebabkan transaksi penipuan.
Allam mengatakan kepada Egypt Today bahwa dia bertemu dengan sekelompok ahli ekonomi untuk mencapai keputusan terakhirnya. Dia mengklarifikasi temuannya pada cryptocurrency, yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat memungkinkan penggelapan pajak, pembajakan, pencucian uang, penipuan dan korupsi, dan karenanya dilarang dalam Hukum Syariah Islam.
Digoogle translate dari:
https://english.alaraby.co.uk/english/news/2018/1/4/egypts-grand-mufti-issues-fatwa-against-bitcoinKalau yang ane bold kemudian sudah tidak berlaku, maka idealnya keputusan itu dikaji ulang dan tidak berlaku juga. Tapi bisa saja mereka berdalih yang lain.
Tapi kalau untuk pembayaran yang sah (dan kuotasi harga pakai Bitcoin), maka masih jauh apabila kita bicara di Indonesia (mungkin juga tidak akan terjadi) karena berkaitan dengan identitas negara.
Meskipun demikian, negara itu pada dasarnya senang kalau banyak duit masuk, penghasilan rakyatnya meningkat, dsb. Sehingga, apabila Bitcoin bisa memuluskan perdagangan internasional, lalu duit masuk ke Indonesia, lebih rasional nanti kalau aturan dipermudah. Makanya ga usah mikir jauh-jauh, yang penting dagang dulu, lalu dapat duit. Ketika banyak orang yang mendapat manfaat dari Bitcoin, nanti aturan pasti berubah. Toh kita tidak punya supreme leader, alias demokratis.