Pages:
Author

Topic: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia - page 2. (Read 806 times)

legendary
Activity: 2198
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
@ifra & @kawet terima kasih atas tanggapannya. Sepertinya ane lebih condong ke pendapat om enrico tentang 4 klasifikasi di atas.

Siap Om, maaf jawaban saya masih jauh dari yang diharapkan.  Cheesy
Saya setuju kok, emang itu landasannya masih terlalu lemah dan belum spesifik ke case yang dibahas.

Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?

Sulit gan meredamnya, makanya banyak negara tidak melegalkannya.
Pemerintah bakal susah ngontrolnya sekalipun dibuat aturan sedemikian rupa.

Pertimbangannya:
- Usernya crypto anonim
- Transaksi individu ke individu
- Crypto jangkauannya global

Kecuali pemerintah bisa campur tangan pada systemnya, maka mungkin bisa meredam penyalahgunaannya.
Contoh: untuk transaksinya harus melalui media/lembaga tertentu yang dikelola pemerintah. (tapi kalo ini diaplikasikan, sifat desentralisasi crypto hilang)

Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit,

Pertanyaannya,,
- Gimana caranya supaya harga BTC bisa stabil??
- Siapa yang bakal mengontrol harga BTC supaya bisa lebih stabil?
- Apa dev & investor BTC mau harga BTC menjadi rendah volatilitasnya?

Saya kira ini agak sulit bisa dilakukan. Apalagi kalau harga BTC dikontrol, berarti tidak desentralisasi lagi dong. Sbb, ada pihak yang mengontrol harga.



BTW IMO,, CMIIW  Grin
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit, ane rasa beberapa negara bakal tetap menolak mengakui bitcoin sah sebagai medium pembayaran khususnya kalau merchant banyak yang ga tahu gimana konversi fiat-bitcoin dengan cepat.
Menurut pemahaman saya, beberapa faktor yang dapat menurunkan volatilitas harga bitcoin adalah seberapa tersebarnya distribusi bitcoin dan sebarapa banyak nya transaksi bitcoin yang terjadi dalam periode tertentu / volume transaksi bitcoin. (tolong dikoreksi apabila salah)

Maka dari itu volatilitas harga bitcoin bisa turun kalau bitcoin bisa disahkan di lebih banyak negara sehingga kesempatan bitcoin untuk lebih banyak dipergunakan oleh orang dan tersebar lebih luas menjadi lebih besar.

Jadi kalau saya lihat disini secara tidak langsung volatilitas bitcoin bergantung pada keputusan pemerintah tentang sah atau tidaknya penggunaan bitcoin sebagai medium pembayaran, tetapi keputusan tersebut juga bergantung pada volatilitas harga bitcoin.
Apakah benar terjadi kebuntuan di sini?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?

Kalau konteksnya pembayaran dan bukan sekedar "oiya ini aset bisa diperdagangkan" mungkin bakal butuh waktu yang lama karena harus nyiapin infrastrukturnya dkk. Belum lagi kalau dasarnya lebih fundamental.

Kecuali harga bitcoin bisa stabil, dalam arti volatilitasnya udah berkurang dan harganya ga berubah-ubah dalam 10 menit, ane rasa beberapa negara bakal tetap menolak mengakui bitcoin sah sebagai medium pembayaran khususnya kalau merchant banyak yang ga tahu gimana konversi fiat-bitcoin dengan cepat.
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.
Lalu apakah ini bisa diredam dengan regulasi yang sedemikian rupa sehingga pemerintah yang sebelumnya mengilegalkan bitcoin mau untuk melegalkan kembali?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
@ifra & @kawet terima kasih atas tanggapannya. Sepertinya ane lebih condong ke pendapat om enrico tentang 4 klasifikasi di atas. Dari sumber artikelnya juga kurang jelas dan sepertinya asas legalitas tidak masuk kalau mau dijadikan landasan karena berbicara tentang asas hukum pidana, bukan definisi tentang legal itu sendiri. Kayaknya ane pernah belajar sedikit waktu kuliah tapi udah agak forgot. Eniwei, thanks.
copper member
Activity: 2310
Merit: 2133
Slots Enthusiast & Expert
Kalau Pemerintah Mengakui, User Bitcoin Bakal Tambah Banyak, Dan Pengaruh FIAT Punya Bank Sentral Melemah. Kalo Kekuatan Bank Sentral Melemah, Kebijakan Moneter Bakal Kurang Efektif, Yang Mana Cukup Buruk. (Mungkin Terlalu Hiperbolik)

Belum Juga Masalah 'Nasionalisme', "Ngapain Anjing Pemerintah Ngelegalin Bitcoin, Rupiah Harusnya Jadi Satu-Satunya Mata Uang Yang Legal Di Indonesia". Bakal Ada 'Public Backlash' Dari Golongan Konservatif(Mayoritas).

Sampai Sekarang Ane Masih Belum Nemu Dampak Positif Yang Signifikan Kalau Suatu Pemerintah Melegalkan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran.

Bagi Sebagian Besar Pemerintah, Kerugian Yang Didapat Lebih Besar Dari Keuntungan Melegalkan Bitcoin.
Negara-negara ga setakut itu kalee ama Bitcoin, lha ente pikir aja bisa ngga sih dengan kapasitas tx/detik yang kecil bisa menggantikan FIAT? Mereka mengilegalkan Bitcoin simply karena ini uang sering dipakai buat yang aneh-aneh.

Keuntungannya besar kalau buat merchant di Indo yang kliennya di luar negeri, ane misalnya kalau bisa menerbitkan invoice penagihan di kripto bisa mengurangi biaya signifikan dari bisnis ane. Cuma ya itu tadi sulit dilegalkan terkait AML.

Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?
Common sense keknya.



Mendukung Bitcoin ga harus jadi anarko a.k.a anti pemerintah garis keras. Itu pilihan masing-masing saja. Sudah bagus di Indonesia masih bisa depo/wd dengan nyaman, sudah dilindungi juga dengan regulasi PFAK.
member
Activity: 686
Merit: 28
PUGG.io
~snip~

Konsep Decentralized Bitcoin tidak sejalan dengan kebijakan moneter suatu negara, dimana dalam pelaksanaan sistem financial pemerintahanlah (lewat bank sentral) yang mengontrol hal tersebut.
Saya sependapat dengan om Abhi, pada dasarnya sifat bitcoin decentralized itu bertolak belakang dengan kebijakan moneter suatu negara, bitcoin tidak bisa dikontrol oleh suatu kelompok, orang, bahkan satu negara sekalipun.

Saya agak pesimis kalau uang krypto akan memiliki induk regulasi karena kebanyakan bitcoin digunakan sebagai asset bukan sebagai alat pembayaran yang sah mengantikan uang Fiat. Kalau bicara peluang mata uang krypto menjadi benar-benar legal di seluruh dunia, itu kembali lagi kepada kebijakan suatu negara karena setiap negara berbeda-beda kepentingan, tidak semua sama jadi akan sangat sulit diterima diseluruh dunia. Benar kata om Abhi bitcoin bisa dijadikan sebagai sarana krimilitas karena sifatnya anonim dan sulit dilacak saat melakukan transaksi.

Jadi kembali lagi ke konsep bitcoin "Decentralized" maka bisa dipastikan tidak ada induk regulasi yang akan mengaturnya dan kemungkinan diterima diseluruh dunia juga akan sulit (sebagai alat pembayaran). Kalau tidak ada kesepakatan bersama seluruh negara!

Kalau induk regulasi yang dimaksud mengatur tentang bitcoin sebagai asset digital kemungkinan akan ada.
Setidaknya kita beruntung masih ada namanya exchanges sebagai tempat pertukaran bitcoin ke Fiat. Kalau tidak ada kan percuma punya banyak bitcoin tetapi tidak bisa diuangkan 😁😁

Saya berharap Fiat rupiah menggunakan teknologi blockchain bisa dijadikan alat transaksi pembayaran yang sah suatu saat nanti.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.

Jika sistem dan tekhnologinya memang menggunakan mekanisme cryptography, maka saya rasa masih sah-sah saja disebut sebagai cryptocurrency. Hanya saja modelnya menjadi less decentralized dan bukan cryptocurrency yang menganut visi Bitcoin  Grin


Quote
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.

Jika mengacu pada pernyataan Mu Changchun (the head of the People’s Bank of China’s research subsidiary on digital currency) pada artikel dibawah ini, kemungkinan besar Digital RMB juga menggunakan tekhnologi Blockchain.
https://www.scmp.com/economy/china-economy/article/3026038/china-appoints-new-digital-currency-head-race-facebooks-libra
legendary
Activity: 2198
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?

Mungkin dasar teori yang dipakai oleh wikipedia dalam merumuskan 4 klasifikasi tersebut berdasarkan asas legalitas.
Setidaknya ada 2 teori terkait dengan asas legalitas:

1. Teori Von Feuerbach

Quote
1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
3. Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

2. Teori Jeschek dan Weigend

Quote
1. Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif/nullum crimen nulla poena sine lege praevia/lex praevia);
2. Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/lex stricta).

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_legalitas



Maaf jika masih kurang tepat. Hanya mencoba untuk membantu.  Cheesy
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Ga adakah yang mau menjawab pertanyaan ini? Tidak harus OP imo, yang tahu tentang teorinya juga bisa memberikan jawaban. Ane rasa cukup penting karena posisinya asumsi dasar.
Cari referensi belum ketemu, jadi ini cuma murni pendapat saya dari analisa artikel yang saya jadikan sebagai sumber bukan dari teori.
Legal disini diartikan jadi 2 menurut saya.
1. Legal sah menurut negara dan ada peraturan yang telah menetapkan secara tertulis.
2. Legal karena tidak ada aturan yang menaunginya dalam artian masyarakat bebas sesuai aturan dari keyakinan diri mengenai mata uang crypto.


legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?

Ga adakah yang mau menjawab pertanyaan ini? Tidak harus OP imo, yang tahu tentang teorinya juga bisa memberikan jawaban. Ane rasa cukup penting karena posisinya asumsi dasar.

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Besar kemungkinan jika nantinya Indonesia mengadopsi cryptocurrency beserta tekhnologi blockchain, maka jenis sistem yang digunakan adalah Centralized maupun private blockchain dan untuk value-nya sendiri kemungkinan akan dipatok terhadap Rupiah atau nilai yang sudah ditentukan.

Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.
Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?



Btw, baru-baru ini China telah merelease mata uang digital Yuan.
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Memang benar gann, Bitcoin sudah pasti tidak ada harapan untuk didukung pemerintah karena dapat mengontrol keuangan adalah salah satu senjata terbesar pemerintah. Bersyukur juga masih ada negara yang masih mau melegalkan transaksi Bitcoin.

Walau saya juga tidak paham secara teknis atau detailnya, tapi sepertinya jika dalam konteks mata uang kripto secara umum dimana saya berpikir kalau mungkin suatu saat pemerintah juga akan membuat mata uang sendiri dengan alasan tertentu, maka bisa dianggap penggunaan mata uang kripto menjadi legal.

Maka dari itu saya juga bertanya-tanya apakah negara2 yang dalam daftar di atas melarang penggunaan mata uang kripto karena memang tidak memikirkan kemungkinan untuk menggunakan teknologi blockchain dan membuat mata uang tertentu dengan teknologi tersebut atau mereka memang juga tidak tertarik untuk melakukan hal seperti itu karena suatu alasan tertentu.

Tapi tentu saja mata uang kripto yang berdiri sendiri besar kemungkinannya untuk tetap tidak dilegalkan.

Untuk melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah kemungkinannya sangat kecil. Karena selain alasan yang telah saya sebut diatas, penggunaan bitcoin dalam kegiatan (pembayaran) sehari-hari bisa juga menyebabkan pelemahan terhadap Nilai Rupiah karena untuk membeli Bitcoin bisa juga menggunakan mata uang selain Rupiah. Jadi selama PBI Nomor 17/3/PBI/2015 masih berlaku dan tidak mengalami revisi, maka Bitcoin akan susah menjadi alat pembayaran yang sah (seperti halnya valuta asing).

Besar kemungkinan jika nantinya Indonesia mengadopsi cryptocurrency beserta tekhnologi blockchain, maka jenis sistem yang digunakan adalah Centralized maupun private blockchain dan untuk value-nya sendiri kemungkinan akan dipatok terhadap Rupiah atau nilai yang sudah ditentukan.

Btw, baru-baru ini China telah merelease mata uang digital Yuan.
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Sepertinya mbak @Ifra24 salah tulis. Harusnya nomer 45 itu Indonesia bukan Kamboja. Coba perhatikan, nomer 44 dan 45 itu sama2 Kamboja.  Cheesy
Bener om, 45 indonesia. Terimakasih buat koreksinya. Saya betulkan, baru kali ini ane buat tread ada tabelnya om jadi masih butuh bimbingan semua.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar?
Ane rasa OP belum ngelist semua negara yang dia dapetin dilihat dari post sebelumnya.
Kalau saya lihat dari urutan negaranya (nomer 1 sampai akhir), list/daftar di atas mengikuti urutan dari sumber ini: https://en.wikipedia.org/wiki/Legality_of_bitcoin_by_country_or_territory. Sepertinya mbak @Ifra24 salah tulis. Harusnya nomer 45 itu Indonesia bukan Kamboja. Coba perhatikan, nomer 44 dan 45 itu sama2 Kamboja.  Cheesy
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
-snip-
-snip-
Memang benar gann, Bitcoin sudah pasti tidak ada harapan untuk didukung pemerintah karena dapat mengontrol keuangan adalah salah satu senjata terbesar pemerintah. Bersyukur juga masih ada negara yang masih mau melegalkan transaksi Bitcoin.

Walau saya juga tidak paham secara teknis atau detailnya, tapi sepertinya jika dalam konteks mata uang kripto secara umum dimana saya berpikir kalau mungkin suatu saat pemerintah juga akan membuat mata uang sendiri dengan alasan tertentu, maka bisa dianggap penggunaan mata uang kripto menjadi legal.

Maka dari itu saya juga bertanya-tanya apakah negara2 yang dalam daftar di atas melarang penggunaan mata uang kripto karena memang tidak memikirkan kemungkinan untuk menggunakan teknologi blockchain dan membuat mata uang tertentu dengan teknologi tersebut atau mereka memang juga tidak tertarik untuk melakukan hal seperti itu karena suatu alasan tertentu.

Tapi tentu saja mata uang kripto yang berdiri sendiri besar kemungkinannya untuk tetap tidak dilegalkan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar? karena Bitcoin di Indonesia Legal sebagai komoditas (aset digital)

Ane rasa OP belum ngelist semua negara yang dia dapetin dilihat dari post sebelumnya.

Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya? Kalau tidak diatur, bukannya tidak bisa masuk ke salah satu dari empat kategori itu? Atau mungkin term "legal" di sini ada perbedaan interpretasi antara ane dengan OP. Ane menganggap legal itu sebagai sah dari segi hukum, yang berarti harus ada undang-undang atau peraturannya. Ini interpretasi ane sebagai awam btw.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ini susah juga ya gan, soalnya sudah dengan jelas ada negara yang melarang penggunaan mata uang kripto ini. Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  Smiley.

Konsep Decentralized Bitcoin tidak sejalan dengan kebijakan moneter suatu negara, dimana dalam pelaksanaan sistem financial pemerintahanlah (lewat bank sentral) yang mengontrol hal tersebut. Sehingga jika Bitcoin diberikan peran sebagai  alat pembayaran yang sah, maka pemerintah tidak akan memiliki kuasa untuk mengatur kemudinya.

Pada Bitcoin nilai muncul karena adanya permintaan dan penawaran didalam market, dan hal ini berbeda dengan Fiat yang memiliki nilai karena pemerintah menetapkan hal tersebut serta jumlah sirkulasi Fiat bisa diatur oleh pemerintahan (melalui peran bank sentral).

Hal lain yang membuat pemerintah takut akan eksistensi Bitcoin adalah potensi yang dimiliki oleh Bitcoin untuk dijadikan sarana kriminalitas.
sr. member
Activity: 270
Merit: 309
Shinji bgt gwh
Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  Smiley.
Sejatinya Bitcoin Ada Untuk Menggantikan FIAT, Gak Percaya? Coba Lihat 'Maximalist' Di Twitter Yang Selalu Bacot Tentang Bank Sentral Dan Uang FIAT.
Bank Sentral Merupakan Salah Satu Alat 'Pemerintah' Untuk Mengatur Perekonomian Suatu Negara (Walaupun Di Beberapa Negara Independen Dari Pemerintah, Tapi Visi Dan Misi Bank Sentral Dan Pemerintah Sama, Yaitu Menmajukan Dan Menstabilkan Perekonomian Negara).
Kalau Pemerintah Mengakui, User Bitcoin Bakal Tambah Banyak, Dan Pengaruh FIAT Punya Bank Sentral Melemah. Kalo Kekuatan Bank Sentral Melemah, Kebijakan Moneter Bakal Kurang Efektif, Yang Mana Cukup Buruk. (Mungkin Terlalu Hiperbolik)

Belum Juga Masalah 'Nasionalisme', "Ngapain Anjing Pemerintah Ngelegalin Bitcoin, Rupiah Harusnya Jadi Satu-Satunya Mata Uang Yang Legal Di Indonesia". Bakal Ada 'Public Backlash' Dari Golongan Konservatif(Mayoritas).

Sampai Sekarang Ane Masih Belum Nemu Dampak Positif Yang Signifikan Kalau Suatu Pemerintah Melegalkan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran.

Bagi Sebagian Besar Pemerintah, Kerugian Yang Didapat Lebih Besar Dari Keuntungan Melegalkan Bitcoin.


Untuk Pemerintah Yang Melegalkan Bitcoin Mungkin Ada Faktor 'X' ('Kita LIBERAL BOS')
legendary
Activity: 1428
Merit: 1022
#SWGT CERTIK Audited
ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar? karena Bitcoin di Indonesia Legal sebagai komoditas (aset digital)
Pages:
Jump to: