Pages:
Author

Topic: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia - page 3. (Read 806 times)

full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Saya lihat di daftar agan masih belum ada informasi mengenai negara Jepang, padahal dulu seingat saya negara tersebut pernah menjadi pengguna bitcoin terbesar (kalau tidak salah).
Jepang legal diatur dalam UU. Saya sudah list didraft sekitar -+ 60  negara om tapi apa daya membuat tabel (belum mahir) hingga tread ini saya post belum bisa tertulist semua (rencana saya akan lengkapi).  
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?
Ini susah juga ya gan, soalnya sudah dengan jelas ada negara yang melarang penggunaan mata uang kripto ini. Kalau ada yang tahu alasan dari setiap negara yang melarang tersebut mungkin bisa jawab  Smiley.
Kalau mungkin agan ada waktu lebih juga bisa ditambahkan alasan2 tersebut di thread nya, tapi pasti akan mengorbankan waktu yang sangat banyak.



Saya lihat di daftar agan masih belum ada informasi mengenai negara Jepang, padahal dulu seingat saya negara tersebut pernah menjadi pengguna bitcoin terbesar (kalau tidak salah).
Tapi pasti legal lah ya disana hehe, cuman belum tau itu karena belum penetapan peraturannya atau memang sudah dilegalkan secara hukum.
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Latar Belakang.
Bitcoin sebagai sejarah awal berkembangnya industry crypto dunia telah membawa sebuah perubahan transaksi. Melalui teknologi yang dinamakan blockchain membawa sebuah evolusi dalam bidang pembayaran  dan yang lainnya. Booming kuat terjadi setelah pada tahun 2019 Bitcoin mencapai harga mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarahnya pada 19 Desember 2017 di level US$ 19.497,36. Jumlah kapitalisasi pengguna terus meroket. Pro kontra mengenai legalitas Bitcoin yang menjadi alat pembayaran dan transaksi masih terus berlanjut. Legalitas mengenai bitcoin juga memiliki kebijakan berbeda di beberapa negara. Legalitas di belahan dunia juga diatur dalam berbagai batasan semisal di Indonesia hanya sebagai komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran. Berbagai negara memiliki hak untuk memberikan aturan dengan berbagai pertimbangan mengenai  efek terhadap Negara tersebut.

Tujuan.
Adapun tujuan saya membuat tulisan ini adalah Menambah pengetahuan mengenai Negara yag telah melegalkan pembayaran BTC, Memberikan tambahan detail lokasi nama penerima mata uang digital. Memberikan data akses bagi para pengguna bitcoin yang ingin pergi ke Negara lain atau ke daerah tertentu dan akan menggunakan Crypto sebagai alat pembayaran.

ISI
Berbagai perbedaan status hukum Bitcoin/ crypto di berbagai Negara digolongkan menjadi 4 golongan. Golongan Permissive (legal untuk menggunakan bitcoin), Contentious (beberapa batasan hukum tentang penggunaan bitcoin) Contentious (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) Hostile (larangan penuh atau sebagian).

Berikut data yang saya peroleh.

No|
Negara
Pages:
Jump to:
© 2020, Bitcointalksearch.org