ada beberapa celah dari aktifitas trading yang sering diserang dan menjudge bahwa trading adalah gambling.
tidak ketemu antara penjual dan beli, tidak ada ijab qobul atau serah terima secara lisan/tulisan, tidak ada ketentuan harga sebagai harga penawaran, tidak ada tawar menawar (khiyar)
silahkan dinilai sendiri hukumnya.
Ane tidak setuju dengan pendapat agan. Kalau agan bilang tidak ketemu antara penjual dan pembeli (tatap muka) berarti online shop juga haram?
Terus di market exchange itu kan ada bid dan ask, itulah permintaan dan penawarannya (tawar menawar).
Dan bagaimana jika kita invest di ICO yg tidak ada produk yg konkrit dan valuable? kita hanya berspekulasi smoga koin ini meningkat nilainya di exchanger,
apakah hal ini bisa dikategorikan gambling atau judi,,tanyakan pada nurani anda dari mana profit anda selama ini..
Ya itu namanya spekulasi, bukan judi/gambling atau trading.