tapi kalo kita masih naruh order dalam satu harga tertentu (pending order) menurut saya itu adalah judi. Why? Karena untung-untungan, iya kalo kena, kalo nggak?
Jadi saya pikir akan lebih aman kalo langsung nembak harga yang berlaku alias transaksi langsung dengan harga saat itu.
Semua kembali pada pola pikir dan keyakinan masing-masing.
klo misalnya analogi agan diterapkan di real life gmn ?
contohnya harga pasaran iphone 6 sekarang 4juta, lalu saya untung-untungan membuka thread FJB dengan judul WTB iphone 6 3juta.
dan ternyata ada orang yang ngehubungi saya dan mau menjual iphonenya seharga 3juta.
karena itu sama seperti pending order/untung-untungan, berarti dng analogi agan, hal tersebut juga disebut judi donk....?
Argumentasi anda tidak tepat, jika digunakan untuk menjelaskan Trading itu judi atau bukan.
Analisa.
Judi juga bisa dianalisa. Sebagai contoh, pemain judi kartu bisa memperhatikan apakah lawan-lawannya adalah pemain handal ataukah pemula.
Perhitungan.
Judi juga bisa dihitung. Salah satunya dengan rumus probabilitas. Hal ini sdh pernah dibuktikan oleh seseorang dari MIT. dengan perhitungan yang dia buat sendiri dia bisa menang banyak di banyak casino.
Berita.
Bagi pemain judi sepak bola atau pun pacuan kuda, sumber berita tentunya termasuk hal yang digunakan juga. Misalnya berita tentang pemain unggulan yang tiba2 cedera atau dipertandingan sebelumnya kena kartu merah sehingga tidak bisa ikut dipertandingan selanjutnya, dsb
Karena anda membuat judul Judi Bin Haram. Dari penggunaan kata bin dan haram, artinya anda mengkaitkan definisi judi sesuai dengan ajaran Islam. Perlu diketahui argumentasi anda tidak bisa digunakan sebagai hujjah dalam ajaran Islam. Kalau anda ingin mendefinisikan judi untuk selain ajaran Islam, silahkan saja argumentasi ini digunakan.
ps :
- Saya pernah menuliskan Judi != spekulasi. Karena judi adalah spekulasi tetapi tidak semua spekulasi adalah judi.
- Tidak semua perdagangan adalah halal dalam ajaran islam. Misalnya jual beli minuman keras.
- (!=) artinya "tidak sama dengan" atau "bukan".
ya gan sudah saya update kembali, silahkan dilihat dihalaman utamanya
Untuk menentukan sesuatu itu halal atau haram, maka perlu sebenarnya diadakan pertemuan antara para trader dan MUI Pusat membahas masalah trading ini. mengapa butuh di adakan pertemuan , karena umumnya MUI tidak begitu tahu bagaimana sebenarnya dunia trading altcoin itu. sehingga dengan diadakannya pertemuan itu diharapka bisa mengambil sikap dan keputusan apakah trading altcoin itu haram atau tidak
sepertinya susah jika MUI mau mengeluarkan fatwa soal trading crypto jika sebelumnya pemerintah indonesia belum mengambil tindakan pasti soal kejelasan mata uang digital di Indonesia. tapi semoga kedepannya mata uang digital bisa diakui di Indonesia dan dibahas oleh MUI.
Sepertinya Thread Agan Ada Yang Kurang Sesuatu
Gk Semua Trading Itu Bukan Judi
Sebenarnya Cuman Tergantung Bagaimana Agan Trading
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
-Jika Tergantung Mood/Berharap Hoki Maka Trading Itu Disebut JUDI Dan HARAM
Karena Itu Hasilnya Bergantung Untung-Untungan
-Jika Bukan Tergantung Mood/Terdapat Anlisis,dll Trading Itu TIDAK Disebut Judi
Karena Itu Hasilnya TIDAK Bergantung Untung-Untungan
Demikian Opini Saya
ya gan, threadnya sudah saya update.
ada 3 hal yang bisa dikatakan bahwa sebuah tindakan itu sebuah perjudian