Pages:
Author

Topic: 1 Januari 2024 potokopi KTP tidak berlaku lagi - page 3. (Read 645 times)

sr. member
Activity: 1876
Merit: 447
Adapun untuk kapan ini bisa terealisasikan dengan baik maka kita sulit pasti untuk memprediksi karena pada akhirnya selain dari anggaran memang kita pasti sadar apa yang akan terjadi ketika regulasi  baru dibuat Cheesy sehingga sekalipun rencana awal Januari bulan lalu tetapi bukan hal mustahil sampai akhir tahun pun ini tidak akan terealisasi jika keuangannya tidak lancar.
Sepakat, karena hal seperti ini selalu menjadi hal yang lumrah di negara kita ketika rencana hanya tetaplah menjadi sebuah wacana dan realisasinya tidak bisa dipastikan akan terjadi kapan karena bagaimanapun juga melihat kondisi yang terjadi sekarang dengan ingin melakukan perubahan dari e-KTP ke IKD ini memang perlu beberapa hal yang harus dipersiapkan sejak awal.
Pertama adalah mesin scanner jika memang mengacu kepada yang mas katakan bahwa akan ada scanner untuk memindai identitas kita dari aplikasi untuk membaca data maka memang perlu adanya mesin ini dan terealisasi ke semua tempat terutama untuk instansi kepemerintahan seperti Desa, Kecamatan atau lain nya dalam fasilitas umum seperti di Kantor polisi dan Puskesmas/Rumah sakit karena memang ini penting untuk menunjang segala kebutuhan karena ini adalah tempat-tempat yang memang cukup vital dalam masalah potocopy untuk sekarang ini Smiley
Selain itu, perlunya sosialisasi karena bagaimanapun juga dengan adanya rencana tetapi tidak diberitakan secara rinci kepada masyarakat seperti yang terjadi sekarang karena hanya sebagian orang saja yang tahu ini akan membuat sebuah rencana menjadi terhambat sebenarnya maka dari itu sosialisasi sejak awal itu penting.
Hal seperti ini masih bisa terjadi tetapi memang tergantung kepada pemerintahnya itu sendiri apakah mereka bisa mempercepat ini menjadi lebih baik atau tidak dan meamng saya cukup sepakat bahwa anggaran berpengaruh dalam hal ini Cheesy
hero member
Activity: 784
Merit: 615
Menurut saya, program IKD itu sih bagus dan bisa mempermudah dalam beraktifitas tetapi seharusnya kalau potokopi itu jangan dihapus juga karena kalau aturan itu diterapkan bisa berdampak bagi jasa rental fotocopi yang kehilangan penghasilan dari sana. Selain itu, potocopi juga masih membutuhkan terutama bagi para calon pemimpin di level provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju melalui jalur independen dengan syarat harus mengumpulkan fotocopi sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Oleh kareana itu, selain adanya IKD tetapi alangkah lebih baiknya potocopi juga jangan dihilangkan sehingga masyarakat bisa memilih antara keduanya mau menggunakan IKD atau cukup dengan fotocopi fisik saja.
Dari segi tujuan memang ini sebenarnya digunakan untuk mempermudah tetapi disisi lain ada beberapa selentingan dimana kita pasti sadar bahwa ini hanya sebagai sebuah usaha baru karena sebelumnya korupsi E-KTP begitu besar dan dikatakan bahwa dengan adanya IKD maka sudah pasti kasus E-KTP terlupakan dan membuat sebuah celah baru (dari beberapa perspektif orang yang suka dengan sebuah konspirasi) seperti itu.
Selain itu, sampai saat ini sekalipun memudahkan sebenarnya masih belum ada tindak lanjut mengenai hal ini karena saya masih belum merasakan pembaruan yang terjadi sampai sekarang dan mengurus data ketika di butuhkan masih saja membutuhkan potocopy sama seperti sebelumnya dan masih belum ada pembaruan lain tentang IKD ini.

Melihat rekam jejak lembaga pemerintahan dalam keamanan data yang gak sekali dua kali dibobol kok saya agak ragu dan gak percaya buat menyerahkan data diri saya secara digital ke aplikasi pemerintah ya? Dari mulai KPU, KOMINFO, Indihome dan mungkin masih banyak usaha maupun lembaga pemerintah lain yang datanya berhasil di jebol hacker, kalau saya sih mending bertahan di KTP Fisik saja. Apalagi kalau sudah menyangkut KTP dan KK data diri tersebut jika sampai dapat diakses oleh orang jahat bisa digunakan untuk berabgai tindakan yang merugikan bahkan kriminal, dari mulai mengajukan Pinjol sampai melakukan penipuan.

Terlepas dari ragu atau tidak data kita yang sudah ada di database baik itu KTP atau data penting lainnya memang sudah tidak aman sejak awal sehingga saya pikir untuk saat ini terlepas dari adanya IKD atau tidak itu tidak mempengaruhi karena bagaimanapun juga kita pasti tahu bahwa sudah banyak data kita bertebaran di situs terlarang dan diperjual belikan yang menjadi sebuah fakta bahwa data kita sudah tidak aman sejak awal.
Tetapi memang kita tidak bisa apa-apa dengan hal itu karena memang mendesak pemerintah juga sebenarnya akan menjadi terkesan percuma untuk saat ini.
Banyak sekali hacker yang berhasil membobol apapun yang memang data penting tentang kita atau negara dan itu sampai sekarang masih belum bisa dicegah.

Di tempat saya tinggal setelah 1 Januari pun masih ada kok aktivitas yang masih menggunakan fotocopy KTP entah kenapa mungkin disini ketua RT nya tidak update atau pihak desa masih belum bisa sepenuhnya memberikan arahan ke semua bawahannya. Misalnya pada saat pembagian bantuan ada petugas RT yang datang ke rumah saya meminta fotocopy KTP dan KK. Pas saya tanya menganai aturan baru jawabannya belum tahu. Menurut saya sistem penerapan ini sebelum disahkan perlu adanya tahap edukasi atau semacam rapat desa di setiap wilayah untuk membahas secaar rinci dan mengundang para Ketua RT setempat untuk mendapatkan penjelasan agar dilapangan tidka terjadi lagi miskomunikasi sesama warga. Karena tidak semua oang memahami sistem E-KTP dengan baik jika pihak desa setempat cuek cuek saja dengan aturan baru ini maka yang petama disalahkana dalah mereka tidak bekerja dengan baik. Mungkin ada beberapa yang sudah tahu dari internet dsb tapi tetap saja metode penyampaian secara formal terhadap masyarakat perlu disampaikan. Sehingga informasi benar benar tersampaikan sesuai target penerapan sistem E-KTP.

Tidak aneh mas, karena memang sepertinya sosialisasinya juga masih sangat kurang karena yang saya rasakan di daerah saya saat ini hal seperti ini (sosialisasi IKD) itu masih banyak orang yang tidak tahu dan hanya beberapa orang saja yang memang ingin melakukan nya dan pergi ke kecamatan yang bisa mendapatkan akses itu karena memang daftar dari IKD ini harus di kecamatan masing-masing tetapi dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan membuat ini seperti tersendat. Maka sampai saat ini rencana tentang IKD ini masih mandet dan sepertinya ini akan menjadi sebuah kondisi yang lama kembali sama seperti awal dimana rencana penggunaan IKD ini memakan waktu beberapa tahun dalam kemoloran rencananya.
Sampai saat ini saya juga masih menggunakan potokopy dan E-KTP untuk mengurus sesuatu dan memang itu terbukti ketika sekarang di zaman pemilu masih banyak orang yang lalu lalang untuk pengurusan di (Bawaslu dan KPPS) mengurus data untuk mendaftar Cheesy

Seminggu yang lalu kalau gak salah ane anter orang tua ke kecamatan dapat bansos masih di mintai potocopi KTP, malahan ada ibu ibu yang jauh dari kecamatan karena lupa bawa potocopi KTP/KK di suruh balik lagi berarti memang sekarang masih penting di gunakan untuk urusan apapun di kecamatan atau pun desa karena memang ane juga daerah sini masih belum melihat ada alat semacam scan gitu. Jadi tetap sistem nya masih kaya dulu dan belum ada evaluasi ke inovasi baru seperti yang agan sebutkan.

Tapi gak tau kalau di kota - kota besar, tapi biasa nya kalau ini sudah di terapin misalkan di salah satu kecamatan atau desa selalu ada berita di TV/Tiktok tapi sejauh ini ane belum pernah melihat nya tapi kalau tentang IKD itu pernah dengar sebelumnya tapi saya belum pernah menginstal aplikasi nya.

Kirain ane langsung daftar aja secara otomatis langsung sinkron ke server nya,,, oh ternyata harus datang dulu ke kecamatan bagi saya ini cukup ribet sih, mending kalau IKD itu masih di gunakan ke instansi pemerintah mana pun dalam artian ketika ada keperluan lain tidak membutuhkan potocopi KTP lagi misalkan atau tidak perlu menunjukan KTP asli, tapi kalau masih di butuhkan kayak dulu ya sama ya sama aja bo'ong dong.

Tapi kira - kira kapan yang dapat terealisasikan, kayak nya kita harus nunggu waktu lama kalau IKD untuk di gunakan.
Nah, inilah mas yang masih terjadi sekarang karena memangdari kurangnya sosialisasi yang diberikan (mungkin anggaran yang kurang hehe) membuat rencana ini masih sangat menggantung memang karena ini bukan hanya terjadi di daerah mas saja tetapi di daerah saya juga masih sama karena jika memang saya tidak salah ketika melihat rincian dan penggunaan IKD itu harus menggunakan alat untuk scanner dan mesin itu juga masih belum ada sampai sekarang di wilayah-wilayah yang memang kecil yang memang jauh dari pusat kota (tidak tahu di wilayah pusat perkotaan).

Untuk ke aktifan IKD harus datang ke kecamatan mas tetapi itu hanya seperti rekam wajah saja (sama seperti pembuatan KTP) dan di sinkronkan dengan E-mail + Nomor HP setelah itu baru di sinkronkan dengan data kita sesuai E-KTP yang memang sudah ada di server. Tetapi itu tidak memakan waktu lama ketika saya melakukannya karena memang paling lama jika server normal itu 10-15 menit saja paling.

Adapun untuk kapan ini bisa terealisasikan dengan baik maka kita sulit pasti untuk memprediksi karena pada akhirnya selain dari anggaran memang kita pasti sadar apa yang akan terjadi ketika regulasi  baru dibuat Cheesy sehingga sekalipun rencana awal Januari bulan lalu tetapi bukan hal mustahil sampai akhir tahun pun ini tidak akan terealisasi jika keuangannya tidak lancar.
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Ya sepakat , sekarang sudah ada himbauan bahwa dalam mengurus surat-surat kita tidak perlu menggunakan potokopi ktp lagi, karena saat ini menggunakan aplikasi digital yaitu IKD yang akan lebih canggih. Nantinya semua data akan terintegrasi di aplikasi ini sehingga tidak perlu menggunakan potokopi ktp lagi.

Semua data akan aman dan tidak perlu ribet membawa berkas potokopi ktp.
hero member
Activity: 854
Merit: 737
Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Jangankan untuk teralisasi, untuk mengaktifkannya saja kita mesti balik manual atau offline lagi ke disdukcapil. Masak aku sudah ambil foto diri dan KTP tapi setelah harus minta lagi scan barcode ke disdukcapil. Seharusnya kan kalau memang online, ya full online tanpa harus datang ke kantornya lagi. Kan mudah, dari NIK dan foto saja sudah cukup bukti kalau itu nyata tanpa harus scan barcode lagi. Sedangkan untuk terealisasi dengan baik, aku yakin tidak bakal sempurna, paling diterapkan di tempat-tempat strategis di bandara atau di kapal penyebrangan antar pulau, kalau untuk digunakan secara masive aku yakin itu tidak akan terealisasi dalam jangka waktu 2 atau 3 tahun.
sr. member
Activity: 896
Merit: 312
Seminggu yang lalu kalau gak salah ane anter orang tua ke kecamatan dapat bansos masih di mintai potocopi KTP, malahan ada ibu ibu yang jauh dari kecamatan karena lupa bawa potocopi KTP/KK di suruh balik lagi berarti memang sekarang masih penting di gunakan untuk urusan apapun di kecamatan atau pun desa karena memang ane juga daerah sini masih belum melihat ada alat semacam scan gitu. Jadi tetap sistem nya masih kaya dulu dan belum ada evaluasi ke inovasi baru seperti yang agan sebutkan.
Pernah suatu hari ane lihat sendiri dengan mata kepala bagaimana kasihannya seorang dengan kejadian yang sama pada kegiatan yang sama, cuma lokasi kejadian yang berbeda.
Merasa kasihan karena terpaksa balik untuk mengambil KTP setelah lama menunggu gilirannya, seorang pemuda datang ke meja pihak tersebut dengan melontarkan beberapa pertanyaan untuk memberikan kemudahan, tetap saja mereka tidak mau hingga adu mulut pun tidak dapat terelak.

Seharusnya ketika KTP sudah elektronik, cukup dengan memasukkan NIK, maka data sudah jelas semua di sistem.
Siapa yang disalahkan kalau kejadian seperti ini terus terulang karena lupa membawa KTP. Lupa itu tidak ada obat yang dapat disembuhkan.
Nanti dengan adanya pemimpin yang baru, sistem seperti kejadian yang pernah kita lihat bisa terselesaikan dengan baik gan.
sr. member
Activity: 294
Merit: 433
HODL - BTC
Seminggu yang lalu kalau gak salah ane anter orang tua ke kecamatan dapat bansos masih di mintai potocopi KTP, malahan ada ibu ibu yang jauh dari kecamatan karena lupa bawa potocopi KTP/KK di suruh balik lagi berarti memang sekarang masih penting di gunakan untuk urusan apapun di kecamatan atau pun desa karena memang ane juga daerah sini masih belum melihat ada alat semacam scan gitu. Jadi tetap sistem nya masih kaya dulu dan belum ada evaluasi ke inovasi baru seperti yang agan sebutkan.

Tapi gak tau kalau di kota - kota besar, tapi biasa nya kalau ini sudah di terapin misalkan di salah satu kecamatan atau desa selalu ada berita di TV/Tiktok tapi sejauh ini ane belum pernah melihat nya tapi kalau tentang IKD itu pernah dengar sebelumnya tapi saya belum pernah menginstal aplikasi nya.

Kirain ane langsung daftar aja secara otomatis langsung sinkron ke server nya,,, oh ternyata harus datang dulu ke kecamatan bagi saya ini cukup ribet sih, mending kalau IKD itu masih di gunakan ke instansi pemerintah mana pun dalam artian ketika ada keperluan lain tidak membutuhkan potocopi KTP lagi misalkan atau tidak perlu menunjukan KTP asli, tapi kalau masih di butuhkan kayak dulu ya sama ya sama aja bo'ong dong.

Tapi kira - kira kapan yang dapat terealisasikan, kayak nya kita harus nunggu waktu lama kalau IKD untuk di gunakan.
sr. member
Activity: 1162
Merit: 476
Di tempat saya tinggal setelah 1 Januari pun masih ada kok aktivitas yang masih menggunakan fotocopy KTP entah kenapa mungkin disini ketua RT nya tidak update atau pihak desa masih belum bisa sepenuhnya memberikan arahan ke semua bawahannya. Misalnya pada saat pembagian bantuan ada petugas RT yang datang ke rumah saya meminta fotocopy KTP dan KK. Pas saya tanya menganai aturan baru jawabannya belum tahu. Menurut saya sistem penerapan ini sebelum disahkan perlu adanya tahap edukasi atau semacam rapat desa di setiap wilayah untuk membahas secaar rinci dan mengundang para Ketua RT setempat untuk mendapatkan penjelasan agar dilapangan tidka terjadi lagi miskomunikasi sesama warga. Karena tidak semua oang memahami sistem E-KTP dengan baik jika pihak desa setempat cuek cuek saja dengan aturan baru ini maka yang petama disalahkana dalah mereka tidak bekerja dengan baik. Mungkin ada beberapa yang sudah tahu dari internet dsb tapi tetap saja metode penyampaian secara formal terhadap masyarakat perlu disampaikan. Sehingga informasi benar benar tersampaikan sesuai target penerapan sistem E-KTP.
sr. member
Activity: 1358
Merit: 268
Graphic & Motion Designer
Melihat rekam jejak lembaga pemerintahan dalam keamanan data yang gak sekali dua kali dibobol kok saya agak ragu dan gak percaya buat menyerahkan data diri saya secara digital ke aplikasi pemerintah ya? Dari mulai KPU, KOMINFO, Indihome dan mungkin masih banyak usaha maupun lembaga pemerintah lain yang datanya berhasil di jebol hacker, kalau saya sih mending bertahan di KTP Fisik saja. Apalagi kalau sudah menyangkut KTP dan KK data diri tersebut jika sampai dapat diakses oleh orang jahat bisa digunakan untuk berabgai tindakan yang merugikan bahkan kriminal, dari mulai mengajukan Pinjol sampai melakukan penipuan.
full member
Activity: 1130
Merit: 107
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Menurut saya, program IKD itu sih bagus dan bisa mempermudah dalam beraktifitas tetapi seharusnya kalau potokopi itu jangan dihapus juga karena kalau aturan itu diterapkan bisa berdampak bagi jasa rental fotocopi yang kehilangan penghasilan dari sana. Selain itu, potocopi juga masih membutuhkan terutama bagi para calon pemimpin di level provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju melalui jalur independen dengan syarat harus mengumpulkan fotocopi sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Oleh kareana itu, selain adanya IKD tetapi alangkah lebih baiknya potocopi juga jangan dihilangkan sehingga masyarakat bisa memilih antara keduanya mau menggunakan IKD atau cukup dengan fotocopi fisik saja.
member
Activity: 391
Merit: 13
Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting
Kita tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selalu menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan beberapa aktivitas yang membutuhkan data pribadi dalam administrasi. dan semua pasti pernah merasakan bahwa kitas selalu kerepotan untuk mempotokopi KTP hanya untuk formalitas pengumpulan data seperti ini.
Tetapi per tanggal 1 Januari 2024 sepertinya hal seperti ini sudah tidak diperlukan karena pemerintah membuat kebijakan baru dimana saat ini kemungkinan besar E-KTP yang kita miliki diganti dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) walaupun sebenarnya ini hanya bentuk modern dari KTP yang asalnya berbentuk fisik menjadi digital.
Hal ini bukan tanpa alasan karen dikatakan dalam beberapa statement selain dari ini bisa mempermudah untuk kita dalam kepengurusan data, hal ini juga dimaksudkan untuk memperkecil anggaran karena blanko dan peralatan yang lain untuk membuat KTP dinilai sangat mahal sehingga dengan adanya identitas digital diharapkan mampu untuk menekan biaya anggaran yang harus dikeluarkan untuk blanko dan alat-alat lain nya untuk pembuatan E-KTP belum lagi untuk proses yang memang sedikit lebih cepat dan simple karena kita tidak harus menunggu terlalu lama untuk kartu identitas sebagaimana yang selalu dirasakan dalam pembuatan E-KTP yang terkadang membutuhkan waktu beberapa hari karena stok blanko nya tidak ada.

identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Sebenarnya untuk aplikasi dari IKD ini sendiri sudah ada di playstore atau Appstore dari beberapa bulan lalu dan memang cara pengaktifannya juga cukup simple karena kita hanya harus datang ke kecamatan (bagi yang sudah memiliki E-KTP) dan tinggal hanya mencocokan saja untuk data yang kita miliki di E-KTP dengan server yang yang sudah tersedia di kecamatan untuk di sinkronkan ke aplikasi yang ada di gadget kita melalui E-mail.

Saya pribadi sudah mencoba hal ini beberapa bulan lalu dan tampilan yang ada di aplikasi IKD kurang lebih seperti ini


Dimana di dalam aplikasi ada beberapa fiture seperti data keluarga yang memuat nama-nama anggota keluarga kita dalam kartu keluarga atau KK dan fiture Dokumen yang memuat beberapa kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu BPJS dan Kartu KK yang kita miliki. Dan fiture yang terpenting adalah fiture Pindai (Scan) dimana katanya ini adalah fiture yang akan menggantikan Potokopi KTP karena kita hanya perlu memindai saja nantinya ketika dimintai berkas yang berhubungan dengan data diri.

Hanya saja sampai saat ini (dimulai dari saya memakai IKD ini sampai sekarang ada wacana tentang potokopi KTP yang tidak akan berlaku lagi di 1 Januari nanti) saya masih belum menemukan tempat scan entah itu di pelayanan umum atau pelayanan beberapa instansi pemerintah sehingga belum bisa mencoba hal ini.

Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Selain itu, apakah memang ini akan menjadi sebuah jawaban? karena pada akhirnya ketika pengumpulan administrasi dalam sebuah lembaga yang selalu lumrah dengan potokopi KTP, KK dan lain sebagainya digantikan dengan IKD ini apakah mampu meringkankan kita atau justru menambah masalah yang terjadi dalam pengumpulan berkas administrasi?

Dari dulu KTP kita sudah dilengkapi dengan chip hanya saja memang kayak seperti tidak dipergunakan. Banyak dari kita, terutama yang di daerah atau yang kurang familiar dengan teknologi, bisa jadi bakal mengalami kesulitan. Ini jadi tantangan tersendiri, karena nggak semua orang punya akses atau kemampuan yang sama dalam menggunakan gadget atau teknologi terbaru.
Terus, soal apakah IKD ini bisa jadi solusi yang efektif atau malah bikin ribet, itu juga pertanyaan yang bagus. Di satu sisi, IKD bisa mempermudah proses administrasi karena nggak perlu lagi ribet-ribet bawa fotokopi dokumen. Tapi di sisi lain, kesiapan infrastruktur dan pemahaman masyarakat tentang cara kerja IKD ini juga penting banget. Kalau di lapangan masih banyak yang pakai fotokopi KTP, berarti ada gap antara inovasi yang ditawarkan dengan kenyataan yang ada. Jadi, mungkin perlu ada periode transisi yang cukup dan edukasi yang luas ke masyarakat supaya perubahan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Ada perlu banyak hal yang harus dibenahi dari E-KTP ini.
full member
Activity: 644
Merit: 155
Eloncoin.org - Mars, here we come!
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP
kemarin saat saya aktivasi IKD ke kantor dukcapil, saya juga tanya yang seperti ini.
jadi gini, Blangko KTP fisik sangat terbatas dan IKD menjadi solusi untuk megnatasi itu.
bukan untuk menggantikan KTP fisik secara keseluruhan. fisik tetap dicetak, akan tetapi melihat kondisi blankonya. toh meskipun saya aktivasi IKD, KTP fisik saya tidak di ambil oleh dukcapil, tetap saya pegang dan saya simpan dirumah. sedangkan IKD yang ada di HP bisa saya bawa kemana-mana dan itu SAH.

kalau untuk melamar pekerjaan secara langsung atau offline, mungkin SS dari IKD bisa dilampirkan sebagai pengganti fotocopy KTP. mengingat IKD sudah sah dan bisa digunakan untuk keperluan data kependudukan.
hero member
Activity: 714
Merit: 516
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP

soal melamar pekerjaan era sekarang itu lebih mudah cepat dan murah.
karena apply lamaran kerja bisa via online. atau bisa lewat jobstreet atau karir.com jadi tidak perlu lagi cetak2 dokumen seperti foto copy KTP, ngeprint surat lamaran kirim via post butuh biaya lagi.
yang simple mudah hemat biaya ada kenapa mesti milih yang ribet
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP
hero member
Activity: 784
Merit: 615
Kita tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selalu menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan beberapa aktivitas yang membutuhkan data pribadi dalam administrasi. dan semua pasti pernah merasakan bahwa kitas selalu kerepotan untuk mempotokopi KTP hanya untuk formalitas pengumpulan data seperti ini.
Tetapi per tanggal 1 Januari 2024 sepertinya hal seperti ini sudah tidak diperlukan karena pemerintah membuat kebijakan baru dimana saat ini kemungkinan besar E-KTP yang kita miliki diganti dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) walaupun sebenarnya ini hanya bentuk modern dari KTP yang asalnya berbentuk fisik menjadi digital.
Hal ini bukan tanpa alasan karen dikatakan dalam beberapa statement selain dari ini bisa mempermudah untuk kita dalam kepengurusan data, hal ini juga dimaksudkan untuk memperkecil anggaran karena blanko dan peralatan yang lain untuk membuat KTP dinilai sangat mahal sehingga dengan adanya identitas digital diharapkan mampu untuk menekan biaya anggaran yang harus dikeluarkan untuk blanko dan alat-alat lain nya untuk pembuatan E-KTP belum lagi untuk proses yang memang sedikit lebih cepat dan simple karena kita tidak harus menunggu terlalu lama untuk kartu identitas sebagaimana yang selalu dirasakan dalam pembuatan E-KTP yang terkadang membutuhkan waktu beberapa hari karena stok blanko nya tidak ada.

identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Sebenarnya untuk aplikasi dari IKD ini sendiri sudah ada di playstore atau Appstore dari beberapa bulan lalu dan memang cara pengaktifannya juga cukup simple karena kita hanya harus datang ke kecamatan (bagi yang sudah memiliki E-KTP) dan tinggal hanya mencocokan saja untuk data yang kita miliki di E-KTP dengan server yang yang sudah tersedia di kecamatan untuk di sinkronkan ke aplikasi yang ada di gadget kita melalui E-mail.

Saya pribadi sudah mencoba hal ini beberapa bulan lalu dan tampilan yang ada di aplikasi IKD kurang lebih seperti ini


Dimana di dalam aplikasi ada beberapa fiture seperti data keluarga yang memuat nama-nama anggota keluarga kita dalam kartu keluarga atau KK dan fiture Dokumen yang memuat beberapa kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu BPJS dan Kartu KK yang kita miliki. Dan fiture yang terpenting adalah fiture Pindai (Scan) dimana katanya ini adalah fiture yang akan menggantikan Potokopi KTP karena kita hanya perlu memindai saja nantinya ketika dimintai berkas yang berhubungan dengan data diri.

Hanya saja sampai saat ini (dimulai dari saya memakai IKD ini sampai sekarang ada wacana tentang potokopi KTP yang tidak akan berlaku lagi di 1 Januari nanti) saya masih belum menemukan tempat scan entah itu di pelayanan umum atau pelayanan beberapa instansi pemerintah sehingga belum bisa mencoba hal ini.

Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Selain itu, apakah memang ini akan menjadi sebuah jawaban? karena pada akhirnya ketika pengumpulan administrasi dalam sebuah lembaga yang selalu lumrah dengan potokopi KTP, KK dan lain sebagainya digantikan dengan IKD ini apakah mampu meringkankan kita atau justru menambah masalah yang terjadi dalam pengumpulan berkas administrasi?
Pages:
Jump to: