Pages:
Author

Topic: 1 Januari 2024 potokopi KTP tidak berlaku lagi - page 4. (Read 961 times)

sr. member
Activity: 1400
Merit: 268
Fully Regulated Crypto Casino
Melihat rekam jejak lembaga pemerintahan dalam keamanan data yang gak sekali dua kali dibobol kok saya agak ragu dan gak percaya buat menyerahkan data diri saya secara digital ke aplikasi pemerintah ya? Dari mulai KPU, KOMINFO, Indihome dan mungkin masih banyak usaha maupun lembaga pemerintah lain yang datanya berhasil di jebol hacker, kalau saya sih mending bertahan di KTP Fisik saja. Apalagi kalau sudah menyangkut KTP dan KK data diri tersebut jika sampai dapat diakses oleh orang jahat bisa digunakan untuk berabgai tindakan yang merugikan bahkan kriminal, dari mulai mengajukan Pinjol sampai melakukan penipuan.
full member
Activity: 1189
Merit: 107
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Menurut saya, program IKD itu sih bagus dan bisa mempermudah dalam beraktifitas tetapi seharusnya kalau potokopi itu jangan dihapus juga karena kalau aturan itu diterapkan bisa berdampak bagi jasa rental fotocopi yang kehilangan penghasilan dari sana. Selain itu, potocopi juga masih membutuhkan terutama bagi para calon pemimpin di level provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju melalui jalur independen dengan syarat harus mengumpulkan fotocopi sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Oleh kareana itu, selain adanya IKD tetapi alangkah lebih baiknya potocopi juga jangan dihilangkan sehingga masyarakat bisa memilih antara keduanya mau menggunakan IKD atau cukup dengan fotocopi fisik saja.
member
Activity: 393
Merit: 13
Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting
Kita tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selalu menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan beberapa aktivitas yang membutuhkan data pribadi dalam administrasi. dan semua pasti pernah merasakan bahwa kitas selalu kerepotan untuk mempotokopi KTP hanya untuk formalitas pengumpulan data seperti ini.
Tetapi per tanggal 1 Januari 2024 sepertinya hal seperti ini sudah tidak diperlukan karena pemerintah membuat kebijakan baru dimana saat ini kemungkinan besar E-KTP yang kita miliki diganti dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) walaupun sebenarnya ini hanya bentuk modern dari KTP yang asalnya berbentuk fisik menjadi digital.
Hal ini bukan tanpa alasan karen dikatakan dalam beberapa statement selain dari ini bisa mempermudah untuk kita dalam kepengurusan data, hal ini juga dimaksudkan untuk memperkecil anggaran karena blanko dan peralatan yang lain untuk membuat KTP dinilai sangat mahal sehingga dengan adanya identitas digital diharapkan mampu untuk menekan biaya anggaran yang harus dikeluarkan untuk blanko dan alat-alat lain nya untuk pembuatan E-KTP belum lagi untuk proses yang memang sedikit lebih cepat dan simple karena kita tidak harus menunggu terlalu lama untuk kartu identitas sebagaimana yang selalu dirasakan dalam pembuatan E-KTP yang terkadang membutuhkan waktu beberapa hari karena stok blanko nya tidak ada.

identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Sebenarnya untuk aplikasi dari IKD ini sendiri sudah ada di playstore atau Appstore dari beberapa bulan lalu dan memang cara pengaktifannya juga cukup simple karena kita hanya harus datang ke kecamatan (bagi yang sudah memiliki E-KTP) dan tinggal hanya mencocokan saja untuk data yang kita miliki di E-KTP dengan server yang yang sudah tersedia di kecamatan untuk di sinkronkan ke aplikasi yang ada di gadget kita melalui E-mail.

Saya pribadi sudah mencoba hal ini beberapa bulan lalu dan tampilan yang ada di aplikasi IKD kurang lebih seperti ini


Dimana di dalam aplikasi ada beberapa fiture seperti data keluarga yang memuat nama-nama anggota keluarga kita dalam kartu keluarga atau KK dan fiture Dokumen yang memuat beberapa kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu BPJS dan Kartu KK yang kita miliki. Dan fiture yang terpenting adalah fiture Pindai (Scan) dimana katanya ini adalah fiture yang akan menggantikan Potokopi KTP karena kita hanya perlu memindai saja nantinya ketika dimintai berkas yang berhubungan dengan data diri.

Hanya saja sampai saat ini (dimulai dari saya memakai IKD ini sampai sekarang ada wacana tentang potokopi KTP yang tidak akan berlaku lagi di 1 Januari nanti) saya masih belum menemukan tempat scan entah itu di pelayanan umum atau pelayanan beberapa instansi pemerintah sehingga belum bisa mencoba hal ini.

Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Selain itu, apakah memang ini akan menjadi sebuah jawaban? karena pada akhirnya ketika pengumpulan administrasi dalam sebuah lembaga yang selalu lumrah dengan potokopi KTP, KK dan lain sebagainya digantikan dengan IKD ini apakah mampu meringkankan kita atau justru menambah masalah yang terjadi dalam pengumpulan berkas administrasi?

Dari dulu KTP kita sudah dilengkapi dengan chip hanya saja memang kayak seperti tidak dipergunakan. Banyak dari kita, terutama yang di daerah atau yang kurang familiar dengan teknologi, bisa jadi bakal mengalami kesulitan. Ini jadi tantangan tersendiri, karena nggak semua orang punya akses atau kemampuan yang sama dalam menggunakan gadget atau teknologi terbaru.
Terus, soal apakah IKD ini bisa jadi solusi yang efektif atau malah bikin ribet, itu juga pertanyaan yang bagus. Di satu sisi, IKD bisa mempermudah proses administrasi karena nggak perlu lagi ribet-ribet bawa fotokopi dokumen. Tapi di sisi lain, kesiapan infrastruktur dan pemahaman masyarakat tentang cara kerja IKD ini juga penting banget. Kalau di lapangan masih banyak yang pakai fotokopi KTP, berarti ada gap antara inovasi yang ditawarkan dengan kenyataan yang ada. Jadi, mungkin perlu ada periode transisi yang cukup dan edukasi yang luas ke masyarakat supaya perubahan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Ada perlu banyak hal yang harus dibenahi dari E-KTP ini.
full member
Activity: 784
Merit: 212
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP
kemarin saat saya aktivasi IKD ke kantor dukcapil, saya juga tanya yang seperti ini.
jadi gini, Blangko KTP fisik sangat terbatas dan IKD menjadi solusi untuk megnatasi itu.
bukan untuk menggantikan KTP fisik secara keseluruhan. fisik tetap dicetak, akan tetapi melihat kondisi blankonya. toh meskipun saya aktivasi IKD, KTP fisik saya tidak di ambil oleh dukcapil, tetap saya pegang dan saya simpan dirumah. sedangkan IKD yang ada di HP bisa saya bawa kemana-mana dan itu SAH.

kalau untuk melamar pekerjaan secara langsung atau offline, mungkin SS dari IKD bisa dilampirkan sebagai pengganti fotocopy KTP. mengingat IKD sudah sah dan bisa digunakan untuk keperluan data kependudukan.
hero member
Activity: 714
Merit: 516
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP

soal melamar pekerjaan era sekarang itu lebih mudah cepat dan murah.
karena apply lamaran kerja bisa via online. atau bisa lewat jobstreet atau karir.com jadi tidak perlu lagi cetak2 dokumen seperti foto copy KTP, ngeprint surat lamaran kirim via post butuh biaya lagi.
yang simple mudah hemat biaya ada kenapa mesti milih yang ribet
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
ini maksudnya sudah tidak ada lagi pencetakan KTP fisik lagi kah.
jika benaran ketika ada operasi yustisia ketika gadget nya lagi rusak atau ga bawa HP gimana menjelaskan sama satpol pp.

kalau hanya masalah foto copy, mungkin yang fresh graduate baru lulus kerja biasanya ketika melamar pekerjaan melampirkan foto copy KTP
hero member
Activity: 1008
Merit: 724
Kita tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selalu menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan beberapa aktivitas yang membutuhkan data pribadi dalam administrasi. dan semua pasti pernah merasakan bahwa kitas selalu kerepotan untuk mempotokopi KTP hanya untuk formalitas pengumpulan data seperti ini.
Tetapi per tanggal 1 Januari 2024 sepertinya hal seperti ini sudah tidak diperlukan karena pemerintah membuat kebijakan baru dimana saat ini kemungkinan besar E-KTP yang kita miliki diganti dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) walaupun sebenarnya ini hanya bentuk modern dari KTP yang asalnya berbentuk fisik menjadi digital.
Hal ini bukan tanpa alasan karen dikatakan dalam beberapa statement selain dari ini bisa mempermudah untuk kita dalam kepengurusan data, hal ini juga dimaksudkan untuk memperkecil anggaran karena blanko dan peralatan yang lain untuk membuat KTP dinilai sangat mahal sehingga dengan adanya identitas digital diharapkan mampu untuk menekan biaya anggaran yang harus dikeluarkan untuk blanko dan alat-alat lain nya untuk pembuatan E-KTP belum lagi untuk proses yang memang sedikit lebih cepat dan simple karena kita tidak harus menunggu terlalu lama untuk kartu identitas sebagaimana yang selalu dirasakan dalam pembuatan E-KTP yang terkadang membutuhkan waktu beberapa hari karena stok blanko nya tidak ada.

identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Sebenarnya untuk aplikasi dari IKD ini sendiri sudah ada di playstore atau Appstore dari beberapa bulan lalu dan memang cara pengaktifannya juga cukup simple karena kita hanya harus datang ke kecamatan (bagi yang sudah memiliki E-KTP) dan tinggal hanya mencocokan saja untuk data yang kita miliki di E-KTP dengan server yang yang sudah tersedia di kecamatan untuk di sinkronkan ke aplikasi yang ada di gadget kita melalui E-mail.

Saya pribadi sudah mencoba hal ini beberapa bulan lalu dan tampilan yang ada di aplikasi IKD kurang lebih seperti ini


Dimana di dalam aplikasi ada beberapa fiture seperti data keluarga yang memuat nama-nama anggota keluarga kita dalam kartu keluarga atau KK dan fiture Dokumen yang memuat beberapa kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu BPJS dan Kartu KK yang kita miliki. Dan fiture yang terpenting adalah fiture Pindai (Scan) dimana katanya ini adalah fiture yang akan menggantikan Potokopi KTP karena kita hanya perlu memindai saja nantinya ketika dimintai berkas yang berhubungan dengan data diri.

Hanya saja sampai saat ini (dimulai dari saya memakai IKD ini sampai sekarang ada wacana tentang potokopi KTP yang tidak akan berlaku lagi di 1 Januari nanti) saya masih belum menemukan tempat scan entah itu di pelayanan umum atau pelayanan beberapa instansi pemerintah sehingga belum bisa mencoba hal ini.

Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Selain itu, apakah memang ini akan menjadi sebuah jawaban? karena pada akhirnya ketika pengumpulan administrasi dalam sebuah lembaga yang selalu lumrah dengan potokopi KTP, KK dan lain sebagainya digantikan dengan IKD ini apakah mampu meringkankan kita atau justru menambah masalah yang terjadi dalam pengumpulan berkas administrasi?
Pages:
Jump to: