Kita tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selalu menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan beberapa aktivitas yang membutuhkan data pribadi dalam administrasi. dan semua pasti pernah merasakan bahwa kitas selalu kerepotan untuk mempotokopi KTP hanya untuk formalitas pengumpulan data seperti ini.
Tetapi per tanggal 1 Januari 2024 sepertinya hal seperti ini sudah tidak diperlukan karena pemerintah membuat kebijakan baru dimana saat ini kemungkinan besar E-KTP yang kita miliki diganti dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) walaupun sebenarnya ini hanya bentuk modern dari KTP yang asalnya berbentuk fisik menjadi digital.
Hal ini bukan tanpa alasan karen dikatakan dalam beberapa statement selain dari ini bisa mempermudah untuk kita dalam kepengurusan data, hal ini juga dimaksudkan untuk memperkecil anggaran karena blanko dan peralatan yang lain untuk membuat KTP dinilai sangat mahal sehingga dengan adanya identitas digital diharapkan mampu untuk menekan biaya anggaran yang harus dikeluarkan untuk blanko dan alat-alat lain nya untuk pembuatan E-KTP belum lagi untuk proses yang memang sedikit lebih cepat dan simple karena kita tidak harus menunggu terlalu lama untuk kartu identitas sebagaimana yang selalu dirasakan dalam pembuatan E-KTP yang terkadang membutuhkan waktu beberapa hari karena stok blanko nya tidak ada.
identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.
Selain itu, zufan menegaskan pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini akan mengurus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.
Sebenarnya untuk aplikasi dari IKD ini sendiri sudah ada di playstore atau Appstore dari beberapa bulan lalu dan memang cara pengaktifannya juga cukup simple karena kita hanya harus datang ke kecamatan (bagi yang sudah memiliki E-KTP) dan tinggal hanya mencocokan saja untuk data yang kita miliki di E-KTP dengan server yang yang sudah tersedia di kecamatan untuk di sinkronkan ke aplikasi yang ada di gadget kita melalui E-mail.
Saya pribadi sudah mencoba hal ini beberapa bulan lalu dan tampilan yang ada di aplikasi IKD kurang lebih seperti ini
Dimana di dalam aplikasi ada beberapa
fiture seperti data keluarga yang memuat nama-nama anggota keluarga kita dalam kartu keluarga atau KK dan
fiture Dokumen yang memuat beberapa kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu BPJS dan Kartu KK yang kita miliki. Dan
fiture yang terpenting adalah
fiture Pindai (Scan) dimana katanya ini adalah fiture yang akan menggantikan Potokopi KTP karena kita hanya perlu memindai saja nantinya ketika dimintai berkas yang berhubungan dengan data diri.
Hanya saja sampai saat ini (dimulai dari saya memakai IKD ini sampai sekarang ada wacana tentang potokopi KTP yang tidak akan berlaku lagi di 1 Januari nanti) saya masih belum menemukan tempat scan entah itu di pelayanan umum atau pelayanan beberapa instansi pemerintah sehingga belum bisa mencoba hal ini.
Pertanyaan yang terbesit di otak saya saat ini adalah apakah memang hal ini akan benar-benar bisa terealisasi dengan baik? karena pada akhirnya ketika melihat apa yang terjadi sekarang memang ini adalah salah satu inovasi yang cukup bagus tetapi pada akhirnya kita juga sepertinya sadar bahwa mayoritas warga di negara kita masih banyak yang tidak mengerti tentang teknologi terutama untuk masalah gadget yang bisa saja ini menjadi salah satu hambatan yang paling nyata.
Selain itu, apakah memang ini akan menjadi sebuah jawaban? karena pada akhirnya ketika pengumpulan administrasi dalam sebuah lembaga yang selalu lumrah dengan potokopi KTP, KK dan lain sebagainya digantikan dengan IKD ini apakah mampu meringkankan kita atau justru menambah masalah yang terjadi dalam pengumpulan berkas administrasi?