dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.
mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"