Pages:
Author

Topic: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran - page 4. (Read 1113 times)

legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..

Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.




E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.

@bitcoin4x

Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.
legendary
Activity: 1862
Merit: 1046
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
Ya benar gan, yang ane tau juga karena sifat harga Bitcoin yang fluktuatif makanya pemerintah melarang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, sehingga membuat kita bisa cepat rugi/untung dalam sekejap. Terkait perpajakan untuk dunia online baru-baru ini pemerintah memang akan mengambil tindakan untuk mengenakan pajak bagi penggiat bisnis online, mungkin saja pengguna Bitcoin juga akan diambil pajak nantinya.
kalau yang saya baca emang pengguna bitcoin sudah bisa dikenakan pajak, tapi tau sendiri regulasi di indonesia terkadang masih sebatas omongan saja. tindakannya masih kurang. jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
Kalau tujuan thread ini hanya ingin mengkritisi kebijakan regulasi pemerintah sepertinya tidak cukup. Karena sekedar untuk perbandingan bahwa ILC yang secara langsung dan jelas program dan alur ceritanya mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah tidak cukup untuk mengubah sesuatu yang lebih besar. Bagaimana juga kita berdebat dan mengutarakannya di forum berbasis bitcoin ini ?

Antara OVO dan sejenisnya dengan Bitcoin serta cryptocurrency lainnya memiliki persamaan dan perbedaan dan anda tidak boleh menyalahkan regulasi pemerintah begitu saja jika tanpa mengetahui detail perbedaan antara keduanya.

Sedikit yang dapat ane uraikan berdasarkan asumsi dan pengetahuan ane sejauh ini tentang dua materi pembahasan diatas.
E-Money, OVO dll adalah mata uang yang bersifat elektronik yang disimpan pada dompet pengguna yang sifatnya akan tetap tanpa adanya fluktuasi (penurunan dan kenaikan pada harga). E-Money, OVO dll dapat digunakan untuk membayar sesuatu barang belanjaan pada online shope dengan tujuan memudahkan para pembeli untuk membayar secara cashless atau tanpa menggunakan uang tunai. Sedangkan bitcoin adalah mata uang digital yang banyak orang menggunakannya sebagai aset investasi, perdagangan, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.

Pemerintah membuat regulasi tentang bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi yang sah karena sifat dari bitcoin sangat fluktuatif dan berubah-ubah setiap saat sehingga dengan jelas akan mempengaruhi jumlah harga jualnya di pasar komoditi.

Katakanlah anda harus membayar suatu barang belanjaan seharga 10 juta hari ini, dan anda telah menyimpan beberapa bitcoin yang telah anda beli pada harga 10 juta beberapa waktu lalu, tapi hari ini harganya telah turun sehingga sisa saldo bitcoin anda jika dirupiahkan 9,5 juta. Berapa banyak lagi anda harus mengeluarkan uang untuk membayar barang 10 juta hari ini ? Hal ini tentunya sangat berbeda dengan E-money, OVO dll karena jumlahnya tetap tanpa adanya perubahan dan anda dapat menggunakannya kapanpun.

Dari penjabaran ane diatas seperti anda sudah cukup mengerti mengapa pemerintah melarang dan tidak mengizinkan bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran yang sah dan mungkin saja pemerintah mempunyai lebih banyak pertimbangan lainnya sehingga regulasi ini dipatenkan.

#ini adalah asumsi, tentu saja dapat salah dan tidak sepenuhnya benar. Anda boleh mengoreksi kembali.
sr. member
Activity: 1218
Merit: 254
Trphy.io
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
Ya benar gan, yang ane tau juga karena sifat harga Bitcoin yang fluktuatif makanya pemerintah melarang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, sehingga membuat kita bisa cepat rugi/untung dalam sekejap. Terkait perpajakan untuk dunia online baru-baru ini pemerintah memang akan mengambil tindakan untuk mengenakan pajak bagi penggiat bisnis online, mungkin saja pengguna Bitcoin juga akan diambil pajak nantinya.
legendary
Activity: 1862
Merit: 1046
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
full member
Activity: 519
Merit: 197
Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja.
gue rasa signature tidak bisa digunakan mengetahui asal kekayaaan tersebut berasal dan kemana.
contoh signature:
Quote
HIBQ6CukRTlmHXb8NOYJCSQIowgeM088ignXwNGO194XAm/9lmCpImp8qKckPDZqQheGdeeYreCnh0/s2/qXjcE=
kalo elu bilang alamat bitcoin mungkin bisa untuk digunakan melacak asal dan jumlah kekayaan pemegang,
hero member
Activity: 1974
Merit: 591
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir. Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja. Dan saya pikir itu bisa mengekang tindakan korupsi karena semua mata publik bisa menyaksikan transaksi yang dilakukan pada alamat tersebut.
Nah apakah rana hukum yg berjalan tidak komitmen, ataukah memang ada sangkut pautnya dengan politik dalam tanda kutip tentang perpajakan?

Regards
Hyudien
legendary
Activity: 2772
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.
Kurang setuju kalau langsung disebut money laundry (pencucian uang) karena yang disebut money laundry harus ada unsur kriminal atau tindak pidana sumber.

Transaksinya ilegal karena menggunakan BTC tapi tidak bisa langsung diartikan pencucian uang harus ditelurusi terlebih dahulu BTC hasil tindak kejahatan atau bukan.
newbie
Activity: 12
Merit: 13
Ini tergolong ilegal, kalau memang terbukti dan pemerintah mengetahuinya maka bakal di copot izin usahanya (jika memiliki izin)
Buat yang gak percaya.

'Its a goddamd true bruh'

BTW, soal pencopotan izin keknya dikasih peringatan dulu deh om gak langsung dicabut.

Ini dari hal yang ane lakuin sekarang, walaupun gak berkaitan dengan Cryptocurrency & Bitcoin tapi hal yang ane lakukan pada saat magang saat ini berkaitan dengan "system-pembayaran". Saat ini ane sedang menjalani magang di salah satu perusahaan ritel yang memiliki metode alternative pembayan dengan menggunakan "Gift Voucher", kebetulan voucher yang dikeluarkan tidak memiliki masa berlaku "expired" dan telah running selama 5-10 tahun untuk pengeluaran & aktifias vouchernya. Tapi saat ini  mereka melakukan penarikan voucher yang tidak memiliki masa "expired" digantikan dengan yang ada masa berlakunya, dikarenakan peringatan dari "Bank Indonesia" dan "OJK" karena mereka mengangap bahwa voucher yang tidak ada masa berlaku layaknya seperti "currency payment" dan mengangap bahwa system pembayaran yang diakui saat ini hanyalah rupiah. BTW kenapa ane tau ?soalnya ane ditempatkan didivisi yang menangani pergantian/penukaran voucher tersebut, soalnya kalau masih beredar voucher yang tidak ada masa berlaku maka izin edar vouchernya akan dicabut.

Anyway, dari hal diatas dan juga beberapa kasus system pembayaran yang tidak diakui di indonesia. Respon & tindakan BI / OJK, terbilang cukup lambat menurut ane pribadi, pasalnya dari contoh kasus yang ane sedang jalani saat ini. Perusahaan tempat ane magang terbilang cukup besar & lumayan terkenal, tapi masa edar voucher yang tidak memiliki masa berlaku bisa running lebih dari 5 tahun dan baru mendapatkan peringatan pada tahun ini. Kalau untuk perusahaan kecil dan tidak terkenal mungkin bisa ane maklumin sih.

Kalau skenarionya semacam “numpang dirupiahkan” gimana?
A beli villa nya si B, menggunakan BTC.
A kirim sejumlah BTC ke B.
Pas ditanya sama regulator, dia ngeles, bilang minta tolong B biar BTC nya ditukarkan ke rupiah karena alasan satu dan lain hal.
Gak bisa ngeles yah xD.

Selama sudah ada beberapa bukti dari penyelidikan, respon dari si A kan pasti dibandingkan dengan kejadian & kronologi dengan data yang telah didapetin. Pasti udah pernah lihat lah proses tanya jawab penyeledikan di tv dll, common sense gak bakal work pas penyelidikan tersangka pasti bakal coba di cecer terus dan membandingkan dengan data yang udah didapet.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.

Maaf nih sebelumnya kalo ane seakan2 nyari celah hukum 😂😂😂
Percayalah, ane warga negara yg “cukup” baik.

Kalau skenarionya semacam “numpang dirupiahkan” gimana?
A beli villa nya si B, menggunakan BTC.
A kirim sejumlah BTC ke B.
Pas ditanya sama regulator, dia ngeles, bilang minta tolong B biar BTC nya ditukarkan ke rupiah karena alasan satu dan lain hal.
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?

Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Menurut saya tidak masalah gan ada banyak regulasi di Negara Indonesia, tetapi yang saya harapkan adalah regulasi yang dibuat adalah demi kebaikan bersama dan tidak menguntungkan sebelah pihak baik itu pengguna maupun pihak pemerintah (pembuat regulasi).
Untuk crypto sendiri sepertinya kita sudah sama-sama tahu bahwa Negara Indonesia masih belum melegalkannya sebagai alat pembayaran yang sah dan bagi siapapun yang melanggar maka akan dikenakan sangsi.
Tapi apakah semua pengguna bitcoin dan crypto lainnya mematuhi regulasi dari pemerintah ? Jawabannya tentu saja tidak.
Transaksi yang yang dilakukan para pengguna bitcoin dan crypto lainnya untuk membeli atau membayar sesuatu bersifat anonim tetapi dapat dilacak. Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?
legendary
Activity: 2226
Merit: 2229
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Stablecoin yg dibackup rupiah, hrsnya fine2 aja dong gan?
Tp sepertinya memang seperti agan blng, yg penting ga pake kripto untuk hal berhubungan dgn barang atau jasa.
Ane ngeliatnya kayak, ini ada regulasi, dibawahnya ada bintang kecil, tulisannya “yg penting bukan crypto”.

Stablecoin dengan collateral Rupiah (Fiat) termasuk kedalam Cryptocurrency, jadi selama posisi pihak pembeli dan penjual dibawah yurisdiksi Indonesia maka transaksi (pembayaran) yang dilakukan termasuk tindakan ilegal.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Mereka tetap memakai fiat rupiah ujung-ujungnya. Sama kayak GoPay dkk.

Stablecoin yg dibackup rupiah, hrsnya fine2 aja dong gan?
Tp sepertinya memang seperti agan blng, yg penting ga pake kripto untuk hal berhubungan dgn barang atau jasa.
Ane ngeliatnya kayak, ini ada regulasi, dibawahnya ada bintang kecil, tulisannya “yg penting bukan crypto”.

Ga ada masalahnya. Kan itu aturan, penerapan bisa salah udah biasa. Agan juga bisa skeptis dengan pemerintah nerbitin duit fiat ga punya backing emas yang cukup.

Iya sih berkaca pada fiat to gold yg gak 1:1.

Agan harus menjawab dulu apa itu pembayaran dan apa itu penukaran/barter. Tapi yang lebih prinsip dari aturan itu ane rasa adalah agan ga bisa memakai kripto untuk mendapatkan jasa/barang lain, terlepas itu agan sebut penukaran atau pembayaran, dan harus pake rupiah.

Bi.go.id
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Wikipedia
Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi tanpa perantaraan uang.

Wikipedia
uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Apa crypto uang? Tidak. Digital asset.
Apa pulsa uang? Tidak.

Semakin tarik menarik di otak ane gan 😂😂😂

...

Oot dikit,
Akhir oktober lalu sy sempet liat instastory mas oham, soal cdbc (central bank digital currency), beliau dan rekan lainnya diundang BI untuk bahas itu. Diskusinya ngebahas apakah cdbc ini kedepannya berbasis blockchain atau nggak. Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Apa karena uang elektroniknya jg dlm bentuk rupiah jadi gpp?

Iya.

Untuk poin no 7, nah untuk marketplace kayak shopee yg punya koin shopee gimana tuh gan? Dari penjelasannya, koin shopee itu mata uang virtual resmi shopee.

Mereka tetap memakai fiat rupiah ujung-ujungnya. Sama kayak GoPay dkk.

Untuk poin no 8, orang2 yg ada di forum ini sepertinya skeptis dengan hal ini . Kemungkinan tidak 1:1.

Ga ada masalahnya. Kan itu aturan, penerapan bisa salah udah biasa. Agan juga bisa skeptis dengan pemerintah nerbitin duit fiat ga punya backing emas yang cukup.

Misal untuk transaksi bitcoin dan pulsa.
Kapan kita dikatakan menukarkan bitcoin dengan pulsa,
Kapan kita dikatakan membeli pulsa dengan metode pembayaran bitcoin?

Jika bitcoin diakui secara sah hanya sebagai komoditas, bukannya jatuhnya menukarkan bukan membeli?

Agan harus menjawab dulu apa itu pembayaran dan apa itu penukaran/barter. Tapi yang lebih prinsip dari aturan itu ane rasa adalah agan ga bisa memakai kripto untuk mendapatkan jasa/barang lain, terlepas itu agan sebut penukaran atau pembayaran, dan harus pake rupiah.
hero member
Activity: 1974
Merit: 591
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Memang negara kita ini terkadang membuat peraturan yang membuat kita tertawa ya gan. Satu sisi ada yang mensuport perkembangan uang digital dan satu sisi ada yang mengolok olok bahkan tidak memperbolehkan.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
source: wikipedia

Nah dari keterangan yang saya kutip diatas, saya menyimpulkan bahwa:
  • hanya uang yg dikeluarkan oleh pihak B.I yg disahkan pemerintah boleh di gunakan sebagai alat transaksi jual beli
  • uang digital apapun sebutannya (milik semua perusahaan itu ilegal)
Ya itulah yang membuat saya merasa lucu dengan hukum yang di putarbalikkan dengan politik. Apakah ini akan selesai dengan kesimpulan dan undang undang bitcoin itu ilegal? Dan apa nasib dari perusahaan jika brand besar seperti ovo, gojek dll dilarang?

Regards
Hyudien
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
@hyudien
Seinget ane, yg pernah ditutup di awal2 yg menerima pembayaran bitcoin itu bitbayar dan tokobitcoin.
Kemudian di salah satu coworking space di ubud-bali jg sempet menerima pembayaran dgn bitcoin dan bahkan ada atm bitcoin di sana. Kebetulan coworking space ini ada di daerah ane dan cukup terkenal di kalangan para digital nomad luar.

(3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
7. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
8. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.

Untuk poin no 3, ane kurang paham gan. Misalnya gopay, uang elektronik yg diterbitkan oleh gojek, tapi untuk bayar service driver gojek. Itu gimana? Apa karena uang elektroniknya jg dlm bentuk rupiah jadi gpp?

Untuk poin no 7, nah untuk marketplace kayak shopee yg punya koin shopee gimana tuh gan? Dari penjelasannya, koin shopee itu mata uang virtual resmi shopee.

Untuk poin no 8, orang2 yg ada di forum ini sepertinya skeptis dengan hal ini . Kemungkinan tidak 1:1.

...

Oh iya satu lagi,
Misal untuk transaksi bitcoin dan pulsa.
Kapan kita dikatakan menukarkan bitcoin dengan pulsa,
Kapan kita dikatakan membeli pulsa dengan metode pembayaran bitcoin?

Jika bitcoin diakui secara sah hanya sebagai komoditas, bukannya jatuhnya menukarkan bukan membeli?
Apa ini bisa jadi celah hukum?

Sama kayak menukarkan reward misalnya. Tinggal ngeles, ini bitcoin saya dapat gratis dr faucet kok. Terus saya barter. Boleh gitu gak sih?
legendary
Activity: 2394
Merit: 1971
1% Skill 99% Luck :v
kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Ini tergolong ilegal, kalau memang terbukti dan pemerintah mengetahuinya maka bakal di copot izin usahanya (jika memiliki izin)

Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Segala sesuatu yang melanggar hukum pasti akan ada sanksinya, pidana ataupun perdata
sudah jelas di atur dalam perundang udangan, bahwa mata uang (Rupiah) adalah alat pembayaran yang sah di negara Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?

Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
Quote
Setiap orang yang tidak menggunakan Uang Rupiah dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang
harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).

Ndak perlu di jadikan Dilema, peran bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menurut saya juga belum terlalu di butuhkan, saya belum menemukan benefit dari bitcoin yang lebih baik jika di bandingkan dengan Rupiah dari segi alat pembayaran di Indonesia. Nikmati aja bitcoin sebagai aset komoditas ini lebih baik ketimbang harus merubah perudang-undangan negara Cheesy
hero member
Activity: 1932
Merit: 622
ROLLBIT > Crypto's Most Rewarding Casino
Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita.
Yang media katakan tersebut betul. Hanya rupiah saja yang legal sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang negara kita.

  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.

  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Intinya adalah jika alat pembayaran tersebut bukan rupiah dan itu dilakukan di dalam wilayah NKRI, maka bisa terkena sanksi. Tapi ngomong-ngomong vodix ini sepertinya bukan proyek dalam negeri. Jadi jika agan melakukan transaksi dengan vodix, berarti dari transaksi dari Indonesia - ke luar Indonesia. Saya kira ini tidak terjangkau aturan tersebut karena antar negara. 

  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?
Kalau menurut sumber yang saya baca, sanksinya adalah berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Detailnya agan silahkan baca lebih jauh di sini : https://ekonomi.kompas.com/read/2015/04/09/224600026/Tak.Gunakan.Rupiah.Pebisnis.Bisa.Dipenjara.1.Tahun.?page=all
hero member
Activity: 1974
Merit: 591
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Setelah mencari thread tentang pembayaran menggunakan bitcoin pada kolom perncarian, ternyata sudah banyak terkunci. Jadi saya membuat thread baru dengan harapan semua pertanyaan saya bisa terjawab di thread ini.

Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita. Tapi yang jadi permasalahan buat saya antara lain:
  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?

Mungkin itu dulu yang menjadi pokok pembahasan saya kali ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa pertanyaan mendatang setelah saya mendapatkan jawaban dari agan agan.

Regards
Hyudien
Pages:
Jump to: