, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.
E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.
@bitcoin4x
Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.