Pages:
Author

Topic: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran - page 3. (Read 1151 times)

member
Activity: 126
Merit: 10
I Am a bounty hunter






tapi gan kalau misalnya nih

Kita Pembayar byar Pake BTC terus ada platform kaya --> Bitpay mengkonversikan langsung ke IDR --> Merchant nerima bentuk IDR

kan ada bentuk konversinya juga hehe
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Hmmm... barusan saya sampai membuat akun Perfect Money untuk mempelajari alurnya...
Dari apa yang saya pahami itu alurnya bukan berarti bayarnya langsung menggunakan bitcoin.
Tadi saya iseng coba TopUp pulsa di Triv dengan metode pembayaran perfect money, dan tagihan/payment ordernya langsung di forward ke situs perfect money dalam nominal sejumlah USD.

Memang bukan bitcoin gan, mksd sy di perfectmoney itu kita bisa bikin rekening mcm2. Usd, euro, bitcoin, gold, dll. Yg sy titikberatkan adalah penggunaan usd nya. Pembayarannya memang didirect ke perfectmoney, tapi kan dlm bentuk usd. Walau perfectmoney basisnya di luar indo, tp transaksi yg terjadi kan antara penjual dan pembeli.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b6d5fb7aadfb/bolehkah-menentukan-nilai-kontrak-dan-transaksi-pembayaran-dalam-dollar/


"Paypal" dsm bisa diganti juga dengan Bitcoin sebenarnya, cuma yang membedakan kalau Paypal dsm ketika di WD ke rekening yang masuk ya rupiah. Sementara kalau Bitcoin tidak langsung ada konversi, jadi beda. Alur yang dijelaskan om Husna di atas sudah tepat. Sebagai freelancer ane sendiri punya rekening luar negeri yang dipakai si bos buat ngirim bayaran (atas nama ane juga), tapi di beberapa platform 'rekening' itu cuma sekedar user ID. Setelah itu baru ane WD ke Indo pake kliring atau Transferwise. Kecuali emang dari sononya support rupiah.

Perfectmoney ini sama kyk paypal gan, bisa dicairkan ke rupiah jika sudah melengkapi dokumen.
Misal jika memposisikan perfectmoney sbg gateway pembayaran, bukannya bitcoin payment gateway yg menyediakan withdraw international bank transfer juga bisa masuk?


.....
Ini postingan 2018, katanya 2020 baru akan ditentukan akan ada regulasinya atau nggak.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a8eb32702578/menanti-aturan-main-mata-uang-virtual/

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.

"Paypal" dsm bisa diganti juga dengan Bitcoin sebenarnya, cuma yang membedakan kalau Paypal dsm ketika di WD ke rekening yang masuk ya rupiah. Sementara kalau Bitcoin tidak langsung ada konversi, jadi beda. Alur yang dijelaskan om Husna di atas sudah tepat. Sebagai freelancer ane sendiri punya rekening luar negeri yang dipakai si bos buat ngirim bayaran (atas nama ane juga), tapi di beberapa platform 'rekening' itu cuma sekedar user ID. Setelah itu baru ane WD ke Indo pake kliring atau Transferwise. Kecuali emang dari sononya support rupiah.

Suka bingung juga, harusnya ada ahli hukum yang ikutan diskusi.

ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang

Bisa jadi memang belum ada penindakan dari pemerintah. Atau belum ketangkep. Atau pemerintah ga tau.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tapi metodenya ada pakai perfectmoney itu gan  Grin Grin Grin -snip-
Hmmm... barusan saya sampai membuat akun Perfect Money untuk mempelajari alurnya...
Dari apa yang saya pahami itu alurnya bukan berarti bayarnya langsung menggunakan bitcoin.
Tadi saya iseng coba TopUp pulsa di Triv dengan metode pembayaran perfect money, dan tagihan/payment ordernya langsung di forward ke situs perfect money dalam nominal sejumlah USD.



Perfect money itu status hukumnya berkedudukan di Hong Kong.
Saya coba buat coretan alur transaksinya:



Dari sisi jenis pembayaran sudah terjadi konversi, pun dari sisi tempat 'pelaku' transaksi sudah berlainan negara.

Silahkan bagi yang lebih paham mengenai masalah hukum tentang ini, apakah runutan dari apa yang saya buat diatas terkategori melanggar peraturan di Indonesia yang dengan jelas melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran atau tidak?.

-snip-
saya kira macem XP sindo (https://xp.sindonesia.net/harga_pulsa)
ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang
Jika memang demikian berarti itu termasuk illegal.
hero member
Activity: 644
Merit: 509
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

[i height=350]https://i.imgur.com/nSB3e54.png[/img]  [mg height=350]https://i.imgur.com/7Z5THNs.png[/img]

thanks om dah di jelaskan
sory sebelumnya belum pernah make triv.id
saya kira macem XP sindo (https://xp.sindonesia.net/harga_pulsa)
ini web sudah dari 2015 jualan pulsa dll. via bitcoin dan aman sampai skarang
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

Tapi metodenya ada pakai perfectmoney itu gan  Grin Grin Grin
Account perfectmoney kan cuma ada akun usd, euro, gold, sama bitcoin.
Kalo gak salah. Yah jadi OOT.

Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa
Barusan saya coba cek pada akun triv,
FYI dalam layanan jual token listrik & pulsa seperti yang agan sebutkan link nya diatas (termasuk pula bayar tagihan, bayar internet, bayar game), TRIV tidak menggunakan Bitcoin pada opsi Metode Pembayarannya, artinya itu masih legal dan tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia.

 
hero member
Activity: 644
Merit: 509
  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
kadang suka bingung sendiri dengan indonesia

contohnya realnya triv.id mereka legal lho tapi mereka menggunakan bitcoin sebagai payment dan aman-aman aja
https://triv.co.id/id/home/product-token-listrik
https://triv.co.id/id/home/product-pulsa

newbie
Activity: 12
Merit: 13
padahal menurut ane pribadi ya dengan adanya sistem pembayaran crypto itu lebih enak dan gak ribet iya gak sih, jika kalian pernah dulu ada platfrom yang dibikin oleh indodax namanya bitbayar  Cool Cool jadi bisa beli pulsa dan paket data wkwkw sebelum regulasi, tapi kalian setuju gak sih misal bayar2 apapun pake crypto hahha
Setuju atau engganya tergantung situasi transaksi.

Ke-mana transaksinya (dalam negeri / luar negeri), berapa jumlahnya dana yang ditransaksikan  , kan biasanya cutomer pengennya :
  • Murah (No fee).
  • Eficiency.
  • Promo.
  • Cashback.
  • Cepat
Transaksi dengan menggunakan cryptocurrency masih memerlukan "fee" di setiap transaksinya walaupun kalaupun bisa di handle oleh "Lightning Network" tapi fund yang dikirimkan terbatas dan tidak bisa mengirimkan dengan jumlah besar. Kalau ditanya "apakah ane juga mau dari hal yang ane sebutin diatas? jawabannya "YES", well itu wajar sih karena pada dasarnya dari hal yang ane sebutin diatas masuk dalam kategori "7 Deadly Human Sins" yang dimana salah satunya yaitu "Greed (Ketamakan)" dan "Gluttony(Rakus)" pernah baca dibeberapa referensi mengenai topik bisnis, bisnis yang paling cepet berkembang yang memiliki unsur tersebut.

Anyway, system pembayaran seperti OVO, Gopay dll sebenernya konsepnya sama sih hanya saja system transaksinya "internal transaksi" yah dalam artian sih kek centralized system gitu kalau tidak salah "OVO" juga memiliki layaknya hash transaksi dengan menggunakan (No.Referensi) tapi cuman mereka yang bisa check xD. Sebelum ada perusahaan yang berani ngebabanin "fee" transaksi yang di tangung oleh mereka sendiri, membuat promo, dll bakal susah banget berkembang dan bersaing ama kek sejenis OVO, Gopay, Dana, dll. Tau sendiri kan tuh "company" yang ane sebut, sering bakar duit gila-gilaan buat marketing dan promonya cuman demi gaet customer.

Transaksi luar negeri, mungkin rata-rata orang pada setuju sih. Soalnya pengiriman dana keluar negeri memakan waktu yang cukup lama dan gk nentu, crypto bisa menjadi alternatif untuk transaksi luar negeri + murah kadang bank matok fee sekitar 3-5% dari total jumlah dana yang dikirimkan. Kalau untuk transaksi dalam negeri, mungkin masih pada mikir 2x sampai ada perusahaan yang ane bilang diatas
member
Activity: 126
Merit: 10
I Am a bounty hunter
padahal menurut ane pribadi ya dengan adanya sistem pembayaran crypto itu lebih enak dan gak ribet iya gak sih, jika kalian pernah dulu ada platfrom yang dibikin oleh indodax namanya bitbayar  Cool Cool jadi bisa beli pulsa dan paket data wkwkw sebelum regulasi, tapi kalian setuju gak sih misal bayar2 apapun pake crypto hahha

tapi kalau gak ada mata uang negara/fiat, bitcoin dan crpyto lainnya jadi gak ada valuenya kan

ane sih setujunya di luar negri yang nge-adopt bitcoin sebagai pembayaran, dulu ada namanya VCC(Virtual Credit Card top-up pake BTC) berhubung adanya peraturan yang harus "US Citizen Only" yg dapat nggunain VCC nya jadi susah lagi mau buat beli2 online.

impian ane sih website e-commerce gede kaya amazon make BTC sebgai pembayaran juga kan enak tuh jadinya wkwk

maaf rada OOT  Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Larangan hukum nya memang ada di UUD tapi penerapan dari sanksi hukum nya belum jelas,bukan cuma bali beberapa daerah wisata yang pengunjung nya banyak wisatawan asing juga udah banyak menggunakan usd sebagai alat transaksi,di bali sendiri dari hasil survei bank indonesia, transaksi perhotelan,art shop dan toko handycraft sekitar 90% menggunakan usd
https://www.google.com/amp/amp.kontan.co.id/news/90-transaksi-di-bali-menggunakan-dollar
seperti nya UUD untuk larangan penggunaan transaksi non rupiah di indonesia kayak cuma terfokus ke cryptocurrency
UUD ? Roll Eyes   Pasal berapa ya bu Peri?
Setahu saya peraturan di Indonesia tentang penggunaan mata uang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mata Uang.
newbie
Activity: 12
Merit: 13
Gak bakal selesai2 bahasan ini mah jadinya xD karena juga udah dibahas di thread2 sblmnya, solusi yang terbaik saat ini integrasi system pembayaran cryptocurrency dengan langsung conversikan nilai fund yang di transaksi langsung ke dalam bentuk Rupiah. Customer juga harus mendapatkan "Fund Balance" di system pembayaran dalam bentuk Fiat/Rupiah sehingga pengguna gak bakal kena fluktuatif harga dari pergerakan market "Cryptocurrency"
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
@TedMosby
Menurut saya menjadikan BTC atau Cryptocurrency tetapkan sebagai alat pembayaran yang sah tidak terlalu mendesak, dan mengingat pemerintah sedang gencar-gencarnya membatasi penggunaan mata uang asing untuk transaksi di dalam negeri maka untuk bisa melihat BTC atau Crypto disahkan jadi alat pembayaran yang akan sulit terjadi.
Untuk saat ini diterima sebagai komoditi investasi atau digital aset sudah bagus, para pemegang tidak khawatir karena tidak melanggar hukum.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0

Saya memang belum pernah ke Bali sama sekali, tapi yang namanya Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentunya juga berlaku di Bali tanpa pengecualian. Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.

Maaf kalo reply ane sebelumnya jadi misleading, yg ane maksud pengecualian itu bukan pengecualian terhadap bali. Aturan penggunaan Rupiah berlaku di semua wilayah NKRI.

Yg ane maksud pengecualian itu yg tertera di link yg ane post sebagai sumber sebelumnya. Ini kutipannya.

Quote
Namun ketentuan di atas dikecualikan oleh Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 14 PBI 17/2015, salah satunya adalah transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara, sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing.

Balik lagi ke masalah regulasi dan transaksi bitcoin yg dilakukan secara ilegal, mungkin banyak yg sependapat kalau walau udah ada regulasinya seperti itu, hal2 seperti ini karena susah dilacak, ya bakal gitu2 aja. Ada yg punya pandangan atau solusi mungkin untuk menekan transaksi2 otc yg ilegal?

Dan, ini judul threadnya kan dilema soal pelarangan bitcoin sbg alat pembayaran, apa tmn2 dsni smua berharap bitcoin dan crypto lainnya dapat dijadikan secara resmi dan legal sebagai alat pembayaran? Atau sebagai digital aset aja kayak sekarang?
hero member
Activity: 1106
Merit: 502
Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
gue sependapat.
beberapa waktu lalu ada berita soal transaksi mata uang lain di bali, yaitu bitcoin. apalagi ditemukannya ATM bitcoin secara ilegal di sana. karena memang aturannya gak boleh sih.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180130140444-78-272610/bi-temukan-44-pedagang-di-bali-terima-transaksi-bitcoin
beberapa partner indodax mereka kan rata2 memiliki usaha yang telah di daftarkan bahkan punya npwp nya juga, tapi mereka masih menerima alat pembayaran bitcoin dan altcoin. regulasinya aja masih rancu kan jadi gimana mau menindak orang2 yang menggunakan crypto sebagai pembayaran.
full member
Activity: 519
Merit: 197
Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
gue sependapat.
beberapa waktu lalu ada berita soal transaksi mata uang lain di bali, yaitu bitcoin. apalagi ditemukannya ATM bitcoin secara ilegal di sana. karena memang aturannya gak boleh sih.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180130140444-78-272610/bi-temukan-44-pedagang-di-bali-terima-transaksi-bitcoin
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Tapi, kalau agan main ke bali, mungkin masih akan sering melihat brosur atau rate yg dipajang di board pinggir jalan masih menggunakan usd. Bahkan kalau bayar pakai usd, ya ok2 saja.


Saya memang belum pernah ke Bali sama sekali, tapi yang namanya Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentunya juga berlaku di Bali tanpa pengecualian. Jika memang masih ada perusahaan maupun individu yang menerima pembayaran baik itu dollar maupun bitcoin tentu ini adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan illegal.
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja.
gue rasa signature tidak bisa digunakan mengetahui asal kekayaaan tersebut berasal dan kemana.
contoh signature:
Quote
HIBQ6CukRTlmHXb8NOYJCSQIowgeM088ignXwNGO194XAm/9lmCpImp8qKckPDZqQheGdeeYreCnh0/s2/qXjcE=
kalo elu bilang alamat bitcoin mungkin bisa untuk digunakan melacak asal dan jumlah kekayaan pemegang,
Yang saya maksut bukan dari signaturenya bisa mengetahui transaksi yang terjadi gan, melainkan dari singnature bisa mengklaim kalaulah memang address tersebut milik seseorang. Nah dari klaim tersebut dapat diketahui berapa jumlah dan transaksi apa saja yang terjadi pada alamat tersebut. Maaf jika sebelumnya kurang jelas apa yang saya maksut.

Regards
Hyudien
legendary
Activity: 2814
Merit: 1112
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.
Yang dilaporkan pada saat laporan pajak bukan jumlah Bitcoin yang dimiliki tapi keuntungan dari transaksi Bitcoin, menurut saya karena BTC bukan pembayaran yang sah jadi yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan hasil trading bukan hasil transaksi jual beli atau usaha, dan jadinya pajak penghasilan https://news.ddtc.co.id/menyoal-pajak-atas-cryptocurrency-15162
Tapi peraturan khusus mengenai pajak cyptocurrency memang belum ada.


Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.

Ia benar dan ini berlaku sejak tahun 2015 langkah ini diambil untuk penguatan Rupiah https://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669401/aturan-kewajiban-penggunaan-rupiah-transaksi-valas-turun
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0

E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.

@bitcoin4x

Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.

Dilarang menggunakan non rupiah selama masih berada dalam wilayah Indonesia, walau ada pengecualiannya.
Ane bacanya di sini https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b6d5fb7aadfb/bolehkah-menentukan-nilai-kontrak-dan-transaksi-pembayaran-dalam-dollar/

Tapi, kalau agan main ke bali, mungkin masih akan sering melihat brosur atau rate yg dipajang di board pinggir jalan masih menggunakan usd. Bahkan kalau bayar pakai usd, ya ok2 saja.

Pemerintah itu maunya yg masih under control, atau regulated. Tidak masalah karena itu memang tugasnya. Untuk melindungi warganya. Seperti yg disebutkan di atas, emoney = mata uang virtual yg dibackup rupiah, dimana nilainya dalam bentuk rupiah jg. Coba dikriptokan (didesentralisasi), akan lain ceritanya walau bahkan jika nantinya segala aspeknya sama dengan emoney dalam penerapannya.
Pages:
Jump to: