Pages:
Author

Topic: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran - page 2. (Read 1143 times)

newbie
Activity: 38
Merit: 0
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran. berbeda dengan ovo, gopay atau yang lain yang nilainya sama dengan pokok dana atau lebih sama dengan transaksi yang menggunakan mesin EDC atau elektronik debet card. kalau tidak salah dulu sempat saya membuat thread mengenai pembeda uang fiat dan digital

https://bitcointalksearch.org/topic/m.52073099

. sekian terima kasih
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Tapi kalo 2020 saya belum dapat informasi yang relevan terkait masalah ini. Trus kemarin saya baca di forum waktu 2019 katanya ada yang baru saja di regulasi oleh pemerintah terkait peraturan kripto di Indonesia.
Yang punya info lengkapnya mungkin bisa berbagi informasi.

Terima kasih sebelumnya Smiley

Jangan malas untuk menggunakan fitur "search" gan, karena sejauh yang saya tahu topik-topik yang berkaitan dengan regulasi crypto di Indonesia sudah banyak dibahas diforum ini. Dan jika menurut agan pembahasan-pembahasan tersebut tidak seperti yang agan harapkan, maka agan bisa mencari informasinya dari sumber diluar forum ini (Eg: Google).
full member
Activity: 1092
Merit: 100
Kalo sehubungan dengan judulnya

Saya ada link referensi : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180115161532-37-1533/bi-kami-hanya-larang-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran

Yang saya baca, hanya dilarang sebagai alat transaksi atau alat pembayaran sebagaimana sudah di atur "UU 7/2011" tentang Mata Uang.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan PTP, dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin".

“Sebagai alat pembayaran kami larang, Mungkin di BI, di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan. Kami terus koordinasi dengan kementerian lembaga terkait, OJK, terkait perdagangan,”.

Tapi kalo 2020 saya belum dapat informasi yang relevan terkait masalah ini. Trus kemarin saya baca di forum waktu 2019 katanya ada yang baru saja di regulasi oleh pemerintah terkait peraturan kripto di Indonesia.
Yang punya info lengkapnya mungkin bisa berbagi informasi.

Terima kasih sebelumnya Smiley
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.

Regards
Hyudien

Transaksi yang bakal terjadi akan masuk ke kategori Transaksi Perdagangan Internasional, dan transaksi ini termasuk kedalam pengecualian kewajiban penggunaan rupiah (seperti yang dituangkan dalam PBI NOMOR 17/3/PBI/2015 Bab III Pasal 4 Huruf C)


Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).
hero member
Activity: 2142
Merit: 604
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

-snip

Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).

Thx u pencerahannya, analoginya masooook pak enrico Grin
Postingan yg agan mksd yg ada di thread ini ya?
https://bitcointalksearch.org/topic/pengiriman-uang-dengan-bitcoin-lebih-murah-ataukah-lebih-mahal-5131712
Fee2 yg dimaksud luput di ane, soalnya transaksinya receh 😂
Lumayan jg.

Buat bro @hyudien, sepertinya pertanyaan2 serta jawaban2 di sini bisa diindex di halaman depan sebagai FAQ.
Mungkin tidak menjawab secara tepat 100% tp bisa sebagai rujukan.


Iya juga gan, hampir lupa kalau beberapa pertanyaan termasuk hal yang penting untuk di ingat dan agar pertanyaan yang sama tidak terulang lagi. Semoga pertanyaan saya dan agan agan yang berdikusi di atas bisa membantu orang lain dalam mencari info tentang keabsahan BTC di negara kita.

Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.

Regards
Hyudien
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

-snip

Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).

Thx u pencerahannya, analoginya masooook pak enrico Grin
Postingan yg agan mksd yg ada di thread ini ya?
https://bitcointalksearch.org/topic/pengiriman-uang-dengan-bitcoin-lebih-murah-ataukah-lebih-mahal-5131712
Fee2 yg dimaksud luput di ane, soalnya transaksinya receh 😂
Lumayan jg.

Buat bro @hyudien, sepertinya pertanyaan2 serta jawaban2 di sini bisa diindex di halaman depan sebagai FAQ.
Mungkin tidak menjawab secara tepat 100% tp bisa sebagai rujukan.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Maksudnya jual beli jasa/produk virtual antar sesama freelancer indonesia yang pembayarannya-[1] maupun kuotasinya-[2] menggunakan paypal usd mksdnya. Ini biasa ane temuin di marketplace forum2 lain.
Atau ada juga situs semacam p-store.net yg bagi ane cukup populer untuk jual beli produk virtual di indo, yg pake harga usd.
Terkait pembayaran:
Dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 sudah jelas WAJIB menggunakan rupiah selama di wilayah NKRI.

Quote
BAB II
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 2
(1) Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.

Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk:
a. transaksi tunai; dan
b. transaksi nontunai.
(2) Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
(3) Transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.
Sumur: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf

Terkait kuotasi harga:
Quote
24. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga barang atau jasa menggunakan Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) namun transaksinya menggunakan Rupiah?

Berdasarkan Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015, pencantuman harga barang/jasa hanya dapat menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, pencantuman harga dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) tidak diperbolehkan.

25.Apakah diperbolehkan mencantumkan harga atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan di wilayah NKRI melalui media online menggunakan valas dan/atau dual quotation. Contoh pencantuman tarif kamar hotel di Indonesia pada website hotel atau pencantuman harga sewa apartemen di Indonesia pada media iklan internet?

Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa hanya dalam mata uang Rupiah juga berlaku untuk penawaran barang dan/atau jasa di Indonesia pada media online. Untuk mengantisipasi berubahnya kurs Rupiah maka dalam penawaran dapat dicantumkan kurs acuan JISDOR pada saat itu dan informasi bahwa kurs akan disesuaikan berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pembayaran.
Sumur: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/FAQ_Kewajiban_Penggunaan_Rupiah.pdf

Jadi kalau freelancer tsb dua-duanya ada di wilayah NKRI, ya anggap aja mereka naik motor tidak pakai helm. Masalah ketangkap atau tidak itu tergantung keberuntungan masing-masing. Begitu juga dengan web yang pakai kuotasi harga tidak pakai rupiah.

Ane tidak beropini setuju atau tidak setuju ya, itu diskusi lain soalnya. Ini kan cuma menjelaskan boleh atau tidak boleh.



Ane juga sering pakai PayPal buat nerima bayaran dari luar, cuma feenya Afgan. Coba cek di histori pos ane curhatan mengenai ini (pakai fitur search).
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Oh. Kayaknya mahaguru mu_enrico lebih tepat untuk menjawab masalah ini. Cuma kalau terlalu lebar bakal agak OOT.

Btw ane cuma berharap international transfer bisa make Bitcoin (minimal legal diakui), jadi kalau mau bayar online ga perlu make debit card (karena di Indo ga ada privacy.com).

Kalau sekedar nama dan rekening bank sih ane pribadi ga merasa bermasalah. Kalau itu masih dianggap masalah mungkin receivenya bisa make USDT lalu dituker di exchange. Atau kalau mau lebih ribet bisa direceive dulu ke rekening luar negeri (seperti memakai Transferwise), di situ biasanya nama agan doang yang ketahuan. Mau bagaimanapun kalau udah menyentuh fiat sangat tidak mungkin mau pseudonim, kecuali agan beli toge di pinggir jalan make helm.

Iya sependapat sama agan, untuk international transfer mungkin baiknya ada pengecualian lah legalnya.
Minimal usdt kalo bitcoin dianggap kurang stabil.
Paypal bagus jg tp cairinnya makan waktu. Itu aja sih.

...

Kalau agan sendiri gak bermasalah kan dgn international transfer? Berhubung agan pngguna paypal jg, apa itu cukup sejauh ini?
Entah kenapa ane merasa pihak yg mendorong bitcoin sbg alat pembayaran, bukan krn ngeliat manfaatnya, tp dr mengharapkan efek yg timbul terhadap harga bitcoin setelahnya. (Ane berkaca pada diri ane, soalnya gak pake bitcoin pun ya lanjut aja).  Grin Grin Grin

...

Btw ane nanyanya kayak bakal ngelakuin money laundry atau transaksi ilegal nih sebelumnya. Grin
Ini murni karena penasaran aja ya.

Gmbar hanya pemanis.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.

Oh. Kayaknya mahaguru mu_enrico lebih tepat untuk menjawab masalah ini. Cuma kalau terlalu lebar bakal agak OOT.

Btw ane cuma berharap international transfer bisa make Bitcoin (minimal legal diakui), jadi kalau mau bayar online ga perlu make debit card (karena di Indo ga ada privacy.com).

P2p juga identitas kita ketahuan kan om untuk nerima fiatnya. Minimal ketahuan sama yg kita ajak transaksi.

Kalau sekedar nama dan rekening bank sih ane pribadi ga merasa bermasalah. Kalau itu masih dianggap masalah mungkin receivenya bisa make USDT lalu dituker di exchange. Atau kalau mau lebih ribet bisa direceive dulu ke rekening luar negeri (seperti memakai Transferwise), di situ biasanya nama agan doang yang ketahuan. Mau bagaimanapun kalau udah menyentuh fiat sangat tidak mungkin mau pseudonim, kecuali agan beli toge di pinggir jalan make helm.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?

Maksudnya exchange crypto-fiat gan? Atau airswap ke USDT dan semacamnya?

Kalau berhubungan dengan fiat, alternatif paling memungkinkan kalau mau pseudonim ya P2P. Ga mungkin exchange ga menerapkan KYC untuk transaksi fiat.

Maksudnya jual beli jasa/produk virtual antar sesama freelancer indonesia yang pembayarannya maupun kuotasinya menggunakan paypal usd mksdnya. Ini biasa ane temuin di marketplace forum2 lain.
Atau ada juga situs semacam p-store.net yg bagi ane cukup populer untuk jual beli produk virtual di indo, yg pake harga usd.

Iya exchange crypto-fiat om.
P2p juga identitas kita ketahuan kan om untuk nerima fiatnya. Minimal ketahuan sama yg kita ajak transaksi.

Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.

Iya, om tepat sekali. Sudah dijelaskan lg di atas. Thx.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?


Yang saya pahami dari apa yang dimaksud oleh @TedMosby adalah pemberi kerja lokal yang membayar pekerja lokal pula dalam bentuk PayPal mas.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.
Bukan om, maksud ane freelancer to freelancer itu yg smcm di forum2 semisal ads.id, yg banyak terdapat jual beli jasa yg nerima paypal juga.

Jual beli jasa bisa dianggap bayaran job kan gan? Atau gimana ini maksudnya?

Berarti transaksi crypto yg pairnya masih fiat, belum/tidak memungkinkan untuk berjalan anonymously/pseudonymously?

Maksudnya exchange crypto-fiat gan? Atau airswap ke USDT dan semacamnya?

Kalau berhubungan dengan fiat, alternatif paling memungkinkan kalau mau pseudonim ya P2P. Ga mungkin exchange ga menerapkan KYC untuk transaksi fiat.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.

Bukan om, maksud ane freelancer to freelancer itu yg smcm di forum2 semisal ads.id, yg banyak terdapat jual beli jasa yg nerima paypal juga.


Sementara ini kalau belum ada payment processor yang baik dan UMKM agan belum berbadan hukum dan masih antar komunitas, sementara anggap saja transaksi antar teman --ane juga sering transaksi barter sama teman, tukar ini itu juga masih bebas, ga diciduk-- Baru nanti kalau sudah banyak modal alias bisnisnya sudah lancar, pakai jasa payment processor yang legal.

Ini semacam pake software bajakan sebelum pake yg full licensed untuk kebutuhan kerja professional.  Grin

Perlu diingat bahwa lewat penelusuran transaksi bisa aja akun Indodax agan ketahuan dari alamat yang agan posting di forum.

Berarti transaksi crypto yg pairnya masih fiat, belum/tidak memungkinkan untuk berjalan anonymously/pseudonymously?

Edit: btw, ini tugasnya chipmixer ya?
...

Orang2 di deepweb nukar btc nya gimana sih? penasaran  Grin
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
-snip-

Wah mantep nih ada dosen ilmu terawangan di sini Cheesy

Oke sip suhu berarti job ane ga akan terancam hanya karena dibayar make rupiahnya mamarika.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.

Perlu diingat bahwa lewat penelusuran transaksi bisa aja akun Indodax agan ketahuan dari alamat yang agan posting di forum.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Suka bingung juga, harusnya ada ahli hukum yang ikutan diskusi.
Ada apa ini? Sini kalau mau tanya :p

Nah kalo yg masih nerima pembayaran via paypal, perfectmoney, payeer, dkk ini gimana nasibnya, kan banyak tuh termasuk perorangan, mayoritas freelancer ke freelancer biasanya nerima paypal. Adem ayem aja.
Ente dapat bayaran ngejob dari luar negeri pakai mata uang asing itu boleh.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.
Yang dilarang itu kuotasi harga tidak pakai rupiah, dan merchant menerima di dompet tidak pakai rupiah. Sehingga ada workaround-nya dengan menggunakan payment processor/gateway. "Saldo" Bitcoin dalam IDR inilah yang nantinya akan digunakan.

Ane kira kebijakan-kebijakan ini (asumsi negara dalam keadaan sehat) tidak akan berubah karena menyangkut identitas negara.

Sementara ini kalau belum ada payment processor yang baik dan UMKM agan belum berbadan hukum dan masih antar komunitas, sementara anggap saja transaksi antar teman --ane juga sering transaksi barter sama teman, tukar ini itu juga masih bebas, ga diciduk-- Baru nanti kalau sudah banyak modal alias bisnisnya sudah lancar, pakai jasa payment processor yang legal.
hero member
Activity: 644
Merit: 509
~snip
Seandainya ada perwakilan pemerintah yang mengetahui lebih banyak tentang regulasi dan aturan yang berlaku terkait larangan bitcoin sebagai alat pembayaran menurut ane bakal kejawab semua nih kebingungan dan rentetan pertanyaannya.  Cheesy

Mereka yang membuat tentunya memiliki tolok ukur kenapa harus dibuat atau melarangnya, didasarkan oleh apa dan tujuannya untuk apa. Kalau demi kebaikan bersama ane pikir tidak masalah dan jika ini merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan maka ane pikir masih banyak negara juga yang belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selama bitcoin tidak dilarang pemerintah sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan, ane fine-fine saja.

maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk.
Masih mungkin, dan ada banyak jual beli yang telah dilakukan di sub forum jual beli.

Setahu saya sih begini
Mata uang yang boleh dijadikan sebagai metode/alat pembayaran hanya Rupiah, bahkan di bali pun sudah dilarang menerima dollar, kebanyakan restoran yang menerima dollar mendapatkan teguran dari pemerintah , bahkan sampai surat peringatan pembekuan bisnis, restoran/hotel yang besar, mereka  memiliki changer khusus, ntah di dalam kasir pas pembayaran maupun di ruangan terpisah agar di rularkan dahulu
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~snip
Seandainya ada perwakilan pemerintah yang mengetahui lebih banyak tentang regulasi dan aturan yang berlaku terkait larangan bitcoin sebagai alat pembayaran menurut ane bakal kejawab semua nih kebingungan dan rentetan pertanyaannya.  Cheesy

Mereka yang membuat tentunya memiliki tolok ukur kenapa harus dibuat atau melarangnya, didasarkan oleh apa dan tujuannya untuk apa. Kalau demi kebaikan bersama ane pikir tidak masalah dan jika ini merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan maka ane pikir masih banyak negara juga yang belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selama bitcoin tidak dilarang pemerintah sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan, ane fine-fine saja.

maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk.
Masih mungkin, dan ada banyak jual beli yang telah dilakukan di sub forum jual beli.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Dari yang ane pahami dan dari diskusi yang sering muncul, ane rasa titik berat kenapa Bitcoin ga bisa diterima bukan karena ada yang mengonversi atau tidaknya, tapi balik lagi ke volatilitas & pengakuan sebagai currency atau bukan. Dan sekali lagi masalahnya bakal lebih jelas kalau agan diskusi langsung sama perwakilan dari pemerintah, atau yang punya pemahaman hukum dan bidang yang sesuai (bukan tim hore macem ane).

Perfectmoney dsm menggunakan uang asing yang volatilitasnya mungkin dianggap ga ekstrem dan ada 'fundamental valuenya' sebagai mata uang karena diterbitkan oleh negara tertentu, tidak seperti Bitcoin. Eniwei, topiknya bisa buat bahan seminar atau skripsi.


Kalo karena alasan volatilitas, pikiran ane bakal muter2 di dlm buat mikir stablecoin lg kayak di awal.
Semoga tahun ini beneran ada kejelasan regulasinya, walau gak bakal ngefek bgt ke ane  Grin

.......

Ini ane dapat dr situs paypal.
Sepertinya kurang lebih sama dengan sistem perfectmoney untuk transaksi customer dan merchant yg mngaplikasikan perfectmoney sbg payment processor.



Penjelasan gambar ada di sini:
https://developer.paypal.com/docs/classic/payflow/integration-guide/security-pci-compliance/

Mungkin tinggal tambahin lg proses konfirmasi dr gateway server ke merchant trs merchant kirim pulsa ke buyer.
Cmiiw.
full member
Activity: 1638
Merit: 167
Buzz App - Spin wheel, farm rewards

Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Dari yang ane pahami dan dari diskusi yang sering muncul, ane rasa titik berat kenapa Bitcoin ga bisa diterima bukan karena ada yang mengonversi atau tidaknya, tapi balik lagi ke volatilitas & pengakuan sebagai currency atau bukan. Dan sekali lagi masalahnya bakal lebih jelas kalau agan diskusi langsung sama perwakilan dari pemerintah, atau yang punya pemahaman hukum dan bidang yang sesuai (bukan tim hore macem ane).

Perfectmoney dsm menggunakan uang asing yang volatilitasnya mungkin dianggap ga ekstrem dan ada 'fundamental valuenya' sebagai mata uang karena diterbitkan oleh negara tertentu, tidak seperti Bitcoin. Eniwei, topiknya bisa buat bahan seminar atau skripsi.
Pages:
Jump to: