jika ada franchise luar atau konsep derek lokal yang memanfaatkan blockchain sebagai payment, apa ini bisa diimplementasikan dengan partner lokal jasa2 yang sudah ada?
kita olah dari nol sampai dengan pengembangan & penyesuaian sistem, sampai akhirnya menuju persetujuan pajak pemerintah.
Ini tantangan yang mustahil tapi tidak ada yang tidak mungkin, apa pendapat agan ?
Kecuali jika perusahaan Go-jek atau Grab mengaplikasikan pembayaran menggunakan mata uang kripto karena pengguna jasa kedua perusahaan tersebut sudah sangat banyak saya yakin itu akan secara tidak langsung memperkenalkan Bitcoin ke khalayak umum pelanggan ojek online tersebut dan jika masyarakat (ibu-ibu kantor atau bapak-bapak pekerja bukan mahasiswa atau seseorang yang tidak memakai jasa ojek online secara konstan) sudah mengenal bitcoin atau mata uang kripto maka jika sudah seperti itulah waktu yang tepat adanya jasa pembayaran mata uang kripto di Indonesia, APAPUN ITU JASANYA / USAHANYA!