Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin (Read 1192 times)

legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
November 18, 2023, 01:08:31 AM
#61
Bitcoin dan kripto lainnya memang bentuknya itu harta baru yang belum ada dalam bahasan OP tentang zakat. Oleh karena itu, ada banyak perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan zakatnya. Kalau yang saya tau nih zakat sendiri menurut Islam ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, dll. Akan tetapi, jika Bitcoin harus dijual dulu dan hasil penjualannya yang dijadikan zakat, itu juga merupakan pendapat yang dapat dipertimbangkan. Trus bayarkan 2,5% dari jumlah tersebut sebagai zakat maal. Atau uang zakat ini bisa nanti beli beras atau gandum, atau barang lain yang biasa digunakan untuk zakat fitrah.
menurut ane tidak perlu ribet seperti itu, cukup dijadikan bitcoin zakat mall beres sudah. Karena jika seseorang itu sudah invest bitcoin, sudah pasti cukup layak hanya untuk membeli beras 2,5kg atau duit 25 ribu rupiah. Jadi tidak perlu lagi dijadikan rupiah. Dan juga zakat mall itu ada batasannya, tidak serta merta punya bitcoin harus dizakatkan, kan minimal jika harta sampeyan simpan (yang tidak terpakai) mencapai jumlah nisab senilai 85 gram emas, atau duit skitar 86 juta rupiah, atau punya sejumlah 0.015 BTC wajib dizakatkan mall.
newbie
Activity: 72
Merit: 0
November 16, 2023, 09:09:13 AM
#60
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).


Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Bitcoin dan kripto lainnya memang bentuknya itu harta baru yang belum ada dalam bahasan OP tentang zakat. Oleh karena itu, ada banyak perbedaan pendapat tentang bagaimana aturan zakatnya. Kalau yang saya tau nih zakat sendiri menurut Islam ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, dll. Akan tetapi, jika Bitcoin harus dijual dulu dan hasil penjualannya yang dijadikan zakat, itu juga merupakan pendapat yang dapat dipertimbangkan. Trus bayarkan 2,5% dari jumlah tersebut sebagai zakat maal. Atau uang zakat ini bisa nanti beli beras atau gandum, atau barang lain yang biasa digunakan untuk zakat fitrah.
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
November 12, 2023, 12:45:29 AM
#59
Menurut saya dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran baik itu bitcoin atau jenis koin kripto lainnya masih belum bisa diterima secara legal atau sah diindonesia ini,secara perinsipnya memang selama para pihak sepakat cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar,akan tetapi dalam bertransaksi secara umum cryptocurrency tidak bisa disamakan sebagai uang atau pun uang elektronik,tetapi lebih cocok sebagai konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik didalamnya,walau pun begitu dengan maraknya perkembangan kripto di Indonesia dapat lebih diperkembangkan lagi,dengan demikian diperlukan kajian lebih lanjut  mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency ini oleh pemerintah dan otoritas moneternya.

Kalau sebagai alat pembayaran di NKRI ini sudah jelas selain Rupiah, Haram!. Mau ente pakai dollar, mau ente bayar pakai Euro, emas, maka selain rupiah, ilegal. (titik)

Itu juga bukan soal, karena rakyatnya masih dibolehkan menyimpan Dollar, Euro dan Emas. Malah ada market untuk bertransaksi di dalam negeri, yang artinya, Bitcoin itu ya halal. Kalau tidak boleh, kan seharusnya Indodax, tokocrypto, pintu, dsb sudah ditutup karena memperjual belikan barang haram. Nah ini kan tidak, bitcoin masih diperjual belikan secara aman di Indonesia, malah kita sebagai user kena pajaknya, jadi kalau lembaga agama meng-haram-kannya, yang berdosa itu pemerintah, kok masih diperjual belikan kalau itu ilegal.

Simplenya seperti itu.
member
Activity: 267
Merit: 42
November 11, 2023, 09:31:08 AM
#58
Hukum zakat pada bitcoin atau aset kripto dalam konteks hukum Islam (fiqih) menjadi topik yang kompleks dan terus berkembang. Pemahaman tentang zakat pada bitcoin dapat berbeda-beda di kalangan ulama dan komunitas Muslim.
Beberapa ulama memandang bahwa bitcoin atau aset kripto harus dikenakan zakat jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kepemilikan selama setahun dan mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat). Namun, ada juga pandangan lain yang menganggap bahwa zakat tidak berlaku pada aset kripto karena sifatnya yang tidak dapat dipegang secara fisik dan nilai fluktuatif.
Sebaiknya, untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama atau otoritas keagamaan yang diakui. Keputusan mengenai zakat pada bitcoin dapat bervariasi tergantung pada penafsiran dan pandangan masing-masing otoritas agama.

Tapi menurut saya itu kembali lagi kediri kita masing-masing,tentang hukum zakat kripto ini,ketika kita sudah mampu berzakat waynot kenapa tidak untuk berzakat,lagiankan kita bisa rupiahkan dulu uang nya,trus kita kasih kan ker orang-orang yang membutuhkan atau orang yang harus kita kasih zakat,seperti yang wajib dikasih zakat yang 5 asnaf ini,seperti pakir,  miskn,anak yatim piatu(yang belum balig),jompo dan amil.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
November 10, 2023, 05:40:37 AM
#57
Karena kripto itu luas, kalo diliat dari satu sisi emang bakal rancu. Apalagi skrg lagi trend nft yg ga bisa lepas dari kripto, masa iya diharamin jual karya.  Huh

Memang benar, saya sendiri menyamakan kehadiran Bitcoin ini dengan Pulsa, jika pulsa ini halal diperjual belikan walaupun tidak memiliki fisik, seharusnya tidak ada yang salah dengan membeli bitcoin. Tapi, MUI mungkin masih mengambil jalan aman dengan mengatakan kalau Bitcoin itu haram, namun pada akhirnya kembali pada keyakinan masing-masing. Kalau saya tetap dengan pendirian saya, banyak produk digital non-fisik, namun bisa merasakan manfaatnya, itu boleh. Bitcoin dianggap alat bayar teroris, bagimana dengan fiat. intinya mah gitu, ini menurut pendapat saya.
member
Activity: 89
Merit: 38
November 10, 2023, 04:15:59 AM
#56
Menurut para ahli MUI,Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.
Sedikit berpendapat,
Kripto itu aset, gharar nya dimana?
sampai kapanpun aset yang ane beli gak bakalan hilang selamanya, kecuali ane beli aset bodong.

Kalo bicara harga tentu beli mobil ford vs beli mobil toyota diharga yg sama, kerugian mobil ford akan lebih besar karena depresiasi harga.
Terus apakah membeli mobil merk ford itu gharar jika dibandingkan dengan beli mobil merk toyota?

Karena kripto itu luas, kalo diliat dari satu sisi emang bakal rancu. Apalagi skrg lagi trend nft yg ga bisa lepas dari kripto, masa iya diharamin jual karya.  Huh
member
Activity: 250
Merit: 18
November 08, 2023, 09:44:23 AM
#55
Menurut para ahli MUI,Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.

Menurut saya dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran baik itu bitcoin atau jenis koin kripto lainnya masih belum bisa diterima secara legal atau sah diindonesia ini,secara perinsipnya memang selama para pihak sepakat cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar,akan tetapi dalam bertransaksi secara umum cryptocurrency tidak bisa disamakan sebagai uang atau pun uang elektronik,tetapi lebih cocok sebagai konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik didalamnya,walau pun begitu dengan maraknya perkembangan kripto di Indonesia dapat lebih diperkembangkan lagi,dengan demikian diperlukan kajian lebih lanjut  mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency ini oleh pemerintah dan otoritas moneternya.
sr. member
Activity: 616
Merit: 274
October 22, 2023, 05:52:41 AM
#54
Menurut saya, ya Sah sah saja. Selagi memang diniatkan untuk Zakat.
Sudah, sudah ada beberapa yayasan yang menggunakan pembayaran zakat atau lainnya menggunakan Bitcoin/Kripto.
Sumber :
https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Ya dalam mendapatkan sesuatu atau hasil yang halal dari kerja keras  berforum saya kira pun tidak ada masalah untuk membayar zakat, zakat suatu kewajiban yang harus di bayarkan oleh setiap muslim. Jangan lah langsung percaya terhadap yayasan yang berbasis Crypto Currency,untuk membayar zakat tanpa harus di telusuri terlebih dahulu, jika mau simple nya ya kita cairkan ke uang terlebih dahulu lalu bayar lah zakat di masjid terdekat.

Ini web yang anda maksud bukan, website Saya dulu pernah mencoba mencari atau menelusuri nya apa benar perusahaan tersebut legal atau tidaknya di negara kita, Ini link saya waktu tempo hari https://bitcointalksearch.org/topic/m.62130507
  
jr. member
Activity: 96
Merit: 1
October 22, 2023, 04:20:51 AM
#53

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Menurut saya, ya Sah sah saja. Selagi memang diniatkan untuk Zakat.
Sudah, sudah ada beberapa yayasan yang menggunakan pembayaran zakat atau lainnya menggunakan Bitcoin/Kripto.
Sumber :
https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Contohnya, jika 1 Bitcoin bernilai 500 juta rupiah, maka jika seseorang memiliki 17,5 bitcoin atau setara dengan 8,75 miliar rupiah, maka perlu dizakatkan. Besarnya zakat adalah 2,5% dari nilai harta tersebut atau sebesar 218,75 juta rupiah.
Sumber : https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
newbie
Activity: 18
Merit: 2
August 25, 2023, 08:12:30 AM
#52
Jika dilihat dari perspektif pembayaran zakat maka bitcoin tidak bisa dihitung dalam kategori zakat,namun jika dirupiahkan bisa saja dihitung berdasarkan oenghasilannya, maka sejauh ini belum ada ketentuan pasti mengenai zakat bitcoin.
Perlu ada kajian yang lebih dalam mengenai hasil dari bitcoin apa kedepannya akan wajib membayar zakat sama halnya dengan emas.
sr. member
Activity: 1274
Merit: 337
Enterapp Pre-Sale Live
August 14, 2023, 09:51:05 AM
#51
tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.
Yap, nilai tersebutlah yang bisa kita hitung supaya jelas apakah hasil yang didapat tersebut sudah mencapai Hisap belum selama setahun.
Benar, itu maksud saya. Nilai yang didapat dari jumlah total bitcoin yang tersimpan selama 1 tahun dikalikan 2,5% yang harus dikeluarkan zakat jika jumlah tersebut sudah mencapai hisab.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.
Penjelasan saya di atas itu menjelaskan komentar dari bots1. jadi kalau mau disambung dengan asumsi baru sampeyan ini, maka jelas tidak akan ketemu. Mungkin kalau memang berniat betul untuk memberikan zakat bitcoin kepada yang berhak di dalam negeri, sampeyan bisa menghubungi Blossom Finance, sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia. Di arahkan saja mereka ini ke tempat dimana menurut sampeyan berhak menerima zakat tersebut.
Ok, dapat dimengerti. Ane hanya menambahkan tentang memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain, jika membawa maslahat maka hukumnya boleh.
Jika bitcoin yang saya miliki sudah mencapai hisab, saya akan memilih menunaikan zakat sendiri tanpa menghubungi pihak pembiayaan syariah seperti Blossom Finance. Selama zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariah Islam, saya pikir hukumnya tetap sah.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
August 13, 2023, 08:49:23 PM
#50
Ane rasa konteks dari hasil riset ulama terdahulu dengan model kerja di forum ini tidak sama. Kalau agan kerja freelance di platform luarg negeri juga bisa jadi berbeda dengan kerja offline. Apalagi kalau forum ini servernya ternyata ada di beberapa negara, malah jadi ribet menentukan dimana Bitcointalk itu sendiri berada. Sejauh ini sih ane belum dengar ada yang membahas bagaimana menzakati hasil kerja dari signature campaign dst. Ane pribadi sih membayarkan zakat hasil dari forum sebagaimana dari hasil kerja freelance dan lainnya yang ane kerjakan.
Kalau menurut saya itu boleh-boleh saja sepanjang hasil yang kita dapat sudah mencapai Hisab-nya, terlepas mau itu dibayar ke luar negeri atau di dalam negeri pun, tetap saja intinya kita mengeluarkan zakat sesuai dengan yang diperintahkan dalam Al-Qur'an.

tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.
Yap, nilai tersebutlah yang bisa kita hitung supaya jelas apakah hasil yang didapat tersebut sudah mencapai Hisap belum selama setahun.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.
Penjelasan saya di atas itu menjelaskan komentar dari bots1. jadi kalau mau disambung dengan asumsi baru sampeyan ini, maka jelas tidak akan ketemu. Mungkin kalau memang berniat betul untuk memberikan zakat bitcoin kepada yang berhak di dalam negeri, sampeyan bisa menghubungi Blossom Finance, sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia. Di arahkan saja mereka ini ke tempat dimana menurut sampeyan berhak menerima zakat tersebut.
sr. member
Activity: 1274
Merit: 337
Enterapp Pre-Sale Live
August 12, 2023, 10:44:13 AM
#49
zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah.
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.

Jumhur ulama ( Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal) memang berpendapat demikian (zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah) , namun ada juga yang berpendapat lain (Mazhab Hanafi), boleh membayar zakat ke luar negeri dengan alasan tertentu, Mungkin karena alasan bitcoin belum bisa diterima zakat di Indonesia ini, bisa dijadikan alasan untuk membayar zakat ke negeri lain seperti Inggris dan Malaysia tadi. IMO.
Menurut pemahaman saya, disana disebutkan dimana tempat mencari rezeki bukan tempat rezeki itu berasal atau diterbitkan.

Tentu boleh menunaikan zakat ke luar negeri dengan alasan yang jelas seperti yang telah disebutkan diatas. Memang di Indonesia sendiri belum ada peraturan atau pihak terkait yang menerima Bitcoin sebagai alat untuk membayar zakat, tetapi Bitcoin kan memiliki nilai, bisa ditukar menjadi rupiah.

Kalau alasannya berdasarkan kias masih bisa diterima, tetapi kalau ada yang berhak menerima zakat di negeri sendiri atau orang-orang yang ada disekitar kehidupan kita yang masih makan dua kali sehari kenapa tidak dikasih buat mereka saja (hitung-hitungan membantu mereka yang masih kesulitan ekonomi) daripada dikirim ke luar negeri.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
August 08, 2023, 03:04:42 AM
#48
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.
Ane rasa konteks dari hasil riset ulama terdahulu dengan model kerja di forum ini tidak sama. Kalau agan kerja freelance di platform luarg negeri juga bisa jadi berbeda dengan kerja offline. Apalagi kalau forum ini servernya ternyata ada di beberapa negara, malah jadi ribet menentukan dimana Bitcointalk itu sendiri berada. Sejauh ini sih ane belum dengar ada yang membahas bagaimana menzakati hasil kerja dari signature campaign dst. Ane pribadi sih membayarkan zakat hasil dari forum sebagaimana dari hasil kerja freelance dan lainnya yang ane kerjakan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
August 08, 2023, 12:24:05 AM
#47
zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah.
Misal bitcoin sudah mencapai hisab (dari kerja di bitcointalk) selama setahun, lalu kita berzakat ke negara tempat bitcointalk berada?.

Jumhur ulama ( Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal) memang berpendapat demikian (zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah) , namun ada juga yang berpendapat lain (Mazhab Hanafi), boleh membayar zakat ke luar negeri dengan alasan tertentu, Mungkin karena alasan bitcoin belum bisa diterima zakat di Indonesia ini, bisa dijadikan alasan untuk membayar zakat ke negeri lain seperti Inggris dan Malaysia tadi. IMO.
sr. member
Activity: 1274
Merit: 337
Enterapp Pre-Sale Live
August 07, 2023, 04:51:39 AM
#46
Kan, namanya bayar zakat tidak mesti di dalam negeri tah, bisa juga di luar negeri, Karena menurut saya Islam itu global, bukan hanya untuk Indonesia.
Saya setuju dengan pendapat anda, Islam itu global, artinya semua yang beragama Islam mengesakan Allah.
Mengenai membayar zakat perlu merujuk pada ijtima' ulama, mayoritas ulama berpendapat zakat harus dikeluarkan di tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai zakat maal (Bitcoin termasuk dalam zakat maal/zakat harta), zakat yang sudah mencapai hisab harus dikeluarkan di tempat dimana harta tersebut berada.

Boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain jika membawa maslahat, maksudnya jika Om (yang mengeluarkan zakat) mempunyai sanak keluarga yang berhak menerima zakat di daerah lain dan zakat itu dikirim kepada mereka, maka hukumnya boleh kerena alasan kekeluargaan memiliki keutamaan, dengan alasan tersebut maka gugurlah kewajiban zakat Om. Sama seperti Arab Saudi atau daerah lain yang standar hidupnya di negeri tersebut diatas rata-rata, maka boleh mengirim zakat ke negeri lain yang lebih miskin.

Kesimpulannya diperbolehkan memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain selama ada maslahat di dalamnya, tetapi jika tidak ada kemaslahatan sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Referensi tentang memindahkan zakat dari suatu daerah ke daerah lain.
https://baitulmal.acehprov.go.id/post/bolehkah-membayar-zakat-di-luar-domisili-muzaki


legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
August 06, 2023, 11:27:50 PM
#45
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya.
Sampeyan bisa bayar zakat dengan bitcoin di sebuah masjid di negara inggris [1]. atau bisa juga di badan amal finansial Global Sadaqah di Malaysia, atau untuk lebih dekat bisa di  Blossom Finance sebuah perusahaan pembiayaan syariah dari Indonesia [2]. Kan, namanya bayar zakat tidak mesti di dalam negeri tah, bisa juga di luar negeri, Karena menurut saya Islam itu global, bukan hanya untuk Indonesia.

Mengenai ketentuan aturan berdasarkan UU di Indonesia jelas tidak ada, tapi kalau UU syariah mungkin ada kalau dikaji lebih dalam lagi mengenai 3 aspek, underlying asset, serah terima dan keuntungan 1 sama lain.

[1]. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180524143721-185-300968/masjid-di-inggris-halalkan-bitcoin-untuk-bayar-zakat
[2]. https://www.portalkripto.com/bayar-zakat-pakai-bitcoin-bagaimana-hukumnya/
sr. member
Activity: 1106
Merit: 398
Duelbits
August 05, 2023, 01:15:38 PM
#44
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya.
hal ini bisa saja terjadi gan......
terjadi, jika memang ada lembaga khusus yang menerima zakat dalam bentuk bitcoin ataupun BAZNAS membuat fitur baru bahwa pembayaran zakat sudah bisa melalui bitcoin hal ini bisa terjadi jika sebagian mayarakat sudah mulai beralih untuk menggunakan bitcoin sebagai alat transaksinya. Seperti halnya e-wallet dimana masyarakat sudah banyak yang beralih menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi yang diantaranya; gopay, dana, ovo, m-banking dan yang laiinya. Sehingga BAZNAS membuat fitur khusus untuk melakukan pembayaran zakat dalam bentuk digital. Karena hukum itu fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan kondisi masayarakat.

Quote from: bots1
tetapi, uang yang didapatkan dari hasil bitcoin bisa membayar zakat jika sudah memenuhi nisab.
Untuk "zakat mal" itu sendiri kembali kepada kesadaran masing-masing, karena banyak dari mereka walaupun pendapatannya memenuhi nisab tetapi mereka enggan untuk membayar zakat tersebut.
sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
August 05, 2023, 05:10:47 AM
#43
Menurut pemahaman saya bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena tidak ada ketentuannya. tetapi, uang yang didapatkan dari hasil bitcoin bisa membayar zakat jika sudah memenuhi nisab.
hero member
Activity: 2114
Merit: 740
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
June 17, 2023, 11:09:31 PM
#42
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Tentu saja, berat emas tetap baku meski harganya sedang naik atau turun. Aturannya sudah jelas, nisab emas 85 gram maka kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Berbicara tentang Zakat, tidak ada tawar menawar kagi karena zakat salah satu dari lima rukun Islam yang harus ditaati umat Islam.
Emas termasuk salah satu zakat Mal yang dikeluarkan dengan uang tunai, anda harus mengkonversi emas ke uang tunai lalu mengeluarkan Zakat sebesar jumlah uang dari emas yang anda rupiahkan.

Silahkan singgah disini Cara Menghitung Zakat Mal Penghasilan hingga Emas dan Contohnya jika belum mengetahui cara menghitung Zakat Mal sesuai syariat.
Pages:
Jump to: