Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin - page 3. (Read 1243 times)

sr. member
Activity: 771
Merit: 293
April 21, 2023, 08:51:16 AM
#21
~ Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?
Zakat mal itu kan zakat yang diambil dari semua yang bisa dimiliki/dikuasai/bisa digunakan/dipake/dimanfaatin oleh si pemilik. Bitcoin kan bisa ngasi manfaat buat kita, kalo udah nyampe nisab ya musti bayar. Karena Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas, maka Bitcoin masuk ke dalam kategori Harta Perniagaan. Untuk cara menghitungnya, biar gampang pake cara yang saya sebutin sebelum ini.
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.
sr. member
Activity: 616
Merit: 317
Vave.com - Crypto Casino
April 21, 2023, 07:36:36 AM
#20
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Ramadhan memang bulan suci bagi ummat muslim diseluruh dunia (termasuk di Indonesia juga). Namun kalau pada kali ini om ingin menguraikan tentang zakat karena besok sudah memasuki lebaran (ada juga yang hari ini), sepertinya om yang bertindak sebagai OP dalam topik ini harus mampu memilah dan memberikan penjelasan yang lengkap tentang Zakat. Karena dari yang saya ketahui melalui majelis pengajian ditempat saya, Zakat itu ada dua macam, yang pertama Zakat Fitrah dan yang kedua adalah Zakat Mal.

Nah, dalam kesempatan ini saya juga akan menguraikan sedikit tentang hal Zakat supaya om bisa mendapatkan penjelasan dan membuat kesimpulan setelah membaca lebih banyak diskusi pada topik ini. OKe, langsung saja Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh ummat muslim sebelum mereka merayakan hari raya idul fitri, karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan diri sendiri dan keluarga kita dari dosa-dosa yang pernah kita perbuat sebelumnya. Dan zakat fitrah tersebut tidak bisa dibayar dengan memakai uang ataupun barang-barang lainnya selain dari pada BERAS. Artinya zakat fitrah itu harus dibayar dengan memakai BERAS om. Jika tidak percaya atas apa yang saya katakan ini, silahkan om tanyakan pada ustad yang ada di lingkungan om sendiri dan juga jangan lupa untuk melihat pedomannya melalui kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an).

Sedangkan Zakat Mal adalah zakat untuk membersihkan harta kita sendiri dengan aturan yang sudah tertulis didalam kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an). Nah, pada kesempatan ini om harus memperjelas arah tentang zakat ini karena kalau Bitcoin dianggap sebagai harta seperti halnya mata uang negara masing-masing (walaupun hanya tertulis melalui digital dan tidak ada bentuk fisik), berarti takaran zakatnya juga tidak jauh berbeda dengan halnya uang. Namun kalau om ingin memadukan antara aturan Al-Qur'an dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak negara kita tentang hal zakat, om juga harus memperjelas hal ini melalui topik karena saya yakin om mungkin akan menemukan sedikit perbedaan antara keduanya dalam hal ini walaupun hal itu telah disalurkan melalui MUI yang ada di negara kita ini.
Yang anda katakan Benar, zakat fitrah memang harus dibayar dengan beras atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 3 liter) dari kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang atau barang lainnya selain beras atau makanan pokok yang ditentukan.

Topik ini saya pikir jelas yang ingin di diskusikan adalah tentang zakat mal, karena saya menyakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan).

Nisab zakat mal yang jenis harta yang dimiliki, misalnya nisab zakat emas sebesar 85 gram dan nisab zakat perak sebesar 595 gram. Setelah mencapai nisab, harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut setelah berlalu satu tahun hijriyah. Yang ingin diskusikan kalau misalnya harta kita adalah bitcoin? sebelum mengeluarkan zakat mal, Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
April 21, 2023, 06:15:42 AM
#19
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Nggak ada karena nggak boleh dijadikan alat transaksi, dilarang pemerintah.

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
April 21, 2023, 03:42:36 AM
#18
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Ramadhan memang bulan suci bagi ummat muslim diseluruh dunia (termasuk di Indonesia juga). Namun kalau pada kali ini om ingin menguraikan tentang zakat karena besok sudah memasuki lebaran (ada juga yang hari ini), sepertinya om yang bertindak sebagai OP dalam topik ini harus mampu memilah dan memberikan penjelasan yang lengkap tentang Zakat. Karena dari yang saya ketahui melalui majelis pengajian ditempat saya, Zakat itu ada dua macam, yang pertama Zakat Fitrah dan yang kedua adalah Zakat Mal.

Nah, dalam kesempatan ini saya juga akan menguraikan sedikit tentang hal Zakat supaya om bisa mendapatkan penjelasan dan membuat kesimpulan setelah membaca lebih banyak diskusi pada topik ini. OKe, langsung saja Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh ummat muslim sebelum mereka merayakan hari raya idul fitri, karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan diri sendiri dan keluarga kita dari dosa-dosa yang pernah kita perbuat sebelumnya. Dan zakat fitrah tersebut tidak bisa dibayar dengan memakai uang ataupun barang-barang lainnya selain dari pada makanan pokok (misalnya: BERAS, JAGUNG, GANDUM DLL). Artinya zakat fitrah itu harus dibayar dengan memakai MAKANAN POKOK om. Jika tidak percaya atas apa yang saya katakan ini, silahkan om tanyakan pada ustad yang ada di lingkungan om sendiri dan juga jangan lupa untuk melihat pedomannya melalui kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an).

Sedangkan Zakat Mal adalah zakat untuk membersihkan harta kita sendiri dengan aturan yang sudah tertulis didalam kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an). Nah, pada kesempatan ini om harus memperjelas arah tentang zakat ini karena kalau Bitcoin dianggap sebagai harta seperti halnya mata uang negara masing-masing (walaupun hanya tertulis melalui digital dan tidak ada bentuk fisik), berarti takaran zakatnya juga tidak jauh berbeda dengan halnya uang. Namun kalau om ingin memadukan antara aturan Al-Qur'an dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak negara kita tentang hal zakat, om juga harus memperjelas hal ini melalui topik karena saya yakin om mungkin akan menemukan sedikit perbedaan antara keduanya dalam hal ini walaupun hal itu telah disalurkan melalui MUI yang ada di negara kita ini.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
April 20, 2023, 01:20:44 PM
#17
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Saya pikir ini adalah pertanyaan yang menarik karena benar bahwa dalam harta atau kekayaan kita (memenuhi syarat zakat) ada haknya orang lain yang harus kita salurkan. Tapi sebelum panjang lebar, ketahui dulu syarat-syarat zakat harta dibawah ini yang saya kutip dari sumber.

Quote
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  • Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  • Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
  • Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  • Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  • Berlalu satu tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Setelah semua syarat diketahui maka saya bisa mengasumsikan bahwa kita semua sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, jadi ambil jalan pintas saja dengan membayarkannya kepada siapapun yang berhak menerimanya tanpa harus memusingkannya.

Saya tidak berpikir kita perlu mencari kias atau alasan apapun selama niatnya baik dan tersalurkan kepada yang berhak. Jika pun harta atau kekayaan dalam bitcoin atau altcoin yang kita miliki mendapat beberapa pandangan berbeda dari para ulama, tapi kalau kita yakin bahwa harta itu sudah memenuhi syarat secara jumlah untuk mengeluarkan zakat, maka bayarkanlah. Jika pun itu tidak termasuk zakat, maka yakinkanlah atau niatkan bahwa itu infak ataupun sedekah agar harta dan kekayaan kita berkah.
hero member
Activity: 1008
Merit: 724
April 20, 2023, 11:55:40 AM
#16
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Belum ada.
Di negara kita ketentuan zakat menggunakan Bitcoin atau aset kripto lainnya belum ada yang mengatur seperti pengaturan pajak atas aset kripto.

Jika dari sekian banyak jawaban yang OP baca di topik ini, sebaiknya OP dapat menarik kesimpulan.
Saya melihat beberapa pencarian itu sudah ada dan memang meskipun dalam hal ini kita tahu bahwa islam di indonesia itu beragam dan bahkan jika melihat dari statement tahun lalu tentang Tajrih Muhammadiyah yang mengaharamkan bitcoin sebenarnya ada beberapa golongan lain yang memang sudah memfasilitasi itu bahkan sudah ada dalam hitungan zakatnya.

Menurut Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Bitcoin dikategorikan sebagai harta. Maka, Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain.

Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang.

Pandangan tersebut didasarkan pada Kitab Hukum Ekonomi Syariah Pasal 678, yang menyatakan bahwa harta yang mencapai nisab dan telah melampaui satu haul harus dikeluarkan zakatnya.

Disana juga ada penjelasan bahwa besaran zakat untuk bitcoin itu sebesar 2.5% dari nisab. Sekalipun memang untuk sekarang masih belum ada majlis yang menaungi tentang zakat yang berbentuk bitcoin, tetapi dari beberapa sumber yang saya baca memang jika kita ingin mengeluarkan zakat maka itu dibayarkan dengan fiat dan disesuaikan dengan harga yang ada.

Dari hal ini mungkin tentu akan ada perbedaan pandangan mengingat memang golongan muslim di Indonesia cukup beragam tetapi tentu saja semuanya saya pikir kembali kepada kepercayaan anda dan jika memang ingin mengambil salah satu dari sekian banyak golongan muslim yang ada maka tidak ada salahnya untuk mencari lebih jauh tentang hal ini.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
April 20, 2023, 01:11:33 AM
#15
Sangat sulit untuk bisa menyatukan pikiran pada masalah seperti ini. Masing-masing orang mempunyai pandangannya terkait dengan kepemilikan Bitcoin. Ada yang menyebut bahwa itu haram dan ada yang menyebut bahwa itu halal. Namun jika melihat hal ini kita harusnya bisa bijak untuk mengambil keputusan dan memilih pandangan mana yang sesuai dengan hati kita. Saya pribadi mengikuti ulama yang mengatakan bahwa Bitcoin itu adalah halal, karena saya mendapatkan itu dengan cara yang halal. Terlepas dari Bitcoin yang dikelilingi spekulasi,dsb, saya pikir fiat dan emas juga seperti itu, jadi tidak perlu mendiskreditkan Bitcoin hanya karena ini adalah aset digital yang dibenci oleh pemerintah. 
full member
Activity: 728
Merit: 224
Eloncoin
April 19, 2023, 11:54:25 PM
#14
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.

Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.
hero member
Activity: 952
Merit: 779
April 19, 2023, 10:00:04 PM
#13
Saya pribadi menghasilkan uang dari perdagangan crypto tiap harinya. Dan saya pikir saya juga bisa terkena kewajiban untuk membayar zakat. Yaitu masuk dalam Zakat mal kategori zakat penghasilan.  "Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%.(Baznas.go.id).
Perhitungannya juga tidak rumit. Kalkulasikan saja dalam setahun kita mencapai kewajiban zakat atau tidak.

Tapi jika itu tentang kepemilikan bitcoin seperti holder bitcoin maka sayapun belum menelusuri tentang hal ini. Tapi saya pikir ini akan lebih mirip dengan kepemilikan emas. Sehingga bila bitcoin yang dipegang oleh kita dalam setahun nilainya mencapai Nishab maka yah tidak ada salahnya jika mengeluarkan zakat karena sudah sampai pada nishab.  Karena bagaimanapun Bitcoin saat ini memiliki nilai ekonomi dan bisa menjadi alat tukar dan pembayaran di internet. Walaupun berfluktuasi tinggi. Sehingga jika nilai kepemilikan kita mencapai Nishab yah tunaikan kewajiban Tapi jika dalam setahun nilai bitcoin yang kita pegang ternyata kurang dari nishab (mengalami penurunan) maka ya berarti tidak wajib zakat.

Tapi karena permasalahannya tentang membayarnya dengan berupa bitcoin maka saya pikir itu juga bisa dilakukan bila memang ada penerima zakat yang bisa menerimanya dalam berupa bitcoin. jika tidak ada. Maka yah mending jual dulu aja bitcoin nya. Dan tunaikan zakat dengan uang atau harta lainnya yang biasa diterima untuk zakat. Tapi saya pribadi karena ini masih pro dan kontra di negara kita terutama kalangan ulama. Maka lebih baik cari aman saja yaitu membayar zakat dengan harta biasa saja. Karena saya pikir orang-orang yang membutuhkan seperti fakir dan miskin yang memiliki kewajiban menerima zakat juga masih jarang yang mengenal bitcoin maka yah lebih baik dengan tunai aja atau dalam bentuk yang bisa mereka terima. Karena seorang fakir bahkan kemungkinan Smartphone pun tidak punya.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
April 19, 2023, 05:05:12 PM
#12
Saya appresiasi dengan opini puloweh555 tentang hukum zakat fitrah Bitcoin, sebenarnya hidup di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim sangat gampang tanpa harus ribet seperti ini, kita punya MUI atau Majelis Ulama Indonesia dan belum ada fatwa sama sekali tentang Bitcoin bisa dijadikan alat pembayaran zakat.

Kenapa harus mencari hal yang sulit jika saat ini sudah ada yang lebih mudah dengan fatwa MUI kalau zakat fitrah hanya ada dua pilihan yaitu dengan menggunakan beras langsung atau bisa juga pakek uang tunai dengan jumlah yang sesuai berapa Kg beras harus kita keluarkan.

Untul lebih rinci bisa mengecek kembali link BAZNAS tentang zakat fitrah

https://baznas.go.id/zakatfitrah
full member
Activity: 644
Merit: 202
April 19, 2023, 01:26:03 PM
#11
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
April 19, 2023, 10:35:23 AM
#10
Mengenai hukum tentang bitcoin dalam islam memang kontroversial karena banyak aliran dan landasan-landasan pemikiran bagi setiap aliran untuk menetapkan status haram, halal, mubah dan makruh itu tergantung di mana anda berdiri saat ini, kita tidak perlu berdebat tentang itu.
lalu bagaimana dengan pembayaran Zakat menggunakan bitcoin atau zakat dari kepemilikan bitcoin, yang memang bitcoin merupakan sebuah harta yang bernilai jaman sekarang itu sama seperti kepemilikan harta yang lainnya seperti jika dalam hal pembayaran zakat mal.
Saya pikir alangkah baiknya jika anda ingin melakukan pembayaran zakat mal anda harus mengonversi aset bitcoin anda dengan nilai uang fiat supaya dengan mudah menghitungnya, dan alangkah baiknya juga jika amil jakat belum menerima pembayaran zakat dengan bitcoin anda bisa mengonversi terlebih dahulu bitcoin yang akan di bayarkan.
Untuk hitung-hitungan kewajibannya, banyak dari Teman-teman SFI sudah memberikannya saya pikir saya anda lebih mudah dalam melakukan zakat dari aset bitcoin yang anda miliki.
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
April 19, 2023, 09:28:10 AM
#9
Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Oleh karena masih ada beberapa pandangan yang berbeda antara ulama dan organisasi Islam, maka lebih baik untuk menunggu keputusan yang final terkait hal zakat dengan penggunaan aset kripto sebab salah satu syarat zakat dalam hukum Islam selain Islam, merdeka adalah harta milik sendiri.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Belum ada.
Di negara kita ketentuan zakat menggunakan Bitcoin atau aset kripto lainnya belum ada yang mengatur seperti pengaturan pajak atas aset kripto.

Jika dari sekian banyak jawaban yang OP baca di topik ini, sebaiknya OP dapat menarik kesimpulan.
hero member
Activity: 1736
Merit: 501
April 19, 2023, 09:05:52 AM
#8
Pada tahun 2018, MUI merilis fatwa mengenai penggunaan bitcoin dalam zakat. Menurut fatwa tersebut, zakat yang diberikan dalam bentuk bitcoin atau cryptocurrency lainnya sah asalkan memenuhi beberapa syarat.

  • Nilai bitcoin yang digunakan untuk membayar zakat haruslah setara dengan nilai nisab zakat pada saat itu. Nisab zakat adalah jumlah harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia wajib membayar zakat.
  • Transaksi zakat yang dilakukan dengan menggunakan bitcoin harus sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.
  • Bitcoin yang digunakan untuk membayar zakat haruslah bersih dari sumber yang tidak halal, seperti uang hasil korupsi, perjudian, atau kegiatan ilegal lainnya.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, MUI mengizinkan penggunaan bitcoin dalam pembayaran zakat. Namun, MUI juga mengingatkan bahwa penggunaan bitcoin dalam zakat masih baru dan perlu diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau tindakan yang merugikan.

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Adapun Pembayaran zakat menggunakan Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah dimungkinkan di Indonesia. Beberapa yayasan dan platform seperti Blossom Finance dan Rahmania Foundation telah menyediakan layanan pembayaran zakat menggunakan aset kripto di Indonesia.


https://blossomfinance.com/terminology/zakat
https://blossomfinance.com/faq/how-can-i-pay-zakat-with-bitcoin-ethereum-crypto
https://www.zakat.org/calculate-zakat-cryptocurrency
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 19, 2023, 06:46:10 AM
#7
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia?
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Jadi, jika bitcoin (sebagai asset) simpanan sampeyan selama setahun telah mencapai setara 0,0085 kg emas atau 595 gram perak wajib zakat 2,5%. Dengan catatan untuk emas dan perak ini, jika istri sampeyan pakai sebagai perhiasan tidak termasuk ke dalam wajib zakat, artinya jika sampeyan punya istri dan pake kalung fisical bitcoin Casascius sebagai perhiasan mungkin tidak wajib zakat.
full member
Activity: 728
Merit: 224
Eloncoin
April 19, 2023, 06:02:36 AM
#6
Agak ragu ini mengenai harga yang om cantumkan, itu sembilan juta sekian atau sembilan ratus ribu sekian? Maka jika 9,755,866 x 85 = 829,248,610. Kalau krus btc saat ini 0.18 itu sekitar Rp81.085.499.38 Kalau lihat di tabel harga Emas Hari ini 1 gramnya harga Rp1.054.000,00. Saya cek di https://harga-emas.org/, jadi mungkin kalau di kalkulasi emas sekitar Rp89.590.000. Jadi saya cuma agak rancu angka yang ditampilkan harga emas per gramnya. CMIIW.

Astaga, keliru aku bro, maklumlah ya karena sambil puasa jadi agak kurang fokus. Intinya ketika nilai harta kita di kripto sudah mencapai ambang batas setara 85 gram emas, kita sudah harus mengeluarkan zakat 2,5% terlepas dari kontroversi boleh atau tidaknya.
hero member
Activity: 1470
Merit: 558
dont be greedy
April 19, 2023, 05:23:07 AM
#5
Untuk penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran zakat fitrah dan zakat mal, saya rasa sangat sulit ditemui, bahkan mungkin tidak ada. Karena sampai saat ini, pembayaran zakat yang lebih mudah untuk diproses oleh panitia zakat (amil) adalah menggunakan beras dan uang tunia rupiah.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Sedangkan untuk harta Bitcoin, seperti yang dikatakan agan @kawetsriyanto, bahwa Bitcoin merupakan harta. Kita punya Bitcoin dan kita tahu bahwa Bitcoin memiliki value, maka itu sudah termasuk harta yang kita miliki. Untuk lebih aman-nya apabila sudah mencapai nisob untuk mengeluarkan zakat, lebih baik berzakat mal sebesar 2,5% dari total aset yang kita miliki. Tentunya untuk lebih memudahkan penerima zakat mal, lebih baik kita konversi terlebih dahulu ke mata uang FIAT, yaitu Rupiah.
Tujuan dari zakat mal sendiri adalah untuk membersihkan diri dari harta yang dimilikinya, mengingat ada hak orang lain yang dititipkan Allah melalui harta kita tersebut.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 19, 2023, 01:57:22 AM
#4
Harusnya standar biasa ya yang dipakai, yakni 85 gram emas, jadi kalau nilai kriptonya sampean sudah mencapai setara 85 gram emas, sampean harus sisihin 2,5% untuk zakat. Kalau pakai kurs per gram saat ini (Rp9,755,866) berarti kalau sampean punya 0,18 bitcoin, sampean sudah wajib zakat.

[1] https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99912
[2] https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Agak ragu ini mengenai harga yang om cantumkan, itu sembilan juta sekian atau sembilan ratus ribu sekian? Maka jika 9,755,866 x 85 = 829,248,610. Kalau krus btc saat ini 0.18 itu sekitar Rp81.085.499.38 Kalau lihat di tabel harga Emas Hari ini 1 gramnya harga Rp1.054.000,00. Saya cek di https://harga-emas.org/, jadi mungkin kalau di kalkulasi emas sekitar Rp89.590.000. Jadi saya cuma agak rancu angka yang ditampilkan harga emas per gramnya. CMIIW.

Sumber:
1. https://harga-emas.org/
2. https://in.coinmill.com/BTC_IDR.html#BTC=0.18
legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
April 18, 2023, 11:18:32 PM
#3
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000




Referensi:
- https://baznas.go.id/zakat
- https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
- https://baznas.go.id/id/zakat-saham


full member
Activity: 728
Merit: 224
Eloncoin
April 18, 2023, 09:36:32 PM
#2
Pembahasan seperti ini masih sulit untuk di diskusikan, karena banyaknya pro-kontra, bagiku, itu kembali kepada pandangan masing-masing saja tentang bagaimana seorang individu memandang bitcoin atau kripto lainnya. Tahun 2020 lalu juga sempat rilis jurnal penelitian dengan judul: Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam yang dikeluarkan oleh Universitas Jember [1].

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin

Menurutku ya sah-sah aja, terlepas dari kontroversinya, yang penting kita niatkan lebih dulu untuk mengeluarkan zakat guna membantu sesama.

apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin?

Kebetulan semalam aku baru baca artikel dari Coinvestasi tentang hukum zakat bitcoin, di akhir artikel mereka memberitahu kalau saat ini di Indonesia ada yayasan yang menerima zakat melalui kripto, tidak hanya bitcoin, tapi juga altcoins seperti ethereum dan usdt [2].

Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?

Harusnya standar biasa ya yang dipakai, yakni 85 gram emas, jadi kalau nilai kriptonya sampean sudah mencapai setara 85 gram emas, sampean harus sisihin 2,5% untuk zakat. Kalau pakai kurs per gram saat ini (Rp9,755,866) berarti kalau sampean punya 0,18 bitcoin, sampean sudah wajib zakat.

[1] https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99912
[2] https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Pages:
Jump to: