Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Ramadhan memang bulan suci bagi ummat muslim diseluruh dunia (termasuk di Indonesia juga). Namun kalau pada kali ini om ingin menguraikan tentang zakat karena besok sudah memasuki lebaran (ada juga yang hari ini), sepertinya om yang bertindak sebagai OP dalam topik ini harus mampu memilah dan memberikan penjelasan yang lengkap tentang Zakat. Karena dari yang saya ketahui melalui majelis pengajian ditempat saya, Zakat itu ada dua macam, yang pertama
Zakat Fitrah dan yang kedua adalah
Zakat Mal.
Nah, dalam kesempatan ini saya juga akan menguraikan sedikit tentang hal Zakat supaya om bisa mendapatkan penjelasan dan membuat kesimpulan setelah membaca lebih banyak diskusi pada topik ini. OKe, langsung saja Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh ummat muslim sebelum mereka merayakan hari raya idul fitri, karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan diri sendiri dan keluarga kita dari dosa-dosa yang pernah kita perbuat sebelumnya. Dan zakat fitrah tersebut tidak bisa dibayar dengan memakai uang ataupun barang-barang lainnya selain dari pada
BERAS. Artinya zakat fitrah itu harus dibayar dengan memakai
BERAS om. Jika tidak percaya atas apa yang saya katakan ini, silahkan om tanyakan pada ustad yang ada di lingkungan om sendiri dan juga jangan lupa untuk melihat pedomannya melalui kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an).
Sedangkan Zakat Mal adalah zakat untuk membersihkan harta kita sendiri dengan aturan yang sudah tertulis didalam kitab suci ummat muslim (Al-Qur'an). Nah, pada kesempatan ini om harus memperjelas arah tentang zakat ini karena kalau Bitcoin dianggap sebagai harta seperti halnya mata uang negara masing-masing (walaupun hanya tertulis melalui digital dan tidak ada bentuk fisik), berarti takaran zakatnya juga tidak jauh berbeda dengan halnya uang. Namun kalau om ingin memadukan antara aturan Al-Qur'an dengan aturan yang telah dibuat oleh pihak negara kita tentang hal zakat, om juga harus memperjelas hal ini melalui topik karena saya yakin om mungkin akan menemukan sedikit perbedaan antara keduanya dalam hal ini walaupun hal itu telah disalurkan melalui MUI yang ada di negara kita ini.
Yang anda katakan Benar, zakat fitrah memang harus dibayar dengan beras atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 3 liter) dari kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang atau barang lainnya selain beras atau makanan pokok yang ditentukan.
Topik ini saya pikir jelas yang ingin di diskusikan adalah tentang zakat mal, karena saya menyakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan).
Nisab zakat mal yang jenis harta yang dimiliki, misalnya nisab zakat emas sebesar 85 gram dan nisab zakat perak sebesar 595 gram. Setelah mencapai nisab, harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut setelah berlalu satu tahun hijriyah. Yang ingin diskusikan kalau misalnya harta kita adalah bitcoin? sebelum mengeluarkan zakat mal, Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?