Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] Hukum Zakat Bitcoin - page 2. (Read 1192 times)

sr. member
Activity: 952
Merit: 323
June 17, 2023, 03:08:48 PM
#41
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Emas tetaplah emas, bukan dinilai dari mata uang manapun di dunia ini, malah sebaliknya, nilai mata uang tersebut yang dikonversikan ke emas supaya tahu apa sudah layak untuk dizakati. Jadi, 85 gram itu mutlak, tidak bisa dikonversi atau dinilai dengan mata uang manapun, kalau punya 85 gram emas wajib zakat walau dikonversikan ke rupiah menurun nilainya.
Hal itu tidak salah karena sebenarnya nilai di kenyataan bahwa nilai mata uang lah yang menyeesuaiakam d engan harga emas. jadi misalkan harga seluruh bahan baku inflasi maka harga emas akan tetap stabil jadi sebernya nilai mata uang lah yang buka mulut..
sr. member
Activity: 1204
Merit: 486
June 08, 2023, 06:46:21 AM
#40
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000
Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
85 gram emas adalah batasan dimana seorang Muslim harus membayar zakatnya jika kitamenyimpan dan mencapai waktu yang sudah ditentukan dalam Islam. Ukuran 85 gram emas adalah patokan dimana kita harus membayar zakat, itu tidak didasarkan pada harga emasnya, atau dalam arti kata lain berapapun harga emasnya jika kita memiliki harta kekayaan setara dengan 85 gram emas tadi, maka kita harus membayar zakat.
Poinnya disini adalah kita harus membayar zakat ketika kita memiliki dan mencapai nisab 85 gram emas dan sudah mencapai menyimpannya selama waktu (1 tahun).
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
May 28, 2023, 01:36:52 AM
#39
Namun unsur ini terbantahkan karena sebagian ulama mengatakan halal jika digunakan dengan cara yang benar, 
Bukan halal jika digunakan dengan cara yang benar, tapi halal jika tidak ada pilihan lain yang bisa digunakan. Contoh: Rupiah itu riba, tapi pemerintah gak memperbolehkan anda transaksi menggunakan mata uang lain atau anda akan ditangkap, maka hukum penggunaan Rupiah-nya sendiri menjadi halal. Koreksi jika saya salah.

Jika harta yang bersifat memiliki wujud itu sudah pasti memiliki kewajiban untuk membayar zakat, tetapi bagaimana dengan bitcoin yang tidak memiliki wujud. Katakanlah anda menyimpan bitcoin di dompet dan ketika anda tidak dan belum menjualnya maka saya rasa itu belum terhitung nisap untuk zakat.
Sepakat dengan ini. Gak bisa dianggap sebagai kekayaan jika tidak ada bentuk yang dapat menyatakan jumlah kekayaannya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 07, 2023, 09:33:54 PM
#38
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
Emas tetaplah emas, bukan dinilai dari mata uang manapun di dunia ini, malah sebaliknya, nilai mata uang tersebut yang dikonversikan ke emas supaya tahu apa sudah layak untuk dizakati. Jadi, 85 gram itu mutlak, tidak bisa dikonversi atau dinilai dengan mata uang manapun, kalau punya 85 gram emas wajib zakat walau dikonversikan ke rupiah menurun nilainya.

Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Jadi sudah jelas di atas, nilai bitcoin itu layak atau tidaknya dizakat jika sudah sama atau equivalen dengan 85 gram emas, jika kurang dari pada itu ya tidak perlu dizakati.
full member
Activity: 826
Merit: 117
May 03, 2023, 10:35:25 AM
#37
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Bitcoin itu merupakan salah satu harta, jadi untuk zakatnya masuk ke kategori zakat mal. Membayar zakatnya cukup dengan ketentuan zakat mal pada umumnya dan silahkan dibayarkan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Untuk pembayarannya tidak dengan Bitcoin karena Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar di negara kita, jadi cukup dibayarkan dengan Rupiah. Sedangkan hitungannya, sepemahaman saya itu mirip dengan zakat saham. Nisabnya kurang lebih sama dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Sedangkan kadarnya adalah 2,5% dari nilai aset Bitcoin yang dimiliki selama setahun penuh.  2,5% x nilai total Bitcoinnya = kewajiban zakat malnya. Misalnya selama setahun punya Bitcoin senilai 200 juta, maka zakatnya adalah

2,5% x 200.000.000 = 5.000.000
Sebagian bersar bahasan ini sepenuhnya saya setuju. Tapi pertanyaannya jika nilai bitcoin yang kita simpan menurun apakah juga harus di zakati atau sebaliknya yaitu bebas dari zakat.
Seperti halnya emas batangan mungkin ada sebagian member SFI punya emas juga, misalkan lebih dari 85 GRAM EMAS disimpan. Jika nilainya jatuh seperti tahun 2020 dulu harganya naik dan sebagian orang terpancing untuk membeli emas disaat harga tinggi. apakah itu harus kena zakat? 
newbie
Activity: 2
Merit: 0
May 01, 2023, 02:00:19 PM
#36
Menurut pendapat saya Zakat bitcoin di Indonesia bisa dipahami dengan 2 konteks yang berbeda yaitu :
1. Bahwa yang dimaksud dengan zakat bitcoin adalah segala keuntungan yang diperoleh dari usaha bitcoi, baik berupa meaning, trading maupun giveaway atau airdrop. Jika telah cukup hisap terhadap pendapatan dari bitcoin maka wajib untuk membayar zakat penghasilan.

2. Bahwa yang dimaksud dengan zakat bitcoin yaitu Segala pembayaran zakat yang dilakukan dengan menakar rupiah atau wajib zakat kita dengan menakar sejumlah harga bitcoin yang kemudian disalurkan kedalam dompet digital para penerima zakat.

Diantara dua konteks zakat bitcoin tersebut, kalau melihat keadaan di Indonesia dengan standar dan kualifikasi masyarakat. Maka baiknya zakat bitcoin diartikan sebagai zakat penghasilan dari usaha bitcoin yang dibayarkan kepada wajib pajak, dengan menakar uang rupiah resmi sebagai alat takar pajak yang didapat dari usaha bitcoin.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
April 25, 2023, 09:41:29 AM
#35
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.
menurutku mending ikuti aturan aja, kalau pun ada bitcoin mending dikonversi dari btc ke rupiah di indodax atau tokocrypto lalu ditarik ke rekening untuk bayar zakat.

Bener, tujuan dari zakat itu untuk membantu sesama, dan saling menumbuhkan rasa simpati dan empati bagi sesama yang membutuhkan, kalau pun tidak sanggup berzakat, jangan dipaksakan, karena menurutku ada beberapa tipe yang wajib zakat, atau malah kita-kita ini wajib dizakatin oleh beberapa member dari full sampai legend yang earning btc dari signturenya belasan juta/minggu (dari multi akun).
Idealnya harus di dikonversi dari Bitcoin ke rupiah karena tidak semua penerima zakat mengerti cara mencairkan Bitcoin ke rupiah dan mempermudah pihak pengelola zakat membagikannya pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dalam hukum Islam Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang ke tiga, adapun hukum Zakat itu wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan harta.
Tujuan menunaikan zakat bukan hanya membantu orang-orang yang kurang mampu, zakat bisa diposisikan sebagai media keadilan dan kesejahteraan dalam Islam, keutamaan menunaikan Zakat dapat membersihkan jiwa, mensucikan kekayaan dan menyempurnakan keimanan seseorang yang beragama Islam.

Menyinggung orang-orang yang berhak menerima zakat salah satunya termasuk fakir dan miskin, jika ada yang merasa berhak menerima zakat silahkan ke lembaga amil zakat yang ada disekitar tempat tinggalnya.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
April 25, 2023, 07:47:31 AM
#34
~snip~
Mungkin maksud OP, bagaimana cara membayar zakat menggunakan Bitcoin, bukan harta bitcoin di konversi ke uang baru bayar zakat.
Tidak, bukan itu, coba dibaca ulang.

Jadi maksudnya untuk membayar zakat dengan Bitcoin, harus mengirimkan Bitcoin ke alamat yang diberikan oleh organisasi zakat, atau menggunakan aplikasi Bitcoin yang terintegrasi dengan platform pembayaran zakat tersebut. Tolong dikoreksi lagi jika pemahaman saya tentang topic yg OP buat salah.
Jelas salah karena tidak bisa dilakukan di Indonesia. Sudah berulang kali ditulis di forum ini tentang aturan alat pembayaran resmi di Indonesia. Anda tidak diperbolehkan membayar menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, termasuk membayar zakat. Jadi yang bisa dilakukan ketika mencapai syarat wajibnya adalah konversikan ke dalam Rupiah.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
April 23, 2023, 01:58:58 AM
#33
Kalau berbicara zakat dalam konteks Indonesia, menurut hukum yang ada di Indonesia bitcoin masih menjadi pro dan kontra antara halal dan haram. Maka dari itu lebih baik zakat bisa dibayar dalam bentuk uang tunai atau harta lainnya seperti emas atau barang dagangan saja.

Karena perlu di ketahui bahwa tujuan dari membayar zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan.  Maka, sangat penting untuk pemberi zakat perlu diperhatikan nilai tukar mata uang dan biaya konversi, agar zakat Anda tidak terkikis oleh biaya-biaya transaksi.
menurutku mending ikuti aturan aja, kalau pun ada bitcoin mending dikonversi dari btc ke rupiah di indodax atau tokocrypto lalu ditarik ke rekening untuk bayar zakat.

Bener, tujuan dari zakat itu untuk membantu sesama, dan saling menumbuhkan rasa simpati dan empati bagi sesama yang membutuhkan, kalau pun tidak sanggup berzakat, jangan dipaksakan, karena menurutku ada beberapa tipe yang wajib zakat, atau malah kita-kita ini wajib dizakatin oleh beberapa member dari full sampai legend yang earning btc dari signturenya belasan juta/minggu (dari multi akun).
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
April 23, 2023, 01:14:24 AM
#32
Itu memang harus di tanyakan pada pemuka agama di daerah masing-masing, agar tidak terdapat kesalahan dalam keyakinan untuk zakat dan kembali lagi bagaimana seseorang melihat persoalan ini. Jadi sebelum ada ketentuan dari MUI mau bayar atau tidak tergantung orangnya menurut saya.

Ada penjelasan lengkap yang dapat anda baca disini: ZAKAT PENGHASILAN, BERIKUT NISAB DAN KADARNYA
Untuk personal Nisab dan Kadarnya saya kira sudah jelas dan tidak ada perdebatan karena sudah diatur, masalahnya untuk zakat khusus mengenai bitcoin yang belum ada regulasi dan ketentuan dari pemerintah kita atau kata lain dari MUI, sehingga masih menimbulkan spekulasi apakah wajib bayar atau tidak?

Quote
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Jika merujuk pada pendapat MUI diatas mungkin bagi kita yang memiliki bitcoin masuk dalam katagori yang disebutkan "Pekerjaan Bebas Lainnya". Tetapi secara aturan yang jelas MUI belum menyepakati secara final menyangkut zakat di bitcoin, jadi tergantung dari kita mau membayar boleh dan jika di fikir belum wajib juga terserah orangnya berdasarkan dalil-dalil yang bisa di pakai.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 22, 2023, 09:01:51 PM
#31
saya sempet cek hasilnya tidak terdaftar.
Ya itu Ilegal dan artinya kita harus menjauhinya. Sekarang ini banyak cara orang cari duit dengan menjadi "pengemis" atau sharing-sharing donasi/zakat palsu untuk kepentingan pribadi, Mandi lumpur, cetak QR code palsu untuk ditempel di kotak masjid, donasi-donasi anak yatim palsu, serta donasi untuk pembangunan sekolah pakai crypto yang menurut saya patut dipertanyakan legalitasnya.

Apa lagi ini crypto dimana untuk mengauditnya cukup sulit jika penerima zakat nantinya "mencuci" bitcoin-nya pakai Mixer yang kalian pakai di Signature. Kita gak bakal tahu apa benar zakat yang diberikan pakai bitcoin itu disalurkan ke benar-benar berhak?. Apa lagi di Indonesia kita tercinta ini selain Rupiah transaksi keuangan selain itu melanggar hukum.  Kecuali zakat fitrah, mungkin jika ada memang berniat men-zakat bitcoin, cari lembaga yang berkompeten di luar negeri (seperti masjid di Inggris yang saya sharing di atas)
hero member
Activity: 1386
Merit: 731
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
April 22, 2023, 12:48:45 PM
#30
  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
Apakah ini juga berlaku ketika seseorang yang bekerja di signature mengumpulkan bitcoin dan telah sampai nisabnya, karena jika kita kaji dalam hukum Islam pada saat negara belum memutuskan maka kita tidak wajib membayarkan zakat, karena ini tergolong baru di negara kita dan belum ada aturan khusus terhadap ini.
Ada penjelasan lengkap yang dapat anda baca disini: ZAKAT PENGHASILAN, BERIKUT NISAB DAN KADARNYA

Berdasarkan penjelasan disana, menurut saya zakat penghasilan itu diwajibkan atas penghasilan yang didapatkan secara halal. Tapi sepertinya kutipan ini dapat menjelaskannya juga;

Quote
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Saya secara pribadi sepertinya lebih memilih untuk bertanya pada ulama atau kepada tokoh agama diwilayah masing-masing daripada harus percaya pada apapun yang ditulis di internet. Jika mereka berkata kita wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan signature campaign, maka saya sendiri akan membayarnya. Tapi jika tidak, maka infak saja sepertinya sudah cukup baik untuk dikerjakan.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
April 22, 2023, 10:46:27 AM
#29
Tentu selama MUI belum memutuskan persoalan zakat terhadap bitcoin akan terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang masalah ini. Seharusnya ketika negara belum memutuskan dengan jelas bahwa orang yang telah sampai nisab dengan bitcoin, maka kita tidak berhak mengeluarkan zakat dan tidak akan berdosa, karena islam juga mengatur persoalan tata bernegara dan masyarakat wajib mengikuti ketika mereka memutuskan satu perkara yang bermanfaat secara agama dan negara.

Sesuai dengan beberapa hadis yang sahih di riwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim. Kembali lagi pada pandangan masing-masing dari kita, sebelum negara memutuskan maka mau di zakatkan atau di infakkan juga boleh.

  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
Apakah ini juga berlaku ketika seseorang yang bekerja di signature mengumpulkan bitcoin dan telah sampai nisabnya, karena jika kita kaji dalam hukum Islam pada saat negara belum memutuskan maka kita tidak wajib membayarkan zakat, karena ini tergolong baru di negara kita dan belum ada aturan khusus terhadap ini.

  • Tapi jika bitcoin itu didapatkan karena membeli (menggunakan modal), maka tentunya anda harus membayar zakat jika sampai nisabnya. Tapi jika itu seperti pada poin pertama, maka anda bisa bersedekah atau berinfak agar rezekinya lancar.
Begitu juga dengan poin ini, jika merujuk pada beberapa hadis maka kita juga belum wajib mengeluarkan zakat karena negara belum memutuskan dengan jelas perkara ini. Tetapi intinya kembali lagi pada diri kita masing-masing, jika berniat berinfak dan sedekah juga tidak masalah dan anggap saja sebagai wujud mensyukuri nikmat pemberian dari Allah.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
April 22, 2023, 02:03:01 AM
#28
Pertama saya ingin menjelaskan sedikit tentang zakat yang dikeluarkan umat Islam dalam bulan suci Ramadhan, Op sempat menyinggung banyak umat Islam menunaikan kewajiban zakat mereka. Benar, dalam bulan suci Ramadhan setiap individu menunaikan kewajiban zakat, tetapi zakat yang dikeluarkan di bulan Ramadhan merupakan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim (tanpa kecuali dari bayi hingga orang yang sudah uzur) ketika bulan ramadan dan sebelum menunaikan salat IdulFitri. Adapun ketentuan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras untuk setiap individu (jika makanan pokoknya beras), namun di daerah tertentu yang makanan pokoknya Gandum, mereka harus mengeluarkan Gandum untuk Zakat Fitrah. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dari berbagai perkataan maupun perbuatan tercela.

Sementara Bitcoin masuk dalam golongan Zakat Mal (Zakat Harta) yang meliputi emas, surat berharga, penghasilan, dan sebagainya. Zakat mal wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul, tidak ada batasan waktu dalam menunaikan Zakat Mal, bisa dikeluarkan kapan saja ketika syaratnya sudah terpenuhi. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014, zakat mal terdiri dari:
Quote
  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya.
  • Zakat perniagaan.
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Zakat peternakan dan perikanan;
    Zakat pertambangan.
  • Zakat perindustrian.
  • Zakat pendapatan dan jasa.
  • Zakat rikaz (barang temuan).

Jika merujuk pada pada peraturan Menag, belum ada yayasan tertentu yang menaungi pembayaran Zakat melalui Bitcoin. Jika pemegang Bitcoin merasa sudah mencapai hisab, boleh saja mengeluarkan Zakat, bentuknya dalam Rupiah.

Source:
Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami




sr. member
Activity: 616
Merit: 274
April 22, 2023, 01:03:34 AM
#27
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.
Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.
Itu perlu diaudit, apa lagi mereka mengadakan ini di Indonesia dimana alat pembayaran berupa Rupiah. Bisa saja itu scam,
Saya setuju sekali dengan agan @Chikito, sebelum di audit kita juga bisa melihat dari NIB nya perusahaan tersebut (Nomor Induk Berusaha) . Saya melihat di website yang di berikan oleh agan @fathafraink saya menemukan NIB bagian bawah ( Investasi yang muncul di situs web dan aplikasi Blossom ditawarkan berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Jasa Gerbang Digital Nasional, Koperasi Indonesia (NIB 0214010200273). saya sempet cek hasilnya tidak terdaftar.

Dan mengenai hal alat pembayaran masih tetap Rupiah yang sah, misalkan Bitcoin boleh untuk pembayaran Zakat pemerintah harus membuat UU baru sebagai alat pembayaran yang sah di negara ini.

Cara mengecek NIB perusahaan
Sumber:
- https://flip.id/business/blog/cara-cek-dan-daftar-nib-yang-mudah-untuk-pemula
- https://edc.co.id/cara-mengecek-nib/

Topik ini saya pikir jelas yang ingin di diskusikan adalah tentang zakat mal, karena saya menyakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan).
Untuk Op kalau sampeyan sudah memenuhi syarat-syarat seperti mencapai nisab (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan) dll. Ya disegerakan untuk di tunaikan Zakatnya
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 21, 2023, 07:02:27 PM
#26
Tidak ada, karena bitcoin juga bukan sebagai alat pembayaran (pengganti uang), Alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, UU No.7 tentang mata uang.
Ada bro, mungkin kamu harus lihat balasanku yang sebelumnya, disitu aku ada membahas artikel yang di rilis oleh Coinvestasi tentang platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan kripto, namanya adalah Blossom Finance yang bekerja sama dengan Rahmania Foundation, mereka mendukung pembayaran zakat memalui 3 aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum dan USDT. Untuk informasi lengkapnya kamu bisa langsung cek saja di website mereka. Terlepas dari pembahasan UU ya, yang pasti untuk saat ini ada platform yang mendukung hal tersebut untuk dilakukan.
Itu perlu diaudit, apa lagi mereka mengadakan ini di Indonesia dimana alat pembayaran berupa Rupiah. Bisa saja itu scam, karena hampir 90% donasi-donasi yang kayak gini ini tidak menjamin akan disalurkan ke yang berhak, karena sudah banyak model beginian ini tersebar di segala penjuru negeri tanpa legal tender sehingga aparat tidak bisa memeriksa alur keuangan mereka.

Kalau mau zakat mending tukar btc ke exchange lalu ke mesjid dekat rumah sampeyan, itu malah lebih aman dan terkontrol jejak penyalurannya.

Saya dulu pernah membahas masjid di london yang nerima pembayaran zakat langsung pakai bitcoin, mungkin ini lebih baik dan bisa diawasi dengan jelas alur uangnya dibanding dengan website di atas.


Sudah memasuki bulan ramadhan dan mau lebaran, biasanya mulai memikirkan untuk bayar zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, kalau mau bayar zakat dalam bentuk bitcoin, bisa ke mesjid Ramadhan di London [2].

[2]. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44437368



hero member
Activity: 1540
Merit: 772
April 21, 2023, 02:57:01 PM
#25
Tapi kembali lagi ke kayakinan masing-masing dan niat masing-masing. Jika yakin harus membayar zakat, maka bayarkan, jika tidak maka infakkan. Toh itu juga dihitung sebagai amal baik untuk kita juga. Asalkan niatnya baik, maka pahalanya juga ada kan?
Saya tidak akan menyamaratakan jika tidak sumber yang kuat apalagi menyangkut dengan sebuah urusan yang wajib bagi seorang penganut agama Islam seperti saya.
Maksud saya, saya tidak akan menyamakan antara Emas atau harta lain yang pada suatu tahap akan kena jatah zakat dengan Bitcoin atau kripto lain sebab sebelumnya lahir fatwa kalau Bitcoin itu haram bagi ummat muslim.

Terkait dengan fatwa, sepengetahuan saya bahwa yang namanya fatwa itu masih bisa berubah atau tidak mengikat walau fatwa itu lahir berdasarkan kajian demi kajian yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya.
Seperti halnya bank itu haram.

Dari sebuah kajian Abuya Dr. Arrazi Hasyim, MA yang saya ikuti, di Mesir ada sebuah lembaga yang setiap fatwa dikeluarkan langsung diakui oleh negara bernama Darul Iftakh. Dibandingkan dengan MUI yang hanya diisi oleh kumpulan ormas dimana fatwanya hanya bersifat himbauan.
Sekitar tahun 1982-1983 para ulama Mesir mengeluarkan fatwa apapun namanya bank itu haram dengan alasan bunga dan yang bersifat riba.
Kemudian di tahun 1987-1989 ada seorang ulama yang bernama Syech Tantawi mengeluarkan pendapat pribadi bahwa bank itu diperbolehkan.
Atas hal ini, lembaga Darul Iftakh dan ulama Al Azhar mengkaji lagi hingga tahun 2003 fatwa haram yang awalnya ditetapkan direvisi menjadi bank itu Halal.
Untuk lebih jelas boleh di cari di youtube atau di tiktok terkait kajian Abuya Dr. Arrazi Hasyim, MA tentang fatwa halal dan haramnya bank.

Mengenai kasus zakat bitcoin, saya bukan mengelak agar kita tidak membayar apabila sudah jatuh pada ketentuan sebab status bitcoin di negata kita belum jelas fatwanya. Bagi saya Bitcoin sah selama dijadikan sebagai transaksi.
Oleh karena itu, jika niat ada untuk membayar zakat dengan aset bitcoin yang kita miliki saat ini, saya pikir tidak salah jika kita membayarnya selama kadar dan ketentuannya sudah mencukupi.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
April 21, 2023, 01:54:41 PM
#24
Setau saya di negara kita belum ada aturan khusus mengenai zakat menggunakan bitcoin, karena masih menjadi pembicara hangat ditingkat pengambilan keputusan dalam hal ini MUI, mereka juga masih mengkaji dasar hukum agama dalam Islam, di mana nisab tersebut harus terpenuhi sebelum menetapkan wajib zakat atau tidak menggunakan bitcoin.
Saya telah membaca dan bertanya pada beberapa tokoh agama tentang zakat bitcoin, tapi yang jelas kemungkinan akan berbeda pendapat. Ada dua poin yang menjadi kesimpulan saya, yaitu:

  • Jika bitcoin yang anda miliki didapatkan karena anda bekerja di signature campaign yang pada dasarnya tidak mengeluarkan modal, maka anda tidak wajib membayar zakat karena itu semacam upah atau gaji (sekalipun jumlahnya mencapai milyaran).
  • Tapi jika bitcoin itu didapatkan karena membeli (menggunakan modal), maka tentunya anda harus membayar zakat jika sampai nisabnya. Tapi jika itu seperti pada poin pertama, maka anda bisa bersedekah atau berinfak agar rezekinya lancar.

Tapi kembali lagi ke kayakinan masing-masing dan niat masing-masing. Jika yakin harus membayar zakat, maka bayarkan, jika tidak maka infakkan. Toh itu juga dihitung sebagai amal baik untuk kita juga. Asalkan niatnya baik, maka pahalanya juga ada kan?

full member
Activity: 616
Merit: 191
April 21, 2023, 01:39:16 PM
#23
~ Kalau misalnya harta bitcoin kita sudah mencapai nisab apakah perlu wajib bayar zakat? dan apakah bitcoin termasuk dalam kategori harta yang dikenakan zakat?
Zakat mal itu kan zakat yang diambil dari semua yang bisa dimiliki/dikuasai/bisa digunakan/dipake/dimanfaatin oleh si pemilik. Bitcoin kan bisa ngasi manfaat buat kita, kalo udah nyampe nisab ya musti bayar. Karena Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas, maka Bitcoin masuk ke dalam kategori Harta Perniagaan. Untuk cara menghitungnya, biar gampang pake cara yang saya sebutin sebelum ini.
Gampang, konversikan aja aset (Bitcoin) anda dengan nilai Rupiah hari itu. Lalu hitung kewajiban anda secara Rupiah.
Mungkin maksud OP, bagaimana cara membayar zakat menggunakan Bitcoin, bukan harta bitcoin di konversi ke uang baru bayar zakat. Karena saya membaca topik OP bahwa Bitcoin yang dimiliki memenuhi syarat zakat, yaitu mencapai nishab atau batas minimal yang ditetapkan.
Dan menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 2,5% dari nilai Bitcoin yang dimiliki.

Jadi maksudnya untuk membayar zakat dengan Bitcoin, harus mengirimkan Bitcoin ke alamat yang diberikan oleh organisasi zakat, atau menggunakan aplikasi Bitcoin yang terintegrasi dengan platform pembayaran zakat tersebut. Tolong dikoreksi lagi jika pemahaman saya tentang topic yg OP buat salah.
hero member
Activity: 1778
Merit: 746
April 21, 2023, 01:29:47 PM
#22
Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).
Untuk zakat fitrah yang kita tunaikan di akhir bulan ramadhan sudah tidak ada perdebatan, dimana kita telah membayar menggunakan beras sebagai zakat dengan ketentuan 2,5 kg perorang, jadi tinggal dihitung saja berapa tanggungan anda dirumah lalu di kalikan. Pertanyaan saya apakah anda telah membayar zakat fitrah? Grin

Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.
Jika alasan haram di sebabkan oleh riba maka uang Rupiah juga harus di katakan riba. Coba lihat Rupiah saat ini bahkan ditempat yang di atur oleh pemerintah (bank) juga memiliki unsur riba dan justru ribanya terlihat begitu jelas dalam praktik bank kita di Indonesia. Namun unsur ini terbantahkan karena sebagian ulama mengatakan halal jika digunakan dengan cara yang benar, jadi faktor ini juga kurang tepat untuk mengatakan bitcoin dan Rupiah mengandung unsur riba.

Lebih tepatnya pengguna dan pemanfaatan yang digunakan oleh orang akan membawa bitcoin dan Rupiah pada tempat riba, jadi bukan keduanya yang memiliki unsur, tetapi kegunaan keduanya dibawa kemana.

Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Jika harta yang bersifat memiliki wujud itu sudah pasti memiliki kewajiban untuk membayar zakat, tetapi bagaimana dengan bitcoin yang tidak memiliki wujud. Katakanlah anda menyimpan bitcoin di dompet dan ketika anda tidak dan belum menjualnya maka saya rasa itu belum terhitung nisap untuk zakat.

Karena kekayaan kita tidak dihitung dengan tidak adanya barang maupun uang yang kita pegang. Kajian ini pernah saya diskusikan dengan tokoh agama, tetapi mereka lebih menyarankan mengikuti MUI sebagai lembaga yang mengatur masalah hukum agama. Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain. Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang. Ketika keduanya tidak terpenuhi maka zakat belum wajib di keluarkan oleh orang. [1]

Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Setau saya di negara kita belum ada aturan khusus mengenai zakat menggunakan bitcoin, karena masih menjadi pembicara hangat ditingkat pengambilan keputusan dalam hal ini MUI, mereka juga masih mengkaji dasar hukum agama dalam Islam, di mana nisab tersebut harus terpenuhi sebelum menetapkan wajib zakat atau tidak menggunakan bitcoin.

Tetapi ketika anda yakin zakat telah terpenuhi maka sebaiknya di lakukan saja, hukum Islam zakat itu wajib dan tidak ada tawar menawar, jadi kalau anda sudah memenuhi nisap maka sebaiknya di tunaikan. Diskusi kita mungkin hanya sebatas pemahaman dan sejujurnya tidak bermaksud untuk mencari celah terhadap keputusan MUI, karena bicara keagamaan itu sensitif ketika kita salah dalam memberikan jawaban.

Sumber
1. https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin
Pages:
Jump to: