Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam dan di mana banyak umat muslim menunaikan kewajiban zakat mereka. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat dari kekayaan mereka yang mencapai nisab dan telah mencapai haul (jangka waktu satu tahun).
Untuk zakat fitrah yang kita tunaikan di akhir bulan ramadhan sudah tidak ada perdebatan, dimana kita telah membayar menggunakan beras sebagai zakat dengan ketentuan 2,5 kg perorang, jadi tinggal dihitung saja berapa tanggungan anda dirumah lalu di kalikan. Pertanyaan saya apakah anda telah membayar zakat fitrah?
Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.
Jika alasan haram di sebabkan oleh riba maka uang Rupiah juga harus di katakan riba. Coba lihat Rupiah saat ini bahkan ditempat yang di atur oleh pemerintah (bank) juga memiliki unsur riba dan justru ribanya terlihat begitu jelas dalam praktik bank kita di Indonesia. Namun unsur ini terbantahkan karena sebagian ulama mengatakan halal jika digunakan dengan cara yang benar, jadi faktor ini juga kurang tepat untuk mengatakan bitcoin dan Rupiah mengandung unsur riba.
Lebih tepatnya pengguna dan pemanfaatan yang digunakan oleh orang akan membawa bitcoin dan Rupiah pada tempat riba, jadi bukan keduanya yang memiliki unsur, tetapi kegunaan keduanya dibawa kemana.
Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Jika harta yang bersifat memiliki wujud itu sudah pasti memiliki kewajiban untuk membayar zakat, tetapi bagaimana dengan bitcoin yang tidak memiliki wujud. Katakanlah anda menyimpan bitcoin di dompet dan ketika anda tidak dan belum menjualnya maka saya rasa itu belum terhitung nisap untuk zakat.
Karena kekayaan kita tidak dihitung dengan tidak adanya barang maupun uang yang kita pegang. Kajian ini pernah saya diskusikan dengan tokoh agama, tetapi mereka lebih menyarankan mengikuti MUI sebagai lembaga yang mengatur masalah hukum agama. Bitcoin wajib dikeluarkan zakatnya karena kesamaannya dengan nuqud yang menyerupai dain. Nuqud merujuk pada uang tunai dan dain merujuk pada piutang atau tagihan di masa mendatang. Ketika keduanya tidak terpenuhi maka zakat belum wajib di keluarkan oleh orang. [1]
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?
Setau saya di negara kita belum ada aturan khusus mengenai zakat menggunakan bitcoin, karena masih menjadi pembicara hangat ditingkat pengambilan keputusan dalam hal ini MUI, mereka juga masih mengkaji dasar hukum agama dalam Islam, di mana nisab tersebut harus terpenuhi sebelum menetapkan wajib zakat atau tidak menggunakan bitcoin.
Tetapi ketika anda yakin zakat telah terpenuhi maka sebaiknya di lakukan saja, hukum Islam zakat itu wajib dan tidak ada tawar menawar, jadi kalau anda sudah memenuhi nisap maka sebaiknya di tunaikan. Diskusi kita mungkin hanya sebatas pemahaman dan sejujurnya tidak bermaksud untuk mencari celah terhadap keputusan MUI, karena bicara keagamaan itu sensitif ketika kita salah dalam memberikan jawaban.
Sumber
1.
https://coinvestasi.com/berita/zakat-bitcoin