Sumber gambar : mmc.tirto.id
Di indonesia menggunakan aset kripto seperti Bitcoin masih merupakan topik yang kontroversial di kalangan umat Islam. Namun, beberapa ulama dan organisasi Islam telah mengeluarkan pandangan dan fatwa terkait penggunaan aset bitcoin.
Beberapa ulama berpandangan menganggap Bitcoin sebagai halal, sementara yang lain menganggapnya haram. Pandangan yang menyatakan Bitcoin haram didasarkan pada keyakinan bahwa mata uang digital ini mengandung unsur riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal jika digunakan dengan cara yang benar.
Beberapa ulama juga menganggap bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat dianggap sebagai harta kekayaan sebagaimana halnya dengan uang tunai atau emas sehingga penggunaan aset kripto wajib membayar zakat. Namun, pandangan lain menganggap bahwa penggunaan aset kripto masih memerlukan lebih banyak kajian dan pemahaman mengingat sifatnya yang masih relatif baru sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar zakat.
Menurut agan agan bagaimana pembayaran zakat menggunakan bitcoin, apakah sudah ada di Indonesia? Kalau sudah ada di platform atau yayasan apa yang sudah menaunginya pembayaran zakat melalui bitcoin? Dan bagaimana cara menghitung bitcoin sebagai harta zakat jika sudah memenuhi syarat mencapai nisab dan telah mencapai haul dan wajib bayar zakat bagi umat Muslim?