Pages:
Author

Topic: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia - page 10. (Read 2118 times)

hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Disitu Cryptocurrency di  China ilegal, sementara itu di china sendiri alat pertmbangan  Bitcoin masih di jual d toko-toko besar di China dan faktanya warganya masih melakukan kegitan penambangan. apakah itu yang dinamakan ilegal  Roll Eyes saya sendiri tidak sejutu jika data di G20 menyetakan ilegal di china, mereka hanya tertutup mengenai hal tentang Cryptocurrency di negaranya sejak bulan September lalu
full member
Activity: 590
Merit: 116
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain
Blockhain dan Bitcoin adalah 2 hal yang berbeda, meski lahir dari orang yang sama, simpelnya blockchain adalah tekhnologi, bitcoin adalah mata uang kripto/mata uang digital. Blockchain memang akhir-akhir ini semakin populer, duniapun sudah mengakui kualitas Blockchain, sebagai tekhnologi yang aman. tidak usah jauh diluar negeri, Dinas pajakpun sekarang sudah mengadopsi teknologi ini : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/27/103000526/teknologi-blockchain-solusi-perpajakan-indonesia-yang-lebih-transparan

Bagus gan. Sejauh ini sudah banyak Dev / proyek berbasis blockchain yang sudah menerapkan KYC sehingga apa yang sering dikhawatirkan dari dampak mata uang digital bisa diminimalisir ya walaupun transaksi nya menjadi tidak anonim lagi  Grin
indonesia selalu bersih keras untuk tidak memperbolehkan uang digital seperti bitcoin untuk masuk ke indonesia dengan beberapa aalasan yang sebenarnya sudah ada
alternatif nya, sepert KYC atau pun AML.. seperti yang tertulis di thread agan..
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi.

indonesia sangat menghindari hal seperti pencucian teroris dan alternatif untuk melakukan korupsi..
namun kita tahu sendiri kyc dan AML sudah diberlakukan sejak lumayan lama menurut saya.
ada yang bisa menjelaskan hal ini?
Jika pemerintah tanggap, dan punya pemikiran yang sefaham dengan kita, hal ini akan jauh lebih mudah, KYC hanya perlu di lakukan pemerintah, menggunakan teknology blockchain, kemudian membuatkan payung hukum bagi legalitas Bitcoin dan krypto dalam batasan-batasan wajar, kemudian mewajibkan warga negaranya yang terjun ke dunia krypt0 dan memiliki bitcoin untuk melaporkan. maka proses selanjutnya (seperti ICO, Crowdsale, dll) akan jauh lebih mudah.
Dengan proses seperti ini, pemerintah juga akan banyak diuntungkan dari sisi data dan pajak, jujur... saya tidak keberatan untuk membayar pajak sesuai aturan atas aset bitcoin atau kripto yang saya miliki. toh bayarnya tetap dalam Rupiah, jadi kekhawatiran pemerintah bahwa bitkoin dapat menimbulkan buble tidak beralasan, jika semua muaranya di Rupiah.
full member
Activity: 840
Merit: 137
indonesia selalu bersih keras untuk tidak memperbolehkan uang digital seperti bitcoin untuk masuk ke indonesia dengan beberapa aalasan yang sebenarnya sudah ada
alternatif nya, sepert KYC atau pun AML.. seperti yang tertulis di thread agan..
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi.

indonesia sangat menghindari hal seperti pencucian teroris dan alternatif untuk melakukan korupsi..
namun kita tahu sendiri kyc dan AML sudah diberlakukan sejak lumayan lama menurut saya.
ada yang bisa menjelaskan hal ini?
newbie
Activity: 127
Merit: 0
sedikit berpendapat dgn pemikiran saya mengenai sikap indonesia, saya tau bitcoin dan crypto dari tahun 2015, yang mana pada tahun tersebut belum ada yang namanya publikasi yang cukup ramai seperti sekrang mengenai bitcoin/crypto. melihat sikap indonesia yang netral dengan cryptocurrency menurut saya hal tsb cukup baik. yang mana hal tsb tidak terlalu menarik perhatian kepada warga negara yang negaranya mengilegalkan crypto. kita tau negara yang mengilegalkan crypto yang dekat dengan indonesia adalah tiongkok. kita semua tahu bagaimana pengaruh pergerakan dari investor/ pemburu cypto dari tiongkok, salah satu yang meningkat/menurunkan kan harga bitcoin adalah pergerakan dari negara tiongkok. kalo misalkan sekrang indonesia bersikap mengilegalkan crypto akan ada berapa banyak warga negara tiongkok atau warga negara yang negaranya yang ikut mengilegalkan crypto datang ke inndonesia? akan seperti apa ekonomi indonesia apabila hal tsb terjadi? yang penting sekarang kita jangan sampai berfikiran buruk mengenai sikap indonesia yang netral, karena pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang pastinya sudah di fikirkan denga matang, mengenai keadaan masyarakat n wilayah mengenai penggunaan internet (karena tidak semua daerah yang mempunyai kualitas kecepatan internet yang baik dan tidak semua orang yang menggunakan internet dengan bijak). mungkin ini pendapat saya, mohon koreksianya apabila ada kesalahan mengenai pendapat pemikiran saya.
member
Activity: 210
Merit: 35
Bagus gan. Sejauh ini sudah banyak Dev / proyek berbasis blockchain yang sudah menerapkan KYC sehingga apa yang sering dikhawatirkan dari dampak mata uang digital bisa diminimalisir ya walaupun transaksi nya menjadi tidak anonim lagi  Grin
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
IMPROVING HEALTHCARE, REDUCING COST, SAVING LIVES!
kalau menurut saya,pemerintah butuh waktu untuk dapat mengkaji tentang bitcoin,sampai sekarang indonesia masih bersikap netral semoga saja indonesia bisa segera melakukan regulasi untuk melegalkan bitcoin, memang perlunya dukungan dari lembaga lembaga yang terkait agar pelegalan bitcoin dapat terlaksana
sr. member
Activity: 910
Merit: 351
Luar biasa tulisan agan. Sangat membantu..
Beberapa pertanyaan saya:
1.Kalau dari kacamata investor/trader/bitcoiner berapa besar impact regulasi negara terhadap aset kita yang di investkan?
2. Dari sudut pandang produsen altcoin berbasis di indonesia (TEN,balicoin,dll).?

Mohon pencerahannya
Terima kasih

1. Keputusan suatu negara/pemerintah dapat dibilang sangat berpengaruh terhadap nilai atau value suatu aset yang kita miliki. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sentiment yang terbentuk atas suatu aset tertentu. Ane rasa hal ini sudah sering terlihat dari berbagai macam pergerakan harga Bitcoin/Altcoin lainnya ketika ada FUD atau berita bagus. Untuk memastikan seberapa besar (apalagi hingga dikuantifikasikan dalam bentuk rumus matematis yang bisa menghasilkan suatu ukuran presisi) tentunya akan sulit. Akan tetapi secara umum formula untuk menentukan nilai aset dilihat dari analisis fundamental dan sentimen pasar terhadap suatu aset adalah apabila ada persepsi/berita negatif, maka harga akan turun, dan sebaliknya.

2. Pengakuan/legalitas dari pemerintah terhadap bisnis/dunia crypto tentunya akan memudahkan para developer proyek untuk bisa semakin berkembang, karena aturannya akan semakin jelas sehingga baik pemerintah dan developer sama-sama tahu apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Kejelasan aturan itu penting karena dalam kacamata hukum ketidakjelasan objek hukum kadang bisa jadi 'permainan' oknum tertentu, bisa pula menjadi suatu masalah tertentu karena akan ada perbedaan persepsi antara satu subjek hukum dengan subjek yang lainnya. Akan tetapi bisa pula muncul kemungkinan suatu proyek menjadi lebih sulit untuk dibuat karena aturan yang terlalu ketat dan membutuhkan banyak langkah agar suatu proyek bisa berjalan. Rantai birokrasi yang panjang, biaya pengurusan dan lain sebagainya yang menjadi masalah klasik di Indonesia bisa saja menjadi salah satu masalah yang mungkin akan menghampiri mereka.

Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain

Indonesia mengambil posisi netral dalam masalah crypto gan. Tidak ada larangan akan tetapi ada himbauan bagi publik untuk berhati-hati ketika berinvetasi/bermain dalam dunia crypto.
member
Activity: 532
Merit: 10
Harus nya setelah banyak konferensi terkait bitcoin, Cryptocurrency dan sistem blockchain yang DJ adakan du berbau-bau daerah di Indonesia hendaknya bisa mempengaruhi legalitas tentang bitcoin
full member
Activity: 1024
Merit: 100
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Luar biasa tulisan agan. Sangat membantu..
Beberapa pertanyaan saya:
1.Kalau dari kacamata investor/trader/bitcoiner berapa besar impact regulasi negara terhadap aset kita yang di investkan?
2. Dari sudut pandang produsen altcoin berbasis di indonesia (TEN,balicoin,dll).?

Mohon pencerahannya
Terima kasih
full member
Activity: 590
Merit: 116
Ini yang saya tunggu, thread yang seperti inilah yang akan membawa dampak baik bagi bitcoin di indonesia. Secara garis besar saya memang bingung dengan pertimbangan pemerintah dalam menyikapi Bitcoin, meski sebenarnya saya juga memaklumi, ini karena pemerintah kita bukan hanya memikirkan perut sebagian masyarakatnya saja, namun harus mempertimbangkan efek secara menyeluruh.
Sebenarnya ketakutan pemerintah akan efek negatif yang timbul, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, buble, dll, hanyalah persoalan teknis, yang tidak akan selesai hanya dengan membuat larangan, karena terlalu banyak celah yang bisa diterobos, dan saya yakin, pemerintah tidak akan mampu membendung arus perputaran bitcoin dinegara kita. Legal atau Ilegal, bitcoin akan tetep merayap  diseluruh negeri, menyusup lebih jauh, menyebar lebih luas di banyak kalangan. Ini yang seharusnya ditanggapi secara cepat, salah satunya dengan melegalkan namun pada batasan tertentu, dan membuatkan payung hukum untuk mereduksi penyalah gunaan, serta membuatkan aturan main yang jelas untuk mempermudah pengawasan aliran transaksi.
Ini blockcahin, teknologinya transparan, masih bbisa ditrack dengan mudah, meski tidak mampu dilihat kepemilikannya. Namun jika pemerintah membuatkan aturan main yang jelas dan melegalkan, maka akan semakin mudah memantaunya, dan saya percaya ini bisa mereduksi kemungkinan-kemungkinan kejahatan yang bakal ditimbbulkan dengan media bitcoin.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia*

Salam  hangat  bitcoiner,  saya  rasa  sebagai  bitcoiner  indonesia  kita  harus  ikut  berpartisipasi  dalam  rangka  mendukung  pemerintah  untuk  mengatur  regulasi  Cryptocurrency  di  Indonesia.  walapun  sebatas  tulisan  dan  diskusi melalui  "focus  group  discussion  (FGD)",  saya  sebenarnya  menunggu  ada  thread  yang  membahas  legalitas  lebih  serius  karena  teknologi  tanpa  adanya  aturan  akan  menjadi  bumerang  bagi  diri sendiri.

***

Abstrak
Bank Sentral Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam mengatur sistem moneter di indonesia.1 kemudian salah satu fungsi Bank Indonesia adalah mengatur sistem pembayaran dan menerbitkan uang fisik yang sah di indonesia. Istilah cryptocurrency hadir bersamaan dengan hadirnya Bitcoin dimasyarakat, saat itu terdapat wartawan media forbes2 yang menyebutnya dengan istilah "crypto currency" yang kemudian berkembang menjadi beberapa tipe penyebutan yakni digital currencies, alternative currencies dan virtual currencies (VC).3

Bank Indonesia Sudah dua kali memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui press rilis pada 20144 dan 20175 lalu, yang menyatakan melarang bitcoin dan VC sebagai alat transaksi pembayaran kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin dan VC karena berisiko sangat tinggi.6 Namun dalam hal ini Bank Indonesia juga tidak memberikan pelarangan secara tegas dengan menerbitkan aturan hukum yang jelas terkait pelarangan bitcoin. sehingga status Virtual Currency hingga saat ini masih dalam area abu-abu, maksudnya belum ada aturan tegas untuk menggunakan atau melarang Virtual Currency. (Baca juga : Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’)

Bank Indonesia juga melarang penuh terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.7

Sementara itu isu legalitas dan pengaturan bitcoin menguat diberbagai media maenstream, ada yang mengatur regulasinya dan ada pula dengan tegas melarangnya.  Menariknya dari sebagian negara yang mengatur regulasi tentang VC malah tertarik untuk mengembangkan sistem tersendiri melalui Central bank digital currency (CBDC), untuk itu mari kita simak tulisan dibawah ini tentang bagaimana mengatur ruang lingkup Virtual Currency di Indonesia.
***

Perkembangan Legalitas Bitcoin

Status hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, kebanyakan dari mereka tidak mendefinikan secara spesifik tentang bitcoin. apakah digunakan sebagai alat transaksi pembayaran ataukan sebagai digital asset. namun kebanyakan dari negara yang menerima terhadap bitcoin, mereka berfokus untuk transaksi pembayaran. Mari kita lihat bagaimana perkembangan legalitas bitcoin diberbagai negara dalam sebuah peta dunia, lihat gambar dibawah :


██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)

Gambar diatas saya ambil pada wikipedia Legality of bitcoin by country or territory namun saya rasa data diatas belum menunjjukan kevelidan data secara gamblang, terlebih melihat posisi indonesia berada diarea green yang menambah saya kurang tertarik dengan data diatas. Namun saya tidak akan mentah-mentah melihat data tersebut, kita akan mencoba membangdingkan dengan banyak data.



Saya sengaja mengkomparasikan beberapa data diatas, agar bitcoiner dapat melihat bagaimana data menunjukkan perbedaan karena terpengaruh oleh waktu, penelitian, sumber dan cara pandang penelitian. Catatan menarik bahwa bitcoin sebagai hal yang baru dapat mengambil hati masyarakat dengan melihat volume transaksi yang semakin hari semakin tinggi yang secara tidak langsung pemerintah pasti akan memberikan aturan main untuk menggunakan bitcoin.

Sementara itu, melarang bitcoin bukan  juga solusi yang tepat karena penggunaannya melalui masyarakat mayantara. tidak banyak negara yang mampu melarang secara penuh untuk membanned media yang mendukung bitcoin dan exchanger yang menjual-belikan bitcoin karena terpentok dengan aturan, sehingga negarapun harus mengambil langkah yang tepat untuk mendukung dan mengatur cara penggunaan bitcoin.

Bagi teman-teman yang lebih suka membaca data secara tertulis, jangan khawatir saya akan memberikan beberapa link untuk dapat dibaca sebagai pertimbangan. Sengaja saya berikan gambar karena melihat member indonesia cenderung lebih suka melihat data dengan gambar :

***

Bentuk Aturan Main Virtual Currency

Menciptakan sebuah aturan main dalam membentuk peraturan legalitas Virtual Currency tentunya tidak terlepas dari campur tangan antara lembaga negara , masyarakat dan perusahaan swasta, seiring bertambahnya masyarakat yang terjun dalam dunia kripto maka dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan main VC. Dalam hal ini terdapat beberapa lembaga negara yang penting untuk dijadikan ujung tombak untuk mengatur virtual currency, misalnya saja : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappeti, Dispendukcapil dan perusahaan swasta lainnya.

Kemudian, mengarah pada aturan main penggunaan Virtual Currency yang familiar diberbagai negara adalah sebagai berikut :

A. KYC (Know Your Customer)
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yang artinya "kenali pelanggan anda" ini dimaksudkan bahwa nasabah atau konsumen wajib melakukan verifikasi identitas. prinsip ini diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa perusahaan. Sebenarnya istilah ini sudah lama hadir pada regulasi setiap bank, fungsinya untuk menguji kejujuran nasabah atau konsumen serta meminimalisir tindakan pelanggaran hukum, serta sebagai fungsi identitas bahwa akun dan wallet kripto tersebut milik kita. (Baca juga : Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer  Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Kita tahu bahwa seluruh asset kita merupakan tanggungjawab pribadi, namun ketika terjadi pencurian setidaknya kita dapat melaporkan tindakan tersebut. Ada dua kemungkinan bahwa KYC akan diatur pada otoritas lembaga, yakni pemerintah dan swasta. Sangat mungkin bahwa KYC diterapkan dengan teknologi blockchain, terlebih kita dapat mengklaim bahwa wallet A, B, C, D adalah milik kita melalui sign message wallet yang terhubung pada database KYC. saya akan mencoba membuat alurnya melalui gambar.
Lalu bagaimana dengan perusahaan jika harus meminta konfirmasi kepada layanan penyedia KYC? apakah tidak menyulitkan perusaan untuk cepat bekerja. Jawabannya simple, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada penyedia layanan kemudian akan mendapatkan id client pada platform KYC. Namun perusahaan tidak dapat mengunduh data informasi user, hanya bisa melakukan print out untuk data nasabah / konfirmasi data nasabah.

B. AML (Anti-money Laundering)
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi. karena ini lebih mengatur kepentingan pemerintah saya tidak akan jauh membahas ini, namun untuk informasi anda bisa baca ;Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang

C. Lembaga Pengawas
Membuat lembaga pengawas sangat penting di indonesia, fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pengaturan pajak, mengatur fee trading, dll. Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga yang siap mengatur tentang regulasi Virtual Currency, ada Bank Indonesia, OJK, Bappeti dan lembaga pemerintah yang terkait.

Misalnya saja Bank Indonesia dapat mengatur regulasi Virtual Currency sebagai digital asset, OJK dapat mengatur regulasi Crowdfunding yang dapat membantu perusahaan startup di Indonesia berkembang, Bappeti dapat mengatur perusahaan Exchanger (seperti SEC / Securities and Exchange Commission di amerika), Dispenduk dapat mengatur KYC yang dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta yang ditunjuk, sedangkan PPATK dapat mengatur AML.

Semuanya diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, peraturan tersebut juga mengedepankan perlindungan konsumen. misalnya saja, Exchanger bertanggungjawab atas keamanan asset nasabah terhadap tindakan pencurian, seperti yang terjadi dijepang ( lihat : Bursa Cryptocurrency di Jepang Bayar Ganti Rugi Peretasan Coincheck).

D. Membentuk Central Bank Digital Currency
Kajian tentang legalitas Bitcoin dan Virtual Currency tidak semata-mata hanya mengatur regulasi, namun pemerintah juga turut andil dalam meciptakan Digital Currency. Ini merupakan hal yang sangat wajar, karena selain membuat peraturan pemerintah juga dapat menyokong pendapatan guna meminimalisir dana APBN untuk membuat uang fisik.

Seperti diketahui, mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga (bubble) dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. (Baca konsep CBDC ; BIS : Central bank digital currencies Beberapa artikel terkait dengan CBDC saya sertakan dibawah ini :


Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura9, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador. BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral ini.10

Kesimpulan
Dari beberapa sumber diatas Indonesia sebagai negara yang besar tentunya akan lebih hati-hati dalam menerapkan status hukum penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya. Terlebih di Indonesia dengan total 261jt penduduk tercatat, baru sekitar 50% penggunanya menggunakan internet. Pertumbuhan penggunaan layanan perbankkan di daerah juga belum sepenuhnya menyeluruh.

Pertimbangan alasan mengenai adanya tindakan pendanaan terorisme dan tindakan pencucian uang hanya sebagai serangkaian strategi untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaiman bitcoin bekerja dan untuk melakukan riset lebih jauh. Padahal secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum, tinggal bagaimana mengatur untuk menggunakan bitcoin atau tidak.

Saya melihat bahwa bitcoin tidak akan mati selama bisnis terus belanjut, karena bitcoin sudah bergeser paragidmanya dari alat pembayaran menjadi bisnis yang menguntungkan karena fluktuasinya, ini yang menyebabkan negara harus memutuskan secara cepat untuk mengaturnya atau tidak. Namun, melihat posisi indonesia adalah posisi yang paling nyaman untuk mempertimbangkan secara legal, karena adanya undang-undang tentang mata uang yang sah digunakan. hingga saat itu tiba indonesia akan melakukan pertimbangan hukum melalui undang-undang mata uang digital.


Catatan kaki :
1. lihat status dan kedudukan bank indonesia dan undang-undang Bank Indonesia
2. https://www.forbes.com/forbes/2011/0509/technology-psilocybin-bitcoins-gavin-andresen-crypto-currency.html
3. https://en.wikipedia.org/wiki/Cryptocurrency
4. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx
5. Menegaskan kembali pernyataan tahun 2014 dan mempertegas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
6. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx
7. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI_191217.aspx
8. sumber bacaan ; https://bitcointalksearch.org/topic/amlkyc-explained-454795
9. https://www.coindesk.com/singapore-central-bank-digital-currency-trial/
10. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a71b128e1898/bi--kajian-uang-digital-ditargetkan-rampung-2020




*Mohon tidak mengquote seluruh artikel, saya harap ada diskusi yang serius. Saya akan menghapus post tanpa konfirmasi jika post tidak bermanfaat bagi jalannya diskusi - hub telegram @SaNyGk
Pages:
Jump to: