Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia*
Salam hangat bitcoiner, saya rasa sebagai bitcoiner indonesia kita harus ikut berpartisipasi dalam rangka mendukung pemerintah untuk mengatur regulasi Cryptocurrency di Indonesia. walapun sebatas tulisan dan diskusi melalui "focus group discussion (FGD)", saya sebenarnya menunggu ada thread yang membahas legalitas lebih serius karena teknologi tanpa adanya aturan akan menjadi bumerang bagi diri sendiri. ***
AbstrakBank Sentral Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam mengatur sistem moneter di indonesia.
1 kemudian salah satu fungsi Bank Indonesia adalah mengatur sistem pembayaran dan menerbitkan uang fisik yang sah di indonesia. Istilah cryptocurrency hadir bersamaan dengan hadirnya Bitcoin dimasyarakat, saat itu terdapat wartawan media forbes
2 yang menyebutnya dengan istilah "crypto currency" yang kemudian berkembang menjadi beberapa tipe penyebutan yakni digital currencies, alternative currencies dan virtual currencies (VC).
3 Bank Indonesia Sudah dua kali memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui press rilis pada 2014
4 dan 2017
5 lalu, yang menyatakan melarang bitcoin dan VC sebagai alat transaksi pembayaran kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin dan VC karena berisiko sangat tinggi.
6 Namun dalam hal ini Bank Indonesia juga tidak memberikan pelarangan secara tegas dengan menerbitkan aturan hukum yang jelas terkait pelarangan bitcoin. sehingga status Virtual Currency hingga saat ini masih dalam area abu-abu, maksudnya belum ada aturan tegas untuk menggunakan atau melarang Virtual Currency. (Baca juga :
Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’)
Bank Indonesia juga melarang penuh terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
7Sementara itu isu legalitas dan pengaturan bitcoin menguat diberbagai media maenstream, ada yang mengatur regulasinya dan ada pula dengan tegas melarangnya. Menariknya dari sebagian negara yang mengatur regulasi tentang VC malah tertarik untuk mengembangkan sistem tersendiri melalui Central bank digital currency (CBDC), untuk itu mari kita simak tulisan dibawah ini tentang bagaimana mengatur ruang lingkup Virtual Currency di Indonesia.
***
Perkembangan Legalitas BitcoinStatus hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, kebanyakan dari mereka tidak mendefinikan secara spesifik tentang bitcoin. apakah digunakan sebagai alat transaksi pembayaran ataukan sebagai digital asset. namun kebanyakan dari negara yang menerima terhadap bitcoin, mereka berfokus untuk transaksi pembayaran. Mari kita lihat bagaimana perkembangan legalitas bitcoin diberbagai negara dalam sebuah peta dunia, lihat gambar dibawah :
██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)
Gambar diatas saya ambil pada wikipedia
Legality of bitcoin by country or territory namun saya rasa data diatas belum menunjjukan kevelidan data secara gamblang, terlebih melihat posisi indonesia berada diarea green yang menambah saya kurang tertarik dengan data diatas. Namun saya tidak akan mentah-mentah melihat data tersebut, kita akan mencoba membangdingkan dengan banyak data.
Saya sengaja mengkomparasikan beberapa data diatas, agar bitcoiner dapat melihat bagaimana data menunjukkan perbedaan karena terpengaruh oleh waktu, penelitian, sumber dan cara pandang penelitian. Catatan menarik bahwa bitcoin sebagai hal yang baru dapat mengambil hati masyarakat dengan melihat volume transaksi yang semakin hari semakin tinggi yang secara tidak langsung pemerintah pasti akan memberikan aturan main untuk menggunakan bitcoin.
Sementara itu, melarang bitcoin bukan juga solusi yang tepat karena penggunaannya melalui masyarakat mayantara. tidak banyak negara yang mampu melarang secara penuh untuk membanned media yang mendukung bitcoin dan exchanger yang menjual-belikan bitcoin karena terpentok dengan aturan, sehingga negarapun harus mengambil langkah yang tepat untuk mendukung dan mengatur cara penggunaan bitcoin.
Bagi teman-teman yang lebih suka membaca data secara tertulis, jangan khawatir saya akan memberikan beberapa link untuk dapat dibaca sebagai pertimbangan. Sengaja saya berikan gambar karena melihat member indonesia cenderung lebih suka melihat data dengan gambar :
***
Bentuk Aturan Main Virtual CurrencyMenciptakan sebuah aturan main dalam membentuk peraturan legalitas Virtual Currency tentunya tidak terlepas dari campur tangan antara lembaga negara , masyarakat dan perusahaan swasta, seiring bertambahnya masyarakat yang terjun dalam dunia kripto maka dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan main VC. Dalam hal ini terdapat beberapa lembaga negara yang penting untuk dijadikan ujung tombak untuk mengatur virtual currency, misalnya saja : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappeti, Dispendukcapil dan perusahaan swasta lainnya.
Kemudian, mengarah pada aturan main penggunaan Virtual Currency yang familiar diberbagai negara adalah sebagai berikut :
A. KYC (Know Your Customer)KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yang artinya "kenali pelanggan anda" ini dimaksudkan bahwa nasabah atau konsumen wajib melakukan verifikasi identitas. prinsip ini diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa perusahaan. Sebenarnya istilah ini sudah lama hadir pada regulasi setiap bank, fungsinya untuk menguji kejujuran nasabah atau konsumen serta meminimalisir tindakan pelanggaran hukum, serta sebagai fungsi identitas bahwa akun dan wallet kripto tersebut milik kita. (Baca juga :
Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)Kita tahu bahwa seluruh asset kita merupakan tanggungjawab pribadi, namun ketika terjadi pencurian setidaknya kita dapat melaporkan tindakan tersebut. Ada dua kemungkinan bahwa KYC akan diatur pada otoritas lembaga, yakni pemerintah dan swasta. Sangat mungkin bahwa KYC diterapkan dengan teknologi blockchain, terlebih kita dapat mengklaim bahwa wallet A, B, C, D adalah milik kita melalui sign message wallet yang terhubung pada database KYC. saya akan mencoba membuat alurnya melalui gambar.
Lalu bagaimana dengan perusahaan jika harus meminta konfirmasi kepada layanan penyedia KYC? apakah tidak menyulitkan perusaan untuk cepat bekerja. Jawabannya simple, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada penyedia layanan kemudian akan mendapatkan id client pada platform KYC. Namun perusahaan tidak dapat mengunduh data informasi user, hanya bisa melakukan print out untuk data nasabah / konfirmasi data nasabah.
B. AML (Anti-money Laundering)AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.
8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi. karena ini lebih mengatur kepentingan pemerintah saya tidak akan jauh membahas ini, namun untuk informasi anda bisa baca ;
Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian UangC. Lembaga PengawasMembuat lembaga pengawas sangat penting di indonesia, fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pengaturan pajak, mengatur fee trading, dll. Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga yang siap mengatur tentang regulasi Virtual Currency, ada Bank Indonesia, OJK, Bappeti dan lembaga pemerintah yang terkait.
Misalnya saja Bank Indonesia dapat mengatur regulasi Virtual Currency sebagai digital asset, OJK dapat mengatur regulasi Crowdfunding yang dapat membantu perusahaan startup di Indonesia berkembang, Bappeti dapat mengatur perusahaan Exchanger (seperti SEC / Securities and Exchange Commission di amerika), Dispenduk dapat mengatur KYC yang dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta yang ditunjuk, sedangkan PPATK dapat mengatur AML.
Semuanya diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, peraturan tersebut juga mengedepankan perlindungan konsumen. misalnya saja, Exchanger bertanggungjawab atas keamanan asset nasabah terhadap tindakan pencurian, seperti yang terjadi dijepang ( lihat :
Bursa Cryptocurrency di Jepang Bayar Ganti Rugi Peretasan Coincheck).
D. Membentuk Central Bank Digital CurrencyKajian tentang legalitas Bitcoin dan Virtual Currency tidak semata-mata hanya mengatur regulasi, namun pemerintah juga turut andil dalam meciptakan Digital Currency. Ini merupakan hal yang sangat wajar, karena selain membuat peraturan pemerintah juga dapat menyokong pendapatan guna meminimalisir dana APBN untuk membuat uang fisik.
Seperti diketahui, mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga (bubble) dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. (Baca konsep CBDC ;
BIS : Central bank digital currencies Beberapa artikel terkait dengan CBDC saya sertakan dibawah ini :
Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura
9, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador. BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral ini.
10KesimpulanDari beberapa sumber diatas Indonesia sebagai negara yang besar tentunya akan lebih hati-hati dalam menerapkan status hukum penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya. Terlebih di Indonesia dengan total 261jt penduduk tercatat, baru sekitar 50% penggunanya menggunakan internet. Pertumbuhan penggunaan layanan perbankkan di daerah juga belum sepenuhnya menyeluruh.
Pertimbangan alasan mengenai adanya tindakan pendanaan terorisme dan tindakan pencucian uang hanya sebagai serangkaian strategi untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaiman bitcoin bekerja dan untuk melakukan riset lebih jauh. Padahal secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum, tinggal bagaimana mengatur untuk menggunakan bitcoin atau tidak.
Saya melihat bahwa bitcoin tidak akan mati selama bisnis terus belanjut, karena bitcoin sudah bergeser paragidmanya dari alat pembayaran menjadi bisnis yang menguntungkan karena fluktuasinya, ini yang menyebabkan negara harus memutuskan secara cepat untuk mengaturnya atau tidak. Namun, melihat posisi indonesia adalah posisi yang paling nyaman untuk mempertimbangkan secara legal, karena adanya undang-undang tentang mata uang yang sah digunakan. hingga saat itu tiba indonesia akan melakukan pertimbangan hukum melalui undang-undang mata uang digital.
Catatan kaki :
1. lihat status dan kedudukan bank indonesia dan undang-undang Bank Indonesia
2. https://www.forbes.com/forbes/2011/0509/technology-psilocybin-bitcoins-gavin-andresen-crypto-currency.html
3. https://en.wikipedia.org/wiki/Cryptocurrency
4. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx
5. Menegaskan kembali pernyataan tahun 2014 dan mempertegas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
6. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx
7. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI_191217.aspx
8. sumber bacaan ; https://bitcointalksearch.org/topic/amlkyc-explained-454795
9. https://www.coindesk.com/singapore-central-bank-digital-currency-trial/
10. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a71b128e1898/bi--kajian-uang-digital-ditargetkan-rampung-2020
*Mohon tidak mengquote seluruh artikel, saya harap ada diskusi yang serius. Saya akan menghapus post tanpa konfirmasi jika post tidak bermanfaat bagi jalannya diskusi - hub telegram
@SaNyGk