Pages:
Author

Topic: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia - page 8. (Read 2118 times)

member
Activity: 207
Merit: 10
Legalitas merupakan salah satu hal yang penting. Namun masih jarang orang yang benar-benar mengkaji tentang bitcoin sehingga masih sulit menerapkan legalitasnya. Hal ini tentu akan butuh proses yang sangat panjang, karena seperti yang kita ketahui adanya mata uang seperti yang sekarang ini juga perlu proses. Mulai dari barter , menggunakan emas, dan lain sebagainya hingga akhirnya tercipta suatu alat pertukaran yang mampu diterima masyarakat luas.
Garis besar yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah bagaimana membuat bitcoin ini aman dan memiliki nilai yang tidak terlalu berfluktuasi sehingga dapat diterima oleh orang banyak.
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Ya benar gan,karena untuk legalitas cryptocurrency bersangkutan dengan pemerintah setempat,dan untuk pemerintah masih ambigu  yang untuk bertanggung jawab gan apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dengan para bitcoiner,dan sehingga untuk legalitas masih belum terlihat riil di indonesia gan.
full member
Activity: 560
Merit: 145
terimakasih kepada teman-teman yang telah memberikan feedback positif, Namun jika ada teman-teman yang ada informasi tentang regulasi bitcoin/crypto dapat juga dishare disini dan diskusikan secara baik dengan menyertakan sumber. (saya akan memberikan merit dan feedback positif kepada yang memberikan informasi dan diskusi secara baik dan benar)

------------------
update news : SEC melakukan edukasi Kripto Scam
------------------

Saya kira ini penting untuk dibuat catatan baru, kita tahu bahwa lembaga pengawasan Virtual Currency di amerika serikat sedang gencar-gencar mengawasi berbagai proyek ICO. (terbukti beberapa ico yang telah sukses kesulitan membagikan tokennya karena regulasi dan pemenuhan dokumen KYC)
Baru-baru ini SEC (Securities and Exchange Commission) melakukan edukasi secara tidak langsung kepada masyarakat melalui website resmi yang menyatakan peringatan dan waspada kepada proyek ICO/Crowdsales, karena tidak banyak juga yang melakukan penipuan (SCAM).

Simak pressrilis : The SEC Has an Opportunity You Won’t Want to Miss: Act Now!

Ini bagus untuk diketahui secara publik, hal yang sama juga di dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai otoritas pelaksana yang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan, termasuk lembaga bodong yang tidak memiliki izin. misalnya saja cavalio coin
saya beberapa kali melakukan screening terhadap project satu itu, bermula dari seorang kawan yang mengirim saya pesan singkat tentang proyek tersebut. modusnya memasarkan melalui seminar-seminar dan melalui pesan whatsapp, isi seminarnya mengisahkan tentang bitcoin yang tanpa sadar melegitimasi bahwa cavallio lebih dari sekedar bitcoin / cryptocurrency lainnya. padahal developer, kantor, izin saja tidak jelas.

Silahkan lihat websitenya : http://www.cavallocoin.com/ dan https://cavallocoin.net/ saya sendiri sudah menemui 3 kali ganti tema website.  Grin

Silahkan simak beritanya bahwa cavalio cenderung ICO/Crowdsales SCAM :
Hati-hati, Ini Daftar 19 Perusahaan Jual Beli Bitcoin Bodong ini saya ambil disalah satu media, karena website ojk sedang bermasalah.

dari kasus ini saya ingin mengatakan bahwa, di indonesia sebenarnya sudah ada lembaga yang melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi keuangan, namun secara gamblang belum berani menjelaskan ke publik karena regulasi yang ada. beberapa yang menarik dari ojk adalah ojk sedang membuat aturan sistem tentang crowdfunding.
full member
Activity: 658
Merit: 100
The Standard Protocol - Solving Inflation
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain

Yang pastinya untuk saat ini indonesia belum mengeluarkan pernyataan yang melegalkan terhadap bitcoin untuk kita jadikan alat transaksi akan tetapih oihak terkait tidsk melarang juga peredaran bitcoin diindonesian walaupun sistem blockchainnya sudah banyak diterapkan diindonesia,tapih kita berharap banyak dari pemerintah supaya kedepannya bitcoin dilegalkan diindonesia walaupun bukan sebagai mata uang konvensional layaknya mata uang pada saat ini.
OJK hanya mendukung blockchain pak bukan bitcoin ini yang membuat kita sebagai pendukung bitcoin kecewa. Sampai sekarang memang bitcoin masih belum di akui oleh pemerintah sebangai alat transaksi tapi paling tidak kita masih diperbolehkan jual beli bitcoin di indonesia.
member
Activity: 686
Merit: 10
HYDAX EXCHANGE Platform
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain

Yang pastinya untuk saat ini indonesia belum mengeluarkan pernyataan yang melegalkan terhadap bitcoin untuk kita jadikan alat transaksi akan tetapih oihak terkait tidsk melarang juga peredaran bitcoin diindonesian walaupun sistem blockchainnya sudah banyak diterapkan diindonesia,tapih kita berharap banyak dari pemerintah supaya kedepannya bitcoin dilegalkan diindonesia walaupun bukan sebagai mata uang konvensional layaknya mata uang pada saat ini.
newbie
Activity: 97
Merit: 0
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain

betul gan, karna untuk legalitas crypto bersangkutan dengan pemerintah setempat. Untuk pemerintah masih ambigu untuk yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dengan para bitcoiner. Sehingga untuk legalitas masih belum telihat riil di Indonesia
member
Activity: 193
Merit: 10
Regulasi perlu segera diatur oleh negara dikarenakan sudah tambah berkembang masyarakat Cryptocurrency di Indonesia.  Karena jika dibiarkan tanpa regulasi yg detail maka kelemahan sistem ini bisa menjadi celah bagi orang2 yg punya kepentingan tidak baik dgn membonceng masyarakat Cryptocurrency yg sedang naik daun.
member
Activity: 308
Merit: 20
berbicara tentang status hukum money crypto di indonesia, tidak lepas dari lrgitimasi undang undang yang mengatur tata kelola money crypto,  inilah yang saat ini masih menjadi tanda tanya, dan masih abu abu, semoga saja pemerintah melihat nya dari sisi ekonomi kerakyatan dan melegalkan bitcoin sebagai money transaksi.
full member
Activity: 328
Merit: 135
sedikit saya igin memberi tanggapan tebtang Know Your Customer (KYC) sebagaimana saat ini sedang giat di canangkah oleh beberapa project ICO untuk kefalidan data konsument, di tinjau dari segi tujuan KYC ini termasuk suatu sistem yang baik untuk mengenali konsument, tetapi terkadang waktu nya yang kurang tepat, seperti pengisian KYC di akhir masa ICO, ini sedikit merepotkan, bila di lakukan pada awal masa ICO.

daftar di vip atau indodax pun kita juga aa KYC nya

nyambung lagi ke topik , kalau pemerintah mau KYC data pengguna birtcoin indonesia komplete ada di inodadax
jr. member
Activity: 111
Merit: 1
sedikit saya igin memberi tanggapan tebtang Know Your Customer (KYC) sebagaimana saat ini sedang giat di canangkah oleh beberapa project ICO untuk kefalidan data konsument, di tinjau dari segi tujuan KYC ini termasuk suatu sistem yang baik untuk mengenali konsument, tetapi terkadang waktu nya yang kurang tepat, seperti pengisian KYC di akhir masa ICO, ini sedikit merepotkan, bila di lakukan pada awal masa ICO.

kalo penyedia kyc dari pihak resmi terkait masih agak tenang gan, tapi kalo penyedia kyc ternyata dari dev yang niat scam, data kita bisa lari kemana2 dijual sama dia. Jika indonesia ngacu ke legalitas, harusnya ada lembaga resmi yang khusus nangani kyc, jadi biar negara saja yang ambil peranan.
full member
Activity: 728
Merit: 104
legalitas penggunanaan Money crypto sebagai money transaksi selalu menghadirkan pro dan kontra, baik itu di negara maju maupun di negara berkembang seperti Indonesia, namun saya berasumsi pemerintah indonesia saat ini sedang mengkaji lebih dalam terkait dengan kebijakan ini, sehingga penggunaan money crypto dapat berjalan dengan efektif yaitu untuk mempercepat  tercapainya kesejahteraan rakyat.
member
Activity: 378
Merit: 16
sedikit saya igin memberi tanggapan tebtang Know Your Customer (KYC) sebagaimana saat ini sedang giat di canangkah oleh beberapa project ICO untuk kefalidan data konsument, di tinjau dari segi tujuan KYC ini termasuk suatu sistem yang baik untuk mengenali konsument, tetapi terkadang waktu nya yang kurang tepat, seperti pengisian KYC di akhir masa ICO, ini sedikit merepotkan, bila di lakukan pada awal masa ICO.
member
Activity: 285
Merit: 12
Mungkin pemerintah mempunyai pertimbangan tersendiri gan terkait legalitas cryptocurrency, meskipun teknologi blockchain sudah diterapkan untuk membantu berjalannya pemerintah, seperti yang digunakan oleh OJK. Kita ambil sisi positifnya saja gan Smiley

Ane juga sangat mendukung dengan langkah awal yang diambil oleh pemerintah, yaitu sudah menerapkan teknologi blockchain pada sektor keuangan. Namun untuk cryptocurency ane rasa juga harus ada tempat di indonesia karena cukup banyak juga sisi positif yang kita dapatkan.
member
Activity: 285
Merit: 12
Sebelumnya ane mengucapkan terimakasih banyak untuk informas seperti ini dan sangat jelas kita lihat pemetaan terkait cryptocurrency di dunia. Setelah mengalami beberapa fase dan pro kontra yang terjadi terhadap cryptocurrency. Maka untuk itu, ane sangat mendukung jika di indonesia dikeluarkan sebuah regulasi untuk masa depan mata uang digital di indonesia dan jikapun aturan diterbitkan maka lebih harus lebih spesifik lagi agar tidak ada lagi terjadi pro kontra.
member
Activity: 280
Merit: 10
Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain

benar sekali gan, setau saya sekarang pemerintah sudah mulai mendukung sistem blockchain tapi sepertinya belum mengeluarkan izin untuk bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran transaksi. menurut saya thread seperti ini bagus supaya bisa memberikan isu positif terkait bitcoin dan supaya bitcoin semakin dikenal dan dipercaya oleh orang awam.
member
Activity: 261
Merit: 15
👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc
Kita saat ini masih sibuk dengan legalitas crypto khususnya bitcoin. Menurut saya, pemerintah indonesia mengambil sikap netral sudah benar. Sikap netral pemerintah ini sudah cukup kuat dengan adanya UU keuangan. UU ini sudah menjadi regulasi yang kuat bagi sistem keuangan. Alat transaksi yang sah adalah uang tunai dalam bentuk Rupiah. Selain Rupiah tidak bisa digunakan sebagai alat prmbayaran dalam wilayah negara kesatuan RI. Jadi menurut saya itu sudah jelas. Memang bitcoin atau cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Lain kasusnya bitcoin yang kita gunakan sekarang. Bitcoin yang digunakan adalah sebagai aset. Ibaratnya sama dengan kita beli emas. Dibeli buay dijadikan simpanan, bukan sebagai alat pembayaran. Saya contohkan saja di daerah sumatera, disana di daerah perkampungan, alat transaksi masih sering digunakan mata uang mas. Mata uang satuan dalam takaran emas. Ada yang di sebut satu mas, dua mas, rupiah mas. Ringgit mas dan sebagainya. Praktek ini sebenarnya jelas-jelas melanggar UU. Yang kayak ini yang harus di amankan ole pemerintah. Begitu juga kita melakukan pembayaran dengan mata uang crypto seperti alat transaksi, baru juga salah. Pemerintah sudah memberikan kebebasan bagi kita sebagai warga negara untuk berbuat sesuai dengan keinginan kita. Tapi kita harus tahu batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi kita tidak perlu risau lagi dengan regulasi bitcoin. Intinya kita jangan menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran selama kita masih berada dalam wilayah RI. Gunakanlah Rupiah. Tidak masalah kalau kita berada di luar negeri dimana bitcoin legal. Begitulah pendapat saya gan..
Berarti harusnya mata uang lain seperti katakanlah $USD ngga boleh di pake di Indonesia dong. padahal Bank2 besar menjual produk deposito dan tabungan dalam bentuk mata uang luar negeri, dan bank juga membayar bunga produka tersebut juga menggunakan mata uang yang sama. katakanlah deposito $USD, bank juga membayarnya menggunakan $USD, bukanya ini juga sama saja menjadikan mata uang luar negeri sebagai alat pembayaran? dan bukan hanya $USD, mata uang lain juga di perdagangkan. belum lagi beberapa merchant yang menggunakan tarif $, hotel, produk-produk elektronik di retail2 tertentu.
full member
Activity: 490
Merit: 100
Untuk saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan terkait legalitas cryptocurrency karena banyak hal2 negatif yang bisa mempengaruhi negara Indonesia,jadi semua ini harus benar2 di pertimbangankan oleh pemerintah agar tidak terjadi hal2 yang bisa merugikan negara dengan perkembangan teknologi.
full member
Activity: 392
Merit: 103
Mungkin pemerintah mempunyai pertimbangan tersendiri gan terkait legalitas cryptocurrency, meskipun teknologi blockchain sudah diterapkan untuk membantu berjalannya pemerintah, seperti yang digunakan oleh OJK. Kita ambil sisi positifnya saja gan Smiley
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Harus di cari dan di pikirakan gimana caranya untuk mata uang virtual dengan perkembangan teknologi yang ada akan membuat legalitas bitcoin
newbie
Activity: 202
Merit: 0
Kita saat ini masih sibuk dengan legalitas crypto khususnya bitcoin. Menurut saya, pemerintah indonesia mengambil sikap netral sudah benar. Sikap netral pemerintah ini sudah cukup kuat dengan adanya UU keuangan. UU ini sudah menjadi regulasi yang kuat bagi sistem keuangan. Alat transaksi yang sah adalah uang tunai dalam bentuk Rupiah. Selain Rupiah tidak bisa digunakan sebagai alat prmbayaran dalam wilayah negara kesatuan RI. Jadi menurut saya itu sudah jelas. Memang bitcoin atau cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Lain kasusnya bitcoin yang kita gunakan sekarang. Bitcoin yang digunakan adalah sebagai aset. Ibaratnya sama dengan kita beli emas. Dibeli buay dijadikan simpanan, bukan sebagai alat pembayaran. Saya contohkan saja di daerah sumatera, disana di daerah perkampungan, alat transaksi masih sering digunakan mata uang mas. Mata uang satuan dalam takaran emas. Ada yang di sebut satu mas, dua mas, rupiah mas. Ringgit mas dan sebagainya. Praktek ini sebenarnya jelas-jelas melanggar UU. Yang kayak ini yang harus di amankan ole pemerintah. Begitu juga kita melakukan pembayaran dengan mata uang crypto seperti alat transaksi, baru juga salah. Pemerintah sudah memberikan kebebasan bagi kita sebagai warga negara untuk berbuat sesuai dengan keinginan kita. Tapi kita harus tahu batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi kita tidak perlu risau lagi dengan regulasi bitcoin. Intinya kita jangan menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran selama kita masih berada dalam wilayah RI. Gunakanlah Rupiah. Tidak masalah kalau kita berada di luar negeri dimana bitcoin legal. Begitulah pendapat saya gan..








































Pages:
Jump to: