Pages:
Author

Topic: Korban Konsorium - page 3. (Read 882 times)

full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
September 03, 2019, 01:02:57 AM
#22
Turut berduka untuk para korban. Kalau merasa dirugikan yang seperti ini bisa dilaporkan ke polisi sebenarnya karena ada indikasi:
- Penggelapan dana atau penipuan;
- Promosi efek yang ilegal; dan
- Tidak ada ijin menerbitkan maupun mengelola mutual funds (investasi bodong).

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama untuk tidak menerbitkan mutual funds tanpa ijin (bagi pelaku), serta tidak usah ikutan investasi bodong (bagi korban).
Ya saya setuju dengan pendapat anda gan, kasus seperti ini harus di usut sampai tuntas, dan memang benar ini sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi kita agar kita bisa berhati-hati kedepannya, karena memang dunia cryptocurrency penuh dengan teka teki.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 02, 2019, 03:05:42 PM
#21
saya rasa si Pradipta ini bukan atau tidak memiliki badan hukum jadi tidak masuk atau di jerat dengan UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46
Nah, karena itulah kenapa saya mempertanyakan konsorsium tersebut.

Tapi ada kemungkinan bisa dijerat secara perdata dengan dugaan wanprestasi
Pidana juga bisa berbuah kepada penggantian ganti rugi kepada korban, cek KUHAP pasal 98 ayat 1.


sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.
Menurut saya, tetap lakukan pelaporan utk jaga-jaga agar kasusnya tidak berlarut-larut.
Dan penting adanya mediasi antara korban dengan pelaku, serta pihak layanan hukum (pengacara, notaris, polisi) sebagai penguat dan saksi terjadinya mediasi dan berikut hasilnya.


di atas materai
sebanyak apapun materai yang ditempelkan, jika tidak dinotariilkan kurang kuat ikatan perjanjian tersebut.


full member
Activity: 541
Merit: 137
September 02, 2019, 12:25:49 PM
#20
sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.

Kalau ada itikad baik ya itu bagus um, hanya saja kalau boleh memberikan sedikit saran alangkah baiknya jika dibarengi dengan perjanjian tertulis (di atas materai), buat pegangan kalau dikemudian hari terjadi hal-hal yang menyimpang dari apa yang telah konsor leader sanggupi.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 02, 2019, 12:14:44 PM
#19
Kasus ini rujukannya kepada delik aduan.
Polisi/aparat hukum tidak bisa melakukan upaya hukum jika tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan/mengadukan hal ini ke polres setempat.
Artinya, meskipun polisi melihat adanya kerugian pada suatu kejadian tetapi korban tidak melakukan pelaporan kejadian tsb, maka polisi tidak akan bisa melakukan penyidikan/penangkapan/maupun upaya hukum lainnya terhadap pelaku.

Ada hal yg menurut saya perlu diperjelas dalam hal ini:
1. Maksud diadakannya konsorsium tersebut.
2. Bentuk perjanjiannya bagaimana (tertulis/lisan)?
3. Jika berupa kepada investasi bisnis, maka seharusnya tunduk kepada UU no 8 tahun 1995
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
Bagaimanapun pengumpulan dana/uang dari masyarakat untuk tujuan berinvestasi harus mendapat ijin tertulis dari BI

Dan apakah para investor akan mendapat pengembalian dana? Tergantung kepada tuntutan yang diajukan oleh pelapor.

sementara ini, dia masih bayarnya untuk balikin dananya, mencicil bang. saya sendiri gak nuntut aneh" asal uang saya balik utuh dan ada kejelasan gpp, tapi kalau dia ngilang mungkin jalur hukum bisa saya tempuh bersama kawan" yang kena.
full member
Activity: 854
Merit: 115
September 02, 2019, 11:24:12 AM
#18
Betul apa yang mas pandukelana2712 sampaikan kalau mau membawa kasus ini ke jalur hukum maka rujukannya Delik Aduan.
Tapi kalau point ke-4
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
saya rasa si Pradipta ini bukan atau tidak memiliki badan hukum jadi tidak masuk atau di jerat dengan UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46

Tapi ada kemungkinan bisa dijerat secara perdata dengan dugaan wanprestasi
Rujukan: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2028/perbuatan-melanggar-hukum-atau-wanprestasi

hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 02, 2019, 08:04:19 AM
#17
Kasus ini rujukannya kepada delik aduan.
Polisi/aparat hukum tidak bisa melakukan upaya hukum jika tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan/mengadukan hal ini ke polres setempat.
Artinya, meskipun polisi melihat adanya kerugian pada suatu kejadian tetapi korban tidak melakukan pelaporan kejadian tsb, maka polisi tidak akan bisa melakukan penyidikan/penangkapan/maupun upaya hukum lainnya terhadap pelaku.

Ada hal yg menurut saya perlu diperjelas dalam hal ini:
1. Maksud diadakannya konsorsium tersebut.
2. Bentuk perjanjiannya bagaimana (tertulis/lisan)?
3. Jika berupa kepada investasi bisnis, maka seharusnya tunduk kepada UU no 8 tahun 1995
4. Jika untuk investasi tetapi ilegal, itu adalah melanggar UU no. 7 tahun 1992 (perbankan) pasal 46.
Bagaimanapun pengumpulan dana/uang dari masyarakat untuk tujuan berinvestasi harus mendapat ijin tertulis dari BI

Dan apakah para investor akan mendapat pengembalian dana? Tergantung kepada tuntutan yang diajukan oleh pelapor.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
September 01, 2019, 11:40:50 PM
#16
makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?

Agar topik ini tidak berlanjut menjadi OOT, silakan mas pelajari thread berikut ini
[GUIDE] Sistem Rank, Activity, dan Merit

Jika mungkin kurang jelas, silakan mengajukan pertanyaan ke thread berikut ini
[Q&A] Tanya Jawab Seputar Forum Disini/Ask about this forum here!

Ini untuk menjaga thread mas ini tetap fokus pada perkembangan kasus yang sedang terjadi.

---------------------------------------- o0o ----------------------------------------
sr. member
Activity: 1162
Merit: 252
September 01, 2019, 11:23:48 PM
#15
makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?
kalau sudah jr member udah bisa gan hanya saja kalau nunggu jr member sedikit kelamaan karena activity agan masih kurang selain itu minimal harus mendapatkan satu merit buat syarat naik ke jr member
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 09:24:20 PM
#14
cara insert image ke thread gimana sih hehe?

Untuk rank Newbie tidak bisa menyertakan image didalam sebuah post, jadi minimal yg bisa agan lakukan hanya menyertakan link dari image tersebut dan semoga ada member lain yg melakukan Quote sehingga image tersebut akan muncul (pada quoted post tersebut).

Pilihan lainnya agan bisa upgrade ke Rank Copper Member, dimana untuk copper member memiliki benefit setara rank "Member" sehingga bisa memasang signature dan insert image pada post yang dibuat.


makasih info nya gan. Jadi harus Cooper Member / Member, tapi kalau sudah Jr Member bisa gak gan ?
sr. member
Activity: 1918
Merit: 256
Just.bet - Decentralized On-chain Casino
September 01, 2019, 07:43:45 PM
#13
ini jadi pelajaran bagi yang suka ikut konsor, leader harus benar benar orang yang dapat dipercaya, dikenali dan bertanggung jwab.
kejadian ini juga malah jadi ngerugiin terutama yang suka join konsor di grup lain jadi pada takut untuk join.
semog kasus ini cepat selesai dan dana konsor bisa kembali.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 01, 2019, 02:42:00 PM
#12
sejauh ini belum ada kabar dari dia, dan saya sembari menunggu dia mencicil dana saya. jikalau emng dia lari mungkin lapor polisi bisa dibilang opsi atau jalan yang di tempuh. Ini juga masih rembulan dengan yang lain.
Posisi agan Pradipta cukup sulit kalau sudah seperti ini karena yang namanya "opit trading" itu belum tentu bisa didapat, kemudian produk "konsorsium" ini --asumsi ane dari kasus-kasus yang serupa di masa lalu-- kemungkinan tidak dikeluarkan menggunakan ijin (ilegal) dan tidak berbadan hukum (perdata sampai harta pribadi). Tambah lagi dipromosikan di facebook pula (promosi ilegal).

Kalau ane menyarankan dibawa ke perdata dulu saja apakah klausul dalam kontrak terjadi pelanggaran atau tidak untuk kemudian diselesaikan secara perdata (utang piutang). Misalnya cukup melunasi 80% dana saja investor sudah menerima... (kan sudah ada 30% sisanya). Anggap saja rugi 20%. Nah, si pelaku kan bisa jual aset-asetnya buat bayar hutang yang 50% gitu.

Kalau pidana (penipuan) takutnya pelaku tidak bisa lagi melunasi (sudah dibui, gak bisa kerja). Coba nanti tunggu komentar dari pak @pandukelana2712 gimana baiknya.
legendary
Activity: 2226
Merit: 2229
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
September 01, 2019, 01:28:34 PM
#11
cara insert image ke thread gimana sih hehe?

Untuk rank Newbie tidak bisa menyertakan image didalam sebuah post, jadi minimal yg bisa agan lakukan hanya menyertakan link dari image tersebut dan semoga ada member lain yg melakukan Quote sehingga image tersebut akan muncul (pada quoted post tersebut).

Pilihan lainnya agan bisa upgrade ke Rank Copper Member, dimana untuk copper member memiliki benefit setara rank "Member" sehingga bisa memasang signature dan insert image pada post yang dibuat.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 01:07:11 PM
#10
Butuh beberapa penjelasan um
1.
tepatnya pada hari Jum'at 30 September 2019
Jum'at 30 September 2019? Time Travel kah?

~
Awal cerita,
Karena rekt sangat dalam selama 2x IEO, saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex.
Tapi sayang, kali ini saya gagal.
Dana aset saya bahkan ludes diBitmex.


2. Kalau ada bukti percakapan dari chat tersebut mohon dilampirkan, karena pengertian dana pribadi dengan dana bersama (dana konsor) itu pasti jauh berbeda.

Kalau dana yang digunakan adalah dana konsor saya kira itu bisa masuk dalam ranah kriminal kategori penggelapan dana
*Tunggu komentar mas Husna kalau masalah Hukum bisanya beliau lebih jos pendalamannya


Typo gan maaf, maksud saya Jumat 30 Agustus 😅

cara insert image ke thread gimana sih hehe?

sejauh ini belum ada kabar dari dia, dan saya sembari menunggu dia mencicil dana saya. jikalau emng dia lari mungkin lapor polisi bisa dibilang opsi atau jalan yang di tempuh. Ini juga masih rembulan dengan yang lain.
full member
Activity: 541
Merit: 137
September 01, 2019, 12:50:54 PM
#9
Butuh beberapa penjelasan um
1.
tepatnya pada hari Jum'at 30 September 2019
Jum'at 30 September 2019? Time Travel kah?

~
Awal cerita,
Karena rekt sangat dalam selama 2x IEO, saya berinisiatif untuk memutar dana pribadi di Bitmex.
Tapi sayang, kali ini saya gagal.
Dana aset saya bahkan ludes diBitmex.


2. Kalau ada bukti percakapan dari chat tersebut mohon dilampirkan, karena pengertian dana pribadi dengan dana bersama (dana konsor) itu pasti jauh berbeda.

Kalau dana yang digunakan adalah dana konsor saya kira itu bisa masuk dalam ranah kriminal kategori penggelapan dana
*Tunggu komentar mas Husna kalau masalah Hukum bisanya beliau lebih jos pendalamannya
legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
September 01, 2019, 12:41:57 PM
#8
And here we go, kasus ini juga ke Bitcointalk. Beranda facebook ane emang banyak yang ngebahas mengenai kasus ini, dan ane juga kadang turut melakukan react mengenai hal ini. Coba memberikan opini ane mengenai dari kasus ini.

Kebanyakan, tipe orang seperti ini adalah tipe orang yang memang biasa meraih profit dan melakukan sharing hasil profit disocial media dia. Sehingga pada akhirnya membuat si pelaku seolah-olah menjadi seorang "Influencer" dan friendlist dia atau orang laen mengangap dia adalah "Suhu" karena bisa "Opit" gede. Makanya banyak orang yang ikut jutaan konsor yang dia adakan.

Ane juga agak bingung dari system konsorsium yang diadakan, menurut gua sendiri tujuan dari konsorsium adalah agar  meningkatkan kesempatan lebih besar untuk mendapatkan "Ticket" dari IEO yang dilakukan walaupun emang tujuan semua orang profit. Tapi masalah profit/lose ditangung itu di pilot masing-masing, bukan si pembuatan konsor. Pembuat kosorsium hanya sebatas memfasilitasi, bukan memberikan jaminan profit, gua belum begitu tau perjanjian awal konsorsiumnya tapi dari kasusnya sedikit baca-baca, kesalah tersangka adalah :
  • Menggunakan FIAT Ketimbang BNB dalam melakukan Konsorsium
    Salah satu kesalahan dari si-tersangka adalah ini, dia membuat konsor dengan mengambil nilai FIAT. Hal ini menurut gua bakal merugikan si-tersangka, karena apabila terjadi penurunan harga BNB dan terdapat sesi refund mau gk mau si-tersangka harus melakukan refund dalam bentuk FIAT karena dia menerima FIAT bukan BNB beda ceritanya kalau si-tersangka nerima BNB maka dia tidak bakal menangung kerugiaan yang diakibatkan oleh volatifitas harga BNB cukup refund ajh BNBnya.
  • Memberikan janji profit sedangkan apabila tidak profit maka uang akan direfund 100%.
    Paling fatal ini juga sih, duh
  • Melakukan Aktifitas diluar perjanjian awal secara sepihak, tanpa diketahui oleh pihak lain yang berpartisipasi tanpa diadakannya suatu Diskusi, Poling atau Rapat dengan Pengikut Konsor.
    Buat yang ini udh jelas tindakan kejahatan, karena malakukan aktiftas Trading/Margin yang memang tidak ada di perjanjian awal ketika membuat konsor.

BTW, Untungnya konsorsium buat dia adakah?, Misalkan kalau profit dia bakal dapet sekian %. Kalau dia gk dapet apa2 wasting time ajh tuh orang.

Sebenernya, konsorsium sah-sah saja sih tapi jangan memberikan statment yang berujuk kepada "Profit". Mengenai Profit & Risk akan lebih baik ditangung oleh si-pengikut konsor, terkadang beberapa orang mengikuti konsor karena bisa mendapatkan bonus "Token" lebih besar. Dikarenakan kalau melakukan konsor maka kita mempunyai dana yang besar, beberapa Token Sale terkadang membuat tingkatan bonus tergantung jumlah token yang di beli.

Walau gitu, harus waspada kalau ngikut konsor pastiin itu orang yang lu percaya banget/kenal dll lah. Dan lu juga harus tau kerugian yang diakibatkan, apabila mengikuti konsor, bisa saja:
  • Rugi
  • Terdapat masalah dari konsor yang diakibatkan oleh si-pembuat konsor.
  • Dll


8. Menurut saya sendiri ini juga tidak adil, dimana dia sudah 2x membuat orang sukses, namun ketika dia jatuh banyak yang balik badan menyerang dia.
Gak ada hubungannya bruh, sekali bisnis tetap bisnis itu udh kode etik / sesuai kesepakatan awal.

karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
Bruh, Ponzi ajh awal-awal ngebayar karena hal itu banyak orang yang bilang aman dll, akhirnya pas diakhir kabur. Mengenai Bisnis, Investasi segala hal yang berhubungan dengan uang selalu waspada & jangan gampang percaya, u ajh bisa ditipu ama temen u yang udah kenal lama.

Katanya opsi 1 yaitu refund ampe 100% ampe 2025. Kalau masih inget Grin Anywhy opsi yang diberikan jadi inget kasus exchange Bitgrail pas waktu XRB, Exchangenya ada sedikit problem dan mulai panik dan terdapat opsi wd 50% sisahnya angus temen gua milih opsi ini buat wd untungnya bisa wd sebelum exit scam, temen gua satu lagi malah gk pilih opsi itu sambil nungguin exchange nya wd semua aset dia tapi kena scam.
member
Activity: 882
Merit: 13
Laziness is the mother of human progress
September 01, 2019, 09:25:47 AM
#7
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
Mungkin bisa dibilang hari apesnya dia (Pradipta) gan, sedih juga bacanya loss sampai 700jt ++ sering" bersyukur dan ibadah gan, biar rejeki nya lancar.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
September 01, 2019, 07:25:40 AM
#6
Jika memang benar penggunaan dana investor untuk margin trade ini di luar kesepakatan antara investor dengan pengelola, memang sebaiknya melaporkan ke pihak berwajib. Meskipun pada akhirnya nanti bertanggung jawab, setidaknya selama proses pengembalian dana tersebut, yang bersangkutan dalam pengawasan pihak berwajib.

Kemudian, pastikan pula para investor ada yang tahu di mana rumah yang bersangkutan untuk mengawasi rumah dia dari waktu ke waktu. Syukur-syukur yang bersangkutan bisa open door untuk investor yang ingin silaturahim.

Jadi ingat kasus rekberp**** dulu nih.




Saya menemukan SS percakapan investor dengan pradipta ini, sayang hanya ada satu gambar saja. (saya hanya mengubah wajah pada background chat, sisanya masih sesuai aslinya)

full member
Activity: 1708
Merit: 105
September 01, 2019, 05:18:01 AM
#5
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
cerita seperti ini mungkin sudah lazim. biasanya setiap orang yang baru bergabung dengan hal seperti ini akan selalu diawal bergabung akan mendapatkan keuntungan yang sangat menjanjikan. tetapi dikemudian hari akan terjadi malapetaka yang mungkin tidak terpikirkan ketika saat menerima keuntungan. tetapi hal ini tidak bisa dipukul rata, sudah banyak terjadi tetapi bukanya mencap semua berbuat begitu, bisa saja memang dia benar mengalami kerugian, tetapi ada baiknya lebih transparan memberikan semua informasinya, baik itu buruk atau sebaliknya.
sehinga bisa diselesaikan dengan secara baik baik.
turut prihatin dan bisa diselesaikan dengan hati yang jernih.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 01, 2019, 05:16:03 AM
#4
Turut berduka untuk para korban. Kalau merasa dirugikan yang seperti ini bisa dilaporkan ke polisi sebenarnya karena ada indikasi:
- Penggelapan dana atau penipuan;
- Promosi efek yang ilegal; dan
- Tidak ada ijin menerbitkan maupun mengelola mutual funds (investasi bodong).

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama untuk tidak menerbitkan mutual funds tanpa ijin (bagi pelaku), serta tidak usah ikutan investasi bodong (bagi korban).
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 01, 2019, 04:26:40 AM
#3
karena sebelumnya 2x IEO sama dia aman - aman saja dan karena juga dia punya nama di grup, jadi saya percaya.
ekh waktu saya join yang ke 3 malah zonk 😢
Pages:
Jump to: