Pages:
Author

Topic: Korban Konsorium - page 2. (Read 982 times)

hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 02:41:02 PM
#42
Kalau temen-temen yang sudah jadi korban mau ngumpulin dana untuk menyewa seorang lawyer memang jalan keluar yang sangat baik seperti yang agan sarankan,terkadang sesama member yang sudah menjadi korban juga susah untuk mengambil satu keputusan yang bulat,seperti yang saya dengar-dengar ada yang masih mau menunggu dana dikembalikan karna si tersangka punya janji akan mengembalikan dana dan ada juga yang mencari-cari alamat untuk segera dilaporkan.Semoga aja teman-teman yang sudah jadi korban bisa bersatu pikiran dan melakukan seperti yang agan sarankan.
Saran saya, silahkan kumpulkan untuk yang mau saja.
Mencari-cari alamat pelaku tanpa didampingi oleh aparat yg berwenang juga salah, malah akan terjadi kemungkinan persekusi thd pelaku.
Dan jika terjadi hal2 provokatif (penyitaan/pengambilan paksa aset pelaku tanpa adanya putusan pengadilan)... Malah akan menjadi tindak pidana perampasan. Dimana korban malah akan menjadi pelaku tindakan pidana lainnya.

Contoh pada kasus Gotpay yg saya posting tadi, sampe sekarang adalah UNSOLVED.
Setelah kejadian berlarut-larut (terlalu lama), akhirnya pelaku akan bertindak untuk menghilangkan barang bukti dan mencoba mengamankan diri dengan jalan keluar dari wilayah hukum RI.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
September 04, 2019, 01:59:19 PM
#41
sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.

Kalau temen-temen yang sudah jadi korban mau ngumpulin dana untuk menyewa seorang lawyer memang jalan keluar yang sangat baik seperti yang agan sarankan,terkadang sesama member yang sudah menjadi korban juga susah untuk mengambil satu keputusan yang bulat,seperti yang saya dengar-dengar ada yang masih mau menunggu dana dikembalikan karna si tersangka punya janji akan mengembalikan dana dan ada juga yang mencari-cari alamat untuk segera dilaporkan.Semoga aja teman-teman yang sudah jadi korban bisa bersatu pikiran dan melakukan seperti yang agan sarankan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
September 04, 2019, 12:22:17 PM
#40
-snip-
-snip-
Terima kasih atas penjelasannya om-om.

-snip-
Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.
Kalau melihat penjelasan om Pandu, pak Pulisi baru bisa bertindak kalau ada pelaporan dari korban, sementara setelah saya baca kronologis yang disampaikan OP pada thread ini masih belum ada upaya untuk melakukan pelaporan tersebut dengan beberapa alasan, jadi kemungkinan kasus para korban konsorsium ini belum bisa masuk ranah penegak hukum.
member
Activity: 882
Merit: 13
Laziness is the mother of human progress
September 04, 2019, 12:10:07 PM
#39
buat OP yang sabar aja udah nunggu cicilan dari Pradipta.
1 hal yang saya suka dari OP " selama ada itikat baik, gak di laporin "
orangnya ngilang baru lapor wkwkwk.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 11:47:04 AM
#38

Ini sedikit mengingatkan saya pada kasus investasi bodong ICO asal indo. GOTPAY
Sampe2 saya diseret masuk ke grup telegram yg berisi korban2 investasi. Dan seperti biasa, karena antara korban dengan pelaku terhubung melalui internet maka  korban berasal dari banyak kota di Indonesia, bahkan luar negeri.

Setelah beberapa lama, team sy akhirnya melakukan tracking pada alamat sosmed pelaku dan mendapatkan hasil valid keberadaan pelaku.
Tetapi kami tidak bisa berbuat apapun, karena para korban mbulet aja dengan pemikiran mereka masing2 dan tidak melakukan pelaporan kejadian tsb.
Walhasil, pelaku masih bernafas lega diluar karena tidak ada tuntutan.

Padahal hal tsb udah jelas tindak pidana tipu gelap dan pelanggaran ITE.

Mereka takut dana mereka tidak kembali, jika pelaku ditangkap. Padahal sebenarnya udah saya jelaskan seperti pada postingan saya diatas.

Berikut beberapa potongan percakapan pelaku dengan personil yg undercover.

         


         


Mirip banget kayak yg OP alami...

full member
Activity: 541
Merit: 137
September 04, 2019, 07:25:12 AM
#37
Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.

IMO: Terkadang pihak aparat dalam hal ini pihak kepolisian juga bisa bertindak sebagai mediator/penengah dalam sebuah perkara.
Misalnya:
Ada beberapa dari pihak korban yang kebetulan tahu lokasi/alamat rumah dari Konsor Leader, kemudian diantara para korban sepakat untuk mendatangi (semua atau diwakilkan oleh beberapa korban) rumah Konsor Leader dan membuat sebuah kesepakatan dan pada beberapa kasus sebuah kesepakatan antara korban dan tersangka bisa diselesaikan di kantor polisi dengan pihak polisi bisa bertindak setidaknya sebagai saksi dari perjanjian yang disepakati antara korban dan tersangka.

Karena terkadang itikad baik bisa berubah seiring waktu, sama halnya dengan tujuan konsor awalnya pasti baik (memperoleh keuntungan) tapi ternyata bisa kejadian seperti yang diceritakan

BTW: Dia (Pradipta) kan mantan salah satu mod dari group Pemburu Bitcoin Indonesia, mungkin bisa ditanyakan ke salah satu admi atau moderator lainnya dalam grup tersebut mengenai alamat rumah dari Pradipta ini.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 04, 2019, 06:21:37 AM
#36
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Sebagaimana yg disebut dalam post om mu_enrico
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement.
Materai sendiri sebenarnya adalah pajak pembuatan dokumen untuk pembuktian (UU no 13/1985), bukan sebagai syarat syah-nya suatu perjanjian ataupun pernyataan. Materai bersifat sebagai kewajiban dari perpajakan.

Ada dua bentuk perjanjian yang bisa dijadikan alat bukti peradilan:
1. Akta Notaris yg dikeluarkan oleh pejabat yg terkait (akta otentik)
2. Perjanjian bawah tangan yg dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak satu dengan pihak lainnya.

Dalam definisinya Akta Otentik (pasal 1868 KUHPer) menyebutkan akta otentik adalah akta yang (dibuat) bentuknya ditentukan undang2, dibuat oleh atau dihadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.
Berdasarkan definisi diatas, maka Akta Notaris/Akta Otentik harus memenuhi kriteria sbb:
1. Format dan bentuknya sesuai dengan undang-undang
2. Dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang
3. Kekuatan pembuktian yang sempurna (harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di pengadilan).

Sedangkan bentuk dari perjanjian bawah tangan adalah:
1. Bentuknya bebas
2. Tidak perlu dibuat dihadapan pegawai umum yang berwenang
3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
4. Untuk pembuktian harus membutuhkan saksi dan alat bukti lainnya.

PS: Pembahasan ini udah diluar konteks OP..wkwkwkwk
Tetapi karena om Husna membutuhkannya penjelasannya, mungkin ada gunanya utk kedepannya.

selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.
Itikad baik harusnya berupa bukti legal om...bukan sekedar percakapan lesan aja.

Same as om @mu_enrico, I wanna say: Wish you have luck at this time.



legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
September 04, 2019, 05:13:27 AM
#35

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.


Untuk identitas ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yaitu dengan melaporkan kepada polisi. Saat ini, identitas sudah mulai masuk ke beberapa instansi umum yang dapat dilacak oleh pihak berwajib. Diantaranya yang bisa saya sebutkan adalah:

1. Identitas pada nomor handphone
Sesuai kebijakan pemerintah, kita harus mendaftarkan identitas asli untuk aktivasi kartu. Jika mungkin tersangka ini mendaftarkan nomornya sesuai dengan ketentuan, maka polisi masih bisa menemukan alamat tersangka.

2. Identitas pada bank
Jika pembayaran untuk konsorsium ini diterima dalam bentuk transfer rekening bank, tentunya pihak bank tidak akan keberatan untuk mengungkap identitas pemilik nomor rekening kepada pihak berwajib karena sudah melakukan penipuan.

3. Alamat bitcoin/ethereum
Jika mungkin alamat bitcoin dan ethereum diketahui terkoneksi dengan Indodax atau exchange yang memiliki kantor di Indonesia, ini juga dapat membuka identitas dari tersangka melalui verifikasi KYC.

itu sih yang mungkin bisa dilakukan jika memang tidak ada satu pun investor yang mengerti identitas tersangka. Itu pun kalau para investor sepakat untuk memperpanjang urusan ke pihak berwajib. Iya kalau sudah untung karena ICO/IEO 1 dan 2, kalau yang belum untung sama sekali dan nilainya besar misal 20 juta, kan sayang sedekah 70% pada orang yang tidak dikenal. mending buat bantu bangun tempat ibadah atau pendidikan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
September 04, 2019, 02:17:20 AM
#34
Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy

Kalau ane tak notarisin sendiri gan.

1. dana konsorium tersebut sejatinya untuk IEO atau ICO. kenapa dipergunakan trading di bitmex untuk mencari cuan tanpa sepengetahuan yang punya uang ( Member Konsorium )

Kalau ane suudzon, mungkin niat dia adalah dapet duit lebih banyak, dan sisanya nanti baru dimasukin ke ieo/ico sesuai janji awal. dengan begitu kasarannya dia make duit orang buat trading, yang tentunya kelewat batas dan bisa aja dipolisikan kalau mau.

2. kalaupun uangnya dipakai untuk trading di bitmex harusnya trading history nya dibuka kepada seluruh member konsorium, bukan memberi statement akun telah dihapus ( asumsinya kalo udah begini bisa saja dipakai buat yang lain (DICE, atau yang lain)

Kalau ane suudzon lagi, kayaknya akunnya ga mungkin kehapus. Atas dasar apa bitmex ngapusin akun orang yang rugi banyak? Toh itu risiko semua trader. Kalau modelnya begitu ya bitmex pasti ngeclose lebih banyak akun lagi. Mungkin aja memang dibuat judi, tapi ya ga tau juga.

3. tidak adanya transparansi dalam hal penyajian data (dana yang terkumpul, jumlah peserta konsorium, Dll) peserta konsor hasil konsorium yang bisa dipertanggung jawabkan.

Yah begitulah, kalau ga ada transparansi korupsi bisa jadi masuk. Kalau mau ikut konsor lagi, lebih baik deposit ke wallet multi-sig saja gan, dan dipastikan yang megang bukan komplotan juga.

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.

Takut masuk bui.
jr. member
Activity: 135
Merit: 4
September 04, 2019, 12:29:23 AM
#33
mungkin saya adalah salah satu member group facebook yang mengikuti alur jejaknya. karena ada beberapa teman saya juga yang menjadi korban. memang sudah ada pengembalian dana sebesar 30% dari dana yang didepositkan. saya tidak berusaha memojokkan seseorang. namun disini ada beberapa hal yang saya rasa sedikit aneh.

1. dana konsorium tersebut sejatinya untuk IEO atau ICO. kenapa dipergunakan trading di bitmex untuk mencari cuan tanpa sepengetahuan yang punya uang ( Member Konsorium )

2. kalaupun uangnya dipakai untuk trading di bitmex harusnya trading history nya dibuka kepada seluruh member konsorium, bukan memberi statement akun telah dihapus ( asumsinya kalo udah begini bisa saja dipakai buat yang lain (DICE, atau yang lain)

3. tidak adanya transparansi dalam hal penyajian data (dana yang terkumpul, jumlah peserta konsorium, Dll) peserta konsor hasil konsorium yang bisa dipertanggung jawabkan.

4. akun sosial media langsung dihapus (jadi tanda tanya besar) karena tidak ada satupun peserta konsor yang memegang identitas beliau.

5. solusi yang diberikan untuk saat ini mutlak. dan tidak bisa di musyawarahkan lagi.

namun ini merupakan asumsi dari saya dan beberapa korban beliau. saya mewakili teman dan sodara yang menjadi korban masih menunggu itikad baik dari beliau untuk menyelesaikan masalah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan transparansi
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 03, 2019, 11:22:58 PM
#32
Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.
Iya makanya ane sarankan untuk didiskusikan bagaimana prosedur mengembalikan dana dan berapa jumlahnya. Ingat kalau agan-agan ini main taruhan lagi di pasar jadi ada kemungkinan untuk longsor lebih dalam lagi yang 30%-nya.

Cara yang lebih aman ya itu jual aset si manajer untuk bayar utang. Sukur-sukur bisa balik 100%.

Perkara nanti si manajer taruhan lagi (pribadi) untuk membangun aset-nya dari nol (atau minus), itu sudah bukan urusan agan-agan yang ikutan "konsor."

Banyak-banyak berdoa saja kalau masih mau taruhan lagi, wish you all the best.
jr. member
Activity: 105
Merit: 2
この世界はあ&#
September 03, 2019, 11:04:46 PM
#31
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement. Kesepakatan di sini tentunya tanpa paksaan, dilakukan dengan sadar, dsb., sehingga diperlukan adanya pihak ketiga sebagai saksi.

Hal ini untuk mencegah gangster memaksa korban untuk tanda tangan di atas meterai (sambil menodongkan pistol mainan ke korban).

Perjanjian seperti ini batal demi hukum alias void, dianggap tidak pernah ada, dan tidak merlu menilik pasal demi pasal dalam perjanjian.

Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy


Terkait "konsor" patut diketahui kalau mengumpulkan dana yang melibatkan masyarakat luas itu ada prosedurnya, ndak main-main.

Tidak semua orang bisa menjadi fund manager yang seksi, harus ada latar belakang pendidikan yang memadai, sertifikasi, pengalaman kerja, dll.
Misalnya terkait sertifikasi, sebelum jadi Certified Wealth Manager (CWM), agan harus lulus dulu dari affiliate -> associate -> qualified.

Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.

Masih menunggu pengembalian dana dari dia. takutnya klu lapor polisi belum sempat di balikin nyicil beberapa tambah rugi lagi hahaha. saya juga sudah bilang ke teman yang lainnya juga, selama ada itikat baik pengembalian dana, tenang saja bakal jauh dari jalur hukum.

bdw saya sendiri juga g ngeh dan g mikir gimana klu harga down waktu itu, ekh malah kejadian beneran dump 😢 asem".
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
September 03, 2019, 10:49:36 PM
#30
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.
Pada Pasal 1320 KUHPer sudah dijelaskan syarat perjanjian no 1 itu karena adanya agreement. Kesepakatan di sini tentunya tanpa paksaan, dilakukan dengan sadar, dsb., sehingga diperlukan adanya pihak ketiga sebagai saksi.

Hal ini untuk mencegah gangster memaksa korban untuk tanda tangan di atas meterai (sambil menodongkan pistol mainan ke korban).

Perjanjian seperti ini batal demi hukum alias void, dianggap tidak pernah ada, dan tidak merlu menilik pasal demi pasal dalam perjanjian.

Masalahnya kalau datang ke Notaris:
Notaris: Ada perlu apa?
Joni: Mau buat konsor...
Notaris: Cheesy


Terkait "konsor" patut diketahui kalau mengumpulkan dana yang melibatkan masyarakat luas itu ada prosedurnya, ndak main-main.

Tidak semua orang bisa menjadi fund manager yang seksi, harus ada latar belakang pendidikan yang memadai, sertifikasi, pengalaman kerja, dll.
Misalnya terkait sertifikasi, sebelum jadi Certified Wealth Manager (CWM), agan harus lulus dulu dari affiliate -> associate -> qualified.

Kalau dilihat dari kasus ini terlihat kalau manajemen risikonya nyaris tidak ada. Sudah jatuh bingung mau cut loss atau double down. Namun demikian, hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, jadi ndak perlu membully pelaku. Biar diselesaikan pak pulisi dkk.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 07:49:39 PM
#29

menurut korban, pelaku dah 3 kali ngadain konsor IEO, jadi sudah dapet kepercayaan nah ini mungkin yang ketiga yang bermasalah.
siapapun yang megang duit memang panas godaannya.

bener banget om, kalo megang duit godaan nya ganas, ditambah lagi main di bitmex itu aja x3 gmna ga tergiur  Grin Grin

semoga aja dibukakan jalan baik yg pnglola knsr maupun korban sama2 panik itu  Cry
hero member
Activity: 1792
Merit: 728
September 03, 2019, 06:59:49 PM
#28
saya baru tau ada yg beginian,
kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
jadi, untung rugi nya kita sendiri yang alami

semoga saja kasus diatas cepat teratasi dan bagi yg ikut semoga ada solusi terbaik  Wink
menurut korban, pelaku dah 3 kali ngadain konsor IEO, jadi sudah dapet kepercayaan nah ini mungkin yang ketiga yang bermasalah.
siapapun yang megang duit memang panas godaannya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
September 03, 2019, 06:58:58 PM
#27
iya om, tapi kalau di exchange itu perusahaan dan memiliki alamat sah ada legalitas dan bisalah dipercaya, nah kalau seperti kasus diatas wassalam jadinya  Grin Grin Grin
Pernah mendengar MT. Gox, salah satu bitcoin exchanger terbesar dimasanya?

-snip- sebanyak apapun materai yang ditempelkan, jika tidak dinotariilkan kurang kuat ikatan perjanjian tersebut.
Apakah bisa dikatakan setiap perjanjian yang menempelkan meterai tersebut akan tidak berguna sama sekali jika tidak dinotariilkan?
Karena pada beberapa kasus perjanjian pinjam meminjam uang yang saya temui di lingkungan masyarakat itu hanya mengandalkan surat perjanjian dengan dibubuhi tandatangan diatas meterai saja.

btw, setahu saya istilah yang baku meterai, bukan materai
https://kbbi.web.id/meterai
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 06:44:27 PM
#26
iya om, tapi kalau di exchange itu perusahaan dan memiliki alamat sah ada legalitas dan bisalah dipercaya, nah kalau seperti kasus diatas wassalam jadinya  Grin Grin Grin
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
September 03, 2019, 03:03:32 PM
#25
sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.


kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
Jangankan dlm usaha trading/investasi...
Bahkan agan menitipkan (baca:mendepositkan) aset pada pihak exchanger pun, itu sebenarnya sama dengan menitipkan kunci mobil beserta BPKB-nya ke orang lain.
jr. member
Activity: 36
Merit: 1
September 03, 2019, 01:23:09 PM
#24
saya baru tau ada yg beginian,
kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
jadi, untung rugi nya kita sendiri yang alami

semoga saja kasus diatas cepat teratasi dan bagi yg ikut semoga ada solusi terbaik  Wink
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
September 03, 2019, 12:35:12 PM
#23
Saya pribadi sudah cukup lama tahu tentang berita konsorium yang diadakan pradipta dan tentang profit yang mereka dapatkan.Tapi kalau boleh jujur saya pribadi tidak pernah berani untuk terjun bergabung ke dalam program konsorium tersebut (karna sudah pernah mengalami sakitnya aset dibawa kabur di jaman maraknya claim XRB/NANO dan ada program konsoriumnya juga yang dibuat sama om CRAZY,dan ceritanya sama diawal dikasih profit yang berujung aset member dibawa kabur semuanya) mungkin beberapa teman-teman disini yang pernah aktfif bermain XRB/NANO masih ada yang mengingatnya.
Dari pengalaman itu saya tidak pernah lagi berani untuk terjun dalam program-program seperti konsorium apalagi leadernya tidak kita kenal dan tidak tau pasti alamatnya dimana,sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.Turut bersedih untuk member-member yang asetnya dibawa kabur.
Pages:
Jump to: