Pages:
Author

Topic: Menguji Netralitas Presiden di Pemilu (Read 862 times)

hero member
Activity: 616
Merit: 501
Chainjoes.com
February 17, 2024, 07:56:16 PM
#67
soal netral kan emang netral tidak menjadi tim sukses dan juga tidak ikut kampanye secara terbuka
jika soal mendukung ya anak nya sendiri aja maju masak anak nya sendiri tidak di dukung untuk menang
sr. member
Activity: 1316
Merit: 324
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
February 17, 2024, 03:39:20 AM
#66

Di Indonesia undang-undang bisa di permainkan tergantung pada tujuan, seperti undang-udang di tunjukan oleh Jokowi bahwa presiden boleh mndukung paslon padahal undang-undang tersebut ada lanjutannta, tapi jokowi hanya menunjukkan sepenggal pasal saja. Itulah politik kita sangat aneh namun nyata, kalau kembeli lagi ke judul topik Menguji Netralitas Presiden di Pemilu pendapat saya  presiden netral dari awal sampai akhir.

Apalagi setelah menonton film DIRTY VOTE, bukan hanya tidak netral tapi membuka mata saya betapa terstruktur, tersistem dan masifnya pihak tertentu untuk meraih kekuasaan dan membangun serta melanggengkan kekuasaan melalui dinasti politik keluarga diatas penderitaan rakyat banyak.
Politik itu kejam. Dan kita juga tidak bisa menolak adanya kepentingan pengusaha dan kolega di atas penguasa. Semua pihak-pihak berkepentingan saling bantu membantu untuk terus melanggengkan dinasti kekuasaan. Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Dan ya memang itu tadi bahwa undang-undang di Indonesia ini sangat mudah dipermainkan apalagi banyaknya pasal-pasal karet di dalamnya.

Pak Presiden pernah bilang bahwa presiden boleh memihak. Dan melanjutnya dengan mengatakan adanya syarat yaitu cuti sebagai posisinya sebagai presiden. Ane rasa aturan ini sangat konyol karena ane berpikir bahkan jika seorang Presiden cuti karena punya dukungan politik, tetap saja kekuasaan dan status Jokowi sebagai presiden tidak hilang begitu saja. Masak iya karena presiden cuti tiba-tiba presiden kehilangan koneksi ke istana negara dan backingan kekuasaan? Ane rasa tidak. Jadi seharusnya tidak perlu adanya undang-undang yang seperti itu yang kelihatan sekali ada unsur kepentingan di sananya.
full member
Activity: 406
Merit: 140
February 17, 2024, 01:08:10 AM
#65
Pada pemilu 2024 ini sudah jelas Pak jokowi tidak netral. Bahkan Pak Jokowi sendiri pernah mengeluarkan pernyataan kalau dia akan ikut cawe-cawe. Apalagi anaknya juga ikut sebagai calon Wapres sudah tentu pak jokowi akan mendukung anaknya. Yang harus di waspadai atau dikhawatirkan oleh masyarakat adalah jangan sampai pak jokowi menggerakkan aparatur negara untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon karena itu dilarang dalam Undang-Undang.

se inget saya di 2019 jg pak jokowi sebagai calon presiden pada saat itu ga cuti dll untuk menarik suara masyarakat , tapi faktanya ga ada yang melarang juga
sebenarnya masalah ini sudah ada undang-undang sehingga presiden bebas mendukung siapa saja dan sudah berlaku sejak 2017,tapi ini hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden jadi untuk pejabat lain netralitas seharusnya harus di tegakan agar pemilu tahun ini bisa berjalan dengan baik  dan kemenangan pun harus secara murni tanpa ada perkara yang memang melanggar peraturan yang telah di tetapkan,jadi masalah ini saya rasa tidak perlu di perpanjang lagi.
Di Indonesia undang-undang bisa di permainkan tergantung pada tujuan, seperti undang-udang di tunjukan oleh Jokowi bahwa presiden boleh mndukung paslon padahal undang-undang tersebut ada lanjutannta, tapi jokowi hanya menunjukkan sepenggal pasal saja. Itulah politik kita sangat aneh namun nyata, kalau kembeli lagi ke judul topik Menguji Netralitas Presiden di Pemilu pendapat saya  presiden netral dari awal sampai akhir.

Apalagi setelah menonton film DIRTY VOTE, bukan hanya tidak netral tapi membuka mata saya betapa terstruktur, tersistem dan masifnya pihak tertentu untuk meraih kekuasaan dan membangun serta melanggengkan kekuasaan melalui dinasti politik keluarga diatas penderitaan rakyat banyak.
sr. member
Activity: 1701
Merit: 308
February 14, 2024, 04:14:55 AM
#64
Semua berharap pemilu 2024 berada pada netralitas oleh semua pihak tapi semua terkendala beberapa komponen penting baik dari pihak KPU, Kpps dan juga pejabat yang dulu pernah menjadikan ikut turun dalam kampanye.
Kita sebagai rakyat biasa hanya bisa berkomentar tanpa bisa berbuat apapun yang telah di tetapkan oleh aturan yang berlaku,
Sejauh ini setiap pemilu berlangsung sekalu ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaksempurnaan dalam hitungan suara akhir, semoga pada pemilu 2024 ini menjadi pemilu yang netral tanpa memihak atau pemilu yang murni.
sr. member
Activity: 1540
Merit: 276
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
February 12, 2024, 08:14:46 AM
#63
Pada pemilu 2024 ini sudah jelas Pak jokowi tidak netral. Bahkan Pak Jokowi sendiri pernah mengeluarkan pernyataan kalau dia akan ikut cawe-cawe. Apalagi anaknya juga ikut sebagai calon Wapres sudah tentu pak jokowi akan mendukung anaknya. Yang harus di waspadai atau dikhawatirkan oleh masyarakat adalah jangan sampai pak jokowi menggerakkan aparatur negara untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon karena itu dilarang dalam Undang-Undang.

se inget saya di 2019 jg pak jokowi sebagai calon presiden pada saat itu ga cuti dll untuk menarik suara masyarakat , tapi faktanya ga ada yang melarang juga
sebenarnya masalah ini sudah ada undang-undang sehingga presiden bebas mendukung siapa saja dan sudah berlaku sejak 2017,tapi ini hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden jadi untuk pejabat lain netralitas seharusnya harus di tegakan agar pemilu tahun ini bisa berjalan dengan baik  dan kemenangan pun harus secara murni tanpa ada perkara yang memang melanggar peraturan yang telah di tetapkan,jadi masalah ini saya rasa tidak perlu di perpanjang lagi.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
February 12, 2024, 02:29:12 AM
#62
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
Benar gan. Saya heran mengapa ada pihak-pihak yang masih meributkan hal-hal yang sudah jelas-jelas diatur dalam UU kalau presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon. Saya pikir pihak-pihak yang meributkan itu karena mereka takut kalah apalagi tingkat kepuasan pak Jokowi masih sangat tinggi. Makanya kalau pak Jokowi mendukung paslon 02, pihak 01 dan 03 takut kalah di putaran pertama.
Benar sekali memang dalam UUD presiden dan wakilnya boleh berkampanye dan memihak, namun mesti diingat saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, saya pikir yang di ributkan orang orang adalah itu , contohnya  saat jokowi melakukan kunjungan ke salatiga jokowi melakukan salam 2 jari yakni bentuk dukungan nya terhadap paslon nomor 2 , nah kendaraan yang di pakai itu juga termasuk fasilitas negara.
full member
Activity: 612
Merit: 104
Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting
February 10, 2024, 03:09:00 AM
#61
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
Benar gan. Saya heran mengapa ada pihak-pihak yang masih meributkan hal-hal yang sudah jelas-jelas diatur dalam UU kalau presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon. Saya pikir pihak-pihak yang meributkan itu karena mereka takut kalah apalagi tingkat kepuasan pak Jokowi masih sangat tinggi. Makanya kalau pak Jokowi mendukung paslon 02, pihak 01 dan 03 takut kalah di putaran pertama.
legendary
Activity: 1484
Merit: 1024
#SWGT CERTIK Audited
February 01, 2024, 08:13:02 PM
#60
Berkaitan dengan hal ini saya membaca undang-undang ketika ASN tidak netral maka akan di kenakan UU  Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1), itu hanya penjara 6 bulan dan denda 6 juta, dan  menurut saya harganya tidak begitu mahal untuk pelanggar ini, dan kebanyakan kasus dalam pelanggaran netralitas akan berakhir dengan bias.
Karena ketidak netralan mereka itu sudah menguntungkan paslon yang berada di pemerintahan sehingga ketika ketahuan aparat atau pns yang tidak netral tidak bakal diapa-apain sampai selesai tahapan pemilu. ya tidak heran, apa lagi jika pimpinan mereka mengarahkan untuk memilih paslon tertentu sehingga ada loyalitas yang harus mereka jaga untuk tetap patuh kepada perintah pimpinan.
hero member
Activity: 2016
Merit: 555
February 01, 2024, 12:15:41 PM
#59
Ini jadi rame semenjak buzzer-buzzer & fake news ngeplintir statement Pak Joko. FYI ane bukan pendukung Pak Joko tapi ane merasa perlu ngasih penerangan gegara fake news.
Presiden itu Netralitasnya tidak mutlak, malah ada di grade setelah PNS (keknya udah pernah ane bahas).
Kalo TNI Polri: Nyoblos ga boleh
Kalo PNS: Nyoblos boleh, tapi ga boleh jadi anggota parpol
Kalo Presiden & pejabat yang bukan PNS: boleh nyoblos, boleh jadi kader parpol, tapi ga boleh menyalahgunakan kekuasaan

Nah kemaren Pak Joko ditanya tentang menteri yang jadi capres & cawapres (Prabowo & Mahfud), beliau jawab boleh kampanye tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai menteri. Balik ke "ga boleh menyalahgunakan kekuasaan" itu tadi. Nah dia bilang jangankan menteri, Presiden saja boleh memihak dan boleh kampanye karena di undang-undangnya begitu. TAPI, hak tersebut mau dipakai atau tidak itu kembali ke hati masing-masing. Eh malah ramai katanya presiden sudah tidak netral Roll Eyes
....
Berkaitan dengan hal ini saya membaca undang-undang ketika ASN tidak netral maka akan di kenakan UU  Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1), itu hanya penjara 6 bulan dan denda 6 juta, dan  menurut saya harganya tidak begitu mahal untuk pelanggar ini, dan kebanyakan kasus dalam pelanggaran netralitas akan berakhir dengan bias.

Dan masalah kekuasaan atau pengaruh sebagai pejabat negara itu tidak bisa di pisahkan dari seorang pejabat meskipun dia mengambil cuti dalam status pekerjaannya sebagai presiden, misalnya kan pak joko ini sebagai presiden dan dia mengambil cuti untuk memihak pada satu paslon dan melakukan kampanye, tetap saja menurut saya kemanapun dia pergi status sebagai presidennya tetap ada di pak joko, karena itu sangat melekat, jadi netralitas itu untuk pejabat menurut saya ambigu.IMO (yang menjadi ambigu itu fasilitas atas pengaruh dari nama presiden itu sendiri). Tapi jika yang di anggap fasilitas itu adalah, perintahnya terhadap bawahan dalam struktur kenegaraan, atau fasilitas inventaris presiden, dan lainnya yang semacam itu, mungkin saya dapat memahaminya.

Saya lagi mencari konsekuensi bagi pejabat yang menggunakan fasilitas dari negara untuk kampanye di luar cutinya, kemana kita melapor dan konsekuensinya seperti apa bagi pejabat itu, mungkin ada yang ingin membantu untuk menjawab hal ini.
member
Activity: 699
Merit: 55
February 01, 2024, 11:18:02 AM
#58
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
Hmmm ya boleh kampanye , tapi perlu di catat di UU tersebut ada turunnya A B nya harus dibacakan juga. Di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) .Sulit sekali membedakan presiden sebagai warga negara atau sebagai kepala negara disaat dia berkampanye.
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
January 29, 2024, 04:40:59 AM
#57
Tidak mengherankan jika case ini jadi rame akhir2 ini stelah pak Jokowi menjawab pertanyaan wartawan beberapa hari yang lalu. Saya sih mikirnya ini rame karena diawalnya pak Jokowi bilang dan menyarankan para pejabat negara harus netral, tapi kemudian bilang bahwa boleh berpihak beberapa hari yang lalu. Saya melihatnya ini bukan masalah siapa benar siapa salah, bukan masalah pelanggaran aturan atau bukan tapi lebih ke masalah konsistensi dan masalah etika dalam dunia perpolitikan.  Terlepas pak Jokowi itu mau memihak manapun, itu hak beliau, dia mau kampanye untuk paslon tertentu pun itu hak beliau, tapi ya memang harus sesuai dengan undang2 yang berlaku. Akan menjadi salah jika beliau berpihak atau berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Tapi balik lagi ini sebenarnya cuma masalah etika saja kalau menurut saya pribadi, bagaimana seorang presiden memposisikan diri disaat anaknya menjadi salah satu calon.
full member
Activity: 280
Merit: 100
January 29, 2024, 03:33:14 AM
#56
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
Namun bolehkah melakukan hal tersebut di saat sedang melakukan pekerjaannya sebagai presiden ? Disaat ini sedang memakai fasilitas Negara ?
Saya pikir tidak, dan yang dilakukan Jokowi saat ini adalah sebuah kesalahan besar dan ia telah mencoreng demokrasi di negara ini, dari apa yang di tunjukkan berpotensi untuk terjadi kecurangan karena ia terlalu over dalam mendukung salah satu paslon.

kan sudah jelas ada aturan nya yaitu mengajukan cuti jika mau kampanye, contoh mentri mahfud prabowo atau walikota gibran kampanye pilpres kan cuti tidak menggunakan fasilitas dan kapasitas nya sebagai pejabat.

nyatanya dari 2017 tidak ada yang ribut soal kampanye apa lagi ngajukan judicial review ke MK mengenai presiden boleh memihak atau berkampanye. heboh karena orang2 yang suka ribut buzer2 bayaran rame ngoceh atau partai yang biasanya mengakuisisi jokow sudah tidak bisa memonopoli lagi jadi ribut para buzer nya
full member
Activity: 812
Merit: 210
January 29, 2024, 02:53:40 AM
#55
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
Namun bolehkah melakukan hal tersebut di saat sedang melakukan pekerjaannya sebagai presiden ? Disaat ini sedang memakai fasilitas Negara ?
Saya pikir tidak, dan yang dilakukan Jokowi saat ini adalah sebuah kesalahan besar dan ia telah mencoreng demokrasi di negara ini, dari apa yang di tunjukkan berpotensi untuk terjadi kecurangan karena ia terlalu over dalam mendukung salah satu paslon.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
January 29, 2024, 02:41:09 AM
#54
Ini jadi rame semenjak buzzer-buzzer & fake news ngeplintir statement Pak Joko. FYI ane bukan pendukung Pak Joko tapi ane merasa perlu ngasih penerangan gegara fake news.
Presiden itu Netralitasnya tidak mutlak, malah ada di grade setelah PNS (keknya udah pernah ane bahas).
Kalo TNI Polri: Nyoblos ga boleh
Kalo PNS: Nyoblos boleh, tapi ga boleh jadi anggota parpol
Kalo Presiden & pejabat yang bukan PNS: boleh nyoblos, boleh jadi kader parpol, tapi ga boleh menyalahgunakan kekuasaan

Nah kemaren Pak Joko ditanya tentang menteri yang jadi capres & cawapres (Prabowo & Mahfud), beliau jawab boleh kampanye tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai menteri. Balik ke "ga boleh menyalahgunakan kekuasaan" itu tadi. Nah dia bilang jangankan menteri, Presiden saja boleh memihak dan boleh kampanye karena di undang-undangnya begitu. TAPI, hak tersebut mau dipakai atau tidak itu kembali ke hati masing-masing. Eh malah ramai katanya presiden sudah tidak netral Roll Eyes

Sekarang ini berita isinya cuma fake news dan ga mutu, udah kek pilpres di Amrik. Tadinya ane kira masih belum separah sono, ternyata sama aja. Ini nanti kalau makin sebel si Joko malah bisa cuti beneran dia kampanye, rame dah Hokage pada turun gunung. Mega katanya mo turun gunung, ane tunggu SBY & Jokowi juga ikut Grin
full member
Activity: 280
Merit: 100
January 29, 2024, 12:13:09 AM
#53
dalam UU yang di terbitkan 2017 sudah jelaas aturan nya kok
presiden boleh memihak bahkan presiden pun boleh berkampanye so sudah tidak perlu di perdebatkan lagi. dan UU nya di tahun 2017 dan bukan khusus untuk 2024 saja
hero member
Activity: 784
Merit: 615
January 22, 2024, 01:22:10 PM
#52
Untuk hal seperti ini sebenarnya ketika berbicara tentang masalah pemilihan untuk seorang presiden memang tidak ada larangan untuk mendukung salah satu pasangan calon karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan bagi presiden karena mereka juga memiliki hak pilih sehingga pastilah ada sebuah situasi dimana mereka mendukung salah satu pasangan yang dikehendaki tetapi tentu saja alangkah lebih baiknya tidak terlalu mencerminkan memperlihatkan secara langsung bahwa seorang presiden berpihak secara nyata kepada salah satu pasangan calon yang diusung karena bagaimanapun juga dalam hal ini seorang presiden harus sadar bahwa dia adalah seorang pimpinan dan tonggak tertinggi dalam sebuah negara sehingga akan terlalu tidak etis jika memang memperlihatkan dukungan secara nyata kepada salah satu pasangan calon.
Dalam hal ini mungkin kita bisa melihat contoh hal ini sekarang karena bagaimnapun juga hal seperti ini pasti tidak akan lepas dari keterkaitan pak Jokowi terhadap puteranya yang menjadi wakil presiden dari pak Prabowo dimana pasti akan ada kecenderungan bahwa memihak itu adalah sebuah kepastian.
Tetapi meskipun kita tahu seperti itu asalkan pak Jokowi tidak terlalu memperlihatkan secara gamblang dan berusaha bersikap netral saya pikir itu tidak menjadi masalah karena untuk masalah dukungan pun kita pasti sadar apa yang akan terjadi nantinya di pencoblosan tanpa perlu di kasih tahu lebih detail pasti pak Jokowi akan mendukung puteranya dalam pemilihan.
member
Activity: 141
Merit: 25
January 22, 2024, 05:17:13 AM
#51
Di pemilu 2024 nanti semua ASN harus Netral tidak memihak atau berkampanye pada salah satu pasangan calon dengan menggunakan atribut negara , karena sudah ada dalam Undang-Undang yang isinya "ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." Sumber

Termasuk Persiden juga harus netral tidak memihak salah satu pasangan calon. Dengan diundangnya ketiga paslon untuk makan siang di Istana kemarin, mungkin akan mendingininkan para pendukung paslon masing-masing yang sebelum sudah mulai memanas semenjak keputusan MK yang kontoversial sebelumnya. Meskipun begitu, banyak yang masih ragu dengan Netralitas Presiden Joko Widodo karena yang diundang hanya para Capres saja tidak dengan Cawapresnya ,dan beritanya para Cawapres akan akan diundang oleh Wakil presiden RI KH.Ma'ruf Amin nantinya. Apakah Presiden malu mengundang para Cawapres karena ada salah satu dari Paslon adalah anaknya Smiley


Sumber



Kita semua setuju bahwa Presiden termasuk sebagai warga masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat dan warga negara yang lainnya, namun yang jadi masalah adalah ketika seorang Presiden atau pejabat tertentu mengintruksikan staf staf di bawahnya untuk mendukung salah satu Paslon dengan menggunakan fasilitas negara seperti anggaran negara di gunakan untuk membantu mengkampanyekan salah satu Paslon, hal itulah yang tidak seharusnya dibiarkan begitu saja oleh Banwaslu dan harus di tindak dengan tegas untuk tetap menjaga proses berlangsungnya kampanye secara Tertib dan Netral.
member
Activity: 62
Merit: 12
January 22, 2024, 05:16:18 AM
#50
Pada pemilu 2024 ini sudah jelas Pak jokowi tidak netral. Bahkan Pak Jokowi sendiri pernah mengeluarkan pernyataan kalau dia akan ikut cawe-cawe. Apalagi anaknya juga ikut sebagai calon Wapres sudah tentu pak jokowi akan mendukung anaknya. Yang harus di waspadai atau dikhawatirkan oleh masyarakat adalah jangan sampai pak jokowi menggerakkan aparatur negara untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon karena itu dilarang dalam Undang-Undang.

se inget saya di 2019 jg pak jokowi sebagai calon presiden pada saat itu ga cuti dll untuk menarik suara masyarakat , tapi faktanya ga ada yang melarang juga
sr. member
Activity: 1358
Merit: 268
Graphic & Motion Designer
January 21, 2024, 06:08:56 PM
#49
netralitas presiden pada kontestasi pemilu 2024 itu sebenarnya tidak diperlukan karena sebagai kepala negara presiden juga merupakan rakyat biasa yang memiliki hak memilih pada pemilu 2024 mendatang dan berhak untuk menentukan arah kemana dukungannya berlabuh karena presiden selanjutnya merupakan penggantinya dan tentu presiden berharap bahwa presiden selanjutnya itu bisa melanjutkan program-program sebelumnya dan tidak menghentikan apa yang sudah dia bangun.

namun presiden Jokowi yang awalnya tidak mau netral pada pemilu 2024, mulai berpikir untuk netral karena kondisi pemilu 2024 yang semakin panas dan rawannya polarisasi di kalangan masyarakat. mungkin presiden Jokowi mendapatkan kabar dari BIN atau bawahannya bahwa itu tidak baik bagi citra presiden dan kondisi politik nasional jika dia memilih untuk tidak netral.

apapun langkah yang diambil presiden Jokowi dalam pemilu mendatang itu pastinya sudah dipikirkan dengan baik olehnya. politik 2 kaki yang sedang dimainkannya itu merupakan pertimbangan matang dari dirinya dan entah siapapun yang menang pada 2024 nanti kita semua berharap bahwa yang menang adalah rakyat Indonesia bukan hanya 1 golongan tertentu.

Ini setuju sih, menurutku Presiden memang sebagai individu tidak perlu netral, bahkan secara gamblang menunjukkan dukungan pun menurut saya tidak masalah. Akan jadi masalah kalau Presiden menggunakan fasilitas negara dan jabatan yang dimilikinya untuk memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon. Nah apakah Presiden Jokowi pernah menggunakan fasilitas negara dan jabatan yang dimilikinya untuk memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon?

Menurut saya pribadi yang paling jelas adalah keputusan MK yang bisa meloloskan Gibran menjadi Cawapres jelas sangat menguntungkan bagi Gibran, namun apakah ada campur tangan presiden didalamnya? Sampai saat ini belum terbukti.

Selain itu sampai saat ini belum ada bukti konkrit yang membuktikan kalau presiden menggunakan fasilitas negara dan jabatan untuk menguntungkan paslon tertentu, memang ada beberapa video yang menunjukkan pejabat dan penyelenggara layanan negara memberi arahan dan berkampanye untuk paslon tertentu tapi lagi-lagi masih belum bisa secara langsung dibuktikan keterkaitannya dengan Presiden Jokowi.

Apakah kita boleh berprasangka kalau Pak Jokowi menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk menguntungkan paslon tertentu? Tentu boleh, sekedar berprasangka tidak ada yang melarang.

Namun kita juga harus adil bahwa sampai saat ini prasangka tersebut belum terbukti secara kongkrit.
full member
Activity: 612
Merit: 104
Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting
January 21, 2024, 06:12:40 AM
#48
Pada pemilu 2024 ini sudah jelas Pak jokowi tidak netral. Bahkan Pak Jokowi sendiri pernah mengeluarkan pernyataan kalau dia akan ikut cawe-cawe. Apalagi anaknya juga ikut sebagai calon Wapres sudah tentu pak jokowi akan mendukung anaknya. Yang harus di waspadai atau dikhawatirkan oleh masyarakat adalah jangan sampai pak jokowi menggerakkan aparatur negara untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon karena itu dilarang dalam Undang-Undang.
Pages:
Jump to: