Ini jadi rame semenjak buzzer-buzzer & fake news ngeplintir statement Pak Joko. FYI ane bukan pendukung Pak Joko tapi ane merasa perlu ngasih penerangan gegara fake news.
Presiden itu Netralitasnya tidak mutlak, malah ada di grade setelah PNS (keknya udah pernah ane bahas).
Kalo TNI Polri: Nyoblos ga boleh
Kalo PNS: Nyoblos boleh, tapi ga boleh jadi anggota parpol
Kalo Presiden & pejabat yang bukan PNS: boleh nyoblos, boleh jadi kader parpol, tapi ga boleh menyalahgunakan kekuasaan
Nah kemaren Pak Joko ditanya tentang menteri yang jadi capres & cawapres (Prabowo & Mahfud), beliau jawab boleh kampanye tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai menteri. Balik ke "ga boleh menyalahgunakan kekuasaan" itu tadi. Nah dia bilang jangankan menteri, Presiden saja boleh memihak dan boleh kampanye karena di undang-undangnya begitu. TAPI, hak tersebut mau dipakai atau tidak itu kembali ke hati masing-masing. Eh malah ramai katanya presiden sudah tidak netral
....
Berkaitan dengan hal ini saya membaca undang-undang ketika ASN tidak netral maka akan di kenakan UU Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1), itu hanya penjara 6 bulan dan denda 6 juta, dan menurut saya harganya tidak begitu mahal untuk pelanggar ini, dan kebanyakan kasus dalam pelanggaran netralitas akan berakhir dengan bias.
Dan masalah kekuasaan atau pengaruh sebagai pejabat negara itu tidak bisa di pisahkan dari seorang pejabat meskipun dia mengambil cuti dalam status pekerjaannya sebagai presiden, misalnya kan pak joko ini sebagai presiden dan dia mengambil cuti untuk memihak pada satu paslon dan melakukan kampanye, tetap saja menurut saya kemanapun dia pergi status sebagai presidennya tetap ada di pak joko, karena itu sangat melekat, jadi netralitas itu untuk pejabat menurut saya ambigu.IMO (yang menjadi ambigu itu fasilitas atas pengaruh dari nama presiden itu sendiri). Tapi jika yang di anggap fasilitas itu adalah, perintahnya terhadap bawahan dalam struktur kenegaraan, atau fasilitas inventaris presiden, dan lainnya yang semacam itu, mungkin saya dapat memahaminya.
Saya lagi mencari konsekuensi bagi pejabat yang menggunakan fasilitas dari negara untuk kampanye di luar cutinya, kemana kita melapor dan konsekuensinya seperti apa bagi pejabat itu, mungkin ada yang ingin membantu untuk menjawab hal ini.