Pages:
Author

Topic: OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang peredaran bitcoin - page 16. (Read 1470 times)

full member
Activity: 406
Merit: 100
iya memang ojk belum melarang bitcoin karena ini bukan ranah dari ojk namun disini BI pun sepertinya juga tidak melarang apabila kita memiliki bitcoin asalkan jangan digunakan sebagai alat pembayaran..
newbie
Activity: 177
Merit: 0
saat ini hanya himbauan, agar yang mau terjun ke bitcoin riset dulu untung & ruginya
selama ga ada yang memakai bitcoin sebagai alat pembayaran sih sah-sah aja  Smiley
full member
Activity: 686
Merit: 180
peredaran dan kepemilikan bitcoin ataupun cryptocurency sampai saat ini tidak di larang hanya di beri himbauan.
dari dulu point penting nya tetep kepada penggunaan bitcoin sebagain alat pembayaran itu yang di larang
sr. member
Activity: 1587
Merit: 271
Enterapp Pre-Sale Live
Assalamualaikum gan, saya membaca article dari liputan 6 bahwa OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang bitcoin, jadi meski bitcoin belum legal tapi peredaranya tidak dilarang.
Silahkan baca article http://m.liputan6.com/bisnis/read/3215766/ojk-belum-akan-larang-transaksi-bitcoin-di-ri
Alangkah baiknya baca terlebih dahulu sebelum komentar, karena kita sedang berada didalam dunia cryptocurrency, jadi wajib untuk mempelajari dan tahu tentang kabar cryptocurrency agar tidak salah jalan nantinya

Sebenarnya kita tidak bisa menyebutkan bahwa bitcoin ini legal atau ilegal. Jika kita pahami penggunaan kata tersebut tidak cocok lantaran bitcoin belum ada sebuah kejelasan hukum tentang legal atau ilegal. Jika kita bilang legal tentunya sudah ada payung hukum yang mengatur tentang legal bitcoin atau cryptocurrency, kalau kita bilang ilegal tentunya juga sudah ada larangan secara hukum.
Kita sering di repotkan oleh isu-isu yang tidak jelas saat ini mengenai legal tidaknya cryptocurrency.
hero member
Activity: 714
Merit: 516
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.

OJK tidak merlang dalam hal di gunakan untuk investasi dan jual beli
Tapi kalau di gunakan sebagai alat pembayaran BI sudah membuat aturan nya megenai pelarangan dan emang alat pembayaran yang sah di indonesia ya cuma rupiah
jr. member
Activity: 434
Merit: 1
ini merupakan salah satu dukungan yang membantuh dengan praktis untuk membantu keuangan semoga dengan ini BI juga buka mata hatinya karena OJK sudah mempertamakan masyarakatnya dan mempermudahkan bitcoin untuk berkembang kedepannya di indonesia
member
Activity: 62
Merit: 10
memang bitcoin belum berpengaruh terhadap perekonomian, tapi saya juga tidak tau apakah suatu saat akan berpengaruh, yang menjadi pertanyaan mungkinkah bitcoin atau crypto currency dijadikan mata uang suatu negara.
jr. member
Activity: 112
Merit: 2
Memang gan saya tadi baca OJK belum mengeluarkan larangan untuk bitcoin tetapi OJK akan menerbitkan aturan untuk fintech agar masyarakat memperoleh akses layanan keuangan dengan mudah. Jadi disini kalo menurut saya OJK mendukung perkembangan bitcoin di Indonesia tentunya saja itu adalah kabar baik kemaren kemaren kan juga OJK otoritas jasa keuangan sepakat melarang bitcoin. Mungkin apa sudah tersadarkan dan mendapatkan hidayah kali ya OJK
member
Activity: 882
Merit: 11
Volare.network
Mudah-mudahan Otorisasi Jasa Keuangan memang tidak melarang adanya bitcoin tidak seperti Bank Indonesia yang melarang bitcoin. hendaknya Bank Indoneisia harus melihat sudut pandang yang sama dengan Otorisasi Jasa Keuangan
full member
Activity: 294
Merit: 100
terkait berita ini saya belum tahu pastinya jika memang benar Otorisasi Jasa Keuangan belum melarang Peredaran bitcoin kenapa Bank Indoensia melarang adanya bitcoin di indonesia dan juga berdasarkan Fatwa MUI di jelaskan jika selagi tidak merugikan orang lain bitcoin itu sah-sah saja.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.

Benar gan, OJK memang mengutamakan kemakmuran masyarakat dalam hal finansial. Dan mungkin ojk belum melarang karena bisa jadi dengan alasan bahwa bitcoin itu banyak menguntungkan, dan semoga saja suatu saat ojk tidak membuat peraturan pelarangan bitcoin.

Setuju gan sama pendapatnya agan Fintech dapat mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat  sehingga menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech pun juha membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan.
sr. member
Activity: 630
Merit: 254
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.

Benar gan, OJK memang mengutamakan kemakmuran masyarakat dalam hal finansial. Dan mungkin ojk belum melarang karena bisa jadi dengan alasan bahwa bitcoin itu banyak menguntungkan, dan semoga saja suatu saat ojk tidak membuat peraturan pelarangan bitcoin.
Yah berharap saja gan untuk kedepannya pemerintah harus lebih open minded ke bitcoin karena selama ini pemerintah selalu beranggapan ke sisi negatif dari bitcoin.
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.

Benar gan, OJK memang mengutamakan kemakmuran masyarakat dalam hal finansial. Dan mungkin ojk belum melarang karena bisa jadi dengan alasan bahwa bitcoin itu banyak menguntungkan, dan semoga saja suatu saat ojk tidak membuat peraturan pelarangan bitcoin.

Kayanya OJK tidak akan pernah melarang bitcoin, Karena investasi2 yang bernaung di bawah OJK itu terkadang juga bisa di bilang kotor alias dana rentenir walaupun ga semua. Jadi menurut ane tidak ada alasan bagi OJK untuk ikut2 an melarang bitcoin
member
Activity: 252
Merit: 10
Informasi yang menyenangkan gan, karna mengingat selama ini bitcoin sedang dalam perjalanan menuju kesuksesan Indonesia,
Kalau pihak ojk akan membuat aturan khusus mengenai bitcoin yang bagus, karna mereka tidak ingin ketinggalan perkembangan negara kita dengan negara lain yang sukses dengan bitcoin gan.

Semoga aturan khusus itu berdampak positif bagi perkembangan bitcoin jangan nanti sebaliknya aturan yang dibuat itu malah akan merugikan masyarakat khususnya pengguna bitcoin.
member
Activity: 247
Merit: 10
Informasi yang menyenangkan gan, karna mengingat selama ini bitcoin sedang dalam perjalanan menuju kesuksesan Indonesia,
Kalau pihak ojk akan membuat aturan khusus mengenai bitcoin yang bagus, karna mereka tidak ingin ketinggalan perkembangan negara kita dengan negara lain yang sukses dengan bitcoin gan.
newbie
Activity: 35
Merit: 0
langkah bagus yang dilakukan OJK dengan membuat peraturan mengenai fintech, mengenai pelarngan sendiri OJK belum memiliki dasar seperti BI melarang digunakan untuk sebagai alat pembayaran, sementara jika kita mempunyai, minning itu tidak dilarang, mudah-mudahan OJK mendukung
jr. member
Activity: 247
Merit: 2
Intinya OJK akan membuat peraturan mengenai fintech, yg bertujuan agar masyarakat terlindungi & tidak dirugikan.
Karena bitcoin sendiri bersifat fluktuatif serta spekulatif, hal inilah yang dikawatirkan OJK dari masyarakat. Padahal, kesalahan/kerugian dari bitcoin itu karena penyebab dari pengguna itu sendiri. Maka dari itu, bagi para pengguna bitcoin seperti kita ini agar selalu berhati-hati & tidak sembrono serta waspada.
member
Activity: 112
Merit: 11
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.
menurut ane gan misi dan visi OJK memang baik dikarnakan fluktuasinya yang sangat tidak bisa diprediksi membuat resiko berinvestasi akan sangat tinggi juga, jadi pihak OJK belum melarang peredaran bitcoin karna tergantung dari komitmen investor itu sendiri mau ga sewaktu waktu bisa rugi dalam jumlah besar
newbie
Activity: 92
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya membaca article dari liputan 6 bahwa OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang bitcoin, jadi meski bitcoin belum legal tapi peredaranya tidak dilarang.
Silahkan baca article http://m.liputan6.com/bisnis/read/3215766/ojk-belum-akan-larang-transaksi-bitcoin-di-ri
Alangkah baiknya baca terlebih dahulu sebelum komentar, karena kita sedang berada didalam dunia cryptocurrency, jadi wajib untuk mempelajari dan tahu tentang kabar cryptocurrency agar tidak salah jalan nantinya

Ane memahami artikel itu menyebutkan bahwa OJK punya kewenangan jika Bitcoin (cryptocurrency) dianggap sebagai "produk fintech", sedangkan jika dinggap sebagai "alat pembayaran", maka itu kewenangan BI. Dalam konteks ini, masih jelas bahwa Bitcoin sebagai alat pembayaran (transaksi) itu dilarang, dan ini dibawah kewenangan BI, bukan OJK. namun masih tetap ada harapan Bitcoin berkembang di Indonesia.
ane memahaminya gitu. tolong koreksi kalo salah gan..
copper member
Activity: 504
Merit: 251
menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu  menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.
kabarnya OJK akan melarang fintech juga kah?
kalau benar fintech akan dilarang mungkin ini akan berdampak pada bitcoin juga,
pemerintah kita sepertinya baru berulah deh, entah apa yang dipikirkan mereka,
semoga saja hal itu tidak benar.
Pages:
Jump to: