1.Apakah dengan dicalonkannya Gibran Rakabuming Raka (anak Presiden Joko Widodo) oleh Prabowo Subianto sebagai calon Wakil Presiden itu adalah bentuk politik dinasti?
2.Apakah keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan batas usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun dan berpengalaman sudah menjadi kepala daerah,sudah tepat dengan keadaan pemerintahanan saat ini?
3.Apakah menurut kalian tidak ada unsur Nepotisme karena ketua Mahkamah Konstitusi sekarang adalah Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka ?
Secara keseluruhan Tiga pertanyaan tersebut mengarah pada etika politik Gibran Rakabuming, anak dari Presiden Jokowi. Secara aturan proses pencalonannya sebagai wakil dari calon Presiden Prabowo Subianto di anggap sah, namun secara etika politik di pandang sebagai regenerasi kekuasaan atau sering kita sebut sebagai politik dinasti. Secara aturan Gibran sudah lolos verifikasi sebagai calon Wakil Presiden, meski kita menilai dalam prosesnya sebagai calon penuh dengan spekulasi yang mengaitkannya dengan bantuan sang Ayah.
Meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak tepat, namun itu sudah berlaku dan Gibran di anggap layak untuk mencalonkan diri. Tentu saja keputusan ini di pengaruhi oleh adanya hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman. Meski Anwar sudah mendapatkan sanksi, namun putusannya tetap berlaku, sehingga Gibran berhasil menjadi calon Wakil Presiden.
Sebernarnya praktek politik semacam ini bukanlah hal yang baru dalam perpolitikan Negara Indonesia. Kita sudah sangat sering melihatnya, dan bahkan karena terlampau sering membuat kita mengabaikannya begitu saja. Bagaimanapun asumsi yang di bangun oleh masyarakat tentang idealnya cara berpolitik, calon pemimpin atau lain sebagainya, tidak akan berpengaruh apapun jika aturan membenarkannya.